OPINI HUKUM
Dilema Hukum Pengenaan Sanksi Pidana Lingkungan Hidup di Tengah
Desakan Legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Jambi
A. Latar Belakang
Kekayaan sumber daya alam berupa komoditas emas di Provinsi Jambi secara historis
telah menjadi urat nadi perekonomian bagi sebagian masyarakat lokal. Namun, dalam satu
dekade terakhir, pemanfaatan ruang ekologi ini bergeser menjadi ancaman eksistensial yang
masif melalui maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Berdasarkan data
penegakan hukum dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup,
aktivitas PETI tidak lagi sekadar menggunakan metode tradisional skala kecil, melainkan telah
bertransformasi menjadi industri ilegal terorganisasi yang mengeksploitasi alat berat seperti
ekskavator secara masif. Imbasnya, kerusakan lingkungan hidup berada pada titik yang
mengkhawatirkan, ditandai dengan pencemaran merkuri di sepanjang Daerah Aliran Sungai
(DAS) Batanghari, tingginya angka deforestasi pada kawasan Hutan Lindung di wilayah
Kabupaten Merangin, Sarolangun, dan Bungo, hingga pemicu bencana banjir bandang tahunan
yang merugikan daerah.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap
orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan
denda paling banyak Rp100 miliar. Lebih lanjut, dampak kerusakan lingkungan yang
ditimbulkannya tunduk pada sanksi pidana kumulatif dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penegakan hukum pidana
lingkungan hidup ini bersifat mutlak demi mempertahankan asas kelestarian dan keberlanjutan
ekologis. Implementasi penegakan hukum pidana di lapangan saat ini dihadapkan pada
benturan sosiologis dan dilema regulasi yang pelik. Pemerintah Daerah Provinsi Jambi bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi saat ini tengah gencar merespons
tuntutan ekonomi masyarakat dengan mendorong langkah formalisasi. Pemerintah daerah
berupaya mengajukan pemetaan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Republik Indonesia, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Desakan dan proses pengajuan legalisasi WPR ini menciptakan “wilayah abu-abu”
(grey area) dalam penegakan hukum di Provinsi Jambi. Di satu sisi, aparat penegak hukum
dituntut untuk konsisten menegakkan hukum pidana guna menghentikan laju deforestasi hutan
lindung demi kepastian hukum lingkungan. Di sisi lain, terdapat tekanan sosial dan politik lokal
yang menghendaki penundaan atau pelonggaran penindakan pidana dengan dalih wilayah
tersebut sedang dalam proses transisi menuju legalitas (WPR). Pembiaran atas nama proses
transisi berpotensi melahirkan pembiaran pidana (omission) yang memperparah kerusakan
ekologi, sementara penindakan yang kaku tanpa mempertimbangkan dinamika WPR berisiko
memicu konflik horizontal antara masyarakat dengan aparat.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba)
Regulasi ini merupakan instrumen hukum utama yang mengkriminalisasi PETI di Jambi
melalui Pasal 158, yang mengancam penambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5
tahun dan denda Rp100 miliar. Di sisi lain, undang-undang ini juga menjadi payung hukum
tertinggi yang mengatur syarat formal peralihan status tambang ilegal menjadi Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)
Menjadi basis penindakan mutlak (strict liability) terhadap dampak ekologis PETI di
Jambi—seperti kerusakan Kawasan Geopark Merangin dan pencemaran merkuri di DAS
Batanghari. Pasal 98 dan Pasal 99 dalam undang-undang ini melarang keras adanya
perusakan lingkungan, sekaligus menegaskan bahwa status “menunggu legalisasi WPR”
tidak dapat menghapus sifat melawan hukum dari pidana perusakan lingkungan murni. - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022
Perpres ini mendelegasikan wewenang pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) dari
Pemerintah Pusat kembali ke tangan Pemerintah Provinsi Jambi. Keterlambatan Pemprov
Jambi dalam mengeksekusi pendelegasian ini (menerbitkan IUPR hilir) di tengah desakan
ekonomi warga inilah yang menciptakan grey area (wilayah abu-abu), di mana masyarakat
merasa tambangnya “sedang diurus legalitasnya oleh daerah,” namun di mata hukum pusat
tetap berstatus ilegal.
C. Analisis
Banyak pihak keliru menilai bahwa terbitnya Keputusan Menteri ESDM RI terkait
alokasi blok WPR di Provinsi Jambi secara otomatis memberikan kekebalan hukum sementara
(temporary immunity) bagi penambang. Secara doktrinal, hukum pidana Indonesia menganut
asas hukum bahwa status perbuatan dinilai pada saat perbuatan itu dilakukan (tempus delicti).
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3/2020 (UU Minerba), delik pertambangan tanpa izin adalah
delik formal. Artinya, ketiadaan dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah di tangan
penambang saat operasi berlangsung sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana. Proses
birokrasi penataan tata ruang daerah (Ranperda RTRW Jambi) atau pengajuan administrasi di
tingkat Provinsi berdasarkan Perpres No. 55/2022hanyalah proses administrative in progress.
Dalam konstruksi hukum administrasi negara, proses pengajuan izin yang belum selesai tidak
memiliki daya laku eksekutif (executable power) untuk menghapus sifat melawan hukum
pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, argumen sosiologis masyarakat yang
menyatakan aktivitas mereka legal karena “sedang diurus oleh Pemda” adalah penyesatan
hukum (legal fallacy). Aparat penegak hukum secara absolut tetap wajib melakukan
penindakan pidana demi kepastian hukum.
Kebaruan analisis ini terletak pada pemisahan subjek hukum antara “penambang
tradisional” dan “kapitalis berbaju rakyat”. Selama ini, isu PETI di Jambi selalu dicitrakan
sebagai masalah perut masyarakat miskin. Namun, fakta penggunaan alat berat ekskavator di
kawasan sensitif seperti Geopark Merangin membuktikan adanya intelektual dader (aktor
intelektual) atau korporasi fiktif yang meminjam tangan masyarakat lokal (proxy mining). Jika
menggunakan Pasal 98 dan 99 UU No. 32/2009 (UU PPLH) jo. UU No. 6/2023 (UU Cipta
Kerja), pembuktian delik lingkungan umumnya membutuhkan pembuktian unsur kesalahan
(kesengajaan/kelalaian). Namun, khusus untuk kerusakan kawasan konservasi nasional dan
pencemaran merkuri masif di DAS Batanghari, LO ini mendorong penerapan Asas Strict
Liability (Tanggung Jawab Mutlak).Berdasarkan asas ini, pemodal utama atau pemilik
ekskavator harus bertanggung jawab langsung atas kerugian lingkungan yang terjadi tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan. Mengapa? Karena mereka secara sadar menempatkan alat
berat di area yang secara nyata dilarang oleh hukum. Pola ini memotong dilema penegakan
hukum: Polisi tidak perlu mempidanakan rakyat kecil yang terdesak ekonomi, tetapi langsung
menerapkan strict liability pidana lingkungan kepada pemilik modal yang berlindung di balik
isu “menunggu WPR”.
Dilema hukum terbesar di Jambi sebenarnya bersumber dari macetnya hilirisasi
regulasi. Perpres Nomor 55 Tahun 2022 telah mendelegasikan kewenangan pemberian IPR ke
tangan Pemerintah Provinsi Jambi. Namun, hingga saat ini, petunjuk teknis pelaksanaan
perizinan hilir (penerbitan dokumen IUPR) di daerah masih mengalami keterlambatan
birokrasi yang parah.Secara hukum, kondisi ini menciptakan celah Kelalaian Pemerintahan
(State Omission). Daerah mendesak pusat menetapkan WPR, namun ketika WPR diberikan,
perangkat daerah lambat mengeksekusi izin konkritnya. Akibatnya, hukum pidana dipaksa
menjadi “pemadam kebakaran” atas kegagalan hukum administrasi.Dalam LO ini, disimpulkan
bahwa stagnasi ini tidak boleh mengorbankan kepastian hukum lingkungan. Jika Pemprov
Jambi tidak segera menerbitkan kejelasan regulasi hilir IPR, maka pembiaran aktivitas PETI
dengan dalih “proses transisi” dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang
(detournement de pouvoir) oleh otoritas daerah karena membiarkan perusakan hutan lindung
terus berjalan di luar koridor hukum yang sah.
