OPINI HUKUM
Pertanggungjawaban Pidana Beneficial Owner dalam Tindak Pidana
I. Latar Belakang
Dalam perkembangan modus kejahatan ekonomi modern, termasuk korupsi, pencucian uang, perpajakan, dan perdagangan ilegal, peran beneficial owner (BO) menjadi sangat strategis. Beneficial owner adalah pihak yang sebenarnya memiliki atau mengendalikan suatu aset, perusahaan, atau rekening, meskipun secara formal terdaftar atas nama orang lain atau entitas hukum.
Salah satu tantangan besar dalam menindak kejahatan korporasi adalah ketersembunyian peran BO yang kerap menjadi “dalang” dari tindak pidana, namun sulit dijerat karena secara formal tidak tercatat sebagai pelaku. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana terhadap beneficial owner menjadi penting untuk menjamin bahwa keadilan tidak hanya menyentuh pelaku formil (nominee) atau alat, tetapi juga aktor intelektual dan pengendali sebenarnya dari kejahatan.
II. Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 55 KUHP: Mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana (pelaku, yang menyuruh melakukan, yang turut serta).
- Pasal 56 KUHP: Mengatur mengenai pembantuan tindak pidana.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pasal 2 ayat (1): BO dapat dikategorikan sebagai pelaku jika ia menikmati hasil kejahatan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Beneficial Owner dari Korporasi
- Menyebutkan bahwa beneficial owner adalah pihak yang mengendalikan atau memperoleh manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung.
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data Beneficial Ownership
- Mewajibkan keterbukaan identitas beneficial owner untuk kepentingan penegakan hukum.
- United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
- Menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan pemilik manfaat korporasi
III. Analisis Hukum
1. Definisi dan Karakter Beneficial Owner
Beneficial owner tidak selalu tercantum dalam dokumen hukum atau struktur perusahaan, tetapi memiliki kendali atau menerima manfaat ekonomi dari aset atau perusahaan. Dalam konteks kejahatan korporasi, BO sering menggunakan nominee, perusahaan cangkang, atau rekening atas nama pihak lain untuk menyembunyikan keterlibatannya.
2. Pertanggungjawaban Pidana
Menurut asas hukum pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika:
- Ada perbuatan melawan hukum;
- Dilakukan dengan kesalahan (dolus atau culpa);
- Ada hubungan kausalitas antara BO dengan tindak pidana.
BO dapat dikenai pidana jika terbukti:
- Mengendalikan pelaku langsung;
- Memberikan instruksi untuk melakukan kejahatan;
- Menikmati hasil kejahatan (proceeds of crime);
- Berperan dalam menyamarkan, menyembunyikan, atau mentransfer hasil kejahatan.
3. Penerapan Pasal 55 KUHP terhadap BO
BO yang tidak bertindak langsung, tetapi menyuruh orang lain atau memberikan sarana untuk kejahatan dapat dipidana sebagai pelaku berdasarkan Pasal 55 KUHP, meskipun tidak hadir di tempat kejadian.
4. Tantangan Pembuktian
Kesulitan utama dalam menjerat BO adalah:
- Minimnya dokumentasi langsung;
- Ketersembunyian struktur kepemilikan;
- Penggunaan yurisdiksi hukum lepas pantai (offshore) untuk menyembunyikan jejak.
Namun, dengan prinsip pembalikan beban pembuktian dalam TPPU dan alat bukti digital (audit forensik, rekam jejak transaksi), pembuktian terhadap peran BO menjadi semakin memungkinkan.
5. Relevansi dengan Ajaran “Ultimate Beneficiary”
Dalam hukum pidana modern, khususnya tindak pidana ekonomi, dikenal doktrin ultimate beneficiary bahwa pihak yang pada akhirnya menerima manfaat dari hasil kejahatan dapat diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, terlepas dari struktur formal yang digunakan.
IV. Kesimpulan
Beneficial owner dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti sebagai pihak yang menyuruh, mengendalikan, membiayai, atau menikmati hasil tindak pidana, meskipun tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaannya. Hukum positif Indonesia, melalui KUHP, UU TPPU, dan berbagai peraturan pelaksana, telah membuka ruang untuk menyeret BO ke dalam proses pidana.
Pengungkapan dan penindakan terhadap BO merupakan langkah penting dalam pemberantasan kejahatan kerah putih, serta bagian dari prinsip substantive justice (keadilan substantif) yaitu menghukum pelaku yang sesungguhnya, bukan hanya pelaku formil.
V. Saran
- Penegak Hukum perlu meningkatkan kapasitas investigasi terhadap struktur kepemilikan dan transaksi yang kompleks, termasuk kemampuan analisis forensik keuangan dan kerja sama lintas negara.
- Pemerintah harus mewajibkan keterbukaan data BO pada semua entitas bisnis, disertai sanksi administratif dan pidana jika tidak dipatuhi.
- Revisi Hukum seperti KUHP dan UU Tindak Pidana Ekonomi perlu menegaskan secara eksplisit bahwa BO dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku utama atau pelaku penyerta.
- Kerja Sama Internasional menjadi sangat penting, khususnya untuk membuka data BO yang disembunyikan melalui sistem keuangan global.
