OPINI HUKUM
Mengundurkan Diri dari Jabatan, Benarkah Seluruh Hak Ikut Gugur
A. Latar belakang
pengunduran diri dari jabatan kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun
terakhir, terutama setelah sejumlah pejabat publik, direksi badan usaha milik negara, komisaris,
kepala daerah, hingga aparatur sipil negara memilih melepaskan jabatannya karena alasan
pribadi, etika, konflik kepentingan, maupun proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam
praktiknya, pengunduran diri sering dipahami sebagai tindakan yang mengakhiri hubungan
jabatan secara sukarela. Namun, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa seseorang
yang mengundurkan diri secara otomatis kehilangan seluruh hak yang melekat pada
jabatannya. Anggapan tersebut tidak selalu sejalan dengan ketentuan hukum karena setiap jenis
jabatan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terhadap hak-hak yang masih dapat
dipertahankan maupun yang dinyatakan gugur.
pengunduran diri dari jabatan kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun
terakhir, terutama setelah sejumlah pejabat publik, direksi badan usaha milik negara, komisaris,
kepala daerah, hingga aparatur sipil negara memilih melepaskan jabatannya karena alasan
pribadi, etika, konflik kepentingan, maupun proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam
praktiknya, pengunduran diri sering dipahami sebagai tindakan yang mengakhiri hubungan
jabatan secara sukarela. Namun, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa seseorang
yang mengundurkan diri secara otomatis kehilangan seluruh hak yang melekat pada
jabatannya. Anggapan tersebut tidak selalu sejalan dengan ketentuan hukum karena setiap jenis
jabatan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terhadap hak-hak yang masih dapat
dipertahankan maupun yang dinyatakan gugur.
Perdebatan mengenai akibat hukum pengunduran diri semakin mengemuka ketika
beberapa pejabat dan penyelenggara negara memilih mengundurkan diri di tengah proses
pemeriksaan hukum atau sebelum berakhirnya masa jabatan. Di sisi lain, dalam hubungan
ketenagakerjaan juga sering muncul perselisihan mengenai hak pekerja yang mengundurkan
diri secara sukarela, khususnya terkait uang kompensasi, hak normatif, maupun kewajiban
perusahaan setelah hubungan kerja berakhir. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa
pengunduran diri bukan hanya merupakan tindakan administratif, melainkan juga
menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda bergantung pada status hukum, dasar
pengangkatan, serta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Salah satu contoh yang menarik perhatian publik adalah pengunduran diri Hasan Nasbi
dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication
Office/PCO) pada tahun 2025. Pengunduran diri tersebut menjadi sorotan nasional karena
dilakukan secara terbuka dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai konsekuensi hukum
maupun hak-hak yang masih melekat setelah seseorang tidak lagi menduduki jabatan publik.
Meskipun setiap jabatan memiliki karakteristik yang berbeda, peristiwa tersebut
memperlihatkan bahwa pengunduran diri sering kali dipersepsikan sebagai bentuk pelepasan
seluruh hak, padahal dalam perspektif hukum, hak yang gugur maupun yang tetap melekat
harus ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata
berdasarkan asumsi publik.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena hukum pada dasarnya membedakan
antara berakhirnya jabatan dengan hapusnya hak. Tidak semua hak yang dimiliki seseorang
lahir semata-mata karena masih menduduki suatu jabatan. Beberapa hak dapat berakhir
bersamaan dengan berakhirnya jabatan, seperti hak menggunakan fasilitas jabatan atau
kewenangan mengambil keputusan. Namun, terdapat pula hak-hak yang tetap dilindungi oleh
hukum, seperti hak atas penghasilan yang telah menjadi haknya sebelum pengunduran diri, hak
keperdataan tertentu, maupun hak lain yang secara tegas dijamin oleh peraturan perundangundangan. Oleh karena itu, menentukan apakah suatu hak gugur atau tetap melekat harus didasarkan pada norma hukum yang berlaku, bukan pada persepsi bahwa pengunduran diri
identik dengan hilangnya seluruh hak.
