Artikel

KRITERIA CACAT HUKUM SURAT SPORADIK TANAH SEBAGAI ALAS HAK PERTANAHAN

OPINI HUKUM

KRITERIA CACAT HUKUM SURAT SPORADIK TANAH SEBAGAI ALAS HAK PERTANAHAN

A. Latar Belakang

Tanah bukan sekadar benda yang memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi sosial, hukum, dan kepastian hak. Karena itu, setiap klaim terhadap sebidang tanah harus dibangun di atas dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktik pertanahan, salah satu dokumen yang sering digunakan masyarakat untuk menunjukkan penguasaan atau riwayat tanah adalah surat sporadik.

Surat sporadik pada praktiknya dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, terutama untuk tanah yang sebelumnya belum terdaftar. Namun, persoalan muncul ketika surat sporadik diperlakukan seolah-olah sebagai bukti kepemilikan yang mutlak. Padahal, keberadaan sebuah surat tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran materiil dari isi surat tersebut.

Dalam perspektif hukum pertanahan, yang harus diperiksa bukan hanya ada atau tidak adanya surat sporadik, tetapi juga bagaimana surat tersebut dibuat, siapa yang membuat atau menerangkan, dari mana asal haknya, bagaimana riwayat tanahnya, apakah penguasaan fisiknya sesuai, apakah batas-batasnya benar, dan apakah terdapat pihak lain yang mempunyai hak atau kepentingan atas objek tanah yang sama.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah kemudian diatur lebih lanjut dalam rezim peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah. Saat ini, pengaturan tersebut antara lain terdapat dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mengubah sejumlah ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997.

Oleh karena itu, surat sporadik tidak seharusnya dipandang sebagai “surat sakti” yang otomatis melahirkan hak atas tanah. Surat tersebut harus diuji berdasarkan prinsip kebenaran materiil, legalitas subjek, kejelasan objek, keabsahan prosedur, serta kesesuaian antara dokumen dan fakta penguasaan tanah.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA

UUPA merupakan dasar utama hukum agraria nasional. Pasal 19 UUPA mengamanatkan penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa hukum pertanahan tidak hanya berbicara mengenai penguasaan secara fisik, tetapi juga mengenai kepastian mengenai subjek, objek, dan hubungan hukum antara seseorang dengan tanah.

Dengan demikian, dokumen yang digunakan untuk mendukung suatu klaim hak harus dapat memberikan dasar yang dapat diverifikasi mengenai hubungan hukum tersebut.

2. PP Nomor 18 Tahun 2021

PP Nomor 18 Tahun 2021 merupakan regulasi penting dalam sistem pertanahan saat ini. Peraturan tersebut mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.

Regulasi ini memperlihatkan bahwa penguasaan dan pemberian hak atas tanah harus ditempatkan dalam sistem administrasi pertanahan yang memberikan kepastian mengenai dasar penguasaan, objek tanah, dan proses pendaftarannya.

3. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

PP Nomor 24 Tahun 1997 tetap penting untuk memahami konstruksi pembuktian hak dalam pendaftaran tanah sepanjang ketentuannya belum diubah atau dicabut oleh PP Nomor 18 Tahun 2021.

Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur mengenai pembuktian hak lama. Apabila alat bukti tertulis tidak lengkap atau tidak tersedia, pembuktian dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan persyaratan tertentu, antara lain dilakukan dengan itikad baik, secara terbuka, serta tidak dipermasalahkan oleh masyarakat atau pihak lainnya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dokumen tertulis bukan satu-satunya aspek yang dinilai dalam pembuktian hak. Fakta penguasaan fisik, itikad baik, kontinuitas penguasaan, dan tidak adanya keberatan dari pihak lain juga memiliki relevansi.

Lebih lanjut, Pasal 25 PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa dalam rangka menilai kebenaran alat bukti dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan.

Hal ini mempertegas bahwa dokumen yang menjadi alas hak tidak boleh diterima secara formal semata tanpa penelitian terhadap kebenaran data yuridisnya.

4. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 merupakan perubahan ketiga atas Permeneg Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini berstatus berlaku, meskipun sebagian ketentuannya kemudian dicabut oleh peraturan berikutnya.

Regulasi pelaksanaan ini penting karena memberikan kerangka administratif mengenai proses pendaftaran tanah dan penelitian dokumen yang menjadi dasar pendaftaran.

5. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam lampiran peraturan tersebut, data perolehan tanah antara lain mencantumkan status tanah, letak, luas berdasarkan alas hak, luas hasil pengukuran, serta dasar perolehan tanah atau pelepasan hak.

Ketentuan tersebut memperlihatkan pentingnya kesesuaian antara alas hak dengan kondisi dan data objek tanah yang sebenarnya.

