MILIARAN RUPIAH UNTUK SAMPAHDI MANA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

OPINI HUKUM

MILIARAN RUPIAH UNTUK SAMPAH
DI MANA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

A. Latar Belakang
Persoalan sampah bukan sekadar urusan kebersihan dan keindahan kota, melainkan
bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin lingkungan yang sehat dan pelayanan
publik yang layak bagi masyarakat. Pengelolaan sampah membutuhkan sistem yang terencana,
mulai dari pengumpulan sampah di lingkungan permukiman, pengangkutan menuju tempat
penampungan, hingga pemrosesan akhir. Apabila salah satu tahapan tersebut tidak berjalan
optimal, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui penumpukan sampah,
terganggunya kenyamanan lingkungan, serta meningkatnya risiko pencemaran. Oleh karena
itu, kebijakan pengelolaan sampah harus dinilai bukan hanya dari program yang diumumkan
pemerintah, tetapi juga dari efektivitas pelaksanaan dan manfaat yang benar-benar diterima
masyarakat.
Di Kota Jambi, Pemerintah Kota telah melakukan pembenahan sistem pengelolaan
sampah melalui program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan
penyediaan armada pengangkut sampah berbasis digital. Dalam keterangannya pada 18 Mei
2026, Pemkot Jambi menyampaikan rencana pengoperasian 20 unit armada untuk melayani
tujuh depo transfer sebelum sampah diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang
Gulo. Pemerintah juga menyebut 150 becak motor telah beroperasi untuk mendukung
pengangkutan sampah dari rumah warga menuju depo terdekat. Kebijakan tersebut
menunjukkan adanya upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih teratur dan
terintegrasi. Namun, setiap kebijakan yang menggunakan anggaran publik tetap memerlukan
evaluasi mengenai kebutuhan, biaya, pelaksanaan, dan hasilnya.
Persoalan kemudian menjadi perhatian publik ketika kebijakan sewa armada
pengangkut sampah senilai sekitar Rp5,98 miliar dipersoalkan oleh Gerakan Mahasiswa Kota
Jambi (GEMAKOJA). Dalam pemberitaan pada 12 Oktober 2026, kelompok tersebut meminta
Pemerintah Kota Jambi membuka dokumen kontrak, spesifikasi kendaraan, komponen biaya,
serta bukti realisasi perjalanan armada. Pemberitaan itu juga menyebut bahwa kajian
GEMAKOJA mencatat volume layanan sebesar 293.760 kilometer. Selain itu, berdasarkan
pengamatan kelompok tersebut terhadap 22 kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah
daerah, 15 unit disebut aktif digunakan, sedangkan tujuh unit lainnya tidak tercatat aktif saat
pengamatan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan
penyewaan armada tambahan ketika sebagian kendaraan milik daerah disebut masih
beroperasi.
Meskipun demikian, angka dan temuan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Nilai kontrak yang besar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemborosan ataupun
tindak pidana korupsi. Demikian pula, kendaraan yang tidak aktif pada saat pengamatan belum
tentu tidak dapat digunakan secara permanen, sebab kondisi kerusakan, kebutuhan perawatan,
dan kendala operasionalnya masih harus diperiksa. Persoalan yang lebih mendasar adalah
apakah keputusan menyewa armada telah didukung perencanaan kebutuhan yang memadai,
apakah biaya yang dikeluarkan dapat dijelaskan secara transparan, serta apakah pelaksanaan
kontrak sesuai dengan layanan yang dibayarkan. Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab
melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak, bukti perjalanan, realisasi pembayaran,
dan data operasional yang dapat diverifikasi.
