OPINI HUKUM
Penyalahgunaan Foto Pribadi Menggunakan Artificial Intelegence (AI) Sebagai Delik
ITE
A. Latar Belakang
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam
pemanfaatan teknologi digital, termasuk dalam proses pembuatan, manipulasi, dan penyebaran
gambar maupun video. Teknologi yang awalnya dikembangkan untuk mendukung
produktivitas, kreativitas, dan efisiensi tersebut kini juga menimbulkan tantangan hukum baru.
Salah satu persoalan yang semakin sering muncul adalah penyalahgunaan foto pribadi
seseorang untuk diolah menggunakan teknologi AI tanpa persetujuan pemiliknya. Praktik
tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak privasi, tetapi juga dapat merusak kehormatan,
reputasi, dan rasa aman korban di ruang digital.
Fenomena ini semakin mendapat perhatian setelah maraknya penggunaan teknologi
deepfake dan aplikasi berbasis AI yang mampu menghasilkan gambar atau video yang tampak
autentik. Dalam berbagai kasus, foto pribadi yang diunggah di media sosial diambil tanpa izin,
kemudian dimanipulasi menjadi konten yang bersifat pornografis, penipuan, promosi
komersial, maupun informasi palsu. Penyebaran konten tersebut berlangsung sangat cepat
melalui berbagai platform digital sehingga dampaknya terhadap korban jauh lebih luas
dibandingkan pelanggaran privasi konvensional. Korban tidak hanya mengalami kerugian
secara psikologis dan sosial, tetapi juga berpotensi kehilangan pekerjaan, mengalami
pencemaran nama baik, hingga menjadi sasaran pemerasan.
Fenomena tersebut tidak lagi bersifat hipotetis. Dalam beberapa waktu terakhir, aparat penegak
hukum di Indonesia menerima berbagai laporan mengenai penyalahgunaan foto pribadi melalui
teknologi AI, termasuk penggunaan deepfake untuk membuat konten yang menyerupai korban
tanpa persetujuannya. Di tingkat global, kasus serupa juga meningkat tajam dan mendorong
banyak negara memperkuat regulasi terhadap penyalahgunaan teknologi AI. Perkembangan ini
menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan
perlindungan hukum yang memadai terhadap hak privasi dan identitas digital setiap orang.
Persoalan hukum yang muncul bukan terletak pada penggunaan teknologi AI itu
sendiri, melainkan pada cara teknologi tersebut digunakan. Artificial Intelligence merupakan
alat yang bersifat netral. Namun ketika digunakan untuk mengambil, memanipulasi, atau
menyebarluaskan foto pribadi tanpa hak sehingga merugikan orang lain, perbuatan tersebut
dapat memenuhi unsur pelanggaran hukum. Bergantung pada fakta dan akibat yang
ditimbulkan, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan mengenai
perlindungan data pribadi, pencemaran nama baik, penyebaran konten yang melanggar
kesusilaan, maupun tindak pidana dalam rezim hukum informasi dan transaksi elektronik.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023
C. Analisis
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara masyarakat
menciptakan dan memanfaatkan konten digital. Teknologi ini mampu menghasilkan gambar,
suara, maupun video yang menyerupai objek aslinya dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi.
Di satu sisi, AI memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan, industri kreatif, kesehatan,
dan berbagai sektor lainnya. Namun di sisi lain, kemampuan tersebut juga membuka ruang
baru bagi terjadinya penyalahgunaan identitas digital, salah satunya melalui penggunaan foto
pribadi seseorang tanpa persetujuan untuk menghasilkan konten yang merugikan korban.
Persoalan hukum yang muncul bukan terletak pada keberadaan teknologi AI, melainkan pada
tindakan manusia yang menggunakan teknologi tersebut untuk melanggar hak orang lain.
