OPINI HUKUM
Konstruksi Hukum Pidana Lingkungan: Menggugat Korporasi atau Negara?”
I. Latar Belakang
Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin masif dari tahun ke tahun. Kebakaran hutan, pencemaran sungai, dan eksploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan menjadi berita rutin. Dalam banyak kasus, aktor utama kerusakan lingkungan adalah korporasi yang melakukan kegiatan industri secara serampangan tanpa mematuhi kaidah lingkungan. Namun, dalam konstruksi penegakan hukum pidana lingkungan, tidak jarang pula negara —melalui pembiaran, regulasi yang longgar, atau ketidaktegasan aparatur penegak hukum— turut berkontribusi secara pasif maupun aktif atas terjadinya kejahatan lingkungan.
Oleh karena itu, timbul pertanyaan fundamental: dalam kasus kejahatan lingkungan, siapa yang seharusnya digugat terlebih dahulu — korporasi sebagai pelaku utama, atau negara sebagai pihak yang lalai dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum?
II. Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 33 ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
- Pasal 69: Larangan bagi setiap orang untuk melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
- Pasal 116: Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan lingkungan.
- Pasal 119: Selain korporasi, pejabat pemerintah yang melakukan pembiaran juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 55 dan 56 KUHP: Mengatur mengenai pihak-pihak yang turut serta atau membantu dalam suatu tindak pidana.
- UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Menjadi dasar bagi warga negara untuk menggugat tindakan atau kelalaian administratif negara terkait perlindungan lingkungan hidup.
III. Analisis Hukum
1. Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana Lingkungan
Dalam konstruksi hukum modern, korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana. UU PPLH secara tegas membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Hal ini mencakup tidak hanya direktur atau pengurus, tetapi juga badan hukumnya.
Namun, dalam praktiknya, banyak korporasi besar yang memiliki kekuatan politik dan finansial mampu “melindungi diri” melalui celah hukum, konflik kepentingan pejabat publik, atau bahkan dengan menyandera kebijakan negara melalui investasi strategis.
2. Negara sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bila negara, melalui aparaturnya, tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara memadai, maka negara telah melakukan pelanggaran konstitusional dan administratif, bahkan dapat dipertimbangkan sebagai “omission liability” dalam konteks pidana.
UU PPLH membuka ruang pemidanaan bagi pejabat negara yang “membiarkan” terjadinya kejahatan lingkungan. Namun pendekatan ini masih jarang digunakan. Ini menimbulkan kesan bahwa negara tidak sepenuhnya netral dan bahkan kadang menjadi bagian dari problem, bukan solusi.
IV. Pertanggungjawaban Hukum: Korporasi vs Negara
| Aspek | Korporasi | Negara |
| Subjek hukum | Ya (melalui Pasal 116 UU PPLH) | Ya (pejabat negara secara individu & institusi negara melalui hukum administrasi) |
| Bentuk pertanggungjawaban | Pidana, perdata, administratif | Administratif, perdata, potensi pidana (jika pembiaran terbukti disengaja) |
| Hambatan implementasi | Politik, kekuasaan, pengaruh modal | Kekebalan struktural, impunitas, tumpang tindih kewenangan |
| Instrumen hukum | UU PPLH, KUHP, Peraturan turunan | UUD 1945, UU PTUN, UU PPLH, UU ASN |
V. Pendekatan Alternatif: Gugatan Ganda (Dual Track Accountability)
Dalam berbagai studi dan praktik internasional, terdapat pendekatan “dual track accountability”, yakni mengejar korporasi sebagai pelaku utama, sekaligus negara sebagai pihak yang lalai dalam mencegah, mengawasi, dan menindak.
Contoh:
- Gugatan warga negara terhadap pemerintah karena gagal mengendalikan kebakaran hutan (seperti gugatan KLHK oleh masyarakat Riau).
- Gugatan pidana terhadap korporasi perkebunan yang membakar lahan
VI. Penutup dan Rekomendasi
Konstruksi hukum pidana lingkungan di Indonesia masih timpang. Fokus selama ini lebih menitikberatkan pada pelaku korporasi, sementara negara sebagai penjaga amanat konstitusi sering kali lolos dari pertanggungjawaban.
Untuk itu:
- Harus ada penegasan politik hukum untuk memperkuat pertanggungjawaban pejabat publik dalam kasus lingkungan.
- Penegakan hukum terhadap korporasi harus lebih serius, dengan dukungan dari aparat penegak hukum yang profesional dan bebas intervensi.
- Masyarakat sipil dan LSM perlu mendorong mekanisme gugatan terhadap negara sebagai bentuk kontrol publik.
- Peradilan lingkungan khusus perlu dipertimbangkan sebagai forum yang memiliki keahlian teknis dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan yang kompleks.

