OPINI HUKUM
SERTIFIKASI BARANG MILIK NEGARA SEBAGAI SUATU KEWAJIBAN HUKUM
I. Latar Belakang
Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu aset terpenting yang dimiliki oleh negara. BMN mencakup seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, keberadaan BMN harus tercatat, dikelola, dan dilindungi secara hukum agar tidak terjadi kehilangan, penyalahgunaan, atau penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Salah satu instrumen penting dalam melindungi aset negara, khususnya berupa tanah dan bangunan, adalah melalui sertifikasi BMN. Sertifikasi merupakan bentuk pengakuan hukum atas kepemilikan negara terhadap tanah dan bangunan melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dalam praktiknya, masih banyak aset negara yang belum bersertifikat, baik karena kendala administratif, tumpang tindih kepemilikan, maupun kurangnya kesadaran instansi pengguna.
Kondisi tersebut menimbulkan risiko hukum, antara lain potensi sengketa, penyerobotan lahan, hingga hilangnya aset negara secara permanen. Oleh karena itu, sertifikasi BMN bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan suatu kewajiban hukum yang melekat pada setiap instansi pemerintah sebagai wujud tanggung jawab atas pengelolaan kekayaan negara.
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa “Barang milik negara/daerah harus dikelola dan diamankan dengan baik.”
Sertifikasi tanah dan bangunan merupakan bagian dari upaya pengamanan hukum atas BMN.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, mengatur bahwa salah satu bentuk pengamanan BMN adalah pengamanan hukum melalui sertifikasi atas tanah.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah, yang secara tegas mewajibkan Kementerian/Lembaga untuk melakukan sertifikasi atas seluruh tanah yang menjadi BMN.
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Permasalahan dan Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah, yang menegaskan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi BMN.
Dengan demikian, sertifikasi BMN bukan hanya merupakan kebijakan administratif, tetapi juga perintah normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan.
III. Analisis Hukum
Secara yuridis, sertifikasi BMN merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum instansi pemerintah dalam melaksanakan pengamanan aset negara. Dalam konteks hukum administrasi negara, setiap pejabat pemerintah yang diberi kewenangan mengelola BMN wajib menjamin kepastian hukum atas aset yang dikelolanya.
Kewajiban ini memiliki dua dimensi hukum:
1. Dimensi Publik negara berkewajiban melindungi asetnya sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance).
2. Dimensi Privat sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga menjadi dasar yang kuat dalam menghadapi pihak ketiga apabila terjadi sengketa.
Kegagalan dalam melaksanakan sertifikasi dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan asas akuntabilitas dalam UU Keuangan Negara, pejabat pengelola BMN dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai dalam melakukan pengamanan hukum atas aset yang menjadi tanggung jawabnya.
IV. Implikasi Hukum
Apabila suatu instansi tidak melaksanakan sertifikasi BMN, maka dapat timbul beberapa implikasi hukum, antara lain:
1. Potensi Sengketa Kepemilikan dengan pihak ketiga akibat tidak adanya bukti kepemilikan yang sah.
2. Kerugian Negara karena aset dapat hilang, diserobot, atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
3. Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang (PPB) yang dapat dimintai tanggung jawab administratif, bahkan pidana, apabila kelalaiannya mengakibatkan kerugian negara.
4. Gangguan terhadap audit keuangan negara, karena aset yang tidak tersertifikasi sering kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
V. Kesimpulan
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa sertifikasi Barang Milik Negara merupakan suatu kewajiban hukum yang bersifat imperatif bagi setiap instansi pemerintah. Kewajiban ini tidak hanya bertujuan untuk tertib administrasi, tetapi juga merupakan bentuk pengamanan hukum terhadap aset negara sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Dengan demikian, setiap Kementerian/Lembaga wajib melakukan percepatan sertifikasi BMN dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh tanah negara memiliki sertifikat yang sah atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Kegagalan dalam melaksanakan sertifikasi dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban hukum dalam pengelolaan BMN.
