OPINI HUKUM
Hindari Proses Hukum, Hak Praperadilan Tersangka Berstatus DPO Otomatis Gugur
A. Latar Belakang
Dalam sistem peradilan pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir
dari proses hukum, melainkan awal dari serangkaian tindakan hukum yang harus tetap berada
dalam koridor due process of law. Negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan
penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka. Namun,
kewenangan tersebut bukanlah kewenangan yang tidak terbatas. Setiap tindakan aparat
penegak hukum tetap harus dapat diuji berdasarkan hukum agar proses penegakan hukum tidak
berubah menjadi tindakan yang sewenang-wenang. Salah satu instrumen untuk menguji
tindakan tersebut adalah praperadilan. Praperadilan pada dasarnya hadir sebagai mekanisme
kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana. Bahkan, dalam
perkembangan hukum acara pidana Indonesia, ruang lingkup praperadilan tidak lagi sekadar
dipahami secara sempit sebagaimana rumusan awal KUHAP 1981. Mahkamah Konstitusi
melalui sejumlah putusannya telah memperluas pemaknaan objek praperadilan, termasuk
berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara itu, sejak 2 Januari 2026,
UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah menggantikan KUHAP lama dan secara eksplisit
membawa agenda penguatan mekanisme praperadilan serta penguatan hak tersangka.
Persoalan kemudian muncul ketika seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka
juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Di satu sisi, status DPO menunjukkan bahwa
tersangka dianggap melarikan diri atau tidak berada dalam jangkauan aparat penegak hukum
sehingga proses pencarian terhadap dirinya dilakukan. Di sisi lain, muncul pertanyaan yang
jauh lebih mendasar: apakah seseorang yang berstatus DPO dengan sendirinya kehilangan hak
untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum melalui praperadilan. Pertanyaan
tersebut bukan sekadar persoalan teknis hukum acara. Di dalamnya terdapat benturan antara
dua kepentingan hukum. Pertama, kepentingan negara untuk memastikan bahwa seseorang
yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat menghindari proses hukum. Kedua,
kepentingan untuk memastikan bahwa setiap orang tetap memperoleh perlindungan hukum
terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan atau tindakan yang tidak sah dalam proses
penegakan hukum.
Mahkamah Agung sebelumnya telah memberikan pedoman yang cukup tegas melalui
SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang
Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). SEMA tersebut
menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan
permohonan praperadilan. Apabila permohonan tetap diajukan oleh tersangka, penasihat
hukum, atau keluarganya, hakim diarahkan untuk menjatuhkan putusan bahwa permohonan
tersebut tidak dapat diterima. Penerapan ketentuan tersebut dapat dilihat dalam sejumlah
perkara. Misalnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pernah terdapat permohonan
praperadilan dari seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik
yang sebelumnya telah berstatus DPO. Dalam perkara tersebut, status DPO menjadi salah satu
pertimbangan hakim dalam menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten
Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka dalam perkara tersebut telah berstatus DPO, dan status tersebut dipertimbangkan
hakim ketika memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan. Namun, perkembangan
hukum acara pidana tidak berhenti pada SEMA tersebut. Sejak berlakunya UU Nomor 20
Tahun 2025 tentang KUHAP, pengaturan mengenai hak tersangka dan mekanisme
praperadilan telah mengalami perubahan. Undang-undang baru tersebut secara resmi
menyatakan bahwa salah satu materi pokok pembaruannya adalah penguatan mekanisme
praperadilan, dengan tujuan agar keabsahan tindakan penyidik maupun penuntut umum dapat
diuji dalam sistem peradilan pidana.
B. Dasar Hukum
- UUD NRI Tahun 1945
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara
hukum. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khusus mengenai DPO
(Pasal 160 ayat 4)
“Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c
tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian
orang.” - SEMA Nomor 1 Tahun 2018
Sebelum adanya KUHAP baru, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1
Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan
Diri atau Sedang dalam Status DPO. SEMA tersebut memberikan pedoman bahwa
tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan permohonan
praperadilan, dan apabila permohonan tetap diajuka oleh penasihat hukum atau
keluarganya, hakim menjatuhkan putusan bahwa permohonan tersebut tidak dapat
diterima.