Sebagaimana diuraikan dalam latar belakang, penyalahgunaan foto pribadi
menggunakan AI semakin marak melalui teknologi deepfake, di mana wajah seseorang dapat
ditempelkan pada gambar atau video lain sehingga seolah-olah korban melakukan suatu
perbuatan yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Modus ini banyak digunakan untuk membuat
konten pornografi, penipuan, promosi produk tanpa izin, hingga penyebaran informasi palsu.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga pencemaran nama
baik, tekanan psikologis, hilangnya kepercayaan publik, bahkan ancaman terhadap keamanan
pribadi korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital telah
melahirkan bentuk kejahatan yang tidak lagi bergantung pada pemalsuan dokumen
konvensional, melainkan pada manipulasi identitas digital seseorang.
Dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyalahgunaan foto pribadi
menggunakan AI dapat dikualifikasikan sebagai delik apabila memenuhi unsur-unsur tindak
pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Yang menjadi fokus bukanlah penggunaan
teknologi AI, melainkan perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang melanggar hukum, seperti konten yang melanggar
kesusilaan, mencemarkan nama baik, mengandung pemerasan, penipuan, atau berita bohong
yang merugikan pihak lain. Dengan demikian, AI hanyalah alat (tool), sedangkan
pertanggungjawaban pidana tetap melekat pada orang yang dengan sengaja menggunakan alat
tersebut untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
memberikan dimensi hukum yang berbeda namun saling melengkapi. Foto seseorang
merupakan bagian dari data pribadi yang tidak dapat digunakan secara bebas oleh pihak lain.
Pengambilan foto dari media sosial, penyimpanannya ke dalam sistem AI, pengolahan menjadi
gambar baru, hingga penyebarannya tanpa persetujuan pemilik merupakan bentuk pemrosesan
data pribadi yang harus memiliki dasar hukum yang sah. Ketika seluruh proses tersebut
dilakukan tanpa persetujuan dan mengakibatkan kerugian terhadap pemilik data, maka pelaku
tidak hanya berpotensi melanggar hak privasi, tetapi juga melanggar kewajiban hukum dalam
pengelolaan data pribadi.
Dalam praktiknya, masih terdapat anggapan bahwa foto yang diunggah di media sosial
merupakan informasi publik sehingga dapat digunakan oleh siapa saja. Pandangan tersebut
merupakan pemahaman yang keliru. Meskipun suatu foto dapat diakses oleh publik, hal itu
tidak berarti setiap orang bebas mengambil, memodifikasi, atau memanfaatkannya untuk
kepentingan tertentu tanpa persetujuan pemiliknya. Hak akses terhadap suatu foto berbeda
dengan hak untuk mengolah, merekayasa, atau mengeksploitasi foto tersebut. Oleh karena itu,
penggunaan AI terhadap foto pribadi tetap harus menghormati hak privasi dan hak atas data
pribadi yang melekat pada setiap individu.
Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan apabila manipulasi
foto menggunakan AI menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana lain. Misalnya, AI
digunakan untuk membuat identitas palsu guna melakukan penipuan, menciptakan konten yang
merendahkan martabat seseorang, memeras korban dengan menyebarkan gambar hasil
rekayasa, atau melakukan tindak pidana lain yang memenuhi unsur dalam KUHP. Hal ini
menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak menghilangkan keberlakuan hukum
pidana, melainkan memperluas bentuk perbuatan yang dapat dijerat melalui instrumen hukum
yang telah ada.
Persoalan yang saat ini dihadapi bukan semata-mata kekosongan hukum, melainkan
kecepatan perkembangan teknologi yang melampaui pemahaman masyarakat mengenai batasbatas penggunaannya. AI berkembang sangat cepat, sementara literasi digital dan kesadaran
hukum masyarakat belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan tersebut. Akibatnya,
banyak pengguna yang menganggap manipulasi foto sebagai hiburan atau kreativitas semata,
padahal dalam kondisi tertentu tindakan tersebut telah memasuki ranah pelanggaran hak privasi
bahkan tindak pidana. Kondisi ini menuntut penegakan hukum yang adaptif sekaligus
peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai etika dan batas penggunaan teknologi AI.