D. Kesimpulan dan Opini
Kekayaan sumber daya alam berupa komoditas emas di Provinsi Jambi secara historis
telah menjadi urat nadi perekonomian bagi sebagian masyarakat lokal. Namun, dalam satu
dekade terakhir, pemanfaatan ruang ekologi ini bergeser menjadi ancaman eksistensial yang
masif melalui maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas PETI di
Jambi tidak lagi sekadar menggunakan metode tradisional skala kecil, melainkan telah
bertransformasi menjadi industri ilegal terorganisasi yang mengeksploitasi alat berat seperti
ekskavator secara terang-terangan. Eskalasi kerusakan lingkungan hidup kini berada pada titik
kritis, di mana aktivitas tambang ilegal ini bahkan nekat merambah kawasan konservasi yang
dilindungi secara internasional, seperti Kawasan Jambi UNESCO Global Geopark di
Merangin, serta merusak aset tanah milik Pemerintah Daerah. Dampak ekologisnya nyata,
mulai dari kehancuran situs warisan geologi berusia ratusan juta tahun, pendangkalan parah
dan pencemaran merkuri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, hingga
bencana ekologis tahunan yang terus mengintai wilayah Kabupaten Merangin, Sarolangun,
Bungo, dan Tebo.
Instrumen hukum positif Indonesia memosisikan PETI sebagai tindak pidana murni
yang diancam sanksi berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara
maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dampak kerusakan lingkungan yang
ditimbulkannya pun tunduk pada sanksi pidana kumulatif dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penegakan hukum pidana lingkungan hidup ini bersifat mutlak (strict liability) demi
mempertahankan kelestarian ekologis. Kontradiksi hukum yang luar biasa justru terjadi di
lapangan karena penegakan hukum represif membentur dinding resistensi sosial yang sangat
keras. Fakta hukum di Jambi menunjukkan adanya penolakan masyarakat secara terbuka
terhadap upaya penegakan hukum, sebagaimana jatuhnya insiden penghadangan fisik oleh
warga setempat terhadap Tim Bareskrim Polri saat hendak melakukan penindakan PETI di
Kabupaten Merangin. Kebocoran rencana razia gabungan yang marak beredar di media sosial
para operator alat berat memperlihatkan bahwa hukum pidana sedang mengalami stagnasi
fungsi akibat taktik kucing-kucingan antara aparat dan pelaku lapangan. Realitas sosiologis
menunjukkan bahwa ribuan warga Jambi kini bergantung hidup pada tatanan ekonomi ilegal
ini, sehingga penegakan hukum yang kaku sering kali dianggap sebagai kriminalisasi terhadap
hak atas ekonomi penambang rakyat.
Guna mengurai benang kusut tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi
Jambi mengambil langkah responsif untuk memasukkan skema pemetaan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke dalam porsi tata ruang
wilayah. Kementerian ESDM sendiri telah menetapkan ratusan blok WPR seluas ribuan
hektare di Jambi melalui Keputusan Menteri ESDM terbaru. Masalah hukum muncul karena
regulasi ini belum berjalan penuh ke hilir akibat keterlambatan penerbitan perizinan resmi oleh
Pemerintah Provinsi Jambi, yang didelegasikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Keterlambatan birokrasi ini menciptakan wilayah abu-abu (grey area)
yang sangat dilematis. Masyarakat penambang mendesak legalisasi dipercepat dan meminta
penegakan hukum pidana dihentikan sementara selama masa transisi. Sebaliknya, aparat
penegak hukum terikat asas legalitas bahwa selama izin administrasi (IPR) belum resmi
digenggam, aktivitas penambangan di area konservasi tetap merupakan kejahatan lingkungan
murni. Jika aparat mundur demi alasan kondusivitas sosial, negara dianggap melakukan
pembiaran pidana (omission) yang melanggengkan deforestasi. Namun, jika penegakan hukum
pidana terus dihantamkan secara membabi buta tanpa sinkronisasi kebijakan transisi WPR,
konflik horizontal yang mengancam stabilitas daerah tidak akan terhindarkan.
Banyak pihak keliru menilai bahwa proses formalisasi WPR oleh Pemerintah Provinsi
Jambi secara otomatis memberikan kekebalan hukum sementara (temporary immunity) bagi
penambang. Secara doktrinal, hukum pidana Indonesia menganut asas hukum bahwa status
perbuatan dinilai pada saat perbuatan itu dilakukan (tempus delicti). Berdasarkan Pasal 158
UU Minerba, delik pertambangan tanpa izin adalah delik formal, artinya ketiadaan dokumen
IPR yang sah di tangan penambang saat operasi berlangsung sudah cukup untuk memenuhi
unsur pidana. Proses birokrasi penataan tata ruang daerah atau pengajuan administrasi di
tingkat Provinsi berdasarkan Perpres No. 55/2022 hanyalah proses administrative in progress.
