Artikel

Antara Hukum Tertulis dan Hukum yang Hidup: Dilema Penegakan KUHP 2023 di Lapangan

OPINI HUKUM
Antara Hukum Tertulis dan Hukum yang Hidup: Dilema Penegakan KUHP 2023 di Lapangan

A. Latar Belakang
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai berakhirnya dominasi Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial. KUHP 2023 diharapkan menjadi instrumen hukum pidana yang lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Namun demikian, pembaruan ini juga membawa tantangan serius dalam praktik penegakan hukum, terutama terkait pengakuan terhadap “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law). Di satu sisi, pengakuan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi nilai adat dan kearifan lokal. Di sisi lain, keberadaannya menimbulkan dilema antara kepastian hukum yang menjadi ciri hukum tertulis dengan fleksibilitas norma sosial yang tidak selalu terdokumentasi secara jelas. Ketegangan inilah yang berpotensi muncul dalam penegakan KUHP 2023 di lapangan.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023 (asas legalitas)
3. Pasal 2 KUHP 2023 tentang berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat
4. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil
5. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat

C. Hukum Tertulis dan Living Law dalam KUHP 2023
KUHP 2023 secara eksplisit mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai sumber hukum pidana, sepanjang:
• berlaku di masyarakat setempat;
• sejalan dengan Pancasila;
• tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia;
• diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah atau hukum adat yang diakui.
Pengaturan ini merupakan terobosan progresif karena memberi ruang terhadap pluralisme hukum. Namun, secara konseptual, keberadaan living law dalam hukum pidana menantang prinsip klasik nullum delictum nulla poena sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang).

D. Dilema Penegakan di Lapangan
1. Masalah Kepastian Hukum
Living law sering kali tidak tertulis, bersifat lokal, dan berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Kondisi ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam menentukan norma mana yang berlaku dan bagaimana pembuktiannya, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.
2. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan
Ketidakjelasan batasan living law membuka ruang interpretasi subjektif aparat. Tanpa pedoman yang ketat, pengakuan hukum yang hidup dapat digunakan sebagai justifikasi tindakan represif atau diskriminatif.
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Tidak semua norma adat sejalan dengan prinsip HAM modern. Jika tidak diseleksi secara ketat, penerapan living law berpotensi melanggar hak-hak dasar, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
4. Beban Pembuktian dan Kapasitas Aparat
Penegak hukum dituntut tidak hanya memahami hukum positif, tetapi juga nilai-nilai adat lokal. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat keterbatasan sumber daya dan disparitas pemahaman di antara aparat.

E. Analisis dan Pandangan Hukum
Secara normatif, pengakuan terhadap hukum yang hidup merupakan bentuk dekolonialisasi hukum pidana dan upaya menjadikan hukum lebih kontekstual. Namun dalam perspektif penegakan hukum pidana yang represif dan koersif, asas legalitas harus tetap menjadi pagar utama.
Oleh karena itu, living law seharusnya diposisikan sebagai pelengkap (komplementer), bukan pengganti hukum tertulis. Negara tetap berkewajiban memastikan bahwa setiap perbuatan yang dipidana dapat diprediksi oleh warga negara sejak awal (foreseeability of law).
Tanpa regulasi turunan yang jelas, seperti pedoman nasional, inventarisasi hukum adat, serta mekanisme pengawasan, pengakuan living law justru dapat menimbulkan ketidakadilan baru dalam praktik.

F. Penutup
KUHP 2023 berada di persimpangan antara idealisme hukum nasional yang berakar pada budaya bangsa dan tuntutan kepastian hukum dalam negara hukum modern. Dilema antara hukum tertulis dan hukum yang hidup tidak dapat dihindari, namun dapat dikelola melalui regulasi yang ketat, penegakan hukum yang profesional, serta komitmen kuat terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Keberhasilan KUHP 2023 pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh substansi normanya, tetapi oleh bagaimana negara memastikan bahwa hukum baik tertulis maupun yang hidup diterapkan secara adil, proporsional, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *