Artikel

RISIKO HUKUM PENGGUNAAN DATA PRIBADI ORANG LAIN SEBAGAI ALAT BUKTI

OPINI HUKUM

RISIKO HUKUM PENGGUNAAN DATA PRIBADI ORANG LAIN SEBAGAI ALAT BUKTI

A. Latar Belakang

Dalam era digital, penggunaan data pribadi menjadi sangat umum dalam berbagai proses hukum, termasuk dalam pembuktian perkara pidana dan perdata. Namun, penggunaan data pribadi seperti percakapan pribadi, foto, lokasi, atau informasi keuangan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan KUHAP.

Penggunaan data pribadi orang lain sebagai alat bukti, tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah, dapat menimbulkan risiko hukum, baik dari sisi prosedur pembuktian maupun perlindungan hak privasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan data pribadi secara tidak sah tetap dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah, dan apa konsekuensi hukumnya.

B. Pembahasan

1. Pengertian dan Jenis Data Pribadi

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi adalah “setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya.”

Jenis-jenis data pribadi meliputi:

  • Nama lengkap
  • Nomor identitas (KTP, NPWP, paspor)
  • Informasi keuangan
  • Riwayat komunikasi (chat, email)
  • Lokasi, aktivitas daring, biometrik
  • Foto atau rekaman suara

2. Penggunaan Data Pribadi sebagai Alat Bukti

Dalam hukum acara pidana maupun perdata, alat bukti dapat berupa:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa (Pasal 184 KUHAP)

Data pribadi sering kali digunakan dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 5 dan 6 UU ITE), seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp, email, foto, dan data transaksi. UU ITE memperbolehkan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah, selama diperoleh secara sah.

3. Risiko Hukum Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin

a. Risiko Pidana (UU PDP)

UU PDP mengatur secara tegas bahwa penggunaan data pribadi harus dengan dasar yang sah. Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.”

Sehingga, penggunaan data pribadi orang lain sebagai bukti, tanpa izin atau dasar hukum, dapat dikategorikan sebagai perolehan data secara melawan hukum dan berisiko pidana.

b. Risiko Gugatan Perdata

Subjek data pribadi yang merasa dirugikan karena datanya digunakan tanpa izin dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH), sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi nama baik.

c. Risiko Tidak Diakuinya Sebagai Alat Bukti

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam pembuktian, karena melanggar hak asasi dan prinsip due process of law.

Dengan demikian, bukti elektronik yang diperoleh melalui penyadapan ilegal, peretasan, atau tanpa izin dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

4. Yurisprudensi dan Praktik

  • Dalam beberapa kasus, pengadilan menolak bukti elektronik karena diperoleh dengan cara yang tidak sah, seperti penyadapan tanpa izin pengadilan.
  • Namun, dalam praktiknya, ada perdebatan jika data pribadi diserahkan sukarela oleh pihak ketiga misalnya oleh salah satu pihak dalam percakapan. Hal ini masih dianggap sah selama tidak melanggar ketentuan hukum lain.

C. Kesimpulan

Penggunaan data pribadi orang lain sebagai alat bukti mengandung risiko hukum yang serius, apabila tidak dilakukan dengan dasar hukum yang sah atau tanpa persetujuan pemilik data. Risiko tersebut mencakup:

  • Pidana (melanggar UU PDP)
  • Gugatan perdata
  • Penolakan alat bukti dalam persidangan

Dalam konteks pembuktian, prinsip due process of law dan perlindungan hak privasi harus menjadi pertimbangan utama. Maka, aparat penegak hukum, advokat, maupun pihak yang bersengketa wajib memperhatikan prosedur perolehan data pribadi agar alat bukti yang digunakan tidak berbalik menjadi bumerang hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *