OPINI HUKUM
Rp30 Miliar untuk Karhutla Jambi Harus Dibuktikan dengan Hasil dan
Pertanggungjawaban Hukum
A. Latar Belakang
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi bukan hanya persoalan
lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan publik, dan
pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Pemerintah pusat telah mengalokasikan
bantuan sebesar Rp30 miliar untuk penanganan karhutla di Provinsi Jambi. Namun, ketika
kabut asap masih mengganggu aktivitas masyarakat, penggunaan anggaran tersebut perlu
dikawal agar tidak berhenti pada laporan penyaluran dana, melainkan benar-benar
menghasilkan penanganan yang terukur dan dirasakan masyarakat.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 1 Oktober 2026, dana tersebut dialokasikan
kepada empat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi. Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi menerima lebih dari Rp18 miliar
untuk kebutuhan personel, peralatan penanganan karhutla, dan mobilitas kendaraan
operasional. RSUD Raden Mattaher menerima Rp6,5 miliar, Dinas Kesehatan memperoleh
lebih dari Rp2,8 miliar, sedangkan Dinas Kehutanan menerima Rp1,8 miliar. Dinas Kehutanan
mengusulkan pengadaan kendaraan roda dua, mesin nosel, selang, sepatu lapangan untuk
masyarakat peduli api, serta pembangunan 12– 4 unit sumur bor yang diprioritaskan pada
kawasan gambut rawan terbakar.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa anggaran diarahkan pada beberapa kebutuhan
berbeda, mulai dari operasi penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, hingga penguatan
sarana pencegahan dan pemadaman. Meskipun demikian, informasi mengenai alokasi belum
cukup untuk menilai seluruh penggunaan dana. Masyarakat masih perlu memperoleh
penjelasan lebih terperinci mengenai program yang dibiayai oleh masing-masing OPD, nilai
belanja setiap kegiatan, realisasi pengadaan, lokasi pelaksanaan, serta hasil yang telah dicapai.
Terlebih, nominal yang dipublikasikan untuk BPBD dan Dinas Kesehatan masih berupa angka
perkiraan atau angka lebih dari nilai tertentu. Karena itu, rincian tersebut belum dapat
digunakan untuk menghitung secara pasti setiap komponen hingga tepat Rp30 miliar.
Besarnya kebutuhan penanganan karhutla terlihat dari data Posko Satuan Tugas
Karhutla Provinsi Jambi per 6 Oktober 2026. Tercatat sebanyak 12.106 titik panas secara
kumulatif sepanjang tahun 2026 dan estimasi luas lahan terbakar mencapai 4.267,51 hektare.
Kabupaten Batanghari mencatat luas kebakaran terbesar, yakni 1.306,81 hektare, disusul
Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18
hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare. Data ini
memperlihatkan bahwa penanganan karhutla perlu mempertimbangkan sebaran dan tingkat
kerawanan wilayah, bukan sekadar jumlah anggaran yang tersedia.
Dampak karhutla juga dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Metro TV
melaporkan pada 8 Oktober 2026 bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi mencatat
4.065 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), 399 kasus diare, dan sekitar 99 kasus iritasi
mata. Pada hari yang sama, kualitas udara di sejumlah wilayah Muaro Jambi dilaporkan berada
pada tingkat yang membahayakan kesehatan. Angka tersebut merupakan catatan kasus
kesehatan di Kabupaten Muaro Jambi, bukan jumlah keseluruhan warga yang terpapar asap di
seluruh Provinsi Jambi. Meski demikian, data itu menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak
dapat diukur hanya dari luas lahan yang terbakar atau jumlah titik panas, tetapi juga dari beban
kesehatan yang harus ditanggung masyarakat.
Pada 9 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kesehatan juga
dilaporkan membagikan 2.000 masker dan membuka posko kesehatan darurat di lima titik
strategis di Kota Jambi. Langkah tersebut merupakan bentuk penanganan dampak asap, tetapi
sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat masih menjadi
kebutuhan mendesak ketika karhutla berlangsung. Keberadaan bantuan kesehatan perlu diikuti
evaluasi mengenai kecukupan layanan, kelompok masyarakat yang telah dijangkau, dan
kesesuaian tindakan dengan tingkat paparan asap.