D. Kesimpulan dan Opini
Artificial Intelligence merupakan inovasi teknologi yang memberikan manfaat besar
dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, industri kreatif, hingga
pelayanan publik. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan bentuk-bentuk
pelanggaran hukum baru yang sebelumnya sulit dibayangkan, salah satunya penyalahgunaan
foto pribadi untuk menghasilkan konten digital tanpa persetujuan pemiliknya. Dalam kondisi
demikian, persoalan hukum tidak terletak pada keberadaan teknologi AI, melainkan pada
tindakan manusia yang menggunakan teknologi tersebut untuk melanggar hak orang lain.
Penyalahgunaan foto pribadi menggunakan Artificial Intelligence tidak serta-merta
menjadi delik ITE, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi
unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketika foto seseorang
dimanipulasi, disebarluaskan, atau digunakan untuk menciptakan konten yang mencemarkan
nama baik, melanggar kesusilaan, melakukan penipuan, pemerasan, atau bentuk
penyalahgunaan lainnya melalui media elektronik, maka pelaku berpotensi dimintai
pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
sesuai dengan karakter perbuatannya.
Perkembangan teknologi AI juga menunjukkan bahwa identitas digital telah menjadi
bagian dari hak yang wajib memperoleh perlindungan hukum. Foto pribadi bukan sekadar
objek visual yang bebas dimanfaatkan oleh siapa pun, melainkan bagian dari data pribadi yang
penggunaannya harus menghormati persetujuan dan hak pemiliknya. Oleh karena itu,
anggapan bahwa seluruh foto yang diunggah ke media sosial dapat digunakan secara bebas
merupakan pemahaman yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi dan hak
privasi.
Persoalan yang dihadapi saat ini bukan hanya mengenai penegakan hukum terhadap
pelaku, tetapi juga mengenai kesiapan sistem hukum dalam menghadapi perkembangan
teknologi yang berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi. Tanpa
penafsiran hukum yang adaptif, penyalahgunaan Artificial Intelligence berpotensi semakin
meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Oleh karena itu,
penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendekatan konvensional, tetapi harus mampu
menyesuaikan diri dengan modus kejahatan digital yang terus berkembang.
Pada akhirnya, Artificial Intelligence harus dipandang sebagai alat yang netral,
sedangkan pertanggungjawaban pidana tetap melekat pada manusia yang menggunakannya
untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Kemajuan teknologi tidak boleh dijadikan alasan
untuk mengabaikan hak privasi, kehormatan, dan keamanan identitas digital seseorang. Justru
di tengah pesatnya perkembangan AI, hukum memiliki peran yang semakin penting untuk
memastikan bahwa inovasi berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian
hukum, dan keadilan di ruang digital.
E. Rekomendasi
- Pemerintah perlu menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai pemanfaatan
Artificial Intelligence, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan wajah, foto,
suara, dan identitas digital seseorang. Pengaturan tersebut penting untuk memberikan
kepastian hukum mengenai batas penggunaan AI, tanggung jawab pengembang
platform, serta sanksi yang proporsional terhadap penyalahgunaan teknologi yang
merugikan masyarakat. - Penyelenggara platform digital dan pengembang teknologi AI perlu menerapkan
mekanisme perlindungan identitas digital melalui sistem deteksi konten hasil
manipulasi (AI-generated content), pelabelan terhadap konten sintetis, serta mekanisme
pengaduan yang cepat dan efektif. Langkah ini akan mempercepat pemulihan hak
korban sekaligus mengurangi penyebaran konten yang melanggar hukum. - Ketiga, aparat penegak hukum perlu meningkatkan kapasitas dalam digital forensics
dan investigasi kejahatan berbasis Artificial Intelligence. Kemampuan untuk
mengidentifikasi sumber manipulasi digital, melacak penyebaran konten, serta
mengumpulkan alat bukti elektronik menjadi faktor penting agar penegakan hukum
mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan siber yang semakin kompleks. - Keempat, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum
mengenai penggunaan Artificial Intelligence. Setiap pengguna teknologi harus
memahami bahwa mengambil, memodifikasi, atau menyebarluaskan foto pribadi
seseorang tanpa persetujuan bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat
menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan

