OPINI HUKUM
RESTORATIVE JUSTICE BUKAN JUAL BELI PERDAMAIAN
A. Latar Belakang
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang merupakan
peristiwa yang tidak hanya menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengemudi, tetapi juga
meninggalkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Kehilangan anggota keluarga tidak
dapat dipulihkan sepenuhnya melalui uang, permintaan maaf, maupun proses hukum. Pada saat
yang sama, seseorang yang terlibat dalam kecelakaan akibat kelalaian tetap memiliki hak untuk
diperlakukan secara adil dan menjalani proses hukum berdasarkan fakta serta ketentuan
peraturan perundang-undangan. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika para pihak
berupaya menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan
restoratif, tetapi upaya perdamaian terhambat oleh perbedaan pandangan mengenai besarnya
ganti rugi.
Keadilan restoratif menawarkan pendekatan penyelesaian perkara yang tidak sematamata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga memperhatikan pemulihan kerugian,
kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta hubungan sosial yang terdampak oleh tindak
pidana. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana mengatur bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat berbentuk
pemaafan oleh korban dan/atau keluarganya, penggantian biaya perawatan medis atau
psikologis, ganti rugi atas kerugian lain, serta pembayaran ganti rugi akibat tindak pidana.
Pemulihan tersebut harus dituangkan dalam kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keadilan restoratif tidak dapat dipahami hanya sebagai kesepakatan pembayaran untuk
memperoleh penghentian perkara. Penerapannya tetap harus berlandaskan hukum, memenuhi
persyaratan yang berlaku, dan memperhatikan kepentingan semua pihak secara proporsional.
Persoalan tersebut dapat dilihat melalui suatu perkara kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam perkara yang menjadi latar pembahasan
tulisan ini, pihak yang diduga melakukan kelalaian telah mengakui kesalahannya,
menyampaikan permintaan maaf, dan menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan persoalan
melalui perdamaian. Sejumlah biaya yang berkaitan dengan perawatan korban juga telah
dibayarkan sebelum korban meninggal dunia. Namun, ketika perkara memasuki tahap
kejaksaan dan pengemudi telah berstatus tersangka, upaya perdamaian masih menghadapi
hambatan karena keluarga korban mengajukan tuntutan ganti rugi yang belum dapat dipenuhi
oleh pihak tersangka. Di satu sisi, tersangka ingin menempuh penyelesaian secara damai di sisi
lain, keluarga korban tetap pada tuntutan yang diajukan, sementara kemampuan finansial
tersangka menjadi kendala dalam mencapai kesepakatan.
Keadaan tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak sederhana. Keluarga korban
memiliki alasan yang dapat dipahami untuk menuntut pertanggungjawaban atas kehilangan
yang dialami. Kematian anggota keluarga dapat membawa dampak emosional, sosial, dan
ekonomi yang tidak mudah diukur. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi tidak dapat langsung
dianggap berlebihan hanya karena terdapat perbedaan antara jumlah yang diminta dan
kemampuan pihak tersangka. Keluarga korban berhak menyampaikan kerugian serta
kepentingan yang perlu dipulihkan. Akan tetapi, besarnya tuntutan juga perlu dibicarakan
secara transparan dengan memperhatikan dasar perhitungan, jenis kerugian, pembayaran yang
telah dilakukan, dan tujuan pemulihan yang hendak dicapai.
Di sinilah prinsip keadilan restoratif perlu diuji secara kritis. Apabila keberhasilan
perdamaian pada akhirnya hanya ditentukan oleh kemampuan tersangka membayar ganti rugi,
muncul pertanyaan apakah mekanisme tersebut masih mengutamakan pemulihan atau justru
berisiko menciptakan ketimpangan berdasarkan kemampuan ekonomi. Pihak yang memiliki
sumber daya finansial mungkin lebih mudah memenuhi tuntutan, sedangkan pihak yang
memiliki keterbatasan ekonomi dapat mengalami kesulitan mencapai kesepakatan meskipun
telah mengakui kesalahan dan berupaya menunjukkan tanggung jawab. Namun, prinsip ini
tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan penderitaan keluarga korban atau
memaksakan perdamaian kepada mereka. Keadilan restoratif harus memberi ruang bagi dialog
yang sungguh-sungguh, tanpa menjadikan kemampuan membayar sebagai satu-satunya ukuran
itikad baik maupun pemulihan.
