Artikel

PERJANJIAN SEBAGAI ALIBI LEPAS DARI DELIK PENIPUAN

OPINI HUKUM

Perjanjian sebagai alibi lepas dari delik penipuan

A. LATAR BELAKANG

Perjanjian merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Dalam hubungan keperdataan, perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kesepakatan yang telah memenuhi syarat hukum memiliki kekuatan mengikat dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.

Namun, keberadaan perjanjian tidak dapat ditempatkan sebagai alasan mutlak untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik, suatu perjanjian dapat digunakan secara sah sebagai dasar hubungan keperdataan, tetapi dapat pula disalahgunakan sebagai instrumen untuk menutupi perbuatan yang sejak awal mengandung tipu muslihat.

Batas antara wanprestasi dan penipuan menjadi penting ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya setelah menerima uang, barang, atau keuntungan tertentu. Ketidakmampuan memenuhi kewajiban tidak serta-merta merupakan penipuan. Sebaliknya, adanya perjanjian juga tidak secara otomatis menghilangkan unsur pidana apabila sejak awal terdapat kebohongan, tipu muslihat, keadaan palsu, atau itikad buruk.

Dengan demikian, kedudukan perjanjian harus dinilai berdasarkan proses pembentukannya, itikad para pihak, keadaan pada saat perjanjian dibuat, serta rangkaian perbuatan yang mendahului dan mengikuti perjanjian tersebut.

B. DASAR HUKUM
1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sebagai hukum pidana nasional. Ketentuan mengenai penipuan terdapat dalam Pasal 492.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Dengan demikian, unsur utama penipuan berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum, tipu muslihat atau kebohongan, serta adanya hubungan antara perbuatan tersebut dengan tindakan korban dalam menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan kepada pelaku.

2. Pasal 1320 KUHPerdata

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Syarat tersebut menjadi dasar lahirnya hubungan kontraktual yang sah.

Apabila suatu perjanjian memenuhi persyaratan tersebut, maka pada prinsipnya hubungan yang lahir merupakan hubungan hukum perdata.

3. Pasal 1338 KUHPerdata

Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Ketentuan tersebut sekaligus menempatkan itikad baik sebagai prinsip penting dalam pelaksanaan perjanjian.

Kekuatan mengikat perjanjian tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk melakukan tipu muslihat atau perbuatan melawan hukum. Pacta sunt servanda memberikan kepastian terhadap perjanjian yang sah, tetapi tidak menjadikan perjanjian sebagai instrumen untuk menghindari hukum pidana.

4. Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Ketentuan ini memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana semata-mata karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban dalam hubungan utang-piutang.

Norma tersebut memperkuat prinsip bahwa kegagalan memenuhi kewajiban perdata tidak boleh secara otomatis dikriminalisasi.

Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku sebagai legitimasi terhadap perbuatan yang sejak awal dilakukan melalui tipu muslihat atau kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

C. ANALISIS
1. Kedudukan Perjanjian dalam Hubungan Hukum

Perjanjian pada dasarnya merupakan dasar lahirnya hubungan hukum perdata. Para pihak memperoleh hak dan memikul kewajiban berdasarkan kesepakatan yang dibuat secara sah.

Apabila salah satu pihak kemudian tidak melaksanakan kewajibannya, konsekuensi hukum pada prinsipnya berada dalam wilayah wanprestasi, sepanjang sejak awal tidak terdapat itikad buruk atau tipu muslihat.

Wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi, memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.

Karakter utama wanprestasi adalah adanya kegagalan dalam melaksanakan kewajiban kontraktual, bukan adanya rekayasa sejak awal untuk memperoleh keuntungan melalui kebohongan.

2. Perjanjian Tidak Menghapus Delik Penipuan

Keberadaan perjanjian tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila fakta menunjukkan adanya unsur penipuan.

Perjanjian dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang digunakan untuk meyakinkan korban. Dalam keadaan demikian, dokumen kontrak bukan lagi sekadar bukti hubungan perdata, tetapi dapat menjadi salah satu alat yang digunakan untuk menjalankan modus tertentu.

Kedudukan perjanjian harus dilihat bersama dengan seluruh fakta sebelum, pada saat, dan setelah perjanjian dibuat.

Apabila sejak sebelum perjanjian ditandatangani telah terdapat kebohongan mengenai objek, kewenangan, kemampuan, identitas, keadaan usaha, kepemilikan, atau fakta penting lainnya yang sengaja digunakan untuk memperoleh uang atau keuntungan, maka hubungan tersebut tidak dapat dinilai hanya dari keberadaan kontraknya.

3. Itikad Baik Menjadi Pembatas Utama

Itikad baik merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian.

Perjanjian yang dibuat dengan itikad baik dan kemudian gagal dilaksanakan pada prinsipnya tetap berada dalam ranah hukum perdata.

Sebaliknya, perjanjian yang sejak awal dibuat dengan maksud memperoleh keuntungan melalui kebohongan atau tipu muslihat dapat memiliki karakter pidana.

Dengan demikian, itikad baik bukan sekadar formalitas dalam kontrak, tetapi merupakan dasar yang menentukan karakter hubungan hukum tersebut.

4. Yurisprudensi MA Nomor 4/Yur/Pid/2018

Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018, yang bersumber dari Putusan Nomor 1689 K/Pid/2015, memberikan kaidah penting bahwa tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya merupakan wanprestasi, bukan penipuan, sepanjang perjanjian tersebut tidak didasari oleh itikad buruk.

Yurisprudensi tersebut menjadi salah satu pedoman penting dalam menjaga batas antara hukum perdata dan hukum pidana.

Kaidah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa unsur itikad buruk pada saat perjanjian dibuat mempunyai kedudukan penting dalam menentukan apakah suatu perkara tetap berada dalam ranah perdata atau dapat masuk ke ranah pidana.

5. Konsep Ante Factum dan Post Factum

Dalam membedakan wanprestasi dengan penipuan, perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperhatikan konsep ante factum dan post factum.

Ante factum menggambarkan keadaan ketika tipu muslihat atau niat jahat telah ada sebelum perjanjian dibuat. Kondisi tersebut dapat menunjukkan bahwa perjanjian sejak awal digunakan sebagai bagian dari upaya memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.

Sementara itu, post factum menggambarkan keadaan ketika persoalan muncul setelah perjanjian dibuat secara sah dan para pihak sebelumnya bertindak dengan itikad baik. Keadaan tersebut pada prinsipnya lebih dekat kepada wanprestasi.

Dengan demikian, waktu munculnya niat jahat dan tipu muslihat menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan karakter hukum suatu perbuatan.

6. Perjanjian sebagai Alat

Dalam keadaan tertentu, perjanjian dapat digunakan sebagai alat untuk memberikan kesan bahwa suatu transaksi berlangsung secara sah.

Kontrak, kuitansi, proposal, surat kesanggupan, atau dokumen kerja sama dapat menciptakan kepercayaan korban terhadap pelaku.

Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak secara otomatis membuktikan bahwa hubungan hukum tersebut benar-benar lahir dari itikad baik.

Apabila dokumen digunakan untuk memperkuat kebohongan yang telah disampaikan sebelumnya, maka dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang harus dinilai dalam konteks dugaan penipuan.

Dengan demikian, kontrak tidak boleh dipisahkan dari fakta yang melatarbelakangi lahirnya kontrak tersebut.

7. Kerugian Tidak Secara Otomatis Menjadi Penipuan

Kerugian merupakan salah satu akibat yang dapat timbul dari wanprestasi maupun penipuan.

Karena itu, kerugian saja tidak cukup untuk menentukan adanya tindak pidana.

Dalam wanprestasi, kerugian muncul karena kewajiban kontraktual tidak dipenuhi.

Dalam penipuan, kerugian berkaitan dengan adanya tipu muslihat, kebohongan, atau keadaan palsu yang menggerakkan korban untuk menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan kepada pelaku.

Perbedaan tersebut harus dibuktikan melalui rangkaian fakta yang konkret.

8. Perlindungan terhadap Hukum Perdata Tetap Diperlukan

Pemidanaan terhadap setiap kegagalan kontrak akan menimbulkan kriminalisasi terhadap hubungan keperdataan.

Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip bahwa hukum pidana merupakan sarana yang digunakan untuk menangani perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan adanya dasar yang cukup sebelum menggeser suatu hubungan kontraktual ke dalam ranah pidana.

Sebaliknya, menjadikan keberadaan kontrak sebagai alasan mutlak untuk menolak setiap dugaan penipuan juga dapat menciptakan celah bagi pihak yang sengaja menggunakan kontrak sebagai sarana melakukan kejahatan.

Keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut menjadi hal yang sangat penting.

D. KESIMPULAN DAN OPINI

Menurut penulis, perjanjian tidak dapat dijadikan alibi mutlak untuk melepaskan seseorang dari delik penipuan.

Perjanjian yang dibuat secara sah, dilandasi itikad baik, dan kemudian tidak terlaksana pada prinsipnya melahirkan konsekuensi wanprestasi. Sebaliknya, perjanjian yang sejak awal dibangun dengan tipu muslihat, kebohongan, keadaan palsu, atau itikad buruk tidak kehilangan karakter pidananya hanya karena dituangkan dalam bentuk kontrak.

Kedudukan hukum perjanjian harus dinilai berdasarkan substansi, proses pembentukan, itikad para pihak, serta rangkaian perbuatan yang mengiringinya.

Dengan demikian, keberadaan kontrak bukan penentu tunggal dalam menentukan ada atau tidaknya penipuan.

Kontrak memberikan bentuk pada hubungan hukum, tetapi itikad dan perbuatan para pihak menentukan karakter hubungan tersebut.

Perjanjian yang lahir dari kejujuran harus dilindungi sebagai hubungan perdata. Namun, perjanjian yang digunakan sebagai sarana untuk menutupi tipu muslihat tidak semestinya dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

E. REKOMENDASI
  1. Penyidik perlu menilai seluruh rangkaian peristiwa sebelum dan setelah kontrak dibuat, bukan hanya berpedoman pada keberadaan perjanjian.
  2. Penuntut umum perlu membuktikan adanya hubungan antara tipu muslihat atau kebohongan dengan tindakan korban dalam menyerahkan uang, barang, atau keuntungan kepada pelaku.
  3. Hakim perlu membedakan secara tegas antara kegagalan kontraktual dan niat jahat yang telah ada sejak awal.
  4. Para pihak dalam perjanjian perlu memastikan seluruh informasi yang diberikan sebelum kontrak dibuat benar, transparan, dan dapat dibuktikan.
  5. Masyarakat perlu memahami bahwa tidak setiap wanprestasi merupakan penipuan, tetapi keberadaan perjanjian juga tidak otomatis menghapus delik penipuan.
  6. Penegakan hukum harus menjaga keseimbangan agar hukum pidana tidak digunakan untuk mengkriminalisasi sengketa perdata, sekaligus tidak memberikan ruang bagi pelaku penipuan untuk berlindung di balik dokumen kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *