OPINI HUKUM
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM CIDERA JANJI (WANPRESTASI)
I. LATAR BELAKANG
Dalam hukum perdata Indonesia, sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual biasanya dikategorikan sebagai wanprestasi (cidera janji). Namun dalam praktik, tidak jarang tindakan ingkar janji juga dijerat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), terutama jika perbuatan pihak yang ingkar tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga melanggar hak pihak lain secara lebih luas.
Hal ini menimbulkan pertanyaan penting:
Apakah cidera janji dapat sekaligus dianggap sebagai perbuatan melawan hukum?
Kapan wanprestasi hanya diproses sebagai pelanggaran kontrak dan kapan dapat menjadi PMH?
Persoalan ini relevan karena berhubungan dengan beban pembuktian, besaran ganti rugi, hingga dasar gugatan.
II. DASAR HUKUM
- Wanprestasi (Cidera Janji)
Diatur dalam KUH Perdata:
• Pasal 1234–1243: prestasi, kelalaian, dan ganti rugi.
• Pasal 1338: perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda).
• Pasal 1267: konsekuensi wanprestasi (ganti rugi, pembatalan, pemenuhan perjanjian). - Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Diatur dalam:
• Pasal 1365 KUH Perdata: setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian.
• Pasal 1366–1367: kelalaian dan tanggung jawab atas perbuatan orang lain. - Yurisprudensi Penting
• Putusan MA No. 123/1963 PMH mencakup perbuatan yang melanggar:
hukum tertulis, tidak tertulis, kepatutan, ketelitian, norma sosial, dan kesusilaan.
• Putusan MA lainnya: wanprestasi dapat meningkat menjadi PMH bila perbuatan melampaui pelanggaran kontrak dan merugikan pihak lain secara luas.
III. ANALISIS HUKUM
- Cidera Janji (Wanprestasi Cidera janji terjadi bila salah satu pihak:
- tidak melakukan apa yang dijanjikan,
- melakukan tetapi tidak sebagaimana mestinya,
- terlambat melakukan,
- melakukan sesuatu yang dilarang perjanjian.
Objek wanprestasi terbatas pada hubungan kontraktual.
Ganti rugi didasarkan pada perkiraan yang dapat diperkirakan sejak kontrak dibuat.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
PMH terjadi apabila ada:
• Perbuatan yang melanggar hukum;
• Kerugian;
• Hubungan sebab-akibat;
• Kesalahan pelaku.
PMH tidak terbatas pada hubungan kontrak, tetapi lebih luas, termasuk:
• melanggar hak subyektif pihak lain;
• bertentangan dengan norma kepatutan;
• menimbulkan kerugian pihak ketiga.
IV. HUBUNGAN ANTARA WANPRESTASI DAN PMH
- Pada prinsipnya:
Cidera janji bukan perbuatan melawan hukum.
Alasan:
PMH adalah delik umum (umum), sedangkan wanprestasi adalah delik khusus (kontrak).
Jika hubungan hukum sudah diatur dalam perjanjian, maka penyelesaiannya harus melalui rezim wanprestasi, bukan PMH. - Namun, wanprestasi dapat berubah menjadi PMH apabila:
- Perbuatan melampaui pelanggaran kontrak, misalnya:
• pihak A sengaja merusak barang milik pihak B agar terhindar dari kewajiban kontrak;
• penjual menyembunyikan fakta penting sehingga merugikan pembeli secara moral atau ekonomi. - Timbul kerugian yang tidak dapat diprediksi dalam perjanjian, misalnya:
• penyedia jasa lalai sehingga menyebabkan kecelakaan fatal;
• kontraktor ingkar janji tetapi sekaligus menyebabkan kerusakan fisik pada properti lainnya. - Terdapat niat jahat (dolus) yang bukan hanya sekadar ingkar janji.
- Merugikan pihak ketiga, padahal perjanjian hanya antara dua pihak.
Contoh: developer wanprestasi, menyebabkan kerugian pada investor pihak ketiga.
- Perbuatan melampaui pelanggaran kontrak, misalnya:
- Konsep yang dipakai Mahkamah Agung
MA memperbolehkan penggugat mengajukan gugatan wanprestasi dan PMH sekaligus, tetapi hakim wajib menilai kategori mana yang paling tepat.
V. KAPAN GUGATAN SEHARUSNYA WANPRESTASI?
• Bila permasalahan murni soal tidak dipenuhinya isi perjanjian.
• Bila kerugian sesuai ruang lingkup kontrak.
• Bila tidak ada perbuatan lain di luar kontrak.
VI. KAPAN GUGATAN SEHARusNYA PMH?
• Bila perbuatan pihak ingkar janji melanggar norma umum atau melampaui kontrak.
• Bila ada kerugian pada pihak ketiga.
• Bila ada unsur tipu muslihat atau kesengajaan.
VII. KESIMPULAN
1. Cidera janji pada dasarnya adalah wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.
2. PMH dapat diterapkan apabila pelanggaran kontraktual disertai perbuatan lain yang melintasi batas kontrak dan merugikan pihak secara luas.
3. Wanprestasi berfokus pada pelanggaran isi perjanjian, sedangkan PMH berfokus pada pelanggaran norma hukum umum.
4. Dalam praktik, penggugat dapat mengajukan dua dasar hukum sekaligus, tetapi hakim akan menentukan mana yang paling tepat.
5. Pemahaman perbedaan keduanya penting untuk menentukan strategi gugatan, besaran ganti rugi, dan posisi hukum para pihak.