Persoalan tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Perkara
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian tidak otomatis dapat dihentikan melalui
keadilan restoratif hanya karena tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban bersedia
atau sedang mempertimbangkan perdamaian. Kelayakan penerapan mekanisme tersebut harus
diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kualifikasi tindak pidana, tahap
penanganan perkara, serta aturan khusus dan ketentuan peralihan yang relevan. Dengan
demikian, kesepakatan damai tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa
pertanggungjawaban pidana akan berakhir. Permintaan maaf, pengakuan kesalahan,
pembayaran kerugian, dan sikap keluarga korban merupakan keadaan yang perlu dinilai sesuai
kerangka hukum, bukan pengganti dari persyaratan hukum itu sendiri.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 229 ayat (4), Pasal 235 ayat (1), Pasal 236 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 240 huruf b,
Pasal 310 ayat (4). - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana
Pasal 79, Pasal 82
C. Analisis
Keadilan restoratif pada dasarnya menempatkan pemulihan sebagai salah satu orientasi
penyelesaian perkara pidana. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan
kematian, pemulihan tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil, tetapi juga menyangkut
pengakuan atas akibat perbuatan, tanggung jawab terhadap keluarga korban, dan upaya
memperbaiki dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, keberhasilan suatu proses
perdamaian tidak semestinya hanya diukur berdasarkan ada atau tidaknya pembayaran
sejumlah uang.
Persoalan muncul ketika proses perdamaian terhambat karena perbedaan pandangan
mengenai jumlah ganti rugi yang harus dipenuhi. Keluarga korban tentu memiliki hak untuk
menyampaikan tuntutan atas kerugian yang dialami. Kehilangan anggota keluarga merupakan
penderitaan yang tidak dapat disamakan dengan kerugian biasa. Namun, penghormatan
terhadap penderitaan tersebut juga tidak berarti bahwa setiap nominal yang diajukan otomatis
menjadi kewajiban hukum pihak tersangka. Jumlah ganti rugi tetap perlu dilihat berdasarkan
dasar tuntutan, bentuk kerugian, bukti pendukung, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara yang menjadi latar tulisan ini, pihak tersangka disebut telah mengakui
kesalahan, meminta maaf, dan berupaya menempuh perdamaian, sedangkan keluarga korban
tetap mempertahankan tuntutan ganti rugi yang belum mampu dipenuhi. Keadaan tersebut
menunjukkan adanya perbedaan antara keinginan untuk berdamai dan kemampuan mencapai
kesepakatan. Meskipun demikian, tidak tepat apabila keluarga korban langsung dianggap
mengutamakan uang, sebagaimana tidak tepat pula apabila tersangka dianggap telah memenuhi
seluruh tanggung jawabnya hanya karena meminta maaf. Proses perdamaian harus memiliki
ruang untuk menilai pemulihan secara rasional dan proporsional. Apabila dialog hanya berhenti
pada tuntutan dan penolakan tanpa menelaah dasar kerugian serta alternatif penyelesaian yang
sah, tujuan pemulihan berisiko tersisih oleh perselisihan mengenai nominal. Dalam keadaan
demikian, keadilan restoratif kehilangan sebagian maknanya sebagai proses penyelesaian yang
menekankan tanggung jawab dan pemulihan, bukan sekadar pertukaran pembayaran dengan
persetujuan berdamai.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan dasar
mengenai hak korban dan kewajiban pihak yang bertanggung jawab. Pasal 235 ayat (1)
mewajibkan pemberian bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau
biaya pemakaman, dengan ketentuan bahwa bantuan tersebut tidak menggugurkan tuntutan
perkara pidana. Sementara itu, Pasal 236 mengatur kewajiban mengganti kerugian dan
mekanisme penentuannya. Untuk kecelakaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (2),
ayat (2) membuka kemungkinan penyelesaian ganti rugi di luar pengadilan apabila terdapat
kesepakatan damai. Ketentuan khusus tersebut tidak boleh langsung diperluas menjadi dasar
bahwa setiap kecelakaan fatal dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui kesepakatan
pembayaran.
Hak keluarga korban untuk mengajukan ganti rugi harus dibedakan dari penentuan
apakah seluruh tuntutan tersebut dapat dipaksakan sebagai kewajiban hukum. Tuntutan perlu
ditelaah berdasarkan kerugian yang relevan, dasar hukumnya, dan mekanisme penentuan yang
tersedia. Pembayaran biaya rumah sakit atau pengeluaran lain sebelum korban meninggal dunia
juga harus dicatat secara jelas agar tidak terjadi penghitungan ganda atas komponen kerugian
yang sama. Namun, pembayaran tersebut tidak otomatis berarti seluruh kewajiban telah
dipenuhi, karena masih mungkin terdapat bentuk kerugian lain yang mempunyai dasar hukum.
Pengakuan kesalahan, permintaan maaf, kesediaan berdialog, dan upaya memberikan
bantuan kepada keluarga korban merupakan sikap yang relevan dalam menilai itikad baik.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak tersangka bersedia menghadapi akibat yang timbul
dan berupaya mencari penyelesaian. Akan tetapi, itikad baik harus dibedakan dari
pertanggungjawaban pidana. Permintaan maaf tidak dengan sendirinya menghapus unsur
tindak pidana, dan ketidakmampuan membayar ganti rugi tidak otomatis membuktikan bahwa
tersangka tidak bertanggung jawab.
Dalam perkara kecelakaan yang mengakibatkan kematian, pertanggungjawaban pidana
harus ditentukan berdasarkan fakta kejadian, unsur kelalaian, hubungan sebab akibat, dan
ketentuan pidana yang relevan. Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur
ancaman pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas
yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Penerapan ketentuan tersebut tetap
bergantung pada pembuktian unsur-unsurnya dalam proses hukum. sikap kooperatif tersangka
perlu ditempatkan secara proporsional. Negara tidak boleh mengabaikan upaya
pertanggungjawaban yang nyata hanya karena para pihak belum mencapai kesepakatan
mengenai ganti rugi. Namun, pengakuan kesalahan juga tidak boleh digunakan untuk
mengabaikan kepentingan keluarga korban. Keduanya harus dinilai dalam kerangka hukum
yang tepat: tersangka berhak atas proses yang adil, sedangkan keluarga korban berhak
memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai hukum.
Persoalan kemampuan ekonomi juga patut diperhatikan dalam dialog perdamaian.
Apabila seseorang tidak mampu memenuhi suatu tuntutan dalam jumlah besar, keadaan
tersebut dapat menjadi bahan pembicaraan mengenai alternatif pemulihan yang realistis dan
sah. Akan tetapi, ketidakmampuan tersebut tidak otomatis membebaskan tersangka dari
kewajiban hukum yang memang terbukti ada. Sebaliknya, kemampuan ekonomi tidak boleh
menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai apakah seseorang memiliki itikad baik atau layak
memperoleh penyelesaian melalui mekanisme tertentu.