Keadaan tersebut memunculkan persoalan yang perlu dijawab melalui pengawasan
publik. Pemerintah telah mengalokasikan dana dalam jumlah besar dan menyampaikan tujuan
penggunaannya, tetapi bagaimana masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap rupiah telah
dibelanjakan sesuai peruntukan, Apakah peralatan yang direncanakan telah tersedia dan
digunakan di wilayah rawan, Apakah pembangunan sumur bor benar-benar menjangkau
kawasan yang membutuhkan, Apakah anggaran kesehatan telah mendukung penanganan
masyarakat terdampak secara memadai, Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak serta-merta
menunjukkan adanya penyimpangan, tetapi merupakan bagian dari pengujian transparansi,
efektivitas, dan akuntabilitas anggaran publik.
Penggunaan uang negara tidak cukup dinilai berdasarkan penyerapan anggaran atau
terlaksananya kegiatan administratif. Pengelolaan keuangan negara harus dapat
dipertanggungjawabkan, sementara kebijakan penanganan karhutla juga berkaitan dengan
kewajiban pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Apabila
ditemukan ketidaksesuaian antara peruntukan anggaran dan pelaksanaannya, pengadaan yang
tidak sesuai ketentuan, atau kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, persoalan
tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang
sesuai dengan bukti.
Anggaran Rp30 miliar untuk penanganan karhutla Jambi harus dikawal melalui
keterbukaan rincian belanja, pemeriksaan pelaksanaan program, dan pengukuran hasil yang
dapat diverifikasi. Kabut asap yang masih terjadi menjadi alasan untuk mengevaluasi
penanganan karhutla, tetapi bukan bukti otomatis bahwa anggaran telah gagal atau
disalahgunakan. Persoalan utamanya adalah memastikan apakah penggunaan dana telah sesuai
peruntukan, apakah program menjawab kebutuhan wilayah terdampak, dan apakah pemerintah
mampu menunjukkan hasil serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa masyarakat.
Pengawasan tersebut penting agar anggaran publik benar-benar menjadi instrumen
perlindungan warga, bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Ketentuan ini menjadi
landasan untuk menguji apakah anggaran Rp30 miliar untuk penanganan karhutla di
Provinsi Jambi telah direncanakan dan digunakan sesuai peruntukan serta
menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan. - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan
informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja serta
laporan keuangan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta
informasi mengenai rincian alokasi, realisasi penggunaan anggaran, pelaksanaan
program, dan laporan hasil penanganan karhutla, dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah
Pasal 65 ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Pasal 65 ayat (2) juga memberikan hak atas akses informasi, partisipasi, dan
keadilan dalam memenuhi hak tersebut. Ketentuan ini menjadi landasan untuk menilai
apakah langkah penanganan karhutla telah mendukung perlindungan lingkungan dan
masyarakat yang terdampak kabut asap. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan
dan penggunaan anggaran penanganan karhutla diarahkan pada perlindungan
lingkungan serta keselamatan masyarakat.
C. Analisis
Alokasi anggaran sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) di Provinsi Jambi harus dipandang sebagai komitmen pemerintah yang wajib
dibuktikan melalui hasil nyata, bukan sekadar angka yang diumumkan kepada publik.
Persoalan utamanya bukan hanya berapa besar dana yang disediakan, melainkan apakah
anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran, dilaksanakan sesuai kebutuhan lapangan,
dan mampu mengurangi kebakaran serta melindungi masyarakat dari paparan kabut asap.
Berdasarkan data Posko Satgas Karhutla yang diberitakan pada 7 Oktober 2026, sepanjang
tahun 2026 tercatat 12.106 titik panas dan sekitar 4.267,51 hektare lahan terbakar di Jambi.
