Artikel

Benarkah Itikad Baik Dapat Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

OPINI HUKUM

Benarkah Itikad Baik Dapat Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

A. Latar Belakang
Perkembangan hukum pidana di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan
adanya perubahan paradigma yang signifikan terhadap kedudukan korporasi dalam sistem
peradilan pidana. Korporasi tidak lagi dipandang semata-mata sebagai entitas bisnis yang
menjalankan kegiatan ekonomi, melainkan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana apabila melalui kebijakan, tindakan, maupun kelalaiannya terbukti
melakukan atau memperoleh manfaat dari suatu tindak pidana. Pergeseran tersebut merupakan
konsekuensi dari semakin kompleksnya bentuk kejahatan modern, di mana berbagai tindak
pidana, seperti korupsi, tindak pidana perbankan, pencucian uang, kejahatan lingkungan hidup,
hingga tindak pidana kehutanan, sering kali dilakukan dengan memanfaatkan struktur
organisasi dan sumber daya korporasi. Dalam kondisi demikian, pertanggungjawaban pidana
tidak lagi cukup dibebankan kepada individu pelaku, tetapi juga harus menjangkau korporasi
sebagai pihak yang memperoleh keuntungan, menciptakan sistem yang memungkinkan
terjadinya pelanggaran, atau membiarkan tindak pidana berlangsung dalam aktivitas usahanya.
Realitas tersebut tercermin dalam salah satu perkara yang saat ini menjadi perhatian
publik di Provinsi Jambi, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit
investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). Dalam perkara
tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan
dalam pemberian fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105
miliar. Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada individu yang diduga terlibat dalam
proses pengajuan maupun pencairan fasilitas kredit, tetapi juga menyentuh aspek
pertanggungjawaban korporasi dengan melakukan penyitaan terhadap aset perusahaan berupa
pabrik kelapa sawit, lahan, bangunan, dan berbagai aset penunjang lainnya sebagai bagian dari
proses penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara. Perkara tersebut
menunjukkan bahwa ketika suatu korporasi diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana,
penegakan hukum tidak lagi berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen atau
menjalankan aktivitas operasional, tetapi juga menilai sejauh mana korporasi berperan,
memperoleh keuntungan, atau gagal mencegah terjadinya perbuatan yang melawan hukum.
Dalam berbagai perkara yang melibatkan korporasi, argumentasi yang paling sering
dikemukakan dalam proses pembelaan adalah bahwa perusahaan telah bertindak dengan itikad
baik. Klaim tersebut biasanya didasarkan pada alasan bahwa perusahaan telah memiliki
standar operasional prosedur (SOP), sistem pengendalian internal, kode etik perusahaan,
mekanisme audit, hingga pembagian kewenangan kepada pejabat tertentu. Tidak sedikit
korporasi yang berpendapat bahwa apabila pelanggaran dilakukan oleh seorang direksi,
manajer, atau karyawan secara pribadi, maka kesalahan tersebut tidak dapat dibebankan kepada
korporasi karena berada di luar kebijakan resmi perusahaan. Bahkan, dalam praktik peradilan,
dalih mengenai itikad baik sering dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa korporasi tidak
memiliki niat jahat (mens rea) sehingga seharusnya dibebaskan dari pertanggungjawaban
pidana.
Permasalahannya, hukum pidana modern tidak menempatkan itikad baik sebagai alasan
yang secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi. Penilaian terhadap
pertanggungjawaban korporasi tidak berhenti pada pengakuan bahwa perusahaan memiliki niat
baik atau telah membuat aturan internal, tetapi juga melihat apakah aturan tersebut benar-benar
dijalankan secara efektif, apakah pengawasan dilakukan secara konsisten, apakah manajemen
mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya penyimpangan, serta apakah korporasi
memperoleh keuntungan dari perbuatan yang melawan hukum tersebut. Dengan kata lain,
hukum pidana lebih menitikberatkan pada fakta dan efektivitas tata kelola perusahaan daripada
sekadar pernyataan formal mengenai adanya itikad baik. Aparat penegak hukum dan hakim
akan menilai apakah sistem pengawasan perusahaan berjalan dengan baik, apakah terdapat
pembiaran terhadap penyimpangan, apakah pengurus mengetahui adanya pelanggaran, serta
apakah korporasi memperoleh manfaat ekonomi dari perbuatan yang diduga melawan hukum.
Oleh karena itu, keberadaan SOP, pedoman kerja, atau pernyataan bahwa perusahaan telah
bertindak dengan itikad baik tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana
apabila terbukti terdapat keterlibatan korporasi dalam tindak pidana tersebut.
Perkembangan hukum ini sekaligus menunjukkan bahwa konsep good corporate
governance dan corporate compliance tidak lagi dipandang sebagai pelengkap administrasi
perusahaan, melainkan menjadi indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya kesalahan
korporasi. Korporasi yang benar-benar beritikad baik seharusnya mampu membangun sistem
pengawasan yang efektif, melakukan mitigasi risiko hukum, mencegah penyimpangan sejak
dini, serta segera mengambil tindakan korektif ketika ditemukan pelanggaran. Sebaliknya,
apabila sistem tersebut hanya bersifat formalitas atau bahkan sengaja diabaikan demi
memperoleh keuntungan, maka klaim itikad baik kehilangan relevansinya sebagai dasar
pembelaan.

B. Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2023.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara
    Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
    2001.

C. Analisis
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal
kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi
Jambi menjadi salah satu contoh bahwa penegakan hukum terhadap korporasi telah
berkembang secara signifikan. Dalam perkara tersebut, penyidik tidak hanya memeriksa pihakpihak yang diduga bertanggung jawab secara langsung, tetapi juga melakukan penyitaan
terhadap aset perusahaan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketika korporasi diduga memperoleh manfaat dari suatu
tindak pidana, penilaian hukum tidak hanya diarahkan kepada individu pelaku, melainkan juga
kepada perusahaan sebagai entitas yang menjalankan kegiatan usaha.
Dalam praktiknya, korporasi yang menghadapi proses pidana hampir selalu
mengemukakan bahwa perusahaan telah bertindak dengan itikad baik. Dalih tersebut biasanya
didasarkan pada keberadaan standar operasional prosedur (SOP), sistem pengendalian internal,
pembagian kewenangan, maupun kebijakan perusahaan yang secara formal telah mengatur
kepatuhan terhadap hukum. Tidak jarang pula korporasi menyatakan bahwa pelanggaran yang
terjadi merupakan tindakan pribadi dari direksi, manajer, atau karyawan yang bertindak di luar
kebijakan perusahaan sehingga korporasi tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban
pidana.
Persoalannya, itikad baik bukan merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf
dalam hukum pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023, pertanggungjawaban pidana ditentukan oleh terpenuhinya unsur
tindak pidana serta adanya hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan kepentingan
atau aktivitas korporasi. Dengan demikian, pernyataan bahwa perusahaan telah bertindak
dengan itikad baik tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila
terbukti bahwa tindak pidana dilakukan dalam rangka kegiatan usaha korporasi atau
memberikan manfaat bagi korporasi.
Pandangan tersebut dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Peraturan ini
memberikan parameter yang lebih objektif bagi hakim dalam menilai kesalahan korporasi.
Hakim tidak hanya melihat keberadaan SOP atau kebijakan internal, tetapi juga menilai apakah
korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana, membiarkan tindak pidana terjadi, atau
gagal mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya
pelanggaran hukum. Artinya, ukuran utama bukanlah klaim adanya itikad baik, melainkan
efektivitas sistem kepatuhan (corporate compliance) yang diterapkan oleh perusahaan dalam
praktik.
Apabila parameter tersebut dikaitkan dengan perkara PT Prosympac Agro Lestari (PT
PAL), maka argumentasi mengenai itikad baik harus diuji melalui fakta-fakta hukum yang
terungkap di persidangan. Hakim tidak cukup hanya menerima pernyataan bahwa perusahaan
telah memiliki sistem administrasi yang baik, tetapi juga akan menilai apakah sistem tersebut
benar-benar dijalankan, apakah terdapat pengawasan yang efektif terhadap penggunaan
fasilitas kredit, apakah manajemen mengetahui adanya penyimpangan, serta apakah
perusahaan memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut. Dengan demikian,
keberadaan SOP atau kebijakan internal hanya memiliki nilai apabila benar-benar diterapkan
secara konsisten dalam kegiatan operasional perusahaan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menunjukkan
bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan untuk
kepentingan atau memberikan keuntungan bagi korporasi. Dalam konteks tindak pidana
korupsi, yang menjadi fokus bukan hanya siapa yang melakukan perbuatan tersebut, tetapi juga
siapa yang menikmati hasilnya. Oleh karena itu, apabila suatu perusahaan memperoleh
keuntungan dari hasil tindak pidana, sementara pengurus mengetahui atau seharusnya
mengetahui adanya penyimpangan namun tidak melakukan tindakan pencegahan, maka klaim
itikad baik menjadi sulit dipertahankan sebagai dasar untuk menghindari pertanggungjawaban