Keadilan restoratif akan kehilangan orientasi apabila keberhasilan penyelesaian hanya
diukur dari kemampuan finansial seseorang memenuhi tuntutan. Dalam situasi demikian, pihak
yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar berpotensi lebih mudah mencapai
kesepakatan, sedangkan pihak yang memiliki keterbatasan ekonomi menghadapi hambatan
yang lebih berat. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah proses perdamaian
benar-benar menilai tanggung jawab dan pemulihan atau justru lebih banyak ditentukan oleh
kemampuan membayar. Pemulihan tidak selalu dapat dihitung hanya berdasarkan biaya yang
telah dikeluarkan, terlebih ketika perkara berujung pada kematian. Keluarga korban berhak
menjelaskan kerugian dan kepentingannya, sedangkan pihak yang bertanggung jawab perlu
menunjukkan upaya nyata untuk memenuhi kewajiban yang memiliki dasar hukum. Dialog
yang terbuka harus memberikan ruang untuk menjelaskan tuntutan, memeriksa bukti,
mempertimbangkan pembayaran yang telah dilakukan, dan menilai pilihan penyelesaian yang
sah.
D. Kesimpulan dan Opini
Keadilan restoratif dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian
merupakan persoalan yang harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari keinginan para
pihak untuk berdamai, tetapi juga dari hak keluarga korban, tanggung jawab pihak yang
menyebabkan kecelakaan, serta ketentuan hukum yang mengatur penyelesaian perkara.
Keluarga korban berhak menuntut pemulihan atas kerugian yang dialami, sedangkan pihak
yang bertanggung jawab wajib menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya. Pengakuan
kesalahan, permintaan maaf, dan pembayaran biaya yang telah dilakukan merupakan hal yang
relevan untuk dipertimbangkan, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Sebaliknya, tuntutan ganti rugi yang diajukan keluarga korban juga perlu memiliki dasar yang
dapat dijelaskan dan dinilai secara objektif.
Perdamaian seharusnya berangkat dari kesediaan untuk mengakui akibat perbuatan,
menghormati penderitaan keluarga korban, dan mencari bentuk pemulihan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Namun, keluarga korban juga tidak seharusnya langsung dinilai tidak
adil hanya karena mempertahankan tuntutan ganti rugi, sebab kehilangan nyawa seseorang
menimbulkan penderitaan yang tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan biaya yang telah
dikeluarkan. Hal yang lebih mendasar, penerapan restorative justice dalam perkara yang
mengakibatkan kematian harus terlebih dahulu dipastikan memenuhi persyaratan hukum.
Keadilan tidak boleh hanya ditentukan oleh kemampuan seseorang membayar, tetapi juga tidak
boleh mengabaikan hak keluarga korban untuk memperoleh perlindungan dan
pertanggungjawaban yang layak. Perdamaian yang bermakna bukanlah perdamaian yang
sekadar menyelesaikan perselisihan mengenai uang, melainkan penyelesaian yang
menghormati korban, menuntut tanggung jawab, dan tetap berada dalam batas hukum.
E. Rekomendasi
Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal
dunia perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan kepastian hukum, perlindungan
terhadap keluarga korban, dan pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kecelakaan.
Aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu memastikan apakah mekanisme restorative
justice dapat diterapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.
Kesepakatan damai antara para pihak tidak boleh dianggap otomatis menghentikan proses
pidana apabila hukum tidak memberikan dasar untuk itu.
Keluarga korban dan pihak yang bertanggung jawab sebaiknya memperoleh ruang
dialog yang difasilitasi secara netral agar penyelesaian tidak semata-mata berpusat pada
tuntutan nominal. Besaran ganti kerugian perlu dibicarakan dengan mempertimbangkan dasar
hukum, kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan, biaya yang telah dibayarkan
sebelumnya, serta kemampuan pihak yang bertanggung jawab tanpa mengabaikan hak
keluarga korban. Apabila kesepakatan tidak tercapai, para pihak dapat menempuh mekanisme
hukum yang tersedia tanpa tekanan maupun intimidasi.
Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memberikan penjelasan yang
transparan kepada masyarakat mengenai perbedaan antara ganti kerugian, perdamaian, dan
penghapusan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, restorative justice tidak
disalahpahami sebagai cara untuk membeli kebebasan melalui pembayaran sejumlah uang,
melainkan sebagai pendekatan pemulihan yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi
persyaratan hukum. Pada akhirnya, penyelesaian yang adil harus melindungi hak keluarga
korban, menuntut pertanggungjawaban pelaku, dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.
