OPINI HUKUM
MENUNTUT HAK ATAS UTANG YANG YANG BERAWAL DARI
KEPERCAYAAN

A. Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat, praktik pinjam-meminjam uang sering kali berawal dari
hubungan kepercayaan antara teman, saudara, tetangga, maupun kerabat dekat. Ketika
seseorang membutuhkan bantuan keuangan, orang yang mengenalnya terkadang bersedia
memberikan pinjaman tanpa meminta perjanjian tertulis. Kesepakatan cukup dilakukan secara
lisan atau melalui percakapan singkat dengan janji bahwa uang akan dikembalikan pada waktu
yang telah disepakati. Situasi ini menunjukkan bahwa kepercayaan masih menjadi salah satu
dasar penting dalam hubungan sosial masyarakat. Namun, persoalan muncul ketika waktu
pengembalian telah tiba, pemberi pinjaman sudah berulang kali mengingatkan, tetapi uang
yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.
Persoalan tersebut bukan sekadar dugaan. Layanan Halo Jaksa Pengacara Negara (Halo
JPN) Kejaksaan pada 7 September 2026 memuat pertanyaan masyarakat mengenai pinjaman
sebesar Rp10.000.000 yang diberikan kepada teman berdasarkan kesepakatan lisan untuk
dikembalikan dalam waktu tiga bulan. Setelah melewati waktu yang disepakati, uang tersebut
belum dikembalikan meskipun pemberi pinjaman telah beberapa kali menagih dan peminjam
terus meminta tambahan waktu. Dalam tanggapannya, Jaksa Pengacara Negara menjelaskan
bahwa perjanjian utang piutang secara lisan pada prinsipnya tetap dapat mengikat secara
hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan dapat dibuktikan. Penjelasan tersebut
memperlihatkan bahwa persoalan utang berdasarkan kepercayaan bukan hanya kemungkinan
yang dibayangkan, melainkan persoalan yang benar-benar ditanyakan masyarakat ketika
menghadapi kesulitan memperoleh kembali haknya.
Dalam konteks hukum perdata, hubungan utang piutang tidak serta-merta kehilangan
kekuatan hukum hanya karena tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur syarat sahnya perjanjian, sedangkan
Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para
pihak. Meskipun demikian, ketika peminjam tidak memenuhi kewajibannya, persoalan
pembuktian menjadi sangat penting. Pemberi pinjaman perlu menunjukkan bahwa uang
tersebut benar-benar diberikan sebagai pinjaman, terdapat kewajiban untuk
mengembalikannya, dan kewajiban itu belum dipenuhi. Bukti transfer, percakapan elektronik,
pengakuan utang, serta alat bukti lain yang relevan dapat membantu memperjelas hubungan
hukum di antara para pihak.
Kesulitan semakin terasa ketika nominal utang relatif kecil dibandingkan waktu,
tenaga, dan biaya yang mungkin diperlukan untuk memperjuangkan pengembaliannya. Bagi
sebagian orang, kehilangan Rp5.000.000 atau Rp10.000.000 mungkin dianggap bukan
persoalan besar, tetapi bagi orang lain jumlah tersebut dapat mewakili hasil kerja berbulanbulan atau dana yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ketika penagihan secara
baik-baik tidak membuahkan hasil, pemberi pinjaman menghadapi pilihan sulit: terus menagih
dengan risiko hubungan personal semakin memburuk, mengikhlaskan uang yang belum
kembali, atau mempertimbangkan jalur hukum yang belum tentu dipahami prosedurnya.
Keadaan ini menunjukkan pentingnya pengetahuan hukum yang praktis agar masyarakat tidak
langsung menganggap bahwa utang tanpa kontrak formal mustahil dituntut.
Ketika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai dengan kesepakatan, pemberian
pinjaman dapat mempertimbangkan Langkah hukum perdata berdasarkan keadaan dan bukti
yang dimiliki. Upaya tersebut dapat dimulai dengan mengamankan bukti pinjaman,
menyampaikan penagihan tertulis, memberikan somasi apabila diperlukan, serta
mengupayakan penyelesaian melalui kesepakatan. Apabila upaya tersebut tidak berhasil,
gugatan wanprestasi dapat dipertimbangkan di pengadilan yang berwenang. Untuk sengketa
yang memenuhi persyaratan, mekanisme gugatan sederhana juga dapat menjadi pilihan.
Namun, tidak membayar utang tidak otomatis merupakan tindak pidana penipuan karena
penentuan adanya tindak pidana memerlukan pemeriksaan terhadap unsur-unsur pidana yang
relevan.
Persoalan utang yang berawal dari kepercayaan perlu dilihat bukan hanya sebagai
masalah moral antara orang yang saling mengenal, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan
hak dan kepastian hukum. Pemberi pinjaman perlu memahami bahwa haknya dapat
diperjuangkan melalui prosedur yang sah, sedangkan peminjam harus menyadari bahwa
hubungan personal tidak menghapus kewajiban yang telah disepakati. Berdasarkan persoalan
tersebut, opini hukum ini membahas bagaimana seseorang dapat menuntut pengembalian utang
yang telah berulang kali ditagih tetapi tidak dibayar, bagaimana pembuktian dilakukan ketika
tidak terdapat perjanjian tertulis formal, serta langkah hukum apa yang dapat ditempuh secara
proporsional. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami pentingnya
kehati-hatian sebelum memberikan pinjaman, tetapi juga mengetahui cara memperjuangkan
haknya ketika kepercayaan tidak diikuti dengan pemenuhan kewajiban.
B. Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338
KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak.
Selain itu, Pasal 1754 KUHPerdata mengatur perjanjian pinjam-meminjam, Pasal 1238
berkaitan dengan keadaan lalai atau wanprestasi, dan Pasal 1243 menjadi dasar tuntutan
ganti rugi dalam keadaan yang ditentukan hukum akibat tidak dipenuhinya perikatan. - Pasal 1865 dan Pasal 1866 KUHPerdata tentang Pembuktian
Pasal 1865 mengatur bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa untuk
meneguhkan haknya wajib membuktikannya. Pasal 1866 mengatur jenis alat bukti dalam
perkara perdata, termasuk bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Ketentuan ini penting ketika pinjaman diberikan hanya berdasarkan kepercayaan tanpa
perjanjian tertulis formal. Bukti transfer, percakapan elektronik, dan pengakuan utang
dapat membantu membuktikan hubungan pinjam-meminjam sesuai penilaian hukum atas
bukti yang diajukan. - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana
Peraturan ini menyediakan mekanisme penyelesaian perkara cidera janji atau perbuatan
melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000, sepanjang
memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ketentuan ini relevan bagi masyarakat yang ingin
menuntut pengembalian utang bernilai relatif kecil, seperti Rp5.000.000 atau
Rp10.000.000, tanpa menganggap bahwa setiap perkara otomatis dapat diperiksa melalui
prosedur gugatan sederhana.
C. Analisis
Persoalan utang-piutang yang berawal dari kepercayaan memperlihatkan bahwa
hubungan personal tidak selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum. Seseorang
dapat memberikan pinjaman karena mengenal peminjam, memiliki hubungan keluarga, atau
meyakini bahwa uang tersebut akan dikembalikan sesuai kesepakatan. Dalam situasi seperti
ini, kesepakatan sering kali hanya disampaikan secara lisan tanpa perjanjian tertulis. Persoalan
muncul ketika waktu pembayaran telah lewat, peminjam terus menunda pelunasan, bahkan
sulit dihubungi. Pada titik tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan baik yang
terganggu, melainkan juga hak pemberi pinjaman yang belum dipenuhi.
Secara hukum, tidak adanya perjanjian tertulis tidak serta-merta menghapus kewajiban
peminjam untuk mengembalikan uang. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya
perjanjian, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Selain itu, Pasal 1754 KUHPerdata
mengatur perjanjian pinjam-meminjam atas barang yang habis karena pemakaian, yang relevan
dengan pinjaman uang. Dengan demikian, kesepakatan lisan dapat memiliki akibat hukum
selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, keberadaan kesepakatan dan kemampuan
membuktikannya merupakan dua persoalan yang berbeda. Pemberi pinjaman mungkin merasa
yakin bahwa utang tersebut benar-benar ada, tetapi keyakinan pribadi belum tentu cukup untuk
membuktikannya dalam proses hukum.
Pasal 1865 KUHPerdata pada prinsipnya membebankan kewajiban pembuktian kepada
pihak yang mengaku mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk
meneguhkan haknya. Karena itu, pemberi pinjaman perlu menunjukkan bukti bahwa uang
memang diberikan sebagai pinjaman, bukan sebagai hadiah atau bentuk pemberian lainnya,
serta bahwa terdapat kewajiban untuk mengembalikannya. Bukti tersebut dapat berupa catatan
transfer, percakapan WhatsApp, pesan yang memuat pengakuan utang, kesepakatan mengenai
tanggal pembayaran, bukti pembayaran sebagian, atau keterangan saksi yang relevan. Bukti
elektronik dapat digunakan sesuai ketentuan hukum, tetapi kekuatan pembuktiannya tetap
bergantung pada keaslian, keterkaitan, dan konteks bukti tersebut. Transfer uang saja,
misalnya, belum tentu membuktikan bahwa transaksi itu merupakan pinjaman apabila tujuan
pengiriman uang tidak dapat dijelaskan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberi pinjaman tidak seharusnya langsung
menganggap dirinya tidak memiliki jalan hukum hanya karena tidak memegang surat
perjanjian. Langkah yang lebih tepat adalah mengumpulkan dan menyusun bukti secara
sistematis. Percakapan sebaiknya disimpan secara utuh, termasuk bagian yang menunjukkan
permintaan pinjaman, kesanggupan mengembalikan, tenggat pembayaran, dan tanggapan
peminjam setelah jatuh tempo. Bukti transfer perlu dipertahankan bersama keterangan
mengenai tujuan transaksi. Apabila peminjam pernah mengakui utangnya secara tertulis atau
membayar sebagian, bukti tersebut juga perlu disimpan. Tujuannya bukan sekadar
memperbanyak dokumen, melainkan membangun rangkaian bukti yang saling berhubungan
sehingga asal-usul utang dan kewajiban pembayaran dapat dijelaskan secara masuk akal.
Setelah bukti terkumpul, pemberi pinjaman dapat menyampaikan permintaan
pembayaran secara tertulis. Permintaan tersebut sebaiknya menyebutkan jumlah utang, waktu
pinjaman, kesepakatan pembayaran, dan batas waktu pelunasan yang diminta. Apabila teguran
biasa tidak membuahkan hasil, somasi dapat dipertimbangkan sebagai langkah yang lebih
formal. Pasal 1238 KUHPerdata berkaitan dengan keadaan lalai atau wanprestasi, tetapi
penentuan kapan seseorang dianggap lalai harus memperhatikan isi kesepakatan dan keadaan
hukumnya. Oleh sebab itu, somasi tidak tepat dipahami sebagai persyaratan mutlak yang selalu
wajib dalam setiap perkara. Meskipun demikian, somasi dapat membantu memperjelas
tuntutan pembayaran, menunjukkan bahwa pemberi pinjaman telah meminta pemenuhan
kewajiban, dan mendokumentasikan upaya penyelesaian sebelum perkara dibawa lebih jauh.
Penyelesaian secara musyawarah juga masih layak ditempuh selama terdapat
kemungkinan peminjam memenuhi kewajibannya. Apabila peminjam memang mengalami
kesulitan keuangan, para pihak dapat menyepakati pembayaran secara bertahap dengan jumlah
dan jadwal yang jelas. Kesepakatan baru tersebut sebaiknya dituangkan secara tertulis agar
tidak kembali bergantung pada janji lisan yang sulit dibuktikan. Namun, kesulitan ekonomi
peminjam perlu dibedakan dari penolakan tanpa alasan untuk memenuhi kewajiban. Keadaan
keuangan yang sulit tidak dengan sendirinya menghapus utang. Pada saat yang sama, pemberi
pinjaman juga perlu menilai secara realistis apakah kesepakatan cicilan berpeluang
menghasilkan pembayaran atau justru hanya memperpanjang penundaan.
Apabila berbagai upaya tersebut gagal, gugatan perdata dapat dipertimbangkan untuk
menuntut pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian. Untuk tuntutan dengan nilai materiil
paling banyak Rp500 juta, mekanisme gugatan sederhana dapat menjadi salah satu pilihan
berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4
Tahun 2019. Akan tetapi, batas nilai tersebut bukan satu-satunya syarat. Jenis sengketa,
domisili para pihak, dan persyaratan prosedural lainnya tetap harus diperiksa sebelum
menentukan mekanisme yang tepat. Pemberi pinjaman juga perlu memahami bahwa
memperoleh putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan tidak selalu berarti uang akan
langsung diterima. Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, tahapan
pelaksanaan putusan mungkin masih diperlukan sesuai hukum acara yang berlaku. Karena itu,
pertimbangan biaya, waktu, bukti, dan kemungkinan pemulihan uang perlu dilakukan sebelum
memilih jalur litigasi.
Perlu dibedakan antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan. Tidak dibayarnya
utang tidak otomatis membuktikan adanya penipuan. Wanprestasi pada dasarnya berkaitan
dengan tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian, sedangkan
pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana yang
relevan dan dibuktikan melalui proses hukum. Dugaan penipuan tidak cukup hanya didasarkan
pada fakta bahwa peminjam terlambat membayar atau belum mampu melunasi utang. Harus
ada penilaian terhadap perbuatan, keadaan ketika uang diperoleh, dan unsur pidana yang
disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku. Pembedaan ini penting agar pemberi pinjaman tidak
keliru memilih jalur hukum atau menggunakan ancaman pidana semata-mata sebagai alat untuk
menekan peminjam.
D. Kesimpulan dan Opini
Utang-piutang yang berawal dari kepercayaan tidak seharusnya berakhir dengan
hilangnya hak salah satu pihak hanya karena kesepakatan dibuat secara lisan. Hukum perdata
memberikan ruang bagi para pihak untuk menuntut pemenuhan kewajiban berdasarkan
perjanjian yang sah. Namun, hak untuk menuntut tidak berarti bahwa tuntutan akan otomatis
dikabulkan. Pemberi pinjaman tetap perlu membuktikan adanya pinjaman, kesepakatan
pengembalian, dan kewajiban yang belum dipenuhi. Oleh karena itu, ketiadaan surat perjanjian
bukan akhir dari upaya hukum, tetapi dapat menjadi kendala pembuktian yang perlu dihadapi
dengan bukti lain yang relevan.
Dalam pandangan hukum, persoalan utang-piutang tidak semestinya dibiarkan berlarutlarut hanya karena para pihak memiliki hubungan pertemanan, kekerabatan, atau kedekatan
personal. Hubungan tersebut patut dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk
mengabaikan kewajiban. Pemberi pinjaman berhak meminta pengembalian uangnya,
sedangkan peminjam berkewajiban memenuhi kesepakatan yang telah dibuat. Apabila
peminjam menghadapi kesulitan keuangan, penyelesaian melalui cicilan atau kesepakatan
pembayaran baru dapat dipertimbangkan. Akan tetapi, janji pembayaran yang terus diulang
tanpa pelaksanaan nyata tidak dapat dijadikan alasan bagi pemberi pinjaman untuk terus
menunda perlindungan atas haknya.
