OPINI HUKUM
SPDP SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN
I. Latar Belakang
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan salah satu instrumen penting dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia. SPDP menandai bahwa suatu peristiwa telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik (Polri atau PPNS) dan wajib diberitahukan kepada Penuntut Umum dalam waktu 7 hari setelah penyidikan dimulai, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP.
Dalam praktiknya, muncul pertanyaan hukum mengenai apakah SPDP dapat dijadikan sebagai objek praperadilan. Hal ini menjadi krusial mengingat pada tahap ini seringkali hak-hak tersangka atau calon tersangka telah terganggu, padahal belum dilakukan pemanggilan resmi maupun penetapan tersangka. Lebih lanjut, terdapat kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan penyidik dalam menerbitkan SPDP secara tidak prosedural dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Permasalahan tersebut menimbulkan urgensi untuk mengkaji: apakah SPDP dapat diajukan sebagai objek praperadilan, serta bagaimana konsekuensi hukumnya bagi para pihak.
II. Dasar Hukum
Beberapa ketentuan hukum yang relevan dalam permasalahan ini, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Pasal 77 KUHAP: mengatur ruang lingkup praperadilan.
- Pasal 109 ayat (1) KUHAP: mewajibkan penyidik untuk memberi SPDP kepada Penuntut Umum.
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2016
- Memuat ketentuan teknis mengenai pelaksanaan SPDP dan perlindungan hak-hak tersangka dan korban.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130/PUU-XIII/2015
- Menyatakan bahwa pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetapi merasa dirugikan oleh tindakan penyelidikan atau penyidikan, dapat mengajukan praperadilan.
III. Analisis dan Argumentasi Hukum
1. Posisi SPDP dalam Proses Pidana
SPDP adalah dokumen administratif yang menunjukkan dimulainya penyidikan. Walaupun bukan merupakan penetapan tersangka, SPDP seringkali sudah menimbulkan dampak hukum terhadap seseorang, terutama apabila secara de facto seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum secara resmi ditetapkan.
2. SPDP dan Ruang Lingkup Praperadilan
Dalam Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan mencakup:
- Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan;
- Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi;
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka (melalui yurisprudensi MK No. 21/PUU-XII/2014);
- Penyidikan yang tidak berdasarkan prosedur hukum.
Dengan demikian, SPDP sebagai awal penyidikan dapat menjadi pintu masuk untuk menilai sah atau tidaknya proses penyidikan secara keseluruhan, terutama bila SPDP diterbitkan:
- Tanpa dasar laporan yang jelas;
- Tidak diberitahukan kepada pihak terkait (misal, tersangka atau pelapor);
- Tidak disampaikan kepada Kejaksaan sesuai tenggat waktu;
- Berakibat pada tindakan penyidikan yang menyimpang (misalnya pemanggilan paksa tanpa penetapan tersangka).
3. Yurisprudensi Terkait
Beberapa putusan praperadilan menunjukkan bahwa hakim menerima permohonan praperadilan terkait SPDP, terutama jika pemohon dapat menunjukkan adanya kerugian hak akibat terbitnya SPDP. Contohnya:
- Putusan PN Jaksel No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, yang menilai bahwa proses penyidikan tidak sah karena tidak ada pemberitahuan SPDP ke pihak terkait.
- Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, yang memperluas kedudukan hukum (legal standing) bagi pihak yang merasa dirugikan sejak tahap penyidikan.
Hal ini menguatkan bahwa SPDP, meskipun bukan penetapan tersangka, bisa menjadi bagian dari proses yang dapat diuji dalam praperadilan, sepanjang berkaitan dengan keabsahan prosedur penyidikan.
IV. Kesimpulan
- SPDP secara normatif bukan objek praperadilan yang berdiri sendiri, karena KUHAP tidak mencantumkannya secara eksplisit dalam Pasal 77.
- Namun, SPDP dapat dijadikan objek uji praperadilan secara tidak langsung, apabila keberadaannya berkaitan erat dengan keabsahan proses penyidikan, dan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak seseorang, terutama jika:
- SPDP diterbitkan tanpa laporan polisi yang jelas;
- Tidak disampaikan sesuai ketentuan KUHAP;
- Menjadi dasar tindakan penyidikan yang tidak sah (pemeriksaan, pemanggilan paksa, dll).
- Dengan adanya putusan MK dan praktik pengadilan yang berkembang, SPDP dapat dipersoalkan dalam praperadilan sebagai bagian dari proses penyidikan yang cacat hukum, bukan semata-mata sebagai dokumen administratif.

