Kriminalisasi Berbasis UU ITE: Antara Perlindungan dan Pembungkaman

OPINI HUKUM

Kriminalisasi Berbasis UU ITE: Antara Perlindungan dan Pembungkaman

  1. Pendahuluan

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak disahkan pada tahun 2008 dimaksudkan sebagai payung hukum untuk mengatur aktivitas di ruang digital, melindungi masyarakat dari kejahatan siber, serta menjamin kepastian hukum dalam transaksi elektronik. Namun, dalam praktiknya, UU ITE justru sering menjadi alat untuk membungkam ekspresi, bukan sekadar melindungi kepentingan hukum. Masyarakat sipil, jurnalis, aktivis, bahkan warga biasa menjadi korban pelaporan dengan dalih pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau penyebaran hoaks, meskipun konteksnya kerap merupakan kritik atau ekspresi pendapat.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan krusial: Apakah UU ITE benar-benar menjamin perlindungan, atau justru membuka jalan bagi kriminalisasi yang mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi?

  • Asas Hukum dan Problematika Pasal Karet

Pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE, seperti Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian, dinilai sebagai pasal karet karena multitafsir, tidak memiliki batasan yang jelas, dan sangat tergantung pada subjektivitas pelapor atau aparat penegak hukum.

Secara prinsip, hukum pidana harus memenuhi asas legalitas, kejelasan norma, dan proporsionalitas. Namun UU ITE kerap melanggar prinsip tersebut, khususnya dalam konteks digital yang dinamis dan penuh ekspresi informal. Akibatnya, banyak pelaporan yang justru bersifat reaktif dan selektif, terutama terhadap kritik terhadap pejabat publik atau institusi negara.

  • Kriminalisasi yang Melemahkan Demokrasi

UU ITE telah digunakan untuk mempidanakan ekspresi yang sah dalam negara demokratis. Misalnya:

  • Warga yang mengkritik pejabat daerah di media sosial dikenai pasal pencemaran nama baik.
  • Aktivis HAM dan jurnalis dilaporkan karena menyuarakan ketidakadilan atau mengangkat isu sensitif.
  • Pembela lingkungan yang menyoroti perusakan alam dilaporkan atas dasar ujaran kebencian.

Dalam banyak kasus, ancaman pidana digunakan lebih sebagai alat represi daripada pemulihan hak. Hal ini melemahkan prinsip checks and balances dan menumbuhkan iklim ketakutan di ruang digital.

  • Antara Perlindungan Hak dan Kewajiban Negara

Di satu sisi, negara memang berkewajiban melindungi warga dari fitnah, pencemaran nama baik, penipuan daring, dan ujaran kebencian berbasis SARA. Namun perlindungan tersebut tidak boleh mengorbankan kebebasan berpendapat yang telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Negara seharusnya mendorong dekriminalisasi ekspresi, dan mengedepankan mekanisme hukum perdata atau administratif terhadap pelanggaran ekspresi non-kekerasan. Pemidanaan harus menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan alat utama.

  • Revisi UU ITE: Perlu, Tapi Belum Cukup

Pemerintah telah melakukan revisi terbatas atas UU ITE pada 2016 dan menyusun pedoman implementasi bersama Polri dan Kejaksaan. Namun hal ini belum menyelesaikan persoalan mendasar: ketidakjelasan norma dan potensi penyalahgunaan pasal-pasal tertentu.

Masyarakat sipil mendesak agar:

  1. Pasal 27 ayat (3) dan pasal lain yang mengatur pencemaran nama baik dihapus atau dikembalikan ke hukum perdata.
  2. Kriteria ujaran kebencian harus dijelaskan secara spesifik dan objektif, tidak ditafsirkan semena-mena.
  3. Kebebasan pers dan kritik terhadap pemerintah harus dilindungi secara eksplisit.
  4. Lembaga pengawas independen dibentuk untuk menilai aduan atas pelanggaran UU ITE secara proporsional.
  5. Penutup

UU ITE seharusnya menjadi alat perlindungan hukum di era digital, bukan menjadi sarana pembungkaman terhadap kritik dan pendapat. Kriminalisasi berbasis UU ITE menciptakan ketimpangan antara kekuasaan dan rakyat, menggerus demokrasi, dan menutup ruang diskusi publik yang sehat. Reformasi hukum digital yang menjamin keseimbangan antara perlindungan dan kebebasan adalah kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya ketegangan antara negara dan warganya di ruang virtual

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top