OPINI HUKUM
Sanksi Hukum SPBU Penyalur BBM Subsidi Yang Tidak Tepat Sasaran
A. Latar Belakang
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan salah satu bentuk kebijakan
pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta menjamin ketersediaan energi
bagi kelompok yang berhak menerima manfaat. Penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya
memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan amanat konstitusi
sebagaimana Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menghendaki agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, mekanisme distribusi BBM bersubsidi harus
dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar tujuan pemberian subsidi
benar-benar tercapai.
Penyaluran BBM bersubsidi masih menghadapi berbagai persoalan hukum. Sejumlah
Stasiun Pengisian Pengisian Bahan Bakar Umum BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak
berhak melalui berbagai modus, seperti pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah
dimodifikasi, penyalahgunaan barcode MyPertamina, kerja sama dengan pelangsir, hingga
manipulasi data transaksi. Praktik tersebut tidak hanya mengakibatkan terjadinya kelangkaan
BBM bersubsidi di berbagai daerah, tetapi juga menyebabkan subsidi yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dinikmati oleh masyarakat yang
menjadi sasaran kebijakan pemerintah.
Berbagai kasus yang berhasil diungkap aparat penegak hukum dalam beberapa tahun
terakhir. Kepolisian di sejumlah daerah membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi
yang melibatkan operator maupun pengelola SPBU yang bekerja sama dengan pelangsir
menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam
jumlah besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh
keuntungan. Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan
Gas Bumi (BPH Migas) juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah SPBU berupa penghentian
sementara penyaluran BBM bersubsidi, evaluasi operasional, hingga pemutusan kerja sama
karena terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Berbagai perkara tersebut
menunjukkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukan lagi merupakan
pelanggaran yang bersifat insidental, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum
yang berulang dan berdampak langsung terhadap efektivitas kebijakan subsidi energi.
Persoalan hukum yang muncul tidak hanya berkaitan dengan tindakan individu yang
melakukan penyalahgunaan, tetapi juga mengenai tanggung jawab hukum SPBU sebagai
badan usaha penyalur resmi yang memperoleh penugasan dari negara. Sebagai mitra
pemerintah dalam mendistribusikan BBM bersubsidi, SPBU memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa setiap penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kelalaian, pembiaran, maupun keterlibatan aktif dalam praktik penyaluran yang
tidak tepat sasaran berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam bentuk sanksi
administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperkuat pengawasan
melalui digitalisasi distribusi BBM bersubsidi, penerapan sistem QR Code MyPertamina,
pembatasan jenis kendaraan penerima subsidi, serta pengawasan terpadu oleh Pertamina, BPH
Migas, dan aparat penegak hukum. Namun berbagai kasus yang terus bermunculan
menunjukkan bahwa penguatan sistem belum sepenuhnya mampu menutup celah
penyalahgunaan apabila tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha, pengawasan yang
konsisten, serta penegakan hukum yang memberikan rasa jera.
B. Dasar Hukum
- Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal ini menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Selain itu, bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bahwa
pendistribusian BBM bersubsidi harus dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan berada
di bawah pengawasan negara. - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-undang ini mengatur kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi, termasuk
pengangkutan, penyimpanan, niaga, dan distribusi bahan bakar minyak. SPBU sebagai
penyalur resmi memiliki kewajiban menyalurkan BBM sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan penugasan pemerintah. Pasal 55 mengatur bahwa
setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi
pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). - Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian,
dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Peraturan Presiden ini mengatur jenis BBM yang memperoleh subsidi atau penugasan
pemerintah, kelompok pengguna yang berhak menerima BBM bersubsidi, mekanisme
pendistribusian, serta kewajiban badan usaha dalam memastikan penyaluran dilakukan
secara tepat sasaran. Pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dapat menjadi dasar
pemberian sanksi administratif maupun tindak lanjut penegakan hukum
C. Analisis
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan
negara untuk menjamin akses energi bagi masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, distribusi
BBM bersubsidi tidak dapat dipandang sebagai aktivitas niaga biasa, melainkan sebagai
pelaksanaan fungsi negara dalam mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amanat konstitusi tersebut
menghendaki agar setiap tahapan pendistribusian BBM bersubsidi dilaksanakan secara adil,
transparan, dan tepat sasaran. Ketika SPBU sebagai penyalur resmi justru menyalurkan BBM
kepada pihak yang tidak berhak, maka tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan
kebijakan subsidi pemerintah, tetapi juga mengingkari tujuan konstitusional dalam pengelolaan
sumber daya alam.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memberikan batasan yang tegas
mengenai distribusi BBM yang memperoleh subsidi pemerintah. Pasal 55 mengatur bahwa
setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi
pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling
banyak enam puluh miliar rupiah. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan
distribusi BBM bersubsidi bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, melainkan dapat
berkembang menjadi tindak pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dalam menyalurkan
BBM kepada pihak yang tidak berhak atau memperoleh keuntungan dari penyimpangan
tersebut.
Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak selalu dilakukan oleh pelangsir atau
konsumen semata. SPBU sebagai badan usaha penyalur memiliki tanggung jawab hukum
untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila pengelola atau operator SPBU mengetahui adanya praktik pengisian berulang
menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, penyalahgunaan barcode MyPertamina, atau
transaksi yang secara nyata bertujuan menimbun BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan
kembali namun tetap membiarkan praktik tersebut berlangsung, maka terdapat indikasi
kelalaian bahkan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Dalam
kondisi demikian, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dibebankan kepada pelaku
lapangan, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kewajiban mengawasi proses penyaluran.
Prinsip tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang
mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Peraturan ini sekaligus memberikan
dasar hukum bagi pemerintah, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan
pengawasan serta menjatuhkan sanksi terhadap SPBU yang terbukti menyalurkan BBM
bersubsidi di luar ketentuan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap mekanisme distribusi
bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya
menjaga efektivitas kebijakan subsidi yang dibiayai oleh keuangan negara.
Permasalahan tersebut tercermin dalam sejumlah kasus yang terjadi sepanjang tahun
2024 hingga 2025. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah pengungkapan
praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kepolisian
mengungkap adanya jaringan pelangsir yang menggunakan kendaraan dengan tangki yang
telah dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU. BBM
tersebut kemudian dipindahkan ke tempat penampungan dan dijual kembali kepada industri
dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan. Dalam proses penyidikan ditemukan
dugaan adanya pembiaran oleh pihak SPBU karena transaksi dilakukan secara berulang dalam
jumlah yang tidak wajar tanpa adanya tindakan pencegahan. Perkara tersebut menunjukkan
bahwa lemahnya pengawasan di tingkat SPBU dapat menjadi faktor yang mempermudah
terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Kasus serupa juga ditemukan di berbagai daerah lain, seperti Sumatera Selatan, Riau,
Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, di mana aparat penegak hukum mengamankan
kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar bersubsidi serta menindak pelaku
yang memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan di SPBU. Di beberapa daerah, PT
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara
penyaluran BBM bersubsidi dan evaluasi operasional terhadap SPBU yang terbukti melanggar
ketentuan distribusi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi
bukan lagi merupakan peristiwa yang bersifat sporadis, melainkan telah menjadi persoalan
nasional yang memerlukan penegakan hukum secara konsisten.
D. Kesimpulan dan Opini
Penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi oleh SPBU tidak dapat dipandang sebagai
pelanggaran administratif semata. SPBU merupakan badan usaha yang memperoleh penugasan
dari negara untuk mendistribusikan BBM bersubsidi kepada masyarakat yang telah ditentukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap bentuk
penyaluran yang dilakukan secara sengaja atau karena pembiaran kepada pihak yang tidak
berhak merupakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi, Undang-Undang Minyak dan Gas
Bumi, serta kebijakan pemerintah dalam menjaga efektivitas subsidi energi. Apabila dalam
praktiknya terdapat unsur kesengajaan, kerja sama, atau keuntungan yang diperoleh dari
penyalahgunaan distribusi tersebut, maka penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan langkah
yang memiliki dasar hukum yang kuat.
Kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terus berulang di berbagai daerah
menunjukkan bahwa permasalahan utamanya bukan terletak pada kurangnya regulasi,
melainkan pada lemahnya implementasi pengawasan dan penegakan hukum. Indonesia telah
memiliki perangkat hukum yang cukup untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi beserta
sanksinya. Namun, apabila pengawasan terhadap SPBU masih longgar dan pelanggaran hanya
diselesaikan melalui teguran administratif tanpa tindakan hukum yang tegas, maka praktik
penyalahgunaan akan terus berulang karena tidak menimbulkan efek jera.
Pertanggungjawaban hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pelangsir atau
pelaku di lapangan. Dalam kondisi tertentu, pengelola SPBU yang mengetahui, membiarkan,
atau bahkan memperoleh keuntungan dari penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran
harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat keterlibatannya. Pendekatan
tersebut penting untuk menciptakan rasa keadilan, karena penyimpangan distribusi BBM
bersubsidi pada umumnya melibatkan lebih dari satu pihak dan tidak mungkin berlangsung
secara berulang tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan
dalam proses penyaluran.
Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan prinsip
kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Sanksi pidana perlu diterapkan apabila unsur
tindak pidana telah terpenuhi, sedangkan sanksi administratif harus menjadi instrumen untuk
memperbaiki tata kelola distribusi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Dengan
demikian, tujuan pemberian subsidi oleh negara dapat tercapai secara optimal, keuangan negara
dapat terlindungi, dan masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi tidak
lagi dirugikan akibat praktik penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
memanfaatkan kelemahan sistem distribusi
E. Rekomendasi
Penyelesaian persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak dapat hanya
mengandalkan penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi. Perlu dilakukan reformasi sistem
distribusi BBM bersubsidi melalui penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, serta
peningkatan koordinasi antarinstansi agar pengawasan bersifat preventif dan mampu menutup
celah penyalahgunaan sejak awal. pemerintah perlu membangun sistem pengawasan distribusi
BBM bersubsidi yang terintegrasi secara nasional melalui sinkronisasi data antara PT
Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Integrasi tersebut memungkinkan identifikasi
otomatis terhadap kendaraan yang melakukan pembelian berulang dalam waktu singkat,
penggunaan barcode pada lebih dari satu kendaraan, maupun transaksi yang melebihi batas
kewajaran. Dengan sistem yang saling terhubung, potensi penyalahgunaan dapat dideteksi
sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun
2014 dengan memasukkan ketentuan yang lebih tegas mengenai tanggung jawab hukum SPBU
sebagai badan usaha penyalur. Regulasi tersebut perlu mengatur secara eksplisit klasifikasi
pelanggaran, mekanisme evaluasi berkala, serta penerapan sanksi yang bertingkat mulai dari
peringatan tertulis, pembekuan sementara penyaluran BBM bersubsidi, denda administratif,
hingga pencabutan izin operasional bagi SPBU yang terbukti berulang kali melakukan atau
membiarkan penyimpangan distribusi. perlu diterapkan mekanisme pertanggungjawaban
korporasi secara lebih optimal terhadap SPBU yang terbukti memperoleh keuntungan dari
penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Penegakan hukum seharusnya tidak
berhenti pada operator atau pelangsir, tetapi juga menjangkau badan usaha apabila ditemukan
adanya kebijakan, pembiaran, atau keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.
Pendekatan ini akan menciptakan efek jera yang lebih kuat sekaligus mendorong setiap
pengelola SPBU membangun sistem pengawasan internal yang lebih baik.
Pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga perlu mengembangkan teknologi
pengawasan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada sistem transaksi BBM
bersubsidi. Sistem tersebut dapat menganalisis pola pembelian secara real time, mendeteksi
transaksi yang tidak wajar, mengenali kendaraan yang melakukan pengisian berulang di
beberapa SPBU, serta memberikan peringatan otomatis kepada petugas pengawas sebelum
transaksi diselesaikan. Pemanfaatan teknologi ini akan mengubah pola pengawasan dari yang
semula bersifat reaktif menjadi preventif. Pemerintah membentuk Pusat Pengawasan Distribusi
BBM Bersubsidi Nasional yang melibatkan unsur Kementerian ESDM, BPH Migas, PT
Pertamina Patra Niaga, Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Lembaga koordinatif
ini berfungsi melakukan pemantauan nasional, evaluasi kepatuhan SPBU, pertukaran data
antarinstansi, serta memberikan rekomendasi penegakan hukum secara cepat terhadap setiap
indikasi penyimpangan distribusi. Dengan adanya koordinasi yang terpusat, penanganan
pelanggaran tidak lagi berjalan secara parsial, tetapi menjadi satu sistem pengawasan yang
terpadu.

