OPINI HUKUM
Pintu Terbuka bagi Penyalahgunaan Kekuasaan: Kritik atas Pasal Multitafsir dalam KUHP 2023
A. Latar Belakang
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. KUHP 2023 digadang-gadang sebagai produk hukum nasional yang berlandaskan nilai Pancasila, menggantikan warisan kolonial Wetboek van Strafrecht. Namun, di balik semangat nasionalisasi dan moralitas tersebut, muncul persoalan mendasar berupa keberadaan sejumlah pasal yang dirumuskan secara multitafsir.
Rumusan norma pidana yang tidak jelas dan elastis berpotensi membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks negara hukum demokratis, ketidakjelasan norma pidana bukan sekadar persoalan teknis perundang-undangan, melainkan ancaman serius terhadap kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip pembatasan kekuasaan negara.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
• Pasal 1 ayat (3): Indonesia sebagai negara hukum
• Pasal 28D ayat (1): hak atas kepastian hukum yang adil
• Pasal 28I ayat (2): perlindungan dari perlakuan diskriminatif
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Prinsip hukum pidana universal:
• Nullum crimen, nulla poena sine lege certa
• Asas legalitas dan lex stricta
C. Pasal Multitafsir sebagai Cacat Norma Pidana
Dalam hukum pidana, kejelasan rumusan delik merupakan syarat mutlak. KUHP 2023 memuat sejumlah pasal dengan frasa elastis seperti “meresahkan masyarakat”, “melanggar kesusilaan”, “penghinaan”, atau “nilai yang hidup dalam masyarakat”. Frasa-frasa tersebut tidak disertai parameter objektif yang tegas, sehingga membuka ruang tafsir subjektif aparat penegak hukum.
Ketika unsur delik tidak dirumuskan secara pasti, maka hukum pidana kehilangan sifat lex certa. Kondisi ini bertentangan dengan asas legalitas yang bertujuan melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang negara. Norma pidana yang kabur pada hakikatnya mengalihkan kekuasaan pembentuk undang-undang kepada aparat penegak hukum di tingkat implementasi.
D. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat Penegak Hukum
Pasal multitafsir menciptakan ketimpangan relasi kuasa antara negara dan warga negara. Aparat penegak hukum, melalui kewenangan penafsiran, berpotensi menjadikan hukum pidana sebagai alat selektif untuk menjerat pihak-pihak tertentu, sementara pihak lain dibiarkan lolos.
Situasi ini berbahaya karena membuka peluang kriminalisasi berbasis kepentingan politik, kekuasaan, atau tekanan mayoritas sosial. Kritik, ekspresi akademik, karya seni, hingga aktivitas jurnalistik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana hanya karena dianggap bertentangan dengan “rasa keadilan” atau “ketertiban umum” versi penguasa.
E. Dampak terhadap Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
Keberadaan pasal multitafsir berdampak langsung pada pembatasan hak-hak fundamental, terutama kebebasan berekspresi, hak atas rasa aman, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Dalam negara demokrasi, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen kontrol sosial yang menakutkan.
Ketakutan akan kriminalisasi mendorong masyarakat melakukan self-censorship, yang pada akhirnya melemahkan partisipasi publik dan kontrol sosial terhadap kekuasaan. Demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang kritik yang luas, bukan ketundukan yang dipaksakan melalui ancaman pidana.
F. Perlunya Penafsiran Ketat dan Pengawasan Konstitusional
Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, penerapan KUHP 2023 harus disertai penafsiran yang ketat dan berorientasi pada perlindungan HAM. Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam menguji norma-norma multitafsir yang berpotensi inkonstitusional.
Selain itu, aparat penegak hukum wajib menjadikan prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan akuntabilitas sebagai pedoman utama. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, pasal multitafsir akan terus menjadi pintu masuk bagi praktik kesewenang-wenangan.
G. Penutup
KUHP 2023, meskipun lahir dengan semangat pembaruan, masih menyisakan problem serius dalam aspek perumusan norma. Pasal-pasal multitafsir bukan hanya persoalan redaksional, melainkan ancaman nyata bagi prinsip negara hukum dan demokrasi.
Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana harus disertai keberanian untuk melakukan koreksi, baik melalui pengujian konstitusional, revisi norma, maupun pembentukan pedoman penegakan hukum yang tegas. Tanpa itu, KUHP 2023 berisiko menjadi pintu terbuka bagi penyalahgunaan kekuasaan, alih-alih instrumen keadilan dan perlindungan hak warga negara.

