OPINI HUKUM
Membaca Niat KUHP 2023: Perlindungan Masyarakat atau Penguatan Kontrol Negara?
A. Latar Belakang
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai babak baru pembaruan hukum pidana Indonesia. KUHP 2023 hadir membawa semangat dekolonialisasi hukum serta upaya menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, dan kebutuhan negara modern.
Namun demikian, kehadiran KUHP 2023 juga memantik perdebatan serius di ruang publik. Sejumlah ketentuan dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, sementara ketentuan lain justru dicurigai sebagai sarana penguatan kontrol negara terhadap perilaku warga. Ambiguitas inilah yang menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah KUHP 2023 lebih berorientasi pada kepentingan publik atau justru memperluas kewenangan represif negara?
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023 tentang asas legalitas
3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum
4. Pasal 28E dan 28F UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi
5. Pasal 28J UUD 1945 tentang pembatasan HAM
6. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
C. KUHP 2023 sebagai Instrumen Perlindungan Masyarakat
Dari perspektif normatif, KUHP 2023 memuat sejumlah ketentuan yang bertujuan melindungi masyarakat, antara lain:
• penguatan perlindungan terhadap korban tindak pidana;
• pengaturan tindak pidana berbasis ketertiban umum dan keamanan sosial;
• pengakuan terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebagai upaya menjaga harmoni sosial.
Pendekatan ini dapat dipahami sebagai upaya negara menjamin rasa aman dan ketertiban dalam kehidupan bersama, khususnya di tengah kompleksitas masyarakat yang plural.
D. KUHP 2023 sebagai Alat Kontrol Negara
Di sisi lain, kritik tajam diarahkan pada sejumlah pasal yang dinilai:
• multitafsir dan elastis;
• memberikan ruang luas bagi aparat untuk melakukan kriminalisasi;
• berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi.
Pengaturan mengenai penghinaan terhadap penguasa, lembaga negara, serta norma kesusilaan dan moralitas publik sering dipersepsikan sebagai instrumen kontrol sosial yang berlebihan. Dalam konteks ini, hukum pidana berisiko bergeser dari fungsi protektif menjadi alat pengendalian warga.
E. Analisis Kritis atas Niat Pembentuk Undang-Undang
Untuk membaca “niat” KUHP 2023, penting melihat keseimbangan antara fungsi perlindungan (protective function) dan fungsi represif (coercive function) hukum pidana. Negara memang berhak membatasi kebebasan warga demi ketertiban umum, tetapi pembatasan tersebut harus memenuhi prinsip:
1. kejelasan norma (lex certa);
2. tujuan yang sah (legitimate aim);
3. kebutuhan dan proporsionalitas.
Apabila rumusan norma terlalu lentur dan implementasinya tidak diawasi secara ketat, maka tujuan perlindungan masyarakat dapat bergeser menjadi legitimasi bagi penguatan kontrol negara.
F. Penutup
KUHP 2023 berada di persimpangan antara ideal perlindungan masyarakat dan risiko penguatan kontrol negara. Jawaban atas dilema ini tidak semata-mata terletak pada teks undang-undang, melainkan pada cara penafsiran, penegakan, dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Agar KUHP 2023 benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat, negara harus memastikan bahwa hukum pidana diterapkan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hak asasi manusia. Tanpa komitmen tersebut, KUHP 2023 berpotensi dipersepsikan bukan sebagai pelindung warga, melainkan sebagai alat kekuasaan.

