OPINI HUKUM
Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Sertifikat, Bagaimana Kedudukan
Hukumnya
A. Latar Belakang
Tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya,
dan historis bagi masyarakat. Bagi masyarakat hukum adat, tanah bahkan dapat menjadi bagian
dari identitas dan kehidupan komunitas yang diwariskan secara turun-temurun. Persoalan
muncul ketika tanah yang selama ini dianggap sebagai tanah ulayat kemudian berhadapan
dengan bukti hak dalam sistem pertanahan nasional, seperti sertifikat hak atas tanah atau Hak
Guna Usaha (HGU). Dalam kondisi demikian, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar
siapa yang menguasai tanah secara fisik, tetapi siapa yang memiliki kedudukan hukum atas
tanah tersebut. Persoalan tersebut bukan sesuatu yang hanya terjadi secara teoritis. Di Provinsi
Jambi, sengketa tanah ulayat yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) Bathin Sembilan di
Kabupaten Batanghari pernah berlangsung selama bertahun-tahun. Sengketa tersebut berkaitan
dengan wilayah yang diklaim masyarakat adat sebagai tanah ulayat, sementara di atas wilayah
tersebut terdapat HGU yang dimiliki perusahaan. Penelitian mengenai sengketa tersebut
mencatat bahwa HGU PT Asiatic Persada berada di atas tanah yang diklaim sebagai tanah
ulayat SAD Bathin Sembilan. Pemerintah daerah kemudian turut terlibat dalam proses
penyelesaian sengketa tersebut, termasuk melalui upaya musyawarah.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan bukti hak dalam administrasi
pertanahan tidak selalu mengakhiri persoalan mengenai siapa yang sesungguhnya memiliki hak
atas tanah. Di satu sisi, pemegang hak yang telah terdaftar memiliki dasar hukum dalam sistem
pendaftaran tanah. Di sisi lain, masyarakat hukum adat dapat memiliki hak ulayat yang
keberadaannya juga diakui oleh hukum nasional sepanjang masyarakat hukum adat dan hak
ulayat tersebut pada kenyataannya masih ada serta pelaksanaannya memenuhi ketentuan
hukum. Dengan demikian, konflik antara tanah ulayat dan hak atas tanah yang telah terdaftar
tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat ada atau tidaknya sertifikat. Tanah yang diklaim
sebagai tanah ulayat telah diterbitkan sertifikat atau diberikan hak atas tanah kepada pihak lain.
Sertifikat memang merupakan alat bukti penting dalam sistem pertanahan, tetapi
keberadaannya tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya sengketa mengenai dasar
penerbitan atau asal-usul hak tersebut. Sebaliknya, klaim sebagai tanah ulayat juga tidak
otomatis menjadikan suatu tanah sebagai tanah ulayat yang sah. Keberadaan masyarakat
hukum adat, hubungan masyarakat dengan tanah, sejarah penguasaan, batas wilayah, serta
proses pemberian atau penerbitan hak atas tanah menjadi faktor yang perlu dibuktikan.
Kerangka hukum Indonesia sendiri memberikan ruang bagi keberadaan hak ulayat.
Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa
dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada serta pelaksanaannya
sesuai dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di
sisi lain, sistem pendaftaran tanah memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah
yang telah didaftarkan. Bahkan Mahkamah Agung memiliki pedoman mengenai perlindungan
terhadap pihak yang memperoleh tanah dengan itikad baik, termasuk pentingnya melakukan
pemeriksaan terhadap status dan riwayat tanah sebelum melakukan transaksi. Perkembangan
hukum pertanahan juga menunjukkan semakin pentingnya administrasi dan pendaftaran tanah
ulayat. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 secara khusus mengatur
penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum
adat. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa tanah ulayat tidak semata-mata ditempatkan
sebagai persoalan adat, tetapi juga mulai memperoleh ruang yang lebih jelas dalam administrasi
pertanahan nasional.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA), khususnya Pasal 3, yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat
sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan
dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
khususnya Pasal 32, yang menempatkan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang kuat
sepanjang data fisik dan yuridis di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan. PP ini telah
diubah antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. - Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,
yang secara khusus mengatur administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat
hukum adat.