Dalam konstruksi hukum administrasi negara, proses pengajuan izin yang belum selesai tidak
memiliki daya laku eksekutif (executable power) untuk menghapus sifat melawan hukum
pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, argumen sosiologis masyarakat yang
menyatakan aktivitas mereka legal karena sedang diurus oleh Pemda adalah penyesatan hukum
(legal fallacy). Aparat penegak hukum secara absolut tetap wajib melakukan penindakan
pidana demi kepastian hukum.
Dilema hukum terbesar di Jambi sebenarnya bersumber dari macetnya hilirisasi
regulasi. Perpres Nomor 55 Tahun 2022 telah mendelegasikan kewenangan pemberian IPR ke
tangan Pemerintah Provinsi Jambi. Namun, petunjuk teknis pelaksanaan perizinan hilir berupa
penerbitan dokumen izin resmi di daerah masih mengalami keterlambatan birokrasi yang
parah. Secara hukum, kondisi ini menciptakan celah kelalaian pemerintahan (state omission).
Daerah mendesak pusat menetapkan WPR, namun ketika WPR diberikan, perangkat daerah
lambat mengeksekusi izin konkretnya. Akibatnya, hukum pidana dipaksa menjadi pemadam
kebakaran atas kegagalan hukum administrasi. Stagnasi ini tidak boleh mengorbankan
kepastian hukum lingkungan. Jika Pemerintah Provinsi Jambi tidak segera menerbitkan
kejelasan regulasi hilir IPR, maka pembiaran aktivitas PETI dengan dalih proses transisi dapat
dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) oleh
otoritas daerah karena membiarkan perusakan hutan lindung terus berjalan di luar koridor
hukum yang sah
E. Rekomendasi
Kepolisian Daerah Jambi bersama Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan harus segera menerapkan kebijakan deklarasi darurat ekologis sementara
(temporary ecological freeze). Instrumen ini membatasi ruang gerak aktivitas tambang ilegal
secara mutlak dengan menetapkan status pembekuan total pada seluruh titik koordinat Wilayah
Pertambangan Rakyat yang sedang diajukan. Penangguhan tindakan represif pidana hanya
dapat diberikan secara bersyarat apabila seluruh alat berat ekskavator ditarik keluar dari lokasi
konservasi tanpa pengecualian. Jika operator di lapangan melanggar pembekuan tersebut,
aparat penegak hukum wajib langsung menjatuhkan sanksi tanggung jawab mutlak (strict
liability) terhadap pemilik modal tanpa perlu melalui proses negosiasi sosiologis yang berlarutlarut.
Aparat penegak hukum wajib melakukan pemisahan subjek hukum yang tegas melalui
strategi kriminalisasi kapitalis dan dekriminalisasi rakyat bersyarat. Fokus penyidikan dan
penindakan hukum harus dialihkan secara radikal dari para penambang tradisional di lapangan
menuju aktor-aktor hilir yang mengendalikan ekosistem pertambangan ilegal, seperti jaringan
penyedia sewa ekskavator, pemasok bahan bakar minyak industri ilegal, serta korporasi
penadah hasil emas. Terhadap masyarakat lokal yang melakukan penambangan mandiri demi
pemenuhan kebutuhan pokok dasar, penyelesaian perkara pidana wajib mengedepankan
pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang diikat melalui nota kesepahaman
formal. Nota kesepahaman ini mewajibkan kelompok masyarakat untuk melakukan transisi
penuh dan meleburkan diri ke dalam wadah koperasi berizin resmi dalam jangka waktu paling
lambat enam bulan sejak status wilayah pertambangan dikonfirmasi oleh kementerian terkait.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi
perlu segera melaksanakan audit hukum (legal auditing) yang komprehensif terhadap kinerja
birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi. Audit hukum ini bertujuan untuk memeriksa adanya
unsur kelalaian administrasi pemerintahan (state omission) yang melatarbelakangi macetnya
penerbitan regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Percepatan
pembahasan dan pengesahan petunjuk teknis mengenai penerbitan Izin Pertambangan Rakyat
di tingkat daerah harus didorong sebagai kewajiban hukum yang bersifat memaksa (mandatory
duty). Langkah strategis ini sangat krusial guna mengeliminasi wilayah abu-abu hukum yang
selama ini dimanfaatkan oleh para aktor intelektual untuk merusak kawasan hutan lindung serta
mengeksploitasi sumber daya alam Jambi secara ilegal.

