OPINI HUKUM
Pro dan Kontra Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Pidana Umum
I. PENDAHULUAN
Dalam beberapa tahun terakhir, penerapan restorative justice (keadilan restoratif) menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang mulai diadopsi secara luas oleh aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk oleh kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Restorative justice lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, partisipasi aktif pelaku, serta keterlibatan masyarakat, dibandingkan penghukuman semata.
Meski banyak mendapat dukungan, penerapan keadilan restoratif dalam kasus pidana umum masih menimbulkan pro dan kontra, baik dari sisi yuridis maupun filosofis. Tulisan ini bertujuan memberikan opini hukum yang membahas dimensi hukum dan sosial dari kebijakan tersebut serta memberikan rekomendasi normatif bagi pemangku kepentingan.
II. DASAR HUKUM
Penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia berlandaskan pada sejumlah regulasi dan kebijakan, antara lain:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP)
Meskipun KUHAP belum secara eksplisit mengatur restorative justice, Pasal 1 angka 1 membuka ruang untuk penyelesaian perkara di luar persidangan selama tetap memenuhi asas legalitas dan hak-hak para pihak.
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021
Mengatur mekanisme penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Menyediakan pedoman pelaksanaan restorative justice oleh kejaksaan.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2021
Menyediakan arah kebijakan bagi hakim dalam mendukung pendekatan keadilan restoratif, terutama pada perkara ringan.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Menjadi model awal penerapan restorative justice secara normatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
III. ANALISIS HUKUM: PRO DAN KONTRA
A. ARGUMEN YANG MENDUKUNG (PRO)
Mengurangi Overcrowding di Lapas
Banyak perkara pidana umum (terutama tindak pidana ringan) berkontribusi terhadap tingginya jumlah tahanan. Restorative justice dapat mencegah pemenjaraan yang tidak perlu.
Pemulihan Korban dan Keadilan Sosial
Restorative justice mendorong pelaku bertanggung jawab secara langsung kepada korban, mempercepat pemulihan, dan menjembatani konflik sosial.
Efisiensi Waktu dan Biaya
Proses peradilan pidana yang panjang dan mahal dapat dihindari. Negara menghemat anggaran, dan perkara diselesaikan secara efektif.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Pendekatan ini membuka ruang dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terlibat dalam proses perdamaian.
Pendekatan Humanistik
Dalam beberapa kasus (misalnya pencurian karena kemiskinan atau perkelahian ringan), pendekatan ini lebih adil secara moral dibanding penghukuman semata.
B. ARGUMEN YANG MENOLAK (KONTRA)
Potensi Intervensi dan Penyalahgunaan Wewenang
Aparat penegak hukum bisa saja menyalahgunakan kewenangan dengan “menghentikan” perkara demi keuntungan tertentu.
Tidak Memberikan Efek Jera
Dalam tindak pidana umum yang berulang, keadilan restoratif bisa dianggap tidak tegas dan tidak memberikan deterrent effect kepada pelaku dan masyarakat luas.
Tidak Ada Standar yang Tegas
Ketiadaan parameter yang baku terkait jenis perkara, prosedur perdamaian, dan pengawasan membuka celah ketidakpastian hukum.
Mengabaikan Kepentingan Umum
Dalam beberapa kasus pidana umum (misalnya kekerasan dalam rumah tangga), korban “didorong” untuk berdamai, padahal ada aspek kepentingan publik yang harus ditegakkan.
Ketimpangan Relasi Kuasa
Korban yang lemah secara ekonomi atau sosial bisa jadi “terpaksa” memaafkan pelaku karena tekanan sosial atau iming-iming materi.
IV. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus pidana umum merupakan pendekatan alternatif yang relevan dalam konteks hukum progresif dan pemulihan sosial. Namun, penerapannya memerlukan kerangka hukum yang kuat, selektif, dan diawasi secara ketat agar tidak menggerus prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum.
Rekomendasi
Perlu Revisi KUHAP atau Pembentukan UU Khusus tentang keadilan restoratif agar ada dasar hukum formil yang mengikat dan seragam.
Penegakan Etika dan Pengawasan Internal dalam penerapan restorative justice oleh kepolisian dan kejaksaan.
Pendidikan dan Pelatihan Penegak Hukum agar pendekatan ini tidak disalahgunakan atau diterapkan secara diskriminatif.
Keterlibatan Komunitas Sipil dalam proses restoratif untuk memastikan kesukarelaan dan keadilan semua pihak.
Batasan Jenis Perkara harus diperjelas, misalnya hanya berlaku untuk tindak pidana ringan atau tanpa kekerasan.
