OPINI HUKUM
Izin Lingkungan Sebagai Keharusan Sebelum Pabrik Sawit Beroprasi
A. Latar Belakang
Industri pengolahan kelapa sawit merupakan salah satu kegiatan usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian, namun pada saat yang sama berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Proses pengolahan tandan buah segar menjadi minyak kelapa sawit menghasilkan berbagai bentuk dampak, antara lain limbah cair, limbah padat, emisi, bau, kebisingan, serta potensi pencemaran terhadap air, tanah, dan udara. Oleh karena itu, operasional pabrik kelapa sawit tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan berusaha, tetapi juga harus memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam kerangka hukum lingkungan hidup, persetujuan lingkungan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa suatu kegiatan usaha telah mempertimbangkan dampak lingkungan sejak tahap perencanaan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses legalitas kegiatan usaha dan menjadi prasyarat bagi penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
PP Nomor 22 Tahun 2021 juga menentukan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan karakteristik dan tingkat dampaknya, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Untuk kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan, AMDAL menjadi instrumen yang wajib dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan persetujuan lingkungan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan instrumen hukum untuk memastikan bahwa kegiatan pabrik kelapa sawit dapat dilaksanakan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memiliki mekanisme pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak yang ditimbulkan. Pemerintah juga menempatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sebagai bagian untuk memastikan kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan lingkungan benar-benar dilaksanakan oleh pelaku usaha.
Dalam praktiknya, persoalan hukum dapat muncul apabila suatu pabrik kelapa sawit telah melakukan pembangunan, produksi, atau kegiatan operasional tanpa terlebih dahulu memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan kegiatan operasional, tanggung jawab hukum pelaku usaha, serta kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji kedudukan persetujuan lingkungan sebagai persyaratan sebelum pabrik kelapa sawit beroperasi. Kajian ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai hubungan antara persetujuan lingkungan dengan Perizinan Berusaha, kewajiban pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan, serta konsekuensi hukum apabila pabrik kelapa sawit beroperasi tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan.
Dalam konteks pabrik kelapa sawit, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena karakteristik kegiatan pengolahan sawit berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah besar dan menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pabrik. Apabila kegiatan operasional dilakukan sebelum persyaratan lingkungan dipenuhi, maka terdapat potensi timbulnya persoalan mengenai keabsahan kegiatan usaha, kewajiban penghentian atau pembatasan kegiatan, penerapan sanksi administratif, hingga kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. persoalanmengenai apakah suatu pabrik kelapa sawit dapat mulai beroperasi sebelum memperoleh Persetujuan Lingkungan menjadi penting untuk dianalisis secara hukum. Analisis tersebut diperlukan untuk melihat hubungan antara Persetujuan Lingkungan dengan Perizinan Berusaha, kedudukan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, kewajiban pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan, kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan, serta konsekuensi hukum apabila pabrik tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan lingkungan.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional bahwa kegiatan usaha, termasuk industri kelapa sawit, harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.UU 32/2009 merupakan dasar utama dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini telah mengalami perubahan melalui UU 6/2023, termasuk mengenai pengaturan Persetujuan Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan ketentuan yang saat ini mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, OSS, pengawasan, serta sanksi.Ketentuan ini relevan karena dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar sebelum menjalankan kegiatan usaha. Salah satu aspek penting dalam persyaratan dasar tersebut adalah pemenuhan persyaratan lingkungan.
C. Analisis
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan ketentuan yang saat ini mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, OSS, pengawasan, serta sanksi.Ketentuan ini relevan karena dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar sebelum menjalankan kegiatan usaha. Salah satu aspek penting dalam persyaratan dasar tersebut adalah pemenuhan persyaratan lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan kegiatan pembangunan. Undang-undang tersebut dibentuk antara lain untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam rezim hukum yang berlaku saat ini, istilah “Izin Lingkungan” telah bergeser menjadi “Persetujuan Lingkungan”.Perubahan nomenklatur tersebut tidak berarti bahwa kewajiban lingkungan menjadi hilang. Sebaliknya, Persetujuan Lingkungan tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa suatu rencana usaha telah melalui proses penilaian lingkungan dan memiliki kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan.PP Nomor 22 Tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai Persetujuan Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, pengendalian pencemaran, pengawasan, serta sanksi administratif. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk memastikan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan dilaksanakan oleh pelaku usaha.Dengan demikian, Persetujuan Lingkungan bukan sekadar dokumen pelengkap dalam proses perizinan, melainkan instrumen hukum preventif yang menentukan apakah suatu kegiatan telah memenuhi persyaratan lingkungan untuk dapat dilaksanakan.
Perlu dibedakan antara Perizinan Berusaha dan Persetujuan Lingkungan. Perizinan Berusaha merupakan legalitas bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, sedangkan Persetujuan Lingkungan merupakan persetujuan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan.PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. PP tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, pengawasan, serta sanksi.Konsekuensinya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha atau Perizinan Berusaha tidak dapat secara otomatis ditafsirkan bahwa perusahaan telah bebas menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya. Pelaku usaha tetap wajib memastikan seluruh persyaratan dasar dan persyaratan sektoral yang diwajibkan telah dipenuhi. Dalam konteks pabrik kelapa sawit, hal tersebut menjadi penting karena kegiatan industri pengolahan sawit memiliki potensi menghasilkan limbah dan emisi serta memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar.Oleh sebab itu, sebelum pabrik menjalankan kegiatan operasional, harus dipastikan terlebih dahulu jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan serta apakah Persetujuan Lingkungan telah diperoleh.