Penggunaan uang publik tidak cukup dinilai berdasarkan tersedianya anggaran atau
terpenuhinya prosedur administratif semata. Pengelolaan anggaran harus dapat
dipertanggungjawabkan, sedangkan pelayanan persampahan harus dilaksanakan sesuai
kewajiban pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah memberikan landasan mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam
penyelenggaraan pengelolaan sampah. Sementara itu, ketentuan pengadaan barang/jasa
pemerintah menjadi dasar untuk menilai perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia,
pelaksanaan kontrak, dan kesesuaian hasil pekerjaan. Prinsip keterbukaan informasi publik
juga penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Ukuran keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah tidak boleh berhenti pada jumlah
armada yang disewa, besarnya anggaran yang terserap, atau teknologi yang digunakan. Ukuran
yang lebih penting adalah apakah sampah terangkut secara teratur, apakah fasilitas dan
kendaraan digunakan secara efektif, serta apakah pelayanan kebersihan menjadi lebih baik.
Jika anggaran telah dikeluarkan, pemerintah berkewajiban menjelaskan dasar kebijakan dan
hasil pelaksanaannya kepada publik melalui mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai.
Sebaliknya, jika terdapat kekurangan data atau persoalan dalam pelaksanaan kontrak, hal
tersebut perlu diperiksa secara objektif sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.
Polemik sewa armada sampah senilai sekitar Rp5,98 miliar layak ditempatkan sebagai
persoalan transparansi, akuntabilitas anggaran, dan kualitas pelayanan publik. Masyarakat
tidak cukup hanya mengetahui berapa besar uang yang dikeluarkan, tetapi juga berhak
memperoleh penjelasan mengenai kebutuhan yang mendasari kebijakan tersebut dan manfaat
yang dihasilkan. Pertanyaan “Miliaran Rupiah untuk Sampah: Di Mana Tanggung Jawab
Pemerintah?” dengan demikian bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum,
melainkan tuntutan agar setiap rupiah uang rakyat dapat dijelaskan penggunaannya, diuji
hasilnya, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
    Pasal 5 dan Pasal 6, Ketentuan ini menjadi dasar untuk menguji tanggung jawab
    pemerintah dalam menjamin penyelenggaraan pengelolaan sampah yang baik.
    Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas serta kewenangan dalam menjamin
    terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan,
    termasuk melalui kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta penyediaan fasilitas yang
    diperlukan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    C. Analisis
    Sorotan publik terhadap kebijakan ini muncul setelah Gerakan Mahasiswa Kota Jambi
    (GEMAKOJA) meminta Pemerintah Kota Jambi membuka dokumen kontrak, spesifikasi ke
    ndaraan, komponen biaya, serta bukti realisasi perjalanan armada. Dalam pemberitaan 12 Okt
    ober 2026, kelompok tersebut menyebut nilai kontrak sekitar Rp5,98 miliar dengan volume la
    yanan 293.760 kilometer. Mereka juga menyampaikan hasil pengamatan terhadap 22
    kendaraan milik pemerintah daerah, dengan 15 unit disebut aktif dan tujuh unit tidak tercatat
    aktif ketika pengamatan dilakukan. Angka-angka tersebut merupakan temuan yang
    disampaikan kelompok mahasiswa dan masih perlu diuji melalui dokumen resmi serta
    pemeriksaan yang dapat diverifikasi. pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan mengapa
    armada dibutuhkan; pemerintah juga perlu menunjukkan mengapa skema sewa dipilih,
    bagaimana biayanya dihitung, dan apa hasil yang diperoleh masyarakat. Penjelasan bahwa
    sampah harus segera diangkut belum menjawab apakah penggunaan anggaran tersebut telah
    direncanakan dan dilaksanakan secara efisien.