C. Analisis
Persoalan mengenai tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan
hubungannya dengan hak mengajukan praperadilan perlu dilihat secara hati-hati, terutama
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut menggantikan
KUHAP sebelumnya dan membawa sejumlah pembaruan dalam hukum acara pidana,
termasuk penguatan mekanisme praperadilan. Dalam konteks ini, status DPO memang
memiliki konsekuensi terhadap akses tersangka terhadap praperadilan, tetapi konsekuensi
tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai gugurnya seluruh hak hukum tersangka.
Pasal 160 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas menentukan bahwa permohonan
praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan
apabila tersangka melarikan diri atau berada dalam status daftar pencarian orang. Rumusan
tersebut penting untuk diperhatikan karena undang-undang tidak menyatakan bahwa seluruh
hak hukum tersangka DPO menjadi gugur. Norma tersebut secara spesifik membatasi
pengajuan permohonan praperadilan tertentu. Dengan demikian, secara yuridis terdapat
perbedaan antara pembatasan terhadap akses praperadilan dengan penghapusan seluruh hak
hukum seseorang. Status DPO tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang berada di luar
perlindungan hukum, tetapi untuk objek praperadilan yang secara tegas dibatasi oleh Pasal 160
ayat (4), terdapat konsekuensi hukum berupa tidak dapat diajukannya permohonan tersebut.
Ketentuan tersebut pada dasarnya memperlihatkan adanya upaya untuk
menyeimbangkan antara perlindungan hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum.
Praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, sehingga
keberadaannya penting untuk mencegah tindakan yang tidak sesuai dengan hukum. Namun,
mekanisme tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban seseorang untuk menghadapi proses
hukum. Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian melarikan diri atau
masuk dalam DPO, negara memiliki kepentingan untuk menemukan dan menghadirkan orang
tersebut agar proses pidana dapat berjalan. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang
memberikan pembatasan terhadap pengajuan praperadilan tertentu sebagai salah satu
konsekuensi dari sikap tersangka yang tidak menghadapi proses hukum.
Pengaturan tersebut juga memiliki hubungan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018
tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang
dalam Status DPO. Sebelum lahirnya KUHAP baru, SEMA tersebut telah memberikan
pedoman kepada hakim bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat
mengajukan permohonan praperadilan. Kini, setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025,
pembatasan tersebut tidak lagi hanya ditemukan dalam pedoman Mahkamah Agung, tetapi
telah memperoleh dasar secara langsung dalam undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa
pembentuk undang-undang secara sadar memberikan batas tertentu terhadap penggunaan
mekanisme praperadilan oleh tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO. Meskipun
demikian, status DPO tidak dapat dipahami sebagai bukti bahwa seluruh tindakan aparat
penegak hukum secara otomatis menjadi sah. Status DPO merupakan keadaan hukum yang
berkaitan dengan keberadaan dan sikap tersangka dalam menghadapi proses hukum, sedangkan
sah atau tidaknya tindakan aparat merupakan persoalan hukum tersendiri. Dengan kata lain,
seseorang menjadi DPO bukan berarti seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadapnya
secara otomatis terbebas dari kemungkinan adanya kesalahan prosedur. Akan tetapi, undangundang memang telah menentukan bahwa dalam keadaan tertentu, tersangka yang melarikan
diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan jenis permohonan praperadilan sebagaimana
dibatasi dalam Pasal 160 ayat (4).
Secara normatif, yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa status DPO menimbulkan
pembatasan terhadap pengajuan permohonan praperadilan tertentu berdasarkan UU Nomor 20
Tahun 2025. Perbedaan istilah tersebut penting karena “gugurnya hak” dapat dipahami seolaholah seseorang kehilangan seluruh hak hukumnya, sedangkan norma undang-undang hanya
mengatur bahwa permohonan praperadilan tertentu tidak dapat diajukan. Dengan demikian,
persoalan DPO dan praperadilan pada akhirnya bukan semata-mata mengenai hilangnya hak
tersangka, melainkan mengenai batas antara hak seseorang untuk memperoleh perlindungan
hukum dan kewajibannya untuk tunduk serta menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
D. Kesimpulan dan Opini
Pembatasan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau
berstatus DPO dapat dipahami sebagai bentuk penegasan bahwa hak dalam proses hukum tidak
dapat dilepaskan dari kewajiban untuk menghadapi proses hukum itu sendiri. Negara memiliki
kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang, tetapi pada saat yang sama
tersangka juga memiliki kewajiban untuk tidak menghindari proses hukum. Dalam konteks
tersebut, ketentuan Pasal 160 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan bahwa
pembentuk undang-undang memilih memberikan batas terhadap penggunaan mekanisme
praperadilan tertentu ketika tersangka justru tidak berada dalam jangkauan hukum.
Penggunaan istilah bahwa “hak praperadilan tersangka berstatus DPO otomatis gugur”
perlu dihindari apabila dimaksudkan untuk menggambarkan hilangnya seluruh hak hukum
tersangka. Rumusan Pasal 160 ayat (4) lebih tepat dipahami sebagai pembatasan terhadap
pengajuan permohonan praperadilan tertentu, bukan sebagai penghapusan seluruh hak
tersangka. Pembedaan ini penting agar status DPO tidak kemudian dipahami sebagai kondisi
yang menempatkan seseorang di luar perlindungan hukum. Prinsip negara hukum tetap
mengharuskan setiap tindakan aparat penegak hukum memiliki dasar dan prosedur yang jelas,
meskipun tersangka yang bersangkutan sedang dicari karena melarikan diri atau berstatus
DPO.
Persoalan ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya hanya
dilihat dari sudut pandang hak tersangka ataupun kepentingan negara secara terpisah.
Keduanya harus ditempatkan dalam keseimbangan. Tersangka tidak seharusnya menggunakan
praperadilan sebagai sarana untuk menghindari kewajiban menghadapi proses hukum, tetapi
status DPO juga tidak semestinya dipahami sebagai pembenaran bahwa seluruh tindakan aparat
pasti sah. Karena itu, batasan yang diberikan undang-undang harus diterapkan secara tepat
sesuai dengan objek praperadilan yang memang dibatasi, bukan diperluas menjadi alasan untuk
menghapus seluruh hak hukum seseorang.
Status DPO memang memiliki konsekuensi terhadap pengajuan praperadilan,
sebagaimana secara tegas diatur dalam Pasal 160 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang
KUHAP. Tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan
permohonan praperadilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Pengaturan ini juga memperkuat arah kebijakan yang sebelumnya telah dituangkan dalam
SEMA Nomor 1 Tahun 2018. secara hukum istilah “hak praperadilan otomatis gugur” harus
digunakan secara hati-hati. Yang dibatasi oleh undang-undang adalah pengajuan permohonan
praperadilan tertentu, bukan hilangnya seluruh hak hukum tersangka. Dengan demikian, status
DPO tidak menjadikan seseorang kehilangan kedudukannya sebagai subjek hukum, tetapi
menimbulkan konsekuensi hukum tertentu terhadap aksesnya terhadap mekanisme
praperadilan. Pada akhirnya, persoalan ini memperlihatkan bahwa sistem peradilan pidana
harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan
hak asasi, dengan tetap berpegang pada batas-batas yang telah ditentukan oleh hukum yang
berlaku.
E. Rekomendasi
Penerapan Pasal 160 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 perlu dilakukan secara tepat
sesuai batas yang ditentukan undang-undang. Status DPO memang membatasi pengajuan
praperadilan tertentu, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai hilangnya seluruh hak hukum
tersangka. Aparat penegak hukum juga perlu memastikan penetapan status DPO dilakukan
berdasarkan prosedur dan alasan yang sah, sehingga status DPO tidak dijadikan alasan untuk
membenarkan seluruh tindakan penyidik secara otomatis. Pengadilan dalam memeriksa
perkara terkait tersangka DPO perlu melihat objek praperadilan yang diajukan dan menerapkan
pembatasan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (4) tanpa memperluasnya ke seluruh hak hukum
tersangka.