Dari perspektif hukum, pengunduran diri merupakan salah satu bentuk berakhirnya
hubungan hukum antara seseorang dengan jabatan yang diembannya. Akan tetapi, akibat
hukum yang timbul tidak dapat digeneralisasi karena dipengaruhi oleh rezim hukum yang
mengatur jabatan tersebut, baik hukum administrasi negara, hukum ketenagakerjaan, hukum
perseroan, maupun ketentuan khusus lainnya. Kesalahan dalam memahami akibat hukum
pengunduran diri berpotensi menimbulkan sengketa mengenai hak keuangan, hak
kepegawaian, maupun hak administratif yang sebenarnya masih dijamin oleh hukum.
B. Dasar Hukum
- Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
C. analisis
Salah satu kesalahan yang paling sering muncul dalam memahami pengunduran diri
dari jabatan adalah anggapan bahwa ketika seseorang memilih mengundurkan diri, seluruh hak
yang melekat pada dirinya juga otomatis hilang. Pandangan tersebut berkembang karena
masyarakat cenderung menyamakan antara berakhirnya jabatan dengan gugurnya seluruh hak
hukum. Padahal, dalam perspektif hukum keduanya merupakan konsep yang berbeda. Jabatan
merupakan status hukum yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menjalankan
fungsi tertentu, sedangkan hak merupakan konsekuensi hukum yang lahir karena adanya
hubungan hukum, peraturan perundang-undangan, maupun prestasi yang telah dilakukan. Oleh
karena itu, tidak semua hak akan hilang hanya karena seseorang tidak lagi menduduki suatu
jabatan.
Salah satu kesalahan yang paling sering muncul dalam memahami pengunduran diri
dari jabatan adalah anggapan bahwa ketika seseorang memilih mengundurkan diri, seluruh hak
yang melekat pada dirinya juga otomatis hilang. Pandangan tersebut berkembang karena
masyarakat cenderung menyamakan antara berakhirnya jabatan dengan gugurnya seluruh hak
hukum. Padahal, dalam perspektif hukum keduanya merupakan konsep yang berbeda. Jabatan
merupakan status hukum yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menjalankan
fungsi tertentu, sedangkan hak merupakan konsekuensi hukum yang lahir karena adanya
hubungan hukum, peraturan perundang-undangan, maupun prestasi yang telah dilakukan. Oleh
karena itu, tidak semua hak akan hilang hanya karena seseorang tidak lagi menduduki suatu
jabatan.
Kasus pengunduran diri Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi
Kepresidenan (PCO) menjadi contoh yang menarik. Setelah pengunduran dirinya diumumkan
kepada publik, muncul berbagai spekulasi bahwa seluruh hak yang berkaitan dengan
jabatannya juga otomatis berakhir. Secara hukum, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Yang berakhir sejak pengunduran diri efektif adalah kewenangan jabatan, seperti hak
mengambil keputusan, menggunakan atribut jabatan, menerima fasilitas operasional, maupun
menjalankan fungsi pemerintahan. Akan tetapi, hak-hak yang telah lahir secara sah sebelum
pengunduran diri, seperti penghasilan yang telah menjadi haknya sampai hari terakhir menjabat
atau hak administratif tertentu yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, tidak dapat
dihapus hanya karena adanya pengunduran diri. Dengan kata lain, hukum membedakan secara
tegas antara hak yang masih melekat karena telah diperoleh dan hak yang hanya ada selama
seseorang masih memangku jabatan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan
terhadap hak setiap orang. Kepastian hukum menghendaki bahwa pencabutan atau gugurnya
suatu hak harus memiliki dasar hukum yang jelas. Negara tidak dapat menghilangkan hak
seseorang hanya karena ia mengundurkan diri apabila tidak terdapat ketentuan yang mengatur
demikian. Dengan demikian, pengunduran diri merupakan tindakan hukum yang mengakhiri
hubungan jabatan, tetapi akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan norma yang mengatur
jabatan tersebut.
Hal yang sama juga dapat ditemukan dalam hubungan ketenagakerjaan. Banyak pekerja
beranggapan bahwa ketika mengundurkan diri, mereka tidak lagi memiliki hak apa pun
terhadap perusahaan. Sebaliknya, sebagian perusahaan juga menganggap pengunduran diri
sebagai alasan untuk tidak memenuhi hak pekerja. Padahal, ketentuan dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tetap memberikan
perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang telah timbul selama masa kerja. Hak atas upah
yang belum dibayarkan, cuti yang telah menjadi hak sesuai ketentuan, maupun hak lain yang
diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tetap harus dipenuhi. Artinya, yang
berakhir adalah hubungan kerja, bukan seluruh hak yang telah lahir akibat hubungan kerja
tersebut.
Persoalan yang sebenarnya justru terletak pada tidak adanya pemahaman yang seragam
mengenai batas antara hak jabatan dan hak pribadi. Hak jabatan merupakan hak yang hanya
dapat dinikmati selama seseorang masih menduduki jabatan, seperti kewenangan mengambil
keputusan, fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, pengawalan, atau fasilitas operasional
lainnya. Sebaliknya, hak pribadi merupakan hak yang lahir karena hubungan hukum yang telah
terjadi, seperti gaji yang telah menjadi hak, tunjangan yang telah diperoleh sebelum
pengunduran diri berlaku efektif, atau hak-hak lain yang secara tegas dijamin oleh undangundang. Kesalahan dalam membedakan kedua kategori tersebut sering kali menimbulkan
sengketa, baik dalam lingkungan pemerintahan maupun hubungan kerja.
Pengunduran diri bukanlah mekanisme untuk menghapus hak, melainkan mekanisme
untuk mengakhiri kewenangan. Hak hanya dapat gugur apabila terdapat ketentuan peraturan
perundang-undangan yang secara tegas menyatakan demikian atau apabila hak tersebut
memang bergantung pada status jabatan yang telah berakhir. Apabila hak tersebut lahir karena
seseorang masih aktif menduduki jabatan, maka hak itu akan berakhir bersamaan dengan
berakhirnya jabatan. Namun apabila hak tersebut telah lahir secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau hubungan hukum yang telah terjadi, maka pengunduran diri tidak
dapat dijadikan alasan untuk menghapusnya. Inilah yang menjadi batas penting antara
berakhirnya jabatan dan gugurnya hak dalam sistem hukum Indonesia.
D. Kesimpulan dan Opini
Pengunduran diri dari jabatan tidak serta-merta mengakibatkan gugurnya seluruh hak
yang dimiliki seseorang. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat perbedaan yang tegas antara
berakhirnya jabatan, berakhirnya kewenangan, dan hapusnya hak. Pengunduran diri hanya
mengakhiri status seseorang sebagai pemegang jabatan beserta kewenangan dan fasilitas yang
melekat pada jabatan tersebut. Adapun hak-hak yang telah lahir secara sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan, hubungan kerja, atau hubungan hukum lainnya tetap harus
dihormati sepanjang tidak terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa hak tersebut
gugur akibat pengunduran diri.
Kasus pengunduran diri Hasan Nasbi menunjukkan bahwa persepsi publik sering kali
menyamakan berakhirnya jabatan dengan hilangnya seluruh hak yang dimiliki oleh pejabat
yang bersangkutan. Padahal, hukum tidak mengenal prinsip bahwa pengunduran diri
merupakan dasar otomatis untuk menghapus seluruh hak seseorang. Setiap konsekuensi hukum
harus ditentukan berdasarkan norma yang mengatur jenis jabatan tersebut, sehingga tidak dapat
diberlakukan satu kesimpulan yang sama terhadap seluruh jabatan publik, jabatan korporasi,
maupun hubungan ketenagakerjaan.
Permasalahan yang sesungguhnya bukan terletak pada tindakan pengunduran diri,
melainkan pada masih minimnya pemahaman mengenai klasifikasi hak yang melekat pada
suatu jabatan. Hak yang bersumber dari kewenangan jabatan memang berakhir ketika jabatan
tersebut dilepaskan, sedangkan hak yang telah timbul sebagai akibat hubungan hukum tetap
memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap sengketa mengenai hak setelah pengunduran diri
harus dinilai berdasarkan dasar hukum yang melahirkan hak tersebut, bukan hanya berdasarkan
alasan bahwa seseorang telah mengundurkan diri.
Pengunduran diri seharusnya dipahami sebagai bentuk pengakhiran hubungan jabatan,
bukan sebagai instrumen untuk menghapus seluruh hak yang telah diperoleh secara sah.
Pendekatan hukum yang demikian akan memberikan kepastian hukum, menjamin
perlindungan hak setiap orang, sekaligus mencegah munculnya penafsiran yang keliru dalam
praktik pemerintahan, ketenagakerjaan, maupun dunia usaha. Dengan demikian, prinsip negara
hukum tetap terjaga karena setiap hak dan kewajiban ditentukan oleh peraturan perundangundangan, bukan oleh asumsi atau persepsi yang berkembang di masyarakat.
E. Rekomendasi
- Pemerintah bersama kementerian dan lembaga yang berwenang perlu menyusun
pedoman nasional mengenai akibat hukum pengunduran diri dari jabatan, khususnya
mengenai klasifikasi hak yang tetap melekat dan hak yang berakhir setelah
pengunduran diri. Pedoman tersebut akan menjadi acuan bagi instansi pemerintah,
badan usaha milik negara, badan usaha swasta, maupun lembaga lainnya sehingga tidak
terjadi perbedaan penerapan hukum terhadap kasus yang serupa. - Setiap instansi pemerintah maupun badan usaha perlu menerapkan mekanisme exit
clearance berbasis hukum, yaitu proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban
sebelum pengunduran diri dinyatakan efektif. Dalam mekanisme tersebut harus
dipastikan bahwa hak keuangan, hak administratif, dokumen pertanggungjawaban,
pengembalian aset negara atau perusahaan, serta kewajiban lainnya diselesaikan secara
transparan dan terdokumentasi dengan baik. Langkah ini akan meminimalkan sengketa
hukum setelah seseorang tidak lagi menduduki jabatannya. - Perlu dilakukan harmonisasi regulasi yang mengatur pengunduran diri pada berbagai
sektor, baik dalam hukum administrasi negara, ketenagakerjaan, badan usaha milik
negara, maupun sektor lainnya. Harmonisasi tersebut penting agar terdapat kesamaan
prinsip bahwa pengunduran diri mengakhiri jabatan dan kewenangan, tetapi tidak sertamerta menghapus hak yang telah lahir secara sah berdasarkan peraturan perundangundangan. Dengan demikian, kepastian hukum dapat diwujudkan tanpa mengabaikan
karakteristik masing-masing jabatan. - Pemerintah perlu mengembangkan sistem administrasi kepegawaian dan jabatan yang
terdigitalisasisehingga seluruh riwayat jabatan, hak keuangan, fasilitas, serta kewajiban
pejabat atau pegawai dapat tercatat secara terintegrasi. Melalui sistem tersebut, proses
pengakhiran jabatan dapat dilakukan secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa hak yang masih harus diberikan dan
kewajiban yang masih harus dipenuhi dapat diverifikasi secara objektif dan akuntabel. - Peningkatan literasi hukum mengenai konsekuensi pengunduran diri perlu menjadi
bagian dari tata kelola organisasi. Banyak sengketa muncul bukan karena kekosongan
hukum, melainkan karena kesalahan memahami perbedaan antara hak yang melekat
pada jabatan dengan hak yang telah lahir sebagai akibat hubungan hukum. Edukasi
hukum yang berkelanjutan kepada pejabat, pegawai, pelaku usaha, maupun masyarakat
akan mengurangi kesalahpahaman sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara
lebih proporsional.