C. Analisis
Persoalan tanah ulayat yang berhadapan dengan sertifikat atau hak atas tanah terdaftar
tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang memiliki dokumen pertanahan. Pasal
3 UUPA memberikan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang
menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional
serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Artinya, masyarakat hukum adat
tetap memiliki kedudukan hukum terhadap tanah ulayatnya, tetapi keberadaan hak tersebut
harus dapat dibuktikan secara nyata. Di sisi lain, sertifikat memiliki kedudukan sebagai alat
pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tanah. Namun, kekuatan tersebut
bukan berarti sertifikat tidak dapat dipersoalkan. PP Nomor 24 Tahun 1997 yang telah diubah
melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 tetap menempatkan pendaftaran tanah sebagai bagian dari
sistem kepastian hukum pertanahan. Dengan demikian, sertifikat memberikan kekuatan
pembuktian kepada pemegangnya, tetapi apabila terdapat pihak lain yang dapat membuktikan
adanya hak yang lebih dahulu atau adanya persoalan dalam dasar penerbitan hak tersebut,
sengketa masih dapat terjadi.
Dalam konteks tanah ulayat, persoalan pembuktian menjadi lebih kompleks karena hak
masyarakat adat tidak selalu dibuktikan dengan sertifikat. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
Nomor 14 Tahun 2024 memberikan indikator bahwa hak ulayat masih ada apabila terdapat
masyarakat yang masih terikat dan menjalankan tatanan hukum adat, terdapat tanah ulayat yang
menjadi lingkungan hidup masyarakat, dan terdapat aturan adat mengenai pengurusan,
penguasaan, serta penggunaan tanah yang masih berlaku dan ditaati. Pengakuan terhadap tanah
ulayat juga bukan berarti seluruh tanah yang diklaim sebagai tanah adat otomatis memiliki
status tanah ulayat. Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menentukan bahwa pelaksanaan
hak ulayat tidak dilakukan terhadap bidang tanah yang sudah dipunyai perseorangan atau badan
hukum dengan suatu hak atas tanah, telah digunakan sebagai fasilitas umum atau sosial, atau
telah diperoleh atau dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ketika terjadi
sengketa, harus terlebih dahulu diperiksa sejarah penguasaan tanah, keberadaan masyarakat
hukum adat, batas tanah ulayat, serta bagaimana hak atas tanah pihak lain diperoleh dan
didaftarkan.
Persoalan tersebut dapat dilihat dalam sengketa yang pernah terjadi antara Suku Anak
Dalam (SAD) Bathin Sembilan di Kabupaten Batanghari, Jambi, dengan PT Asiatic Persada.
Penelitian mengenai sengketa tersebut mencatat bahwa HGU perusahaan berada di atas
wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat SAD Bathin Sembilan dan sengketa berlangsung
selama bertahun-tahun. Dalam penelitian tersebut ditemukan pula bukti-bukti mengenai
keberadaan dan penguasaan masyarakat adat atas wilayah tersebut, sementara penyelesaian
dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah daerah. Kasus tersebut
menunjukkan bahwa keberadaan hak yang telah diberikan kepada badan hukum tidak dengan
sendirinya menghapus persoalan mengenai hak ulayat. Sebaliknya, klaim masyarakat adat juga
harus dibuktikan berdasarkan keberadaan masyarakat hukum adat dan hubungan hukumnya
dengan tanah yang disengketakan. Oleh karena itu, kedudukan hukum masing-masing pihak
harus dinilai berdasarkan asal-usul hak, proses pemberian atau penerbitan hak, bukti
penguasaan, keberadaan hak ulayat, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum pertanahan.
Sertifikat memberikan alat bukti yang kuat bagi pemegang hak, sedangkan hak ulayat
memperoleh pengakuan hukum sepanjang keberadaannya memenuhi persyaratan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat dugaan bahwa suatu hak atas
tanah diterbitkan di atas tanah ulayat yang masih ada dan tanpa proses yang sah, maka dasar
penerbitan hak tersebut dapat menjadi objek persoalan hukum. Sebaliknya, apabila tanah
tersebut telah secara sah dilekati hak atas tanah dan memenuhi prosedur yang berlaku, klaim
ulayat tidak otomatis menghapus hak yang telah terdaftar. Tanah ulayat atau sertifikat mana
yang lebih kuat, tetapi siapa yang dapat membuktikan dasar haknya secara sah dan bagaimana
proses perolehan hak tersebut terjadi. Pendekatan ini penting agar perlindungan terhadap
masyarakat hukum adat tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pemegang
hak atas tanah yang memperoleh haknya melalui prosedur yang sah.
D. Kesimpulan dan Opini
Tanah ulayat dan tanah yang telah bersertifikat tidak dapat ditempatkan dalam
hubungan yang secara otomatis menentukan siapa yang lebih kuat. Sertifikat memang
memberikan alat bukti yang kuat bagi pemegang hak, tetapi kekuatan tersebut tetap berkaitan
dengan keabsahan alas hak dan proses penerbitannya. Di sisi lain, hak ulayat masyarakat
hukum adat juga mendapat pengakuan hukum sepanjang keberadaan masyarakat hukum adat
dan hak ulayatnya masih dapat dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sengketa tanah ulayat, penyelesaian seharusnya tidak hanya berorientasi pada
keberadaan sertifikat, tetapi juga memeriksa sejarah penguasaan tanah, keberadaan masyarakat
hukum adat, batas wilayah ulayat, serta proses perolehan dan penerbitan hak atas tanah.
Dengan demikian, kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tetap terlindungi tanpa
mengabaikan hak masyarakat hukum adat yang telah diakui oleh hukum.
Kedudukan hukum tanah ulayat ketika berhadapan dengan sertifikat bergantung pada
keabsahan dan kekuatan bukti masing-masing pihak. Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat,
tetapi tidak menjadikan suatu hak atas tanah terbebas dari sengketa apabila terdapat persoalan
mengenai alas hak atau proses penerbitannya. Sebaliknya, tanah yang diklaim sebagai tanah
ulayat juga tidak otomatis mengesampingkan hak atas tanah yang telah terdaftar. Penentuan
hak dalam sengketa tanah ulayat harus dilakukan dengan melihat sejarah penguasaan,
keberadaan masyarakat hukum adat, dasar perolehan hak, serta prosedur penerbitan sertifikat.
Pendekatan tersebut diperlukan agar kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat adat, dan
tertib administrasi pertanahan dapat berjalan secara seimbang
E. Rekomendasi
Pemerintah perlu memastikan setiap pemberian dan pendaftaran hak atas tanah
dilakukan dengan pemeriksaan yang cermat terhadap riwayat, status, dan penguasaan tanah,
termasuk memastikan apakah terdapat klaim atau keberadaan hak ulayat masyarakat hukum
adat pada wilayah tersebut. Pengakuan dan pendataan tanah ulayat juga perlu diperkuat agar
keberadaan hak masyarakat adat memiliki kepastian dalam administrasi pertanahan. Dalam
penyelesaian sengketa, aparat dan lembaga yang berwenang perlu menilai secara objektif bukti
dari kedua belah pihak, baik bukti hak atas tanah maupun bukti keberadaan dan penguasaan
masyarakat hukum adat. Penyelesaian melalui musyawarah dan mekanisme yang melibatkan
masyarakat adat dapat diutamakan sepanjang tetap memberikan kepastian hukum dan tidak
mengabaikan hak pihak lain.