C. Analisis Hukum

1. Surat Sporadik Bukan Bukti Kepemilikan yang Bersifat Mutlak

Kesalahan yang sering terjadi dalam praktik adalah menganggap bahwa orang yang memegang surat sporadik otomatis merupakan pemilik sah tanah.

Pandangan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan hukum pertanahan.

Surat sporadik pada dasarnya harus dilihat sebagai dokumen yang menerangkan atau mendukung suatu keadaan penguasaan atau riwayat tanah, sehingga kekuatan pembuktiannya tetap harus diuji dengan alat bukti lainnya.

Kekuatan sebuah surat tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk fisiknya, tanda tangan, cap, atau siapa yang menerbitkannya. Yang jauh lebih penting adalah kebenaran substansi yang diterangkan dalam surat tersebut.

Dengan demikian, apabila seseorang mempunyai surat sporadik tetapi ternyata tidak pernah menguasai tanah tersebut, tidak mempunyai riwayat perolehan yang dapat dibuktikan, atau isi surat bertentangan dengan fakta hukum lainnya, maka keberadaan surat tersebut tidak serta-merta memberikan kedudukan hukum yang lebih kuat.

2. Kriteria Pertama: Cacat Subjek

Cacat subjek terjadi apabila orang yang tercantum dalam surat sporadik ternyata bukan pihak yang mempunyai dasar hukum untuk menguasai atau memperoleh tanah tersebut.

Misalnya, seseorang menyatakan bahwa dirinya menguasai tanah berdasarkan warisan, tetapi tidak dapat membuktikan hubungan kewarisan dengan pemilik sebelumnya.

Contoh lain adalah seseorang membuat surat sporadik atas tanah yang sebenarnya sejak lama dikuasai pihak lain berdasarkan hubungan hukum tertentu.

Dalam kondisi demikian, masalahnya bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut kapasitas hukum orang yang mengklaim tanah tersebut.

Pertanyaan penting yang harus diajukan adalah:

Dari siapa tanah tersebut diperoleh?

Kapan tanah diperoleh?

Apa dasar perolehannya?

Apakah pemberi hak atau pendahulu hak memang mempunyai kewenangan untuk mengalihkan atau menyerahkan tanah tersebut?

Apabila rantai perolehan tersebut tidak dapat dijelaskan secara logis dan hukum, maka kedudukan surat sporadik patut dipertanyakan.

3.Kriteria Kedua: Cacat Objek Tanah

Selain subjek, objek tanah harus jelas.

Cacat objek dapat terjadi apabila terdapat ketidaksesuaian mengenai:

  1. letak tanah;
  2. luas tanah;
  3. batas-batas tanah;
  4. bentuk atau posisi bidang tanah;
  5. riwayat penggunaan tanah;
  6. identitas bidang tanah;
  7. kesesuaian antara dokumen dengan hasil pengukuran.

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 sendiri menunjukkan pentingnya membedakan luas berdasarkan alas hak dengan luas hasil pengukuran. Data mengenai status, letak, luas, dan dasar perolehan menjadi bagian penting dalam administrasi pertanahan.

Karena itu, surat sporadik yang mencantumkan luas tertentu tetapi setelah dilakukan pengukuran ternyata objeknya berbeda secara substansial harus mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam sengketa tanah, objek yang tidak jelas berarti hak yang diklaim juga menjadi tidak jelas.

4. Kriteria Ketiga: Cacat Riwayat Perolehan Tanah

Surat sporadik yang baik tidak dapat dilepaskan dari riwayat tanah.

Apabila seseorang menyatakan bahwa tanah berasal dari jual beli, hibah, warisan, pembukaan tanah, atau bentuk perolehan lainnya, maka harus dapat ditelusuri bagaimana hubungan hukum tersebut terjadi.

Masalah serius muncul apabila riwayat dalam surat sporadik berbeda dengan fakta sebenarnya.

Misalnya:

  1. tanah dinyatakan berasal dari warisan, tetapi pewaris ternyata bukan pemilik sebelumnya;
  2. tanah dinyatakan diperoleh melalui jual beli, tetapi tidak terdapat bukti transaksi yang dapat mendukungnya;
  3. tanah dinyatakan telah dikuasai sejak puluhan tahun, tetapi terdapat bukti bahwa pihak lain yang menguasai secara nyata;
  • tanah dinyatakan tidak bersengketa, padahal terdapat keberatan atau klaim dari pihak lain.

Dalam situasi demikian, cacat tidak hanya terletak pada suratnya, tetapi pada dasar hukum yang melahirkan surat tersebut.

5. Kriteria Keempat: Cacat Prosedural

Surat sporadik juga dapat dipersoalkan apabila proses pembuatannya tidak dilakukan sesuai prosedur administratif yang seharusnya.

Dalam konteks pendaftaran tanah, penelitian terhadap alat bukti merupakan bagian penting. PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa dalam menilai kebenaran alat bukti dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah.

Karena itu, surat sporadik yang dibuat tanpa penelitian terhadap riwayat tanah, tanpa memperhatikan kondisi lapangan, atau tanpa memperhatikan pihak-pihak yang berkepentingan dapat menimbulkan persoalan hukum.

Cacat prosedur menjadi semakin serius apabila prosedur tersebut menyebabkan lahirnya keterangan yang tidak benar.

6. Kriteria Kelima: Cacat Materiil

Cacat materiil merupakan persoalan yang berkaitan dengan kebenaran isi surat.

Surat dapat saja dibuat dengan bentuk yang benar, ditandatangani oleh pihak yang berwenang, bahkan memiliki stempel administrasi. Namun apabila fakta yang dituangkan di dalamnya tidak benar, maka tetap terdapat persoalan hukum.

Inilah perbedaan penting antara cacat formal dan cacat materiil.

Cacat formal berkaitan dengan prosedur, kewenangan, bentuk, atau tata cara pembuatan dokumen.

Sedangkan cacat materiil berkaitan dengan substansi atau kebenaran fakta yang diterangkan dalam dokumen tersebut.

7. Kriteria Keenam: Tidak Sesuai dengan Penguasaan Fisik

Salah satu aspek penting dalam pembuktian tanah adalah fakta penguasaan.

PP Nomor 24 Tahun 1997 memberikan ruang bagi pembuktian berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dalam kondisi tertentu apabila alat bukti tidak lengkap. Penguasaan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka serta tidak dipermasalahkan oleh pihak lain.

Artinya, keberadaan surat tidak dapat begitu saja menghapus fakta penguasaan fisik yang telah berlangsung lama.

Apabila surat sporadik menyatakan seseorang menguasai tanah, tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tanah selama bertahun-tahun dikuasai pihak lain secara terbuka, maka kondisi tersebut harus diperiksa secara serius.

Dokumen harus bertemu dengan fakta.

Jika dokumen berkata A, tetapi kenyataan penguasaan menunjukkan B, maka hukum tidak boleh berhenti pada apa yang tertulis di atas kertas.


8. Kriteria Ketujuh: Bertentangan dengan Alas Hak atau Bukti yang Lebih Kuat

Surat sporadik harus diuji terhadap bukti lain.

Dalam suatu sengketa, mungkin terdapat:

  • 1. sertifikat hak atas tanah;
  • 2. akta jual beli;
  • 3. akta hibah;
  • 4. surat keterangan waris;
  • 5. bukti pembayaran pajak atau dokumen administrasi lainnya;
  • 6. bukti penguasaan fisik;
  • 7. dokumen riwayat tanah;
  • 8.keterangan saksi;
  • 9. hasil pengukuran;
  • 10. dokumen pertanahan yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Tidak semua dokumen tersebut otomatis menentukan siapa pemilik tanah. Namun keseluruhannya harus dinilai sebagai rangkaian bukti.

Oleh sebab itu, surat sporadik tidak boleh dinilai secara terisolasi.

Kekuatan alas hak lahir dari konsistensi antara dokumen, riwayat perolehan, penguasaan fisik, dan data pertanahan.

9. Kriteria Kedelapan: Adanya Tumpang Tindih Objek

Tumpang tindih merupakan salah satu persoalan paling serius dalam administrasi pertanahan.

Apabila satu bidang tanah ternyata diklaim berdasarkan beberapa surat sporadik atau dokumen berbeda, maka keberadaan surat sporadik tidak otomatis menyelesaikan persoalan.

Harus dilakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1. siapa yang lebih dahulu memperoleh hak;
  • 2. bagaimana asal-usul tanah;
  • 3. apakah objek tanah sama;
  • 4. apakah terdapat perbedaan batas;
  • 5. apakah terjadi pemecahan atau penggabungan bidang;
  • 6. siapa yang menguasai secara fisik;
  • 7. dan bagaimana data pertanahan mencatat bidang tersebut.

Dalam konteks ini, surat sporadik harus ditempatkan sebagai salah satu alat bukti yang harus diverifikasi, bukan sebagai bukti yang mengakhiri pemeriksaan.

10. Cacat Hukum Tidak Selalu Berarti Surat Langsung “Tidak Ada”

Hal penting lainnya adalah membedakan antara dokumen yang cacat dengan akibat hukum dari kecacatan tersebut.

Tidak setiap kesalahan administrasi otomatis membuat suatu dokumen tidak mempunyai nilai sama sekali. Tingkat dan jenis kecacatan harus dinilai berdasarkan apakah kesalahan tersebut menyangkut unsur yang fundamental atau hanya kesalahan administratif yang dapat diperbaiki.

Oleh karena itu, penilaian harus dilakukan secara proporsional.

Jika kesalahan hanya berupa kekeliruan administratif yang tidak mengubah identitas subjek, objek, dan dasar perolehan hak, akibat hukumnya tentu berbeda dengan surat yang sejak awal dibuat berdasarkan keterangan palsu atau oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah.

Dengan kata lain:

Tidak semua kesalahan adalah cacat yang sama.

Semakin mendasar kesalahan yang terjadi, semakin besar pengaruhnya terhadap kekuatan pembuktian surat sporadik sebagai alas hak.


11. Surat Sporadik Harus Diuji dengan Prinsip Kebenaran Materiil

Menurut penulis, pendekatan yang paling tepat dalam menilai surat sporadik adalah menggunakan prinsip kebenaran materiil.

Artinya, aparat pertanahan maupun hakim tidak cukup hanya menanyakan:

“Apakah surat sporadik tersebut ada?”

Tetapi harus bertanya lebih jauh:

“Apakah orang yang membuatnya memang berhak?”

“Apakah tanah yang disebutkan memang tanah yang dikuasainya?”

“Apakah riwayat perolehannya benar?”

“Apakah batas dan luasnya sesuai?”

“Apakah terdapat pihak lain yang mempunyai hak?”

“Apakah prosedur pembuatannya telah dilakukan secara benar?”

“Apakah isi surat tersebut sesuai dengan fakta di lapangan?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena hukum pertanahan pada akhirnya bertujuan menciptakan kepastian dan perlindungan hukum, bukan sekadar menghasilkan dokumen administratif.

D. Kesimpulan dan Opini

Menurut penulis, surat sporadik tidak boleh ditempatkan sebagai bukti kepemilikan yang berdiri sendiri dan bersifat mutlak. Kedudukannya sebagai alas hak harus dinilai berdasarkan keseluruhan rangkaian fakta dan bukti mengenai tanah yang bersangkutan.

Kriteria cacat hukum surat sporadik sekurang-kurangnya dapat dilihat dari cacat subjek, cacat objek, cacat riwayat perolehan, cacat prosedural, cacat materiil, ketidaksesuaian dengan penguasaan fisik, pertentangan dengan alas hak lain, serta adanya tumpang tindih objek tanah.

Menurut penulis, titik paling penting dalam pemeriksaan bukan terletak pada seberapa lengkap sebuah surat sporadik secara administratif, melainkan pada apakah surat tersebut mencerminkan hubungan hukum yang benar antara subjek dengan objek tanah.

Sebab, surat yang lengkap secara administratif tetapi lahir dari keterangan yang tidak benar tetap menyimpan persoalan hukum.

Sebaliknya, fakta penguasaan yang kuat harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan pembuktian yang tepat, sehingga tidak setiap penguasaan fisik otomatis dianggap sebagai hak milik.

Dengan demikian, prinsip yang harus dikedepankan adalah:

“Alas hak yang sah bukan hanya yang tertulis, tetapi yang dapat dibuktikan kebenaran asal-usul, subjek, objek, proses, dan penguasaannya.”

Surat sporadik seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri riwayat hak, bukan menjadi jalan pintas untuk mengklaim kepemilikan.

E. Rekomendasi

Untuk mencegah surat sporadik menjadi sumber sengketa, pemeriksaan terhadap dokumen tersebut sebaiknya dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan:

  1. Identitas pihak yang membuat surat, termasuk kapasitas dan hubungan hukumnya dengan tanah.
  2. Riwayat asal-usul tanah, sejak pemilik atau penguasa sebelumnya hingga pihak yang tercantum dalam surat.
  3. Kesesuaian letak, luas dan batas tanah dengan kondisi fisik serta hasil pengukuran.
  4. Kesesuaian surat dengan penguasaan fisik tanah.
  5. Keberadaan pihak lain yang menguasai atau mengklaim tanah tersebut.
  6. Kesesuaian surat dengan data administrasi pertanahan.
  7. Kebenaran materiil dari setiap keterangan yang dituangkan dalam surat.
  8. Kepatuhan terhadap prosedur administrasi pertanahan.
  9. Konsistensi surat sporadik dengan dokumen atau alas hak lainnya.
  10. Penelusuran potensi tumpang tindih bidang tanah.

Pemeriksaan tersebut penting agar administrasi pertanahan tidak berhenti pada formalitas dokumen, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian mengenai siapa yang mempunyai hubungan hukum yang sah dengan suatu bidang tanah.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *