OPINI HUKUM
Kerusuhan sebagai Alibi Force Majeure dalam Suatu Perjanjian
I. Latar Belakang
Dalam praktik perjanjian (kontrak), para pihak terikat pada asas pacta sunt servanda, yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua kewajiban kontraktual dapat terpenuhi sebagaimana direncanakan. Kadangkala muncul keadaan luar biasa yang menyebabkan salah satu pihak tidak mampu menjalankan kewajibannya, baik sementara maupun secara permanen. Keadaan seperti ini dikenal sebagai force majeure atau keadaan memaksa.
Salah satu peristiwa yang kerap dijadikan dasar force majeure adalah kerusuhan, terutama jika menimbulkan gangguan serius terhadap pelaksanaan kontrak. Hal ini menimbulkan pertanyaan yuridis: Apakah kerusuhan dapat dikualifikasikan sebagai force majeure dalam hukum perjanjian? Apakah pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kerusuhan dapat dibebaskan dari tanggung jawab kontraktual?
II. Rumusan Masalah
- Apakah kerusuhan dapat dikualifikasikan sebagai force majeure dalam hukum perjanjian?
- Apa syarat agar kerusuhan dapat dijadikan dasar pembebasan tanggung jawab perjanjian?
- Bagaimana mekanisme pembuktian force majeure dalam kasus kerusuhan?
III. Landasan Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata: Menyatakan bahwa debitur tidak wajib membayar ganti rugi apabila ia tidak dapat memenuhi perikatan karena suatu hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, termasuk force majeure.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Doktrin Hukum Kontrak: Menyebut bahwa force majeure mencakup bencana alam, perang, kerusuhan, huru-hara, wabah, dan peristiwa lainnya yang di luar kendali manusia.
- Klausul Force Majeure dalam Kontrak (Jika Ada): Banyak kontrak secara eksplisit menyebut “kerusuhan” sebagai salah satu jenis force majeure.
IV. Pembahasan
1. Pengertian Force Majeure
Force majeure (keadaan memaksa) adalah peristiwa yang:
- Terjadi di luar kehendak dan kendali para pihak,
- Tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
- Tidak dapat dicegah walau telah dilakukan upaya maksimal,
- Menyebabkan pihak tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya.
Walaupun tidak didefinisikan secara eksplisit dalam KUHPerdata, pengertiannya dapat ditarik dari Pasal 1244 dan 1245.
2. Kerusuhan sebagai Force Majeure
Kerusuhan dapat menjadi force majeure jika memenuhi syarat berikut:
- Unforeseeable (tidak dapat diprediksi): misalnya, kerusuhan terjadi secara tiba-tiba, bukan situasi rutin.
- Unavoidable (tidak dapat dihindari): tidak ada upaya yang secara wajar dapat dilakukan untuk mengatasi akibat kerusuhan.
- Causal link (menghalangi pelaksanaan kewajiban secara langsung): ada hubungan sebab-akibat langsung antara kerusuhan dan ketidakmampuan melaksanakan kontrak.
- No fault (tanpa kelalaian): pihak yang terkena dampak tidak lalai atau ceroboh.
Contoh:
- Distribusi barang gagal karena jalur logistik tertutup akibat kerusuhan massal.
- Gedung usaha hancur dibakar massa sehingga aktivitas bisnis tidak dapat berjalan.
- Akses layanan terganggu karena gangguan keamanan.
3. Klausul Force Majeure dalam Kontrak
Kontrak yang baik biasanya mencantumkan klausul force majeure dengan menyebut peristiwa seperti:
- Bencana alam (gempa, banjir);
- Konflik bersenjata;
- Kerusuhan dan huru-hara;
- Tindakan pemerintah (lockdown, pelarangan usaha);
- Wabah penyakit menular.
Jika kerusuhan tercantum, maka secara otomatis menjadi alasan pembebasan dari tanggung jawab, selama pihak terkait mematuhi prosedur yang disyaratkan, seperti:
- Memberi pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu;
- Menyertakan bukti kejadian force majeure;
- Menyampaikan upaya mitigasi yang telah dilakukan.
4. Beban Pembuktian
Pihak yang mengajukan kerusuhan sebagai force majeure harus membuktikan bahwa:
- Kerusuhan benar-benar terjadi (bukti: surat kabar, laporan kepolisian, pernyataan resmi);
- Terdapat hambatan langsung yang ditimbulkan oleh kerusuhan terhadap pelaksanaan kontrak;
- Telah dilakukan upaya maksimal untuk melaksanakan kewajiban atau mencari alternatif;
- Tidak terdapat kelalaian dari pihak tersebut sebelumnya.
Jika tidak bisa membuktikan, maka permohonan force majeure dapat ditolak dan pihak dianggap melakukan wanprestasi.
V. Kesimpulan
- Kerusuhan dapat dikualifikasikan sebagai force majeure, sepanjang memenuhi syarat objektif dan dibuktikan secara sah.
- Klausul force majeure dalam perjanjian sangat penting, karena menentukan ruang lingkup dan prosedur pembebasan tanggung jawab.
- Pihak yang mengklaim force majeure harus membuktikan adanya hubungan langsung antara kerusuhan dan kegagalan melaksanakan kewajiban kontrak.
- Tanpa pembuktian yang memadai, klaim force majeure akibat kerusuhan dapat ditolak, dan pihak tersebut tetap bertanggung jawab secara hukum.