Kasus PT Samudera Mahkota Mas (SMM) di Kabupaten Sarolangun menunjukkan bahwa aktivitas pabrik sawit dapat menimbulkan persoalan lingkungan dan konflik dengan masyarakat apabila terdapat dugaan gangguan atau pencemaran yang berkaitan dengan kegiatan operasional. kasus tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa suatu perusahaan tertentu telah melakukan pelanggaran hukum sebelum terdapat pemeriksaan dan penetapan resmi dari pejabat yang berwenang. Namun, kasus tersebut dapat digunakan sebagai contoh empiris mengenai pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan dalam kegiatan industri kelapa sawit.Demikian pula persoalan PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Muaro Jambi memperlihatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan dapat berujung pada tindakan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan dan penyegelan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kewajiban lingkungan memiliki konsekuensi nyata terhadap keberlangsungan operasional suatu perusahaan.
D. Kesimpulan dan Opini
Berdasarkan uraian fakta, dasar hukum, dan analisis yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa Persetujuan Lingkungan merupakan bagian penting dari persyaratan hukum yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usaha yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki persetujuan tersebut.Dalam konteks industri kelapa sawit, kegiatan operasional pabrik memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga pemenuhan dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan tidak dapat dipandang sebagai formalitas administratif semata. Persetujuan Lingkungan berfungsi sebagai instrumen preventif untuk memastikan bahwa potensi dampak kegiatan telah diidentifikasi serta tersedia kewajiban dan mekanisme pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Kepemilikan Perizinan Berusaha juga tidak dengan sendirinya membebaskan perusahaan dari kewajiban memenuhi persyaratan lingkungan. Pelaku usaha tetap wajib memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan dasar, dokumen lingkungan, Persetujuan Lingkungan, serta persyaratan teknis lingkungan lainnya sesuai dengan karakteristik dan skala kegiatan.Dengan demikian, apabila suatu pabrik kelapa sawit melakukan kegiatan operasional tanpa terlebih dahulu memenuhi Persetujuan Lingkungan yang diwajibkan, maka terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum lingkungan. Kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran, menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kasus-kasus yang pernah terjadi di Provinsi Jambi, termasuk persoalan PT Samudera Mahkota Mas di Sarolangun dan PT Prosympac Agro Lestari di Muaro Jambi, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan memiliki konsekuensi nyata terhadap keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan serta hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Persetujuan Lingkungan bukan sekadar dokumen pelengkap untuk memperoleh legalitas usaha, melainkan instrumen hukum yang bertujuan memastikan kegiatan usaha dapat berjalan dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat. Suatu pabrik kelapa sawit tidak sepatutnya menjalankan kegiatan operasional apabila kewajiban Persetujuan Lingkungan yang dipersyaratkan belum dipenuhi.Perusahaan tidak dapat menggunakan alasan bahwa Perizinan Berusaha telah dimiliki untuk mengesampingkan kewajiban lingkungan, karena masing-masing persyaratan memiliki fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda. Dalam perspektif hukum administrasi, kegiatan usaha yang berjalan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan berpotensi menimbulkan cacat kepatuhan administratif dan dapat menjadi objek pengawasan serta tindakan hukum oleh pemerintah. Terlebih apabila kegiatan tersebut telah menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan terhadap masyarakat, maka tanggung jawab hukum perusahaan dapat berkembang sesuai dengan bentuk dan akibat pelanggaran yang terbukti.
Pabrik kelapa sawit harus memenuhi persyaratan lingkungan terlebih dahulu sebelum menjalankan kegiatan operasional yang diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan.Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pencegahan dalam hukum lingkungan, yaitu mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan sebelum dampak tersebut terjadi.kepatuhan terhadap Persetujuan Lingkungan bukan hanya merupakan kewajiban perusahaan kepada pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab hukum perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan. Kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan beriringan dengan kepastian perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
E. Rekomendasi
1. Pemeriksaan Legalitas dan Persyaratan LingkunganPelaku usaha atau pihak yang berkepentingan perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas pabrik kelapa sawit, khususnya Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, kesesuaian tata ruang, Persetujuan Teknis, serta persyaratan lingkungan lainnya yang diwajibkan berdasarkan karakteristik dan skala kegiatan.
2. Penghentian Operasional Apabila Persyaratan Lingkungan Belum DipenuhiApabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pabrik kelapa sawit telah melakukan kegiatan operasional tetapi belum memiliki Persetujuan Lingkungan yang diwajibkan, maka kegiatan operasional tersebut perlu dievaluasi dan dapat dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan hukum dan lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengawasan Aktif oleh PemerintahPemerintah daerah melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup perlu melakukan pengawasan secara aktif terhadap pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya.Pengawasan tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat, tetapi juga secara berkala dan preventif.
4. Verifikasi Dokumen LingkunganInstansi yang berwenang perlu memastikan bahwa dokumen lingkungan yang digunakan oleh perusahaan benar-benar diterbitkan untuk kegiatan dan lokasi perusahaan yang bersangkutan. Verifikasi penting dilakukan untuk menghindari penggunaan dokumen lingkungan milik perusahaan lain, dokumen yang tidak sesuai dengan kapasitas kegiatan, atau dokumen yang tidak lagi sesuai dengan kondisi aktual kegiatan usaha.
5. Pemeriksaan Kesesuaian Antara Dokumen dan Kondisi Lapangan Pemerintah perlu membandingkan isi Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan dengan kondisi faktual pabrik. Pemeriksaan setidaknya meliputi kapasitas produksi, sumber dan penggunaan air, pengelolaan limbah cair, limbah padat, emisi, kualitas air, serta sistem pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
6. Penegakan Sanksi Secara Tegas dan ProporsionalApabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang perlu menerapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif harus digunakan secara efektif untuk memastikan perusahaan menghentikan pelanggaran dan memenuhi kewajibannya. Apabila terdapat pencemaran, kerusakan lingkungan, atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran pidana, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

