OPINI HUKUM
Potensi Pidana Adopsi Anak Tanpa Persetujuan Kedua Orangtua
A. Latar Belakang
Pengangkatan anak (adopsi) merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang
bertujuan memberikan kepastian mengenai pengasuhan, kesejahteraan, dan masa depan anak.
Dalam sistem hukum Indonesia, adopsi tidak hanya dipandang sebagai hubungan keperdataan
antara anak dan orang tua angkat, tetapi juga sebagai tindakan hukum yang harus
mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) serta
dilaksanakan melalui prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu, setiap proses pengangkatan anak harus memperhatikan persetujuan pihak-pihak
yang berhak, penetapan pengadilan, dan pengawasan dari instansi yang berwenang agar hakhak anak maupun orang tua kandung tetap terlindungi.
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pengangkatan anak yang dilakukan di luar
mekanisme hukum. Tidak sedikit kasus di mana seorang anak diserahkan kepada pihak lain
hanya berdasarkan kesepakatan lisan, hubungan kekeluargaan, atau alasan ekonomi tanpa
melalui prosedur resmi. Bahkan, terdapat pula kondisi ketika salah satu orang tua kandung
tidak mengetahui atau tidak pernah memberikan persetujuan atas pengangkatan anak tersebut.
Keadaan seperti ini tidak hanya menimbulkan persoalan keperdataan mengenai status hukum
anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila dalam prosesnya
terdapat unsur pengambilan anak secara melawan hukum, pemalsuan dokumen, perdagangan
orang, atau perbuatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Fenomena tersebut masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam beberapa
perkara, pengungkapan praktik adopsi ilegal berawal dari laporan orang tua kandung yang
merasa hak asuh anaknya diambil tanpa persetujuan, penggunaan dokumen kependudukan
yang tidak sah, hingga dugaan jual beli bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi. Pola
tersebut menunjukkan bahwa tidak semua pengangkatan anak yang dilakukan di luar prosedur
hukum dapat dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Apabila proses tersebut
dilakukan dengan mengabaikan hak orang tua kandung, memalsukan identitas, atau bertujuan
memperoleh keuntungan, maka perbuatan tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana
yang mengancam perlindungan hak anak.
Persetujuan orang tua kandung merupakan salah satu aspek penting dalam proses
pengangkatan anak karena berkaitan langsung dengan hak keperdataan, tanggung jawab
pengasuhan, dan perlindungan terhadap anak. Meskipun demikian, hukum Indonesia juga
mengatur adanya keadaan tertentu yang memungkinkan proses pengangkatan anak tetap
dilakukan tanpa persetujuan kedua orang tua, misalnya apabila salah satu orang tua telah
meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, dicabut kekuasaan orang tuanya berdasarkan
putusan pengadilan, atau terdapat alasan lain yang dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian,
tidak setiap pengangkatan anak tanpa persetujuan kedua orang tua otomatis merupakan tindak
pidana. Penilaian hukumnya harus dilakukan berdasarkan fakta, prosedur yang ditempuh, serta
terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana dalam setiap kasus.
B. Dasar Hukum
- UU Perlindungan Anak menjadi dasar utama mengenai hak anak dan prinsip
pengangkatan anak. - PP No. 54 Tahun 2007 mengatur secara spesifik prosedur dan syarat sah
pengangkatan anak. - KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) → menjadi dasar untuk menganalisis kapan
pelanggaran prosedur adopsi berkembang menjadi pertanggungjawaban pidana.
C. Analisis
Pengangkatan anak pada dasarnya merupakan perbuatan hukum yang bertujuan
memberikan perlindungan, kepastian status, serta menjamin tumbuh kembang anak dalam
lingkungan keluarga yang layak. Oleh karena itu, hukum Indonesia tidak memandang adopsi
sebagai hubungan keperdataan biasa antara orang tua angkat dan anak, melainkan sebagai
mekanisme perlindungan anak yang harus dilaksanakan melalui prosedur yang ketat. Setiap
penyimpangan dari prosedur tersebut tidak serta-merta merupakan tindak pidana, namun
apabila dilakukan dengan melanggar hak orang tua kandung, mengabaikan kepentingan terbaik
bagi anak, atau disertai unsur melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat berkembang
menjadi pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
prinsip utama dalam setiap pengangkatan anak adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best
interests of the child). Artinya, tujuan pengangkatan anak bukan untuk memenuhi keinginan
orang tua angkat, melainkan untuk menjamin hak anak memperoleh pengasuhan, pendidikan,
perlindungan, dan kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, setiap proses pengangkatan anak
wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ketika proses
tersebut justru mengabaikan hak anak atau hak orang tua kandung, maka tujuan perlindungan
anak telah bergeser menjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Dalam praktiknya, masih ditemukan pengangkatan anak yang dilakukan hanya
berdasarkan kesepakatan lisan, hubungan kekeluargaan, atau alasan ekonomi tanpa melalui
penetapan pengadilan. Bahkan, tidak sedikit kasus di mana salah satu orang tua kandung tidak
mengetahui bahwa anaknya telah diasuh atau bahkan didaftarkan sebagai anak dari pihak lain.
Kondisi seperti ini sering dianggap sebagai persoalan keluarga semata, padahal secara hukum
dapat menimbulkan akibat yang jauh lebih luas, mulai dari sengketa hak asuh, ketidakjelasan
status keperdataan anak, hingga dugaan tindak pidana apabila terdapat unsur pemalsuan
identitas, pengambilan anak secara melawan hukum, atau eksploitasi terhadap anak.
Persoalan tersebut menjadi alasan mengapa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak mensyaratkan bahwa setiap pengangkatan anak
harus melalui mekanisme yang melibatkan instansi sosial dan memperoleh penetapan
pengadilan. Kehadiran negara dalam proses tersebut bukan sekadar formalitas administratif,
tetapi merupakan bentuk perlindungan agar dapat dipastikan bahwa pengangkatan anak benarbenar dilakukan demi kepentingan anak, bukan karena tekanan ekonomi, paksaan,
perdagangan anak, ataupun kepentingan pihak tertentu. Dengan adanya pengawasan tersebut,
negara dapat memastikan bahwa persetujuan orang tua kandung diberikan secara sah, sukarela,
dan tanpa adanya unsur penipuan maupun intimidasi.
Perlu dipahami bahwa tidak setiap pengangkatan anak tanpa persetujuan kedua orang
tua otomatis merupakan tindak pidana. Hukum Indonesia mengenal keadaan-keadaan tertentu
yang memungkinkan proses pengangkatan anak tetap dilakukan tanpa persetujuan salah satu
orang tua, misalnya apabila salah satu orang tua telah meninggal dunia, tidak diketahui
keberadaannya dalam waktu yang lama, dicabut kekuasaan orang tuanya berdasarkan putusan
pengadilan, atau terdapat keadaan lain yang dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian, aspek
yang harus dinilai bukan semata-mata ada atau tidaknya persetujuan, melainkan apakah proses
tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum dan apakah terdapat unsur melawan hukum dalam
pelaksanaannya.
Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023, pertanggungjawaban pidana lahir apabila suatu perbuatan memenuhi
unsur-unsur tindak pidana yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, seseorang yang
melakukan pengangkatan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dalam
proses tersebut terbukti melakukan pemalsuan dokumen kependudukan, menyembunyikan
identitas anak, mengambil anak tanpa hak, memperjualbelikan anak, mengeksploitasi anak,
atau melakukan perbuatan lain yang dilarang oleh hukum pidana. Sebaliknya, apabila
pelanggaran hanya berupa ketidakpatuhan terhadap prosedur administratif tanpa adanya unsur
pidana, maka penyelesaiannya lebih tepat ditempuh melalui mekanisme administrasi atau
perdata.
Permasalahan yang sering muncul dalam praktik adalah adanya anggapan bahwa niat
baik untuk mengasuh anak sudah cukup untuk membenarkan proses pengangkatan anak di luar
ketentuan hukum. Padahal, niat baik tidak dapat menggantikan prosedur hukum. Pengangkatan
anak yang tidak melalui mekanisme resmi justru berpotensi menghilangkan hak anak atas
identitas, kepastian status hukum, hak waris, serta perlindungan hukum di kemudian hari. Di
sisi lain, orang tua kandung juga berpotensi kehilangan hak-haknya tanpa adanya proses hukum
yang sah. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur bukan hanya untuk melindungi
kepentingan negara, tetapi terutama untuk melindungi hak anak sebagai subjek hukum.
D. Kesimpulan dan Opini
Pengangkatan anak merupakan lembaga hukum yang dibentuk untuk memberikan
perlindungan dan menjamin kepentingan terbaik bagi anak, bukan sekadar memenuhi
keinginan orang tua angkat. Oleh karena itu, setiap proses pengangkatan anak harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme
yang sah, serta berada di bawah pengawasan negara. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut
merupakan bentuk perlindungan terhadap hak anak, hak orang tua kandung, dan kepastian
hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pengangkatan anak tanpa persetujuan orang tua kandung tidak secara otomatis
merupakan tindak pidana. Penilaian hukumnya harus didasarkan pada fakta dan keadaan
konkret setiap perkara. Dalam kondisi tertentu, hukum memperbolehkan pengangkatan anak
tanpa persetujuan salah satu atau kedua orang tua, sepanjang terdapat alasan yang sah menurut
peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh penetapan dari pengadilan. Sebaliknya,
apabila proses pengangkatan anak dilakukan dengan mengabaikan prosedur hukum,
menggunakan dokumen palsu, menyembunyikan identitas anak, mengambil anak tanpa hak,
atau disertai unsur eksploitasi maupun perdagangan anak, maka perbuatan tersebut dapat
memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Permasalahan yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai ada atau
tidaknya persetujuan orang tua kandung, melainkan bagaimana proses pengangkatan anak
dilakukan. Prosedur hukum tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif, tetapi
sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar mengutamakan
kepentingan terbaik bagi anak. Mengabaikan prosedur tersebut berpotensi menghilangkan hak
anak atas identitas, status hukum, hubungan keperdataan, serta perlindungan hukum di masa
depan.
Fenomena pengangkatan anak yang masih dilakukan secara informal menunjukkan
bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya prosedur pengangkatan anak masih
perlu ditingkatkan. Niat baik untuk mengasuh dan membesarkan anak tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengesampingkan ketentuan hukum. Dalam negara hukum, perlindungan
terhadap anak harus dibangun melalui mekanisme yang sah agar tidak membuka ruang bagi
penyalahgunaan, perdagangan anak, maupun sengketa hak asuh di kemudian hari.
Pengangkatan anak tanpa persetujuan orang tua kandung tidak boleh langsung
dipandang sebagai tindak pidana, tetapi juga tidak dapat dianggap sebagai persoalan keluarga
semata. Setiap kasus harus dinilai secara komprehensif dengan mempertimbangkan prosedur
hukum yang ditempuh, alasan dilakukannya pengangkatan anak, serta ada atau tidaknya unsur
melawan hukum. Pendekatan tersebut akan menciptakan keseimbangan antara perlindungan
hak anak, penghormatan terhadap hak orang tua kandung, dan kepastian hukum, sekaligus
menegaskan bahwa lembaga pengangkatan anak tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana
untuk menghindari atau menyamarkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
E. Rekomendasi
- Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses pengangkatan anak
melalui sistem yang terintegrasi antara Kementerian Sosial, Dinas Sosial, Pengadilan,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait lainnya. Integrasi data
tersebut akan mempermudah verifikasi identitas anak, status orang tua kandung, serta
legalitas setiap proses pengangkatan anak sehingga dapat mencegah praktik adopsi
ilegal sejak tahap awal. - Perlu dibangun sistem verifikasi persetujuan orang tua kandung yang lebih akuntabel,
misalnya melalui pencatatan digital, pemeriksaan langsung oleh pejabat yang
berwenang, dan pendampingan sosial maupun psikologis sebelum persetujuan
diberikan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa persetujuan diberikan secara
sadar, tanpa paksaan, ancaman, maupun tekanan ekonomi yang dapat merugikan hak
orang tua kandung dan anak. - Aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara tegas antara pelanggaran
administratif dalam proses pengangkatan anak dengan tindak pidana. Penegakan
hukum pidana hendaknya difokuskan pada perkara yang mengandung unsur pemalsuan
dokumen, perdagangan anak, pengambilan anak secara melawan hukum, eksploitasi,
atau bentuk penyalahgunaan lainnya. Pendekatan ini akan menciptakan kepastian
hukum sekaligus menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat yang beritikad baik
tetapi belum memahami prosedur hukum yang benar. - Pemerintah perlu meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai prosedur
pengangkatan anak yang sah. Masih banyak pengangkatan anak yang dilakukan hanya
berdasarkan hubungan kekeluargaan atau kesepakatan lisan tanpa mengetahui bahwa
tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sosialisasi
yang berkelanjutan akan meningkatkan kesadaran bahwa setiap pengangkatan anak
harus melalui mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