    Pemerintah Kota Jambi sebelumnya mengumumkan rencana pengoperasian 20 armada
    pengangkut sampah berbasis digital untuk mengangkut sampah dari tujuh depo transfer menuju
    TPA Talang Gulo. Pemerintah juga menyebut dukungan 150 becak motor untuk pengangkutan
    sampah dari rumah warga ke depo. Informasi ini menunjukkan bahwa kebijakan persampahan
    dirancang sebagai sebuah sistem, bukan sekadar penyediaan kendaraan. pengadaan atau
    penyewaan armada harus dinilai berdasarkan kebutuhan sistem secara keseluruhan. Berapa
    volume sampah yang harus diangkut setiap hari, Berapa kapasitas dan frekuensi perjalanan
    yang diperlukan, Berapa kendaraan yang benar-benar siap beroperasi, Apakah armada milik
    pemerintah dapat memenuhi kebutuhan jika diperbaiki atau dioptimalkan, Tanpa data tersebut,
    publik tidak memiliki dasar yang cukup untuk menilai apakah sewa armada merupakan
    kebutuhan nyata atau sekadar salah satu pilihan yang belum dibandingkan secara memadai.
    Kondisi tujuh kendaraan yang disebut tidak aktif, misalnya, tidak serta-merta
    membuktikan bahwa penyewaan armada keliru. Kendaraan tersebut mungkin rusak berat,
    sedang menjalani perawatan, atau tidak lagi layak digunakan. Namun, kondisi itu justru
    menimbulkan kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang terukur: apa
    penyebabnya, berapa biaya pemulihannya, berapa lama waktu perbaikannya, dan bagaimana
    hasil perbandingannya dengan biaya sewa. Tanpa jawaban, publik hanya berhadapan dengan
    dua angka yang belum menjelaskan hubungan sebab-akibat.
    Angka Rp5,98 miliar akan lebih bermakna apabila diterjemahkan menjadi ukuran biaya
    dan hasil. Jika angka volume layanan 293.760 kilometer yang disampaikan GEMAKOJA benar
    sesuai dokumen kontrak dan realisasi, nilai kontrak tersebut secara aritmetis setara dengan
    sekitar Rp20.356 per kilometer. Namun, angka itu hanya ilustrasi awal berdasarkan dua angka
    yang diberitakan, bukan kesimpulan mengenai kewajaran harga. Perhitungan tersebut belum
    memperhitungkan jumlah kendaraan, periode kontrak, jenis layanan, komponen biaya,
    kapasitas angkut, pajak, pemeliharaan, pengemudi, bahan bakar, maupun ketentuan
    pembayaran dalam kontrak.
    Kendaraan yang beroperasi dan kilometer yang ditempuh bukanlah tujuan akhir
    pengelolaan sampah. Tujuan akhirnya adalah pelayanan yang lebih baik: pengangkutan yang
    teratur, berkurangnya sampah yang menumpuk, lingkungan yang lebih sehat, serta sistem yang
    dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, laporan keberhasilan tidak semestinya berhenti pada
    jumlah armada yang disediakan atau teknologi yang dipasang. Pemerintah perlu memiliki
    indikator sebelum dan sesudah kebijakan berjalan, misalnya ketepatan jadwal pengangkutan,
    jumlah keluhan warga yang terselesaikan, tingkat ketersediaan armada, volume sampah yang
    terangkut, serta biaya per ton sampah yang ditangani. Indikator itu memungkinkan masyarakat
    menilai apakah tambahan pengeluaran benar-benar memperbaiki pelayanan atau hanya
    menambah kapasitas operasional tanpa hasil yang terukur.
    Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, penggunaan
    anggaran publik menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban. Undang-Undang Nomor 14
    Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat
    untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, prinsip
    pengadaan barang/jasa pemerintah menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, transparansi,
    keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip tersebut perlu diterapkan
    secara nyata dalam kebijakan sewa armada. Masyarakat tidak harus menerima begitu saja
    pernyataan bahwa kebijakan sudah sesuai prosedur, tetapi juga tidak dapat menyimpulkan
    bahwa kebijakan itu melanggar hukum hanya karena nilainya besar. Keduanya memerlukan
    bukti.
