OPINI HUKUM
KEKUATAN HUKUM GIRIK, LETTER C, DAN PETOK D
SEBAGAI ALAS HAK ATAS TANAH UNTUK PENERBITAN SHM
I. Latar Belakang
Indonesia mengenal dua rezim bukti penguasaan tanah:
1. Bukti Hak Terdaftar, yaitu sertipikat hasil pendaftaran tanah modern.
2. Bukti Alas Hak Tradisional, seperti Girik, Letter C, dan Petok D, yang masih banyak digunakan masyarakat terutama di desa dan wilayah yang belum terdaftar secara sistematis.
Dalam proses pendaftaran tanah pertama kali (baik PTSL maupun sporadik), ketiga dokumen tersebut sering diajukan sebagai alas hak untuk memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Namun status hukum dan kekuatan pembuktiannya sering dipertanyakan.
Oleh karena itu, diperlukan analisis mengenai posisi hukum dokumen-dokumen tersebut dan bagaimana penggunaannya dalam penerbitan SHM.
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
• Menyatakan bahwa hak atas tanah harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum.
2. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (jo. PP 18/2021)
• Menjadi dasar pendaftaran tanah pertama kali.
• Pasal 24: pembuktian hak lama dapat menggunakan alat bukti tertulis, keterangan saksi, dan penguasaan fisik.
3. Permen ATR/BPN tentang PTSL dan Pendaftaran Sporadik
• Mengatur bahwa tanah dengan alas hak tidak bersertipikat dapat didaftarkan berdasarkan bukti penguasaan fisik, dokumen riwayat tanah, dan data yuridis lain.
4. Putusan Mahkamah Agung (yurisprudensi konsisten):
• Girik/Letter C/Petok D bukan bukti kepemilikan, tetapi bukti penguasaan yang dapat dinilai kebenarannya dalam penerbitan sertipikat.
III. Analisis Status Hukum
- Girik
• Merupakan dokumen pajak masa kolonial (landrente).
• Menunjukkan bahwa seseorang membayar pajak atas tanah, bukan bahwa ia pemilik sah.
• Dalam praktek agraria, girik diperbolehkan sebagai alas hak awal untuk mendaftar SHM.
Kekuatan hukumnya:
➡️ Bukti administratif penguasaan, bukan bukti hak milik absolut. - Letter C (C Desa)
• Catatan desa mengenai subjek-objek tanah di wilayah desa.
• Bukan diterbitkan oleh BPN sehingga tidak membuktikan hak kepemilikan yang kuat.
Kekuatan hukumnya:
➡️ Bukti pendukung riwayat tanah, untuk menunjukkan siapa yang menguasai tanah secara turun-temurun. - Petok D
• Dokumen pajak tanah lama sebelum adanya sistem pendaftaran tanah modern.
• Tidak menjadi bukti hak milik, tetapi menunjukkan hubungan subjek-objek tanah secara historis.
Kekuatan hukumnya:
➡️ Bukti permulaan yang harus didukung bukti lain.
IV. Kekuatan Pembuktian dalam Proses Penerbitan SHM
Menurut PP 24/1997 Pasal 24 dan Pasal 76, pembuktian hak lama dapat dilakukan dengan:
1. Alat bukti tertulis → termasuk girik, Letter C, dan Petok D.
2. Keterangan saksi, terutama perangkat desa dan warga sekitar.
3. Bukti penguasaan fisik 20 tahun atau lebih.
4. Tidak ada sengketa.
Artinya:
✔ Girik/Letter C/Petok D diakui sebagai alat bukti administratif
untuk membuktikan penguasaan tanah dalam rangka penerbitan SHM,
tetapi tidak berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan.
BPN akan mengevaluasi dokumen tersebut sebagai alas hak, kemudian:
• Melakukan verifikasi riwayat tanah,
• Mengukur secara resmi,
• Mengumumkan data fisik dan yuridis,
• Memastikan tidak ada konflik,
• Lalu menerbitkan SHM.
V. Persyaratan Penguatan Alas Hak
Agar girik/Letter C/petok D dapat diterima sebagai dasar penerbitan SHM, pemohon harus melengkapinya dengan:
1. Surat Keterangan Tanah (SKT) / Surat Riwayat Tanah dari Desa
2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPORADIK)
3. Keterangan tidak sengketa
4. PBB dan bukti pembayaran pajak
5. Saksi batas tanah dan saksi penguasaan
6. Peta bidang dan hasil ukur BPN
7. Akta PPAT, jika tanah diperoleh dari jual beli/hibah/waris.
Semakin lengkap bukti pendukungnya, semakin kuat dasar hukum untuk menerbitkan SHM.
VI. Kekuatan Hukum Setelah SHM Terbit
Menurut Pasal 32 PP 24/1997, sertipikat menjadi:
• Bukti kuat hak atas tanah,
• Tidak dapat dibatalkan kecuali dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, walaupun alas hak awalnya hanya girik atau Letter C, setelah menjadi SHM maka:
✔ Hak atas tanah menjadi penuh, kuat, dan dilindungi negara.
VII. Kesimpulan
1. Girik, Letter C, dan Petok D bukan bukti hak milik, tetapi merupakan bukti penguasaan dan riwayat tanah.
2. Ketiganya memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak administratif dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali untuk penerbitan SHM.
3. Dokumen tersebut tidak cukup berdiri sendiri, harus didukung saksi, SKT, bukti penguasaan fisik, dan verifikasi BPN.
4. Setelah proses verifikasi dan pendaftaran selesai, sertipikat yang diterbitkan BPN menjadi bukti hak yang paling kuat.
5. Untuk memperkuat alas hak, pemilik disarankan mengurus:
• SKRT/SKT,
• Pengukuran BPN,
• Akta PPAT,
• Pendaftaran PTSL atau sporadik.

