Artikel

Dua Sisi Mata Uang KUHP Baru: Mencari Keseimbangan antara Ketertiban dan Kebebasan

OPINI HUKUM
Dua Sisi Mata Uang KUHP Baru: Mencari Keseimbangan antara Ketertiban dan Kebebasan

A. Latar Belakang
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum di Indonesia. KUHP Baru dihadirkan sebagai simbol kedaulatan hukum nasional sekaligus upaya menggantikan hukum pidana kolonial yang dinilai tidak lagi relevan dengan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat modern.
Namun, kehadiran KUHP Baru tidak terlepas dari perdebatan publik. Di satu sisi, negara berkepentingan menjaga ketertiban umum, stabilitas sosial, dan moralitas publik. Di sisi lain, dalam negara demokrasi konstitusional, kebebasan sipil dan hak asasi manusia merupakan pilar utama yang tidak boleh dikorbankan. Ketegangan antara dua kepentingan inilah yang menjadikan KUHP Baru ibarat dua sisi mata uang: ketertiban dan kebebasan.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru tentang asas legalitas
3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum
4. Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat
5. Pasal 28J UUD 1945 tentang pembatasan HAM demi ketertiban umum
6. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia

C. KUHP Baru dan Kepentingan Ketertiban Umum
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban umum. KUHP Baru memuat sejumlah ketentuan yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan tersebut, antara lain:
• pasal-pasal terkait ketertiban umum dan keamanan negara;
• pengaturan mengenai penghinaan terhadap simbol dan lembaga negara;
• norma pidana yang berkaitan dengan kesusilaan dan moralitas publik.
Dari perspektif negara, pengaturan ini dipandang penting untuk mencegah konflik sosial, menjaga wibawa institusi, serta melindungi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

D. KUHP Baru dan Perlindungan Kebebasan
Di sisi lain, KUHP Baru juga menuai kritik karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis. Beberapa rumusan norma pidana dinilai:
• bersifat multitafsir;
• tidak memiliki parameter objektif yang jelas;
• membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan ekspresi sah warga negara.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum pidana dapat bergeser dari upaya menjaga ketertiban menjadi alat pengendalian kebebasan.

E. Analisis: Mencari Titik Keseimbangan
Dalam negara hukum demokratis, ketertiban dan kebebasan bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan, melainkan harus ditempatkan dalam hubungan yang proporsional. Pembatasan kebebasan hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi prinsip:
1. legalitas (diatur dengan undang-undang yang jelas);
2. legitimate aim (untuk tujuan yang sah, seperti ketertiban umum);
3. necessity dan proportionality (diperlukan dan tidak berlebihan).
KUHP Baru seharusnya ditafsirkan dan diterapkan dengan menjadikan hak asasi manusia sebagai rujukan utama, serta menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Peran hakim menjadi sangat krusial sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak warga negara.

F. Penutup
KUHP Baru mencerminkan upaya negara untuk menata ketertiban sosial sekaligus menghadapi tuntutan kebebasan dalam masyarakat demokratis. Tantangan terbesarnya bukan semata pada teks normatif, melainkan pada cara penafsiran dan penerapannya di lapangan.

Keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan hanya dapat terwujud apabila KUHP Baru ditegakkan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif. Tanpa komitmen tersebut, dua sisi mata uang KUHP Baru akan selalu berhadap-hadapan, alih-alih saling melengkapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *