RESTORATIVE JUSTICE BUKAN JUAL BELI PERDAMAIAN

OPINI HUKUM

RESTORATIVE JUSTICE BUKAN JUAL BELI PERDAMAIAN

A. Latar Belakang
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang merupakan
peristiwa yang tidak hanya menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengemudi, tetapi juga
meninggalkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Kehilangan anggota keluarga tidak
dapat dipulihkan sepenuhnya melalui uang, permintaan maaf, maupun proses hukum. Pada saat
yang sama, seseorang yang terlibat dalam kecelakaan akibat kelalaian tetap memiliki hak untuk
diperlakukan secara adil dan menjalani proses hukum berdasarkan fakta serta ketentuan
peraturan perundang-undangan. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika para pihak
berupaya menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan
restoratif, tetapi upaya perdamaian terhambat oleh perbedaan pandangan mengenai besarnya
ganti rugi.
Keadilan restoratif menawarkan pendekatan penyelesaian perkara yang tidak sematamata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga memperhatikan pemulihan kerugian,
kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta hubungan sosial yang terdampak oleh tindak
pidana. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana mengatur bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat berbentuk
pemaafan oleh korban dan/atau keluarganya, penggantian biaya perawatan medis atau
psikologis, ganti rugi atas kerugian lain, serta pembayaran ganti rugi akibat tindak pidana.
Pemulihan tersebut harus dituangkan dalam kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keadilan restoratif tidak dapat dipahami hanya sebagai kesepakatan pembayaran untuk
memperoleh penghentian perkara. Penerapannya tetap harus berlandaskan hukum, memenuhi
persyaratan yang berlaku, dan memperhatikan kepentingan semua pihak secara proporsional.
Persoalan tersebut dapat dilihat melalui suatu perkara kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam perkara yang menjadi latar pembahasan
tulisan ini, pihak yang diduga melakukan kelalaian telah mengakui kesalahannya,
menyampaikan permintaan maaf, dan menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan persoalan
melalui perdamaian. Sejumlah biaya yang berkaitan dengan perawatan korban juga telah
dibayarkan sebelum korban meninggal dunia. Namun, ketika perkara memasuki tahap
kejaksaan dan pengemudi telah berstatus tersangka, upaya perdamaian masih menghadapi
hambatan karena keluarga korban mengajukan tuntutan ganti rugi yang belum dapat dipenuhi
oleh pihak tersangka. Di satu sisi, tersangka ingin menempuh penyelesaian secara damai di sisi
lain, keluarga korban tetap pada tuntutan yang diajukan, sementara kemampuan finansial
tersangka menjadi kendala dalam mencapai kesepakatan.
Keadaan tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak sederhana. Keluarga korban
memiliki alasan yang dapat dipahami untuk menuntut pertanggungjawaban atas kehilangan
yang dialami. Kematian anggota keluarga dapat membawa dampak emosional, sosial, dan
ekonomi yang tidak mudah diukur. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi tidak dapat langsung
dianggap berlebihan hanya karena terdapat perbedaan antara jumlah yang diminta dan
kemampuan pihak tersangka. Keluarga korban berhak menyampaikan kerugian serta
kepentingan yang perlu dipulihkan. Akan tetapi, besarnya tuntutan juga perlu dibicarakan
secara transparan dengan memperhatikan dasar perhitungan, jenis kerugian, pembayaran yang
telah dilakukan, dan tujuan pemulihan yang hendak dicapai.
Di sinilah prinsip keadilan restoratif perlu diuji secara kritis. Apabila keberhasilan
perdamaian pada akhirnya hanya ditentukan oleh kemampuan tersangka membayar ganti rugi,
muncul pertanyaan apakah mekanisme tersebut masih mengutamakan pemulihan atau justru
berisiko menciptakan ketimpangan berdasarkan kemampuan ekonomi. Pihak yang memiliki
sumber daya finansial mungkin lebih mudah memenuhi tuntutan, sedangkan pihak yang
memiliki keterbatasan ekonomi dapat mengalami kesulitan mencapai kesepakatan meskipun
telah mengakui kesalahan dan berupaya menunjukkan tanggung jawab. Namun, prinsip ini
tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan penderitaan keluarga korban atau
memaksakan perdamaian kepada mereka. Keadilan restoratif harus memberi ruang bagi dialog
yang sungguh-sungguh, tanpa menjadikan kemampuan membayar sebagai satu-satunya ukuran
itikad baik maupun pemulihan.