Langkah hukum juga harus ditempuh secara proporsional. Pemberi pinjaman dapat
memulai dengan mengamankan bukti, menyampaikan tuntutan pembayaran secara tertulis,
melakukan musyawarah, dan mempertimbangkan somasi apabila diperlukan. Jika upaya
tersebut tidak berhasil, gugatan perdata dapat menjadi pilihan sepanjang syarat hukum dan
pembuktiannya terpenuhi. Jalur pidana tidak seharusnya digunakan secara otomatis hanya
karena utang tidak dibayar, sebab wanprestasi dan penipuan memiliki unsur hukum yang
berbeda.
Kepercayaan merupakan nilai penting dalam hubungan antarmanusia, tetapi
kepercayaan tidak boleh membuat seseorang kehilangan keberanian untuk memperjuangkan
haknya. Menuntut pengembalian utang bukan tindakan yang keliru selama dilakukan
berdasarkan hak yang sah dan melalui cara yang dibenarkan hukum. Sebaliknya, peminjam
juga tidak sepatutnya memanfaatkan kedekatan personal sebagai alasan untuk menghindari
tanggung jawab. Hubungan baik dapat menjadi jalan penyelesaian, tetapi apabila hubungan
tersebut tidak lagi menghasilkan penyelesaian, hukum harus dipahami sebagai sarana untuk
memperoleh kepastian dan perlindungan hak, bukan sebagai alat balas dendam.
E. Rekomendasi
Pemberi pinjaman yang menghadapi utang tidak terbayar perlu mengambil langkah
berdasarkan bukti, bukan hanya mengandalkan janji atau kedekatan personal. Bukti transfer,
percakapan elektronik, pengakuan utang, kesepakatan tenggat pembayaran, dan bukti
pembayaran sebagian sebaiknya disimpan secara utuh. Apabila belum terdapat bukti yang
cukup jelas, pemberi pinjaman dapat meminta peminjam mengonfirmasi jumlah utang dan
kewajiban pembayarannya secara tertulis, tanpa merekayasa atau memaksakan pengakuan.
Pemberi pinjaman juga disarankan menyampaikan permintaan pelunasan secara tertulis
dengan mencantumkan jumlah utang, riwayat kesepakatan, serta batas waktu pembayaran yang
wajar. Jika peminjam belum mampu membayar sekaligus, para pihak dapat merundingkan
skema cicilan yang realistis dan mendokumentasikannya secara tertulis. Namun, apabila
peminjam terus menghindar atau tidak menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan
kewajibannya, pemberi pinjaman dapat mempertimbangkan somasi dan berkonsultasi dengan
advokat atau layanan bantuan hukum untuk menilai langkah perdata yang paling tepat,
termasuk kemungkinan mengajukan gugatan sederhana jika seluruh persyaratannya terpenuhi.
Masyarakat perlu memahami bahwa sengketa utang-piutang tidak boleh diselesaikan
melalui ancaman, kekerasan, pengambilan barang secara sepihak, atau penyebaran data pribadi
untuk mempermalukan peminjam. Tindakan semacam itu justru dapat menimbulkan persoalan
hukum baru. Jalur penyelesaian harus tetap berada dalam batas hukum, sekalipun pemberi
pinjaman merasa dirugikan atau telah berulang kali dikecewakan. Peminjam perlu
menunjukkan tanggung jawab dengan memberikan penjelasan yang jujur mengenai kondisi
keuangannya dan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Jika pembayaran belum
memungkinkan, peminjam sebaiknya mengajukan jadwal pembayaran yang masuk akal dan
tidak terus memberikan janji tanpa kepastian. Keadaan ekonomi yang sulit dapat menjadi
alasan untuk merundingkan cara pembayaran, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus
kewajiban utang.
Pemerintah dan lembaga pemberi layanan bantuan hukum juga perlu memperluas
edukasi masyarakat mengenai perjanjian lisan, pembuktian utang-piutang, somasi, dan
prosedur penyelesaian sengketa perdata. Akses terhadap informasi hukum yang mudah
dipahami dapat membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebelum sengketa
membesar. Dengan demikian, kepercayaan tetap dapat dijaga dalam hubungan sosial,
sementara hak para pihak memperoleh perlindungan melalui langkah yang sah, terukur, dan
dapat dipertanggungjawabkan