    Dokumen yang relevan untuk diuji meliputi dasar kebutuhan penyewaan, perencanaan
    pengadaan, dokumen pemilihan penyedia jika dipersyaratkan, kontrak, rincian komponen
    harga, spesifikasi dan jumlah kendaraan, ketentuan pembayaran, serta bukti realisasi layanan.
    Informasi yang memang dikecualikan berdasarkan hukum tetap harus diperlakukan sesuai
    ketentuan, tetapi pengecualian tidak semestinya dijadikan alasan untuk menutup seluruh
    informasi yang berkaitan dengan penggunaan uang publik. Keterbukaan juga harus
    menghasilkan sesuatu yang lebih substantif daripada sekadar mengunggah dokumen. Dokumen
    harus memungkinkan publik membandingkan apa yang direncanakan, apa yang dikontrakkan,
    apa yang dibayarkan, dan apa yang benar-benar dilaksanakan. Transparansi yang tidak
    memungkinkan pengujian hanya menghasilkan tumpukan informasi, bukan
    pertanggungjawaban.
    Tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah tidak selesai ketika proses
    pengadaan dilaksanakan atau kendaraan mulai beroperasi. Pemerintah tetap berkewajiban
    mengawasi pelaksanaan kontrak, mengevaluasi hasil layanan, menangani keluhan masyarakat,
    serta memperbaiki kebijakan apabila pelaksanaannya tidak mencapai tujuan. Penyedia jasa
    juga harus memenuhi kewajiban sesuai kontrak. Apabila pembayaran berkaitan dengan
    realisasi layanan, bukti pelaksanaan harus dapat diverifikasi sebelum pembayaran dilakukan
    sesuai ketentuan. Jika kontrak menggunakan skema pembayaran yang berbeda, pemerintah
    tetap perlu memastikan bahwa pembayaran sesuai dengan prestasi dan persyaratan yang telah
    disepakati. Dalam konteks ini, pembagian tanggung jawab harus jelas siapa yang menetapkan
    kebutuhan, siapa yang mengelola pengadaan, siapa yang memverifikasi layanan, siapa yang
    menyetujui pembayaran, dan siapa yang mengevaluasi hasilnya. Pembagian tersebut penting
    agar ketika ditemukan masalah, pemeriksaan dapat diarahkan kepada keputusan dan
    pelaksanaan yang relevan, bukan berhenti pada saling menyalahkan.
    D. Kesimpulan dan Opini
    Persoalan sewa armada pengangkut sampah senilai sekitar Rp5,98 miliar memperlihat
    kan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup diukur dari tersedianya kendaraan a
    tau besarnya anggaran yang telah dialokasikan. Kebijakan tersebut perlu dinilai berdasarkan
    kesesuaian antara kebutuhan pelayanan, dasar pemilihan skema sewa, kewajaran biaya,
    realisasi pekerjaan, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat. Tanpa keterbukaan
    mengenai unsur-unsur tersebut, publik akan kesulitan menilai apakah anggaran telah
    digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan
    sampah, sedangkan penggunaan anggaran untuk penyediaan layanan harus mengikuti prinsip
    pengadaan barang/jasa pemerintah dan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang
    berlaku. Oleh karena itu, persoalan ini perlu diuji melalui dokumen perencanaan, kontrak,
    rincian biaya, bukti pelaksanaan layanan, serta hasil evaluasi kinerja armada. Kritik masyarakat
    dapat menjadi pintu masuk pengawasan, tetapi dugaan pemborosan, pelanggaran administrasi,
    maupun tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang
    relevan.
    Kebijakan penyewaan armada pengangkut sampah senilai miliaran rupiah harus
    ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan publik.
    Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk penyelenggaraan
    pelayanan persampahan, termasuk mempertimbangkan penyewaan kendaraan apabila
    dibutuhkan. Namun, kewenangan tersebut bukanlah ruang bebas dari pengawasan. Setiap
    keputusan yang menggunakan uang publik harus mempunyai dasar kebutuhan yang rasional,
    proses yang sesuai ketentuan, serta hasil yang dapat dievaluasi.
    Persoalan hukum yang paling penting bukan sekadar apakah pemerintah boleh
    menyewa armada, melainkan apakah keputusan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan yang
    terukur dan dilaksanakan sesuai perencanaan serta kontrak. Apabila penyewaan dipilih tanpa
    kajian kebutuhan yang memadai, pemerintah patut diminta menjelaskan kualitas
    perencanaannya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara layanan yang dibayarkan dan
    pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan
    ketentuan pengadaan dan kontrak. Sementara itu, apabila terdapat indikasi kerugian keuangan
    negara atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya harus didasarkan
    pada bukti dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Besarnya nilai anggaran semata
    tidak cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi
    Transparansi dalam perkara ini seharusnya tidak berhenti pada penyampaian
    pernyataan bahwa program telah berjalan. Pemerintah perlu mampu menunjukkan hubungan
    yang jelas antara anggaran yang dikeluarkan, layanan yang diterima, dan perubahan kondisi
    persampahan. Masyarakat berhak mengetahui dasar penggunaan anggaran publik sepanjang
    informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.
    Keterbukaan semacam ini bukan ancaman terhadap pemerintah, melainkan sarana untuk
    membuktikan bahwa kebijakan telah dijalankan secara bertanggung jawab.
    E. Rekomendasi
    Pemerintah Kota Jambi perlu membuka informasi yang relevan mengenai penyewaan
    armada pengangkut sampah, terutama dasar kebutuhan, nilai kontrak, spesifikasi kendaraan, k
    omponen biaya, mekanisme pembayaran, dan realisasi layanan. Keterbukaan tersebut harus d
    ilaksanakan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan info
    rmasi yang dikecualikan berdasarkan hukum. Langkah ini penting agar masyarakat dapat men
    ilai apakah anggaran yang digunakan telah sesuai dengan kebutuhan dan menghasilkan pelay
    anan sebagaimana direncanakan.
    Dinas yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah perlu melakukan evaluasi
    terhadap kondisi armada milik pemerintah daerah dan membandingkannya dengan kebutuhan
    operasional yang sebenarnya. Evaluasi tersebut harus menjelaskan jumlah kendaraan yang
    layak beroperasi, penyebab kendaraan tidak aktif, biaya perbaikan, serta perbandingan biaya
    antara penyewaan dan pengelolaan armada sendiri. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk
    menentukan kebijakan yang lebih efisien pada periode anggaran berikutnya.
    Dalam pelaksanaan kontrak, pemerintah perlu memastikan bahwa pembayaran
    dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dan didukung bukti pelaksanaan yang
    dapat diverifikasi. Catatan perjalanan, penggunaan bahan bakar jika relevan, jadwal
    pengangkutan, kapasitas muatan, serta bukti penyelesaian layanan dapat dijadikan instrumen
    pengawasan sesuai skema kontraknya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kewajiban
    kontraktual dan realisasi pekerjaan, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan serta mengambil
    tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparat pengawasan intern pemerintah, dan
    lembaga pemeriksa yang berwenang perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan
    masing-masing. Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi,
    tetapi juga menilai kewajaran perencanaan, kepatuhan terhadap prosedur pengadaan,
    kesesuaian pembayaran dengan realisasi pekerjaan, dan efektivitas pelayanan yang dihasilkan.
    Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan
    melalui mekanisme hukum yang tepat, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
    Masyarakat dan kelompok sipil juga perlu berperan aktif dalam mengawasi kebijakan
    persampahan dengan mengutamakan data yang dapat diverifikasi. Kritik publik akan lebih kuat
    apabila disertai dokumen pendukung, hasil pemantauan yang jelas, dan indikator pelayanan
    yang terukur. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada perdebatan mengenai
    besarnya anggaran, tetapi mendorong perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top