Persoalan tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Perkara
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian tidak otomatis dapat dihentikan melalui
keadilan restoratif hanya karena tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban bersedia
atau sedang mempertimbangkan perdamaian. Kelayakan penerapan mekanisme tersebut harus
diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kualifikasi tindak pidana, tahap
penanganan perkara, serta aturan khusus dan ketentuan peralihan yang relevan. Dengan
demikian, kesepakatan damai tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa
pertanggungjawaban pidana akan berakhir. Permintaan maaf, pengakuan kesalahan,
pembayaran kerugian, dan sikap keluarga korban merupakan keadaan yang perlu dinilai sesuai
kerangka hukum, bukan pengganti dari persyaratan hukum itu sendiri.
B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
    kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pasal 229 ayat (4), Pasal 235 ayat (1), Pasal 236 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 240 huruf b,
    Pasal 310 ayat (4).
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
    Pidana
    Pasal 79, Pasal 82
    C. Analisis
    Keadilan restoratif pada dasarnya menempatkan pemulihan sebagai salah satu orientasi
    penyelesaian perkara pidana. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan
    kematian, pemulihan tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil, tetapi juga menyangkut
    pengakuan atas akibat perbuatan, tanggung jawab terhadap keluarga korban, dan upaya
    memperbaiki dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, keberhasilan suatu proses
    perdamaian tidak semestinya hanya diukur berdasarkan ada atau tidaknya pembayaran
    sejumlah uang.
    Persoalan muncul ketika proses perdamaian terhambat karena perbedaan pandangan
    mengenai jumlah ganti rugi yang harus dipenuhi. Keluarga korban tentu memiliki hak untuk
    menyampaikan tuntutan atas kerugian yang dialami. Kehilangan anggota keluarga merupakan
    penderitaan yang tidak dapat disamakan dengan kerugian biasa. Namun, penghormatan
    terhadap penderitaan tersebut juga tidak berarti bahwa setiap nominal yang diajukan otomatis
    menjadi kewajiban hukum pihak tersangka. Jumlah ganti rugi tetap perlu dilihat berdasarkan
    dasar tuntutan, bentuk kerugian, bukti pendukung, dan ketentuan hukum yang berlaku.
    Dalam perkara yang menjadi latar tulisan ini, pihak tersangka disebut telah mengakui
    kesalahan, meminta maaf, dan berupaya menempuh perdamaian, sedangkan keluarga korban
    tetap mempertahankan tuntutan ganti rugi yang belum mampu dipenuhi. Keadaan tersebut
    menunjukkan adanya perbedaan antara keinginan untuk berdamai dan kemampuan mencapai
    kesepakatan. Meskipun demikian, tidak tepat apabila keluarga korban langsung dianggap
    mengutamakan uang, sebagaimana tidak tepat pula apabila tersangka dianggap telah memenuhi
    seluruh tanggung jawabnya hanya karena meminta maaf. Proses perdamaian harus memiliki
    ruang untuk menilai pemulihan secara rasional dan proporsional. Apabila dialog hanya berhenti
    pada tuntutan dan penolakan tanpa menelaah dasar kerugian serta alternatif penyelesaian yang
    sah, tujuan pemulihan berisiko tersisih oleh perselisihan mengenai nominal. Dalam keadaan
    demikian, keadilan restoratif kehilangan sebagian maknanya sebagai proses penyelesaian yang
    menekankan tanggung jawab dan pemulihan, bukan sekadar pertukaran pembayaran dengan
    persetujuan berdamai.
    UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan dasar
    mengenai hak korban dan kewajiban pihak yang bertanggung jawab. Pasal 235 ayat (1)
    mewajibkan pemberian bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau
    biaya pemakaman, dengan ketentuan bahwa bantuan tersebut tidak menggugurkan tuntutan
    perkara pidana. Sementara itu, Pasal 236 mengatur kewajiban mengganti kerugian dan
    mekanisme penentuannya. Untuk kecelakaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (2),
    ayat (2) membuka kemungkinan penyelesaian ganti rugi di luar pengadilan apabila terdapat
    kesepakatan damai. Ketentuan khusus tersebut tidak boleh langsung diperluas menjadi dasar
    bahwa setiap kecelakaan fatal dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui kesepakatan
    pembayaran.
    Hak keluarga korban untuk mengajukan ganti rugi harus dibedakan dari penentuan
    apakah seluruh tuntutan tersebut dapat dipaksakan sebagai kewajiban hukum. Tuntutan perlu
    ditelaah berdasarkan kerugian yang relevan, dasar hukumnya, dan mekanisme penentuan yang
    tersedia. Pembayaran biaya rumah sakit atau pengeluaran lain sebelum korban meninggal dunia
    juga harus dicatat secara jelas agar tidak terjadi penghitungan ganda atas komponen kerugian
    yang sama. Namun, pembayaran tersebut tidak otomatis berarti seluruh kewajiban telah
    dipenuhi, karena masih mungkin terdapat bentuk kerugian lain yang mempunyai dasar hukum.
    Pengakuan kesalahan, permintaan maaf, kesediaan berdialog, dan upaya memberikan
    bantuan kepada keluarga korban merupakan sikap yang relevan dalam menilai itikad baik.
    Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak tersangka bersedia menghadapi akibat yang timbul
    dan berupaya mencari penyelesaian. Akan tetapi, itikad baik harus dibedakan dari
    pertanggungjawaban pidana. Permintaan maaf tidak dengan sendirinya menghapus unsur
    tindak pidana, dan ketidakmampuan membayar ganti rugi tidak otomatis membuktikan bahwa
    tersangka tidak bertanggung jawab.
    Dalam perkara kecelakaan yang mengakibatkan kematian, pertanggungjawaban pidana
    harus ditentukan berdasarkan fakta kejadian, unsur kelalaian, hubungan sebab akibat, dan
    ketentuan pidana yang relevan. Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur
    ancaman pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas
    yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Penerapan ketentuan tersebut tetap
    bergantung pada pembuktian unsur-unsurnya dalam proses hukum. sikap kooperatif tersangka
    perlu ditempatkan secara proporsional. Negara tidak boleh mengabaikan upaya
    pertanggungjawaban yang nyata hanya karena para pihak belum mencapai kesepakatan
    mengenai ganti rugi. Namun, pengakuan kesalahan juga tidak boleh digunakan untuk
    mengabaikan kepentingan keluarga korban. Keduanya harus dinilai dalam kerangka hukum
    yang tepat: tersangka berhak atas proses yang adil, sedangkan keluarga korban berhak
    memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai hukum.
    Persoalan kemampuan ekonomi juga patut diperhatikan dalam dialog perdamaian.
    Apabila seseorang tidak mampu memenuhi suatu tuntutan dalam jumlah besar, keadaan
    tersebut dapat menjadi bahan pembicaraan mengenai alternatif pemulihan yang realistis dan
    sah. Akan tetapi, ketidakmampuan tersebut tidak otomatis membebaskan tersangka dari
    kewajiban hukum yang memang terbukti ada. Sebaliknya, kemampuan ekonomi tidak boleh
    menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai apakah seseorang memiliki itikad baik atau layak
    memperoleh penyelesaian melalui mekanisme tertentu.
    Keadilan restoratif akan kehilangan orientasi apabila keberhasilan penyelesaian hanya
    diukur dari kemampuan finansial seseorang memenuhi tuntutan. Dalam situasi demikian, pihak
    yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar berpotensi lebih mudah mencapai
    kesepakatan, sedangkan pihak yang memiliki keterbatasan ekonomi menghadapi hambatan
    yang lebih berat. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah proses perdamaian
    benar-benar menilai tanggung jawab dan pemulihan atau justru lebih banyak ditentukan oleh
    kemampuan membayar. Pemulihan tidak selalu dapat dihitung hanya berdasarkan biaya yang
    telah dikeluarkan, terlebih ketika perkara berujung pada kematian. Keluarga korban berhak
    menjelaskan kerugian dan kepentingannya, sedangkan pihak yang bertanggung jawab perlu
    menunjukkan upaya nyata untuk memenuhi kewajiban yang memiliki dasar hukum. Dialog
    yang terbuka harus memberikan ruang untuk menjelaskan tuntutan, memeriksa bukti,
    mempertimbangkan pembayaran yang telah dilakukan, dan menilai pilihan penyelesaian yang
    sah.
    D. Kesimpulan dan Opini
    Keadilan restoratif dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian
    merupakan persoalan yang harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari keinginan para
    pihak untuk berdamai, tetapi juga dari hak keluarga korban, tanggung jawab pihak yang
    menyebabkan kecelakaan, serta ketentuan hukum yang mengatur penyelesaian perkara.
    Keluarga korban berhak menuntut pemulihan atas kerugian yang dialami, sedangkan pihak
    yang bertanggung jawab wajib menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya. Pengakuan
    kesalahan, permintaan maaf, dan pembayaran biaya yang telah dilakukan merupakan hal yang
    relevan untuk dipertimbangkan, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
    Sebaliknya, tuntutan ganti rugi yang diajukan keluarga korban juga perlu memiliki dasar yang
    dapat dijelaskan dan dinilai secara objektif.
    Perdamaian seharusnya berangkat dari kesediaan untuk mengakui akibat perbuatan,
    menghormati penderitaan keluarga korban, dan mencari bentuk pemulihan yang dapat
    dipertanggungjawabkan. Namun, keluarga korban juga tidak seharusnya langsung dinilai tidak
    adil hanya karena mempertahankan tuntutan ganti rugi, sebab kehilangan nyawa seseorang
    menimbulkan penderitaan yang tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan biaya yang telah
    dikeluarkan. Hal yang lebih mendasar, penerapan restorative justice dalam perkara yang
    mengakibatkan kematian harus terlebih dahulu dipastikan memenuhi persyaratan hukum.
    Keadilan tidak boleh hanya ditentukan oleh kemampuan seseorang membayar, tetapi juga tidak
    boleh mengabaikan hak keluarga korban untuk memperoleh perlindungan dan
    pertanggungjawaban yang layak. Perdamaian yang bermakna bukanlah perdamaian yang
    sekadar menyelesaikan perselisihan mengenai uang, melainkan penyelesaian yang
    menghormati korban, menuntut tanggung jawab, dan tetap berada dalam batas hukum.
    E. Rekomendasi
    Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal
    dunia perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan kepastian hukum, perlindungan
    terhadap keluarga korban, dan pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kecelakaan.
    Aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu memastikan apakah mekanisme restorative
    justice dapat diterapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.
    Kesepakatan damai antara para pihak tidak boleh dianggap otomatis menghentikan proses
    pidana apabila hukum tidak memberikan dasar untuk itu.
    Keluarga korban dan pihak yang bertanggung jawab sebaiknya memperoleh ruang
    dialog yang difasilitasi secara netral agar penyelesaian tidak semata-mata berpusat pada
    tuntutan nominal. Besaran ganti kerugian perlu dibicarakan dengan mempertimbangkan dasar
    hukum, kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan, biaya yang telah dibayarkan
    sebelumnya, serta kemampuan pihak yang bertanggung jawab tanpa mengabaikan hak
    keluarga korban. Apabila kesepakatan tidak tercapai, para pihak dapat menempuh mekanisme
    hukum yang tersedia tanpa tekanan maupun intimidasi.
    Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memberikan penjelasan yang
    transparan kepada masyarakat mengenai perbedaan antara ganti kerugian, perdamaian, dan
    penghapusan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, restorative justice tidak
    disalahpahami sebagai cara untuk membeli kebebasan melalui pembayaran sejumlah uang,
    melainkan sebagai pendekatan pemulihan yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi
    persyaratan hukum. Pada akhirnya, penyelesaian yang adil harus melindungi hak keluarga
    korban, menuntut pertanggungjawaban pelaku, dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top