pidana.
Konsep itikad baik dalam hukum pidana korporasi harus dipahami sebagai perilaku
nyata, bukan sekadar niat yang dinyatakan. Korporasi yang benar-benar beritikad baik
seharusnya mampu membangun budaya kepatuhan hukum, menerapkan sistem pengawasan
yang efektif, melakukan audit secara berkala, menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran
(whistleblowing system), serta mengambil tindakan cepat ketika ditemukan penyimpangan.
Sebaliknya, apabila seluruh mekanisme tersebut hanya menjadi formalitas administratif tanpa
pelaksanaan yang efektif, maka keberadaannya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus
pertanggungjawaban pidana.
Itikad baik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi, melainkan hanya
dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan hakim dalam menilai tingkat kesalahan,
bentuk pidana, atau berat ringannya sanksi yang dijatuhkan. Selama unsur-unsur tindak pidana
telah terbukti, korporasi memperoleh manfaat dari perbuatan melawan hukum, atau terbukti
gagal menjalankan sistem pengawasan yang memadai, maka pertanggungjawaban pidana tetap
dapat dibebankan kepada korporasi. Oleh karena itu, dalam hukum pidana modern, ukuran
utama bukanlah apa yang diklaim oleh perusahaan, tetapi sejauh mana perusahaan mampu
membuktikan bahwa budaya kepatuhan dan sistem pengendalian yang dimilikinya benar-benar
efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana

D. Kesimpulan dan Opini
Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan konsekuensi dari perkembangan
hukum pidana modern yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang memiliki hak
sekaligus kewajiban untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, ketika suatu tindak pidana dilakukan dalam lingkup
kegiatan korporasi, memberikan keuntungan bagi korporasi, atau terjadi akibat kegagalan
korporasi dalam membangun sistem pengawasan yang efektif, maka korporasi tidak dapat
melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana hanya dengan menyatakan telah bertindak
dengan itikad baik.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PT
PAL) di Provinsi Jambi menunjukkan bahwa arah penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya
berfokus pada individu pelaku, tetapi juga menilai peran korporasi sebagai entitas yang diduga
memperoleh manfaat atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Pendekatan tersebut
mencerminkan bahwa hukum pidana tidak menilai suatu perkara berdasarkan klaim atau
pernyataan sepihak, melainkan berdasarkan fakta hukum, efektivitas sistem pengawasan, serta
hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan kepentingan korporasi.
Dalam perspektif hukum pidana, itikad baik bukan merupakan alasan pembenar
maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi. Itikad
baik hanya memiliki nilai apabila diwujudkan melalui tindakan nyata, seperti penerapan sistem
kepatuhan (corporate compliance), pengawasan internal yang efektif, manajemen risiko yang
memadai, audit yang independen, serta komitmen perusahaan untuk mencegah terjadinya
pelanggaran hukum. Sebaliknya, apabila korporasi tetap memperoleh keuntungan dari suatu
tindak pidana, membiarkan penyimpangan berlangsung, atau gagal menjalankan kewajiban
pengawasannya, maka keberadaan SOP, kode etik, maupun pernyataan telah bertindak dengan
itikad baik tidak cukup untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.
Itikad baik bukanlah tameng hukum yang membebaskan korporasi dari jerat pidana,
melainkan indikator yang harus dibuktikan melalui tata kelola perusahaan yang benar-benar
berjalan secara efektif. Semakin kuat bukti bahwa korporasi telah membangun budaya
kepatuhan dan melakukan pencegahan secara optimal, semakin besar peluang hal tersebut
menjadi pertimbangan dalam penilaian hakim. Namun, apabila seluruh unsur tindak pidana
telah terbukti dan korporasi memiliki keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum tersebut,
maka pertanggungjawaban pidana tetap dapat dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

E. Rekomendasi
Perkembangan penegakan hukum terhadap korporasi menunjukkan bahwa
pertanggungjawaban pidana tidak lagi hanya diukur dari ada atau tidaknya pelaku
perseorangan, tetapi juga dari sejauh mana korporasi membangun sistem yang mampu
mencegah terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang
tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada penguatan tata kelola perusahaan
agar prinsip itikad baik benar-benar tercermin dalam praktik, bukan sekadar menjadi dalih
ketika korporasi berhadapan dengan proses hukum.

  1. Setiap korporasi perlu memperkuat program kepatuhan hukum (corporate compliance)
    yang terintegrasi dalam seluruh aktivitas perusahaan. Kepatuhan tidak boleh berhenti
    pada penyusunan standar operasional prosedur (sop) atau kode etik, tetapi harus
    diwujudkan melalui pengawasan yang efektif, audit berkala, manajemen risiko, serta
    evaluasi terhadap potensi pelanggaran di setiap lini usaha.
  2. Direksi dan komisaris harus memperkuat fungsi pengawasan sebagai bagian dari
    penerapan Good Corporate Governance (GCG). Pengawasan yang aktif terhadap
    kebijakan perusahaan, transaksi bisnis, penggunaan fasilitas keuangan, serta aktivitas
    operasional merupakan bentuk nyata dari itikad baik korporasi. Sebaliknya, pembiaran
    terhadap penyimpangan atau lemahnya pengendalian internal dapat menjadi indikator
    adanya kelalaian yang berujung pada pertanggungjawaban pidana.
  3. Aparat penegak hukum perlu menerapkan penilaian yang lebih substantif dalam
    menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi. Fokus pemeriksaan tidak cukup
    hanya pada keberadaan dokumen administratif, tetapi juga harus menilai apakah
    korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana, apakah terdapat pembiaran, serta
    apakah perusahaan telah melakukan langkah nyata untuk mencegah terjadinya
    pelanggaran. Pendekatan ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah
    penggunaan klaim itikad baik sebagai tameng untuk menghindari proses pidana.
  4. Perlu dibangun budaya pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang efektif,
    independen, dan memberikan perlindungan kepada pelapor. Sistem ini memungkinkan
    setiap indikasi penyimpangan diketahui lebih awal sehingga korporasi dapat segera
    melakukan tindakan korektif sebelum berkembang menjadi tindak pidana yang
    menimbulkan kerugian lebih besar bagi perusahaan, masyarakat, maupun negara.
  5. Pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu menyusun pedoman yang lebih
    komprehensif mengenai indikator itikad baik korporasi dalam perkara pidana.
    Kejelasan parameter tersebut akan membantu dunia usaha memahami standar
    kepatuhan yang harus dipenuhi sekaligus memberikan pedoman yang lebih objektif
    bagi hakim dalam menilai apakah suatu korporasi benar-benar telah menjalankan
    kewajiban hukumnya atau hanya menggunakan itikad baik sebagai alasan untuk
    menghindari pertanggungjawaban pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *