OPINI HUKUM
Hutan Adat, Konsesi Perkebunan, dan Politik Pengakuan Negara
1. Latar Belakang
Konflik antara masyarakat adat dan kepentingan industri perkebunan di Indonesia mencerminkan ketegangan kronis antara hak komunal dan kekuasaan negara atas sumber daya alam. Di berbagai wilayah, hutan adat yang telah dikelola turun-temurun oleh masyarakat adat justru diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan negara atau dikonsesikan kepada korporasi perkebunan, terutama kelapa sawit.
Sumber konflik utamanya bukan hanya sengketa lahan, tetapi juga menyangkut politik pengakuan: sejauh mana negara mengakui dan menghormati keberadaan serta hak masyarakat adat terhadap tanah dan hutan mereka. Dalam kerangka hukum nasional, hutan adat baru akan diakui jika telah ditetapkan oleh negara, menciptakan paradoks bahwa hak yang bersifat komunal dan lahir secara historis menjadi tunduk pada birokrasi pengakuan formal.
2. Dasar Hukum dan Instrumen Internasional
- Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 18B ayat (2): “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
- Pasal 28I ayat (3): Hak masyarakat adat termasuk dalam hak asasi manusia.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012
- Menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaannya.
- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebelum revisi putusan MK)
- Sebelumnya memasukkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara, yang memperkuat dominasi negara atas ruang hidup masyarakat adat.
- Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP)
- Indonesia sebagai negara anggota telah menyetujui prinsip pengakuan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya tradisional masyarakat adat.
3. Masalah Pengakuan: Dari Legitimasi Sosial ke Legalisasi Negara
a. Pengakuan Bersyarat
Meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan progresif, implementasinya di lapangan masih sangat terbatas. Pengakuan hutan adat masih tergantung pada:
- Penetapan pemerintah daerah,
- Perda atau SK kepala daerah,
- Validasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
b. Konsesi yang Mengabaikan Hak KomAunal
Banyak wilayah adat yang telah diklaim atau diusahakan masyarakat sejak lama telah dikonsesikan kepada korporasi besar melalui HGU (Hak Guna Usaha) atau izin pelepasan kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat adat secara bermakna.
c. Ketimpangan Relasi Kuasa
Proses perizinan dan legalisasi lahan sangat birokratis dan cenderung berpihak pada korporasi. Dalam banyak kasus, masyarakat adat tidak memiliki akses informasi, kekuatan hukum, atau kapasitas politik untuk memperjuangkan haknya.
4. Politik Pengakuan Negara: Simbolik atau Substantif?
Konsep “politik pengakuan” (recognition politics) dalam konteks ini menyentuh pada:
- Apakah negara sungguh-sungguh mengakui hak masyarakat adat sebagai subjek hukum, atau hanya sebatas simbol politik dan formalitas administratif.
- Apakah pengakuan itu membuka ruang partisipasi substantif atau tetap menempatkan masyarakat adat sebagai “penerima belas kasih” dalam sistem hukum modern.
Jika pengakuan hak adat hanya dilakukan jika diakui oleh negara, maka negara masih menjadi satu-satunya pemegang otoritas untuk menentukan sah atau tidaknya suatu komunitas adat. Ini bertentangan dengan prinsip multikulturalisme dan keadilan restoratif.
5. Jalan Menuju Rekognisi Substantif dan Perlindungan Hak
a. Reformasi Regulasi
- Revisi regulasi kehutanan dan agraria yang masih menempatkan negara sebagai pemilik tunggal ruang hidup.
- Sinkronisasi UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya agar tidak mengabaikan hak adat.
b. Penguatan Peran Daerah
- Pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan menetapkan wilayah adat melalui Perda atau SK kepala daerah.
- Desentralisasi pengakuan menjadi kunci untuk mempercepat pemetaan dan legalisasi hutan adat.
c. Pemetaan Partisipatif dan Sertifikasi Komunal
- Dukungan terhadap pemetaan wilayah adat secara partisipatif harus menjadi bagian dari agenda nasional.
- Sertifikasi tanah adat secara komunal, bukan individual, untuk menghindari fragmentasi dan kapitalisasi tanah.
d. Moratorium Konsesi di Wilayah Sengketa
- Pemerintah perlu menerapkan moratorium pemberian izin di wilayah yang masih dalam proses klaim adat atau yang berkonflik, untuk mencegah eskalasi kekerasan dan pelanggaran HAM.
6. Penutup
Hutan adat bukan sekadar persoalan legalitas administratif, melainkan menyangkut identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Ketika hutan adat digerus oleh konsesi perkebunan tanpa pengakuan yang adil, negara tidak hanya gagal menjalankan mandat konstitusi, tetapi juga mengkhianati semangat keadilan sosial.
Pengakuan negara seharusnya tidak menjadi alat legitimasi sepihak, melainkan cerminan dari penghormatan yang tulus terhadap keberagaman dan hak asasi. Politik pengakuan harus bertransformasi dari sekadar simbol menjadi tindakan afirmatif, agar masyarakat adat dapat berdiri setara dalam lanskap hukum dan kebijakan publik Indonesia.