Pada 6 Oktober 2026, kualitas udara di sejumlah wilayah bahkan dilaporkan berada pada
kategori berbahaya. Kondisi ini menegaskan bahwa penanganan karhutla masih menghadapi
persoalan serius yang membutuhkan evaluasi menyeluruh.
Berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, anggaran harus dikelola secara
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Artinya, pemerintah tidak cukup
hanya menunjukkan bahwa dana telah dialokasikan atau kegiatan telah dilaksanakan. Setiap
penggunaan anggaran harus dapat dijelaskan hubungannya dengan tujuan penanganan
karhutla. Pembelian peralatan, operasional personel, pembangunan sumur bor, pelayanan
kesehatan, dan kegiatan pencegahan harus memiliki dasar kebutuhan, bukti pelaksanaan, serta
hasil yang dapat dievaluasi. Jika suatu kegiatan menghabiskan anggaran tetapi tidak sesuai
dengan kebutuhan wilayah terdampak, persoalan tersebut patut diperiksa dari sisi perencanaan
dan efektivitasnya.
Pembagian anggaran kepada empat organisasi perangkat daerah (OPD) juga perlu
mendapat perhatian. BPBD Provinsi Jambi dilaporkan menerima lebih dari Rp18 miliar, RSUD
Raden Mattaher Rp6,5 miliar, Dinas Kesehatan lebih dari Rp2,8 miliar, dan Dinas Kehutanan
Rp1,8 miliar. Angka-angka tersebut belum dapat dijumlahkan sebagai rincian final yang pasti
karena sebagian nilai diberitakan menggunakan keterangan “lebih dari”. Oleh sebab itu,
pemerintah perlu membuka rincian alokasi dan realisasi setiap OPD agar masyarakat dapat
mengetahui jumlah yang benar-benar tersedia, yang sudah dibelanjakan, serta kegiatan yang
dibiayai. Transparansi tidak cukup diwujudkan melalui pengumuman total anggaran publik
juga berhak memperoleh informasi yang dapat digunakan untuk menilai apakah pengeluaran
tersebut masuk akal dan sesuai dengan tujuan program.
Khusus terhadap anggaran BPBD, penggunaan dana untuk personel, peralatan,
kendaraan, dan mobilitas harus dinilai berdasarkan kebutuhan operasional serta hasil
penanganan di lapangan. Peralatan yang tercatat telah dibeli tidak otomatis membuktikan
bahwa penanganan berjalan efektif. Pemerintah perlu menjelaskan apakah peralatan tersebut
tersedia dalam kondisi layak, ditempatkan di wilayah rawan, dan benar-benar digunakan saat
kebakaran terjadi. Demikian pula, rencana pembangunan sumur bor dan pengadaan
perlengkapan bagi kelompok masyarakat peduli api harus disertai informasi mengenai lokasi,
jumlah unit yang terealisasi, kondisi sarana, serta manfaatnya bagi pemadaman. Anggaran akan
kehilangan makna apabila hanya berhenti pada pengadaan barang, sementara kebutuhan
mendesak di lokasi kebakaran tidak tertangani secara memadai.
Persoalan yang sama berlaku terhadap anggaran sektor kesehatan. Ketika kabut asap
menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan tidak boleh
hanya berorientasi pada penanganan setelah warga mengalami gangguan kesehatan. Langkah
pencegahan, penyediaan masker, informasi kualitas udara, akses pelayanan, serta perlindungan
bagi kelompok rentan perlu menjadi bagian dari respons yang terukur. Data kasus penyakit
harus dibaca secara cermat berdasarkan wilayah, periode pencatatan, dan diagnosis yang
tersedia. Angka penyakit yang dilaporkan di suatu kabupaten tidak dapat langsung dianggap
mewakili seluruh Provinsi Jambi, dan tidak setiap kasus penyakit pernapasan otomatis dapat
dinyatakan disebabkan oleh kabut asap tanpa dukungan data yang memadai. Meski demikian,
data kesehatan tetap harus digunakan untuk menilai apakah pelayanan dan perlindungan
masyarakat sudah sebanding dengan risiko yang dihadapi.
Dari perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi penggunaan anggaran dan
pelaksanaan program yang menjadi kewenangan badan publik. Informasi tersebut penting agar
pengawasan tidak berhenti pada pemberitaan mengenai besarnya bantuan atau pernyataan
bahwa pemerintah telah bekerja. Pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan yang dapat
diperiksa, meliputi rencana kegiatan, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, lokasi
pelaksanaan, capaian program, serta kendala yang ditemukan. Apabila informasi hanya
disampaikan secara umum tanpa data pendukung yang memadai, masyarakat akan kesulitan
menilai efektivitas program dan menjalankan fungsi pengawasannya. Keterbukaan dengan
demikian bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban
atas penggunaan uang publik.
Dari perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
harus menjadi orientasi utama kebijakan penanganan karhutla. Anggaran yang besar tidak
boleh dijadikan alasan untuk menganggap persoalan telah selesai, sebab ukuran keberhasilan
terletak pada perlindungan lingkungan dan masyarakat yang benar-benar dirasakan.
Pemerintah perlu mengevaluasi apakah langkah yang dilakukan telah menyentuh penyebab
kebakaran, memperkuat pencegahan, mempercepat pemadaman, serta mengurangi paparan
asap. Penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah meluas berisiko
membuat pemerintah terus mengeluarkan biaya untuk menghadapi persoalan yang berulang,
tanpa cukup memperkuat pencegahan dan pengawasan sejak awal.
Kabut asap yang masih terjadi tidak serta-merta membuktikan bahwa dana Rp30 miliar
telah disalahgunakan. Karhutla dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi
cuaca, karakteristik lahan gambut, keterbatasan akses pemadaman, dan aktivitas manusia.
Akan tetapi, faktor-faktor tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari
evaluasi. Jika ditemukan perbedaan antara anggaran dan realisasi, pengadaan yang tidak sesuai,
kegiatan yang tidak dilaksanakan, atau laporan yang tidak didukung bukti, setiap temuan harus
ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang berwenang. Apabila terdapat bukti yang mengarah
pada perbuatan melawan hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku, bukan berdasarkan dugaan atau tekanan opini semata.
Rp30 miliar untuk penanganan karhutla di Jambi bukan hanya soal besarnya anggaran,
melainkan soal kesanggupan pemerintah mempertanggungjawabkan setiap rupiah kepada
masyarakat. Publik berhak mengetahui apa yang direncanakan, apa yang telah dibelanjakan,
apa yang benar-benar dikerjakan, dan hasil apa yang diperoleh. Pemerintah tidak cukup
meminta masyarakat memahami sulitnya penanganan karhutla tanpa membuka ruang evaluasi
terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran. Uang publik menuntut pertanggungjawaban
publik. Jika anggaran telah disediakan, pelaksanaannya harus dapat dibuktikan jika hasilnya
belum memadai, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya dan menunjukkan langkah
perbaikannya.
D. Kesimpulan dan Opini
Alokasi anggaran sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di
Provinsi Jambi merupakan langkah yang perlu diapresiasi, tetapi komitmen anggaran saja tidak
cukup untuk menyatakan bahwa persoalan telah ditangani dengan baik. Masih adanya titik
panas, lahan terbakar, dan masyarakat yang menghadapi risiko kesehatan akibat kabut asap
menunjukkan bahwa penanganan karhutla perlu terus dievaluasi. Pemerintah harus mampu
membuktikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai
peruntukannya, menjangkau wilayah yang membutuhkan, serta menghasilkan langkah
pencegahan dan penanganan yang efektif. Rencana kegiatan, termasuk usulan pembangunan
sumur bor, juga harus dibedakan secara tegas dari kegiatan yang telah direalisasikan.
Masyarakat tidak seharusnya hanya disuguhi angka anggaran dan laporan kegiatan
tanpa penjelasan mengenai hasil yang dicapai. Ketika uang negara digunakan untuk menangani
persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, keterbukaan dan
pertanggungjawaban bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Pemerintah daerah perlu berani
membuka rincian penggunaan anggaran, menjelaskan kendala di lapangan, dan menyampaikan
hasil evaluasi secara terukur. Jika suatu program belum mencapai target, pemerintah harus
menjelaskan penyebabnya dan memperbaiki pelaksanaannya. Jika ditemukan indikasi
penyimpangan, temuan tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang berdasarkan
bukti yang sah.
Besarnya nggaran dan masih seriusnya persoalan karhutla merupakan alasan yang
cukup untuk menuntut pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah tidak cukup menyatakan telah
mengeluarkan dana pemerintah harus menunjukkan apa yang telah dikerjakan dan apa
manfaatnya bagi masyarakat. Anggaran penanganan karhutla tidak boleh berhenti sebagai
angka dalam laporan, sementara masyarakat tetap menanggung risiko kebakaran dan kabut
asap. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap program harus dapat dievaluasi,
dan setiap kekurangan harus diikuti tindakan perbaikan yang nyata.
E. Rekomendasi
Pemerintah Provinsi Jambi perlu membuka informasi penggunaan anggaran
penanganan karhutla secara terperinci, mulai dari jumlah anggaran yang diterima setiap
organisasi perangkat daerah (OPD), realisasi belanja, pengadaan barang dan jasa, hingga hasil
kegiatan di lapangan. Informasi tersebut perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat
dapat mengetahui apakah anggaran digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan wilayah
terdampak. Transparansi ini juga harus disertai dokumen pendukung yang dapat diperiksa oleh
lembaga pengawas sesuai kewenangannya.
Setiap OPD penerima anggaran harus melakukan evaluasi terhadap efektivitas program
yang menjadi tanggung jawabnya. BPBD perlu memastikan kesiapan personel dan peralatan
pemadaman, Dinas Kehutanan harus menjelaskan status serta realisasi rencana pembangunan
sumur bor dan pengadaan perlengkapan kelompok masyarakat peduli api, sedangkan instansi
kesehatan perlu memastikan pelayanan dan perlindungan masyarakat terdampak berjalan
sesuai kebutuhan. Evaluasi tidak boleh hanya menghitung jumlah kegiatan atau barang yang
dibeli, tetapi juga menilai manfaat, ketepatan sasaran, dan kendala pelaksanaannya.
Inspektorat daerah dan lembaga pemeriksa yang berwenang perlu memperkuat
pengawasan terhadap pengelolaan anggaran tersebut, termasuk memeriksa kesesuaian antara
perencanaan, realisasi belanja, bukti pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan. Apabila ditemukan
ketidaksesuaian, perlu dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak
hukum berdasarkan bukti yang memadai, bukan sekadar dugaan atau penilaian masyarakat.
Pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui pemantauan
wilayah rawan, kesiapan sumber air, pelibatan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap
pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum. Penanganan kesehatan
masyarakat harus berjalan beriringan melalui penyampaian informasi kualitas udara,
penyediaan perlindungan yang sesuai, dan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak.
Langkah-langkah tersebut perlu disusun berdasarkan data lapangan dan dievaluasi secara
berkala agar kebijakan tidak hanya berfokus pada penanganan ketika kebakaran telah meluas.
Masyarakat dan media juga perlu diberi ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan
secara bertanggung jawab. Pemerintah harus menyediakan saluran pengaduan yang jelas dan
menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kebakaran maupun pelaksanaan program. Pada
saat yang sama, setiap dugaan penyimpangan perlu diverifikasi agar kritik tetap berpijak pada
fakta. Dengan pengawasan bersama, anggaran penanganan karhutla diharapkan tidak hanya
terserap secara administratif, tetapi benar-benar mendukung pencegahan kebakaran,
melindungi kesehatan masyarakat, dan memperkuat pertanggungjawaban penggunaan uang
negara.

