OPINI HUKUM
Pinjam Perusahaan sebagai Delik Pidana dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
I. Latar Belakang
Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, sering ditemukan fenomena “pinjam perusahaan”, yaitu tindakan seseorang atau pihak tertentu yang menggunakan nama dan legalitas perusahaan lain (biasanya perusahaan yang memenuhi syarat administrasi dan teknis) untuk mengikuti proses lelang atau tender pemerintah. Pemilik asli perusahaan hanya menyewakan legalitasnya tanpa terlibat aktif dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tindakan semacam ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan yang diatur dalam regulasi nasional, khususnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat, serta membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan seperti pengaturan pemenang tender, mark-up harga, atau pekerjaan fiktif.
Praktik ini berpotensi menjadi delik pidana, baik dalam bentuk tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, penipuan, maupun persekongkolan tender, tergantung pada bentuk dan akibat hukumnya.
II. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/korporasi yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 9 dan 12i: Gratifikasi dan perbuatan curang dalam pengadaan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP (baru)
- Mengatur perluasan subjek hukum pidana terhadap korporasi dan pertanggungjawaban pidana tidak langsung.
- Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan atas Perpres 16/2018)
- Mengatur prinsip persaingan sehat, kualifikasi penyedia, dan larangan persekongkolan.
- Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
- Melarang praktik persekongkolan tender, penyalahgunaan perusahaan orang lain, dan pemalsuan dokumen.
- KUHP Pasal 263 dan 264:
- Pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam proses hukum atau administrasi.
III. Analisis Hukum
1. Pengertian “Pinjam Perusahaan”
“Pinjam perusahaan” dalam konteks pengadaan dapat diartikan sebagai:
Penggunaan nama dan dokumen legal perusahaan lain secara formal untuk mengikuti lelang, padahal secara substantif operasional dan pengendalian pekerjaan dilakukan oleh pihak lain yang bukan pemilik sah.
Tindakan ini sering kali melibatkan:
- Penyusunan dokumen penawaran oleh pihak luar;
- Penggunaan personel atau alat yang tidak dimiliki perusahaan yang terdaftar;
- Kerja sama fiktif atau rekayasa kontrak;
2. Unsur Melawan Hukum
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip integritas dalam pengadaan serta merupakan bentuk penyalahgunaan identitas korporasi, yang dapat memenuhi unsur tindak pidana:
- Pemalsuan dokumen, jika legalitas atau informasi perusahaan dimanipulasi.
- Penipuan, jika pengadaan dimenangkan dengan cara menyesatkan panitia.
- Korupsi, jika menimbulkan kerugian negara atau ada pengaturan tender.
- Persekongkolan, jika melibatkan beberapa perusahaan atau peserta lain.
3. Pertanggungjawaban Pidana
Dalam praktiknya, pertanggungjawaban pidana dapat diarahkan kepada:
- Pihak yang meminjam dan mengendalikan perusahaan → pelaku utama;
- Pemilik perusahaan yang menyewakan namanya → turut serta atau membantu;
- Pejabat pengadaan yang mengetahui dan membiarkan → turut serta atau lalai secara pidana;
- Korporasi itu sendiri → jika dipakai untuk melakukan kejahatan (Pasal 20 UU Tipikor dan KUHP baru).
4. Yurisprudensi
Beberapa putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, telah menyatakan bahwa praktik pinjam bendera merupakan kejahatan karena:
- Tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis sebenarnya;
- Merusak asas persaingan sehat;
- Merugikan negara karena hasil pekerjaan tidak berkualitas atau tidak sesuai kontrak.
IV. Kesimpulan
Pinjam perusahaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan praktik yang bertentangan dengan prinsip dan peraturan pengadaan, serta berpotensi besar menjadi delik pidana, baik sebagai tindak pidana korupsi, pemalsuan, maupun penipuan. Tindakan ini dapat dijerat secara pidana kepada pelaku langsung, pemilik perusahaan yang menyewakan, maupun aparat yang membiarkan pelanggaran tersebut.
V. Saran
- Bagi Aparat Penegak Hukum:
- Harus tegas menindak pelaku pinjam bendera karena merusak integritas sistem pengadaan.
- Bagi Lembaga Pemerintah/UKPBJ:
- Perlu memperkuat proses verifikasi kualifikasi penyedia barang/jasa secara faktual dan mencegah praktik administratif semu.
- Bagi Pelaku Usaha:
- Tidak hanya mengejar keuntungan sesaat dengan meminjamkan nama perusahaan, tetapi bertanggung jawab penuh terhadap integritas dan pelaksanaan pekerjaan.
- Bagi LKPP dan Pemerintah:
- Perlu penguatan sanksi administratif dan blacklist terhadap perusahaan dan individu yang terlibat praktik pinjam perusahaan.

