OPINI HUKUM
Mundur ke Belakang: Apakah KUHP Baru Mengancam Kemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
A. Latar Belakang
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai berakhirnya dominasi Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial. Secara filosofis, KUHP baru diharapkan mencerminkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan masyarakat Indonesia. Namun demikian, di tengah semangat dekolonisasi hukum pidana tersebut, muncul kekhawatiran serius bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP baru justru berpotensi menjadi langkah mundur (regressive step) dalam perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM).
Berbagai kalangan akademisi, pegiat HAM, jurnalis, hingga masyarakat sipil menyoroti adanya pasal-pasal yang bersifat overkriminalisasi, multitafsir, serta membuka ruang pembatasan berlebihan terhadap kebebasan sipil. Pertanyaan krusial kemudian muncul: apakah KUHP baru benar-benar selaras dengan prinsip negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi HAM, atau justru mengancam capaian reformasi hukum dan demokrasi?
B. Dasar Hukum
1. UUD NRI Tahun 1945
• Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum
• Pasal 28A–28J: Jaminan konstitusional hak asasi manusia
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
5. Prinsip non-retrogression dalam hukum HAM internasional
C. Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
1. Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Meskipun Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama, KUHP baru kembali mengatur tindak pidana penghinaan dengan formula yang sedikit dimodifikasi. Delik aduan memang dijadikan sebagai “pengaman”, namun secara praktis ketentuan ini tetap berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi dan kritik publik.
2. Pengaturan Living Law (Hukum yang Hidup dalam Masyarakat)
Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat menimbulkan problem serius dari perspektif kepastian hukum. Norma adat yang tidak tertulis, berbeda-beda antar daerah, serta berpotensi diskriminatif dapat bertabrakan dengan prinsip HAM, khususnya terkait hak perempuan, minoritas, dan kelompok rentan.
3. Kriminalisasi Moralitas Privat
Beberapa ketentuan yang mengatur kesusilaan dan moral pribadi dipandang mencampuradukkan ranah publik dan privat. Negara berpotensi masuk terlalu jauh dalam kehidupan personal warga negara, bertentangan dengan hak atas privasi yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM internasional.
D. Analisis HAM: Antara Pembatasan dan Pelanggaran
Dalam perspektif HAM, pembatasan hak hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi prinsip:
1. Legalitas
2. Tujuan yang sah
3. Kebutuhan yang mendesak
4. Proporsionalitas
Sejumlah pasal dalam KUHP baru patut dipertanyakan apakah telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Ketentuan yang multitafsir membuka peluang penegakan hukum yang sewenang-wenang, terutama di tengah kultur aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Lebih jauh, Indonesia sebagai negara pihak ICCPR memiliki kewajiban untuk tidak mengambil langkah mundur dalam pemenuhan HAM. Jika KUHP baru justru mempersempit ruang kebebasan sipil dibandingkan rezim hukum sebelumnya, maka dapat dikatakan terjadi kemunduran normatif dalam perlindungan HAM.
E. Implikasi terhadap Demokrasi dan Negara Hukum
Hukum pidana merupakan instrumen paling represif dalam sistem hukum. Oleh karena itu, penggunaannya harus sangat hati-hati. Apabila hukum pidana digunakan untuk mengatur ekspresi, moralitas, dan kritik, maka demokrasi berisiko tereduksi menjadi formalitas belaka. Negara hukum yang ideal bukanlah negara yang membungkam warganya, melainkan yang mampu mengelola perbedaan pendapat secara konstitusional.
F. Penutup
KUHP baru merupakan produk politik hukum yang sarat dengan kompromi antara nilai moral, budaya, dan standar HAM modern. Namun, dalam negara demokratis, HAM seharusnya menjadi batas akhir (ultimate limit) bagi pembentukan hukum pidana. Tanpa pengawasan ketat, penafsiran progresif oleh hakim, serta pembenahan aparat penegak hukum, KUHP baru berpotensi menjadi alat pembatas kebebasan, bukan pelindung masyarakat.
Dengan demikian, kekhawatiran bahwa KUHP baru dapat mengancam kemajuan HAM di Indonesia bukanlah alarm kosong, melainkan peringatan konstitusional yang patut ditanggapi secara serius demi masa depan demokrasi dan negara hukum Indonesia.

