OPINI HUKUM
Hukum Adat vs KUHP Baru: Konflik atau Harmonisasi?
Perdebatan seputar pengakuan hukum adat dalam sistem peradilan nasional pasca pengesahan KUHP 2023
- PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara dengan keragaman budaya dan sistem hukum yang sangat kaya. Salah satu ciri khasnya adalah keberadaan hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Seiring waktu, hukum adat telah diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional, bahkan diakomodasi dalam beberapa regulasi nasional.
Namun, pasca pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023 yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda muncul pertanyaan mendasar: Apakah keberadaan hukum adat akan semakin diperkuat, atau justru terpinggirkan oleh kodifikasi hukum pidana yang bersifat nasional dan positif? Tulisan ini berupaya mengulas perdebatan tersebut, melihat potensi konflik maupun kemungkinan harmonisasi antara hukum adat dan KUHP 2023.
- DASAR HUKUM
- Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal 5 ayat (3) KUHP Nasional 2023 Menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan pidana dilakukan oleh seseorang yang tergolong masyarakat hukum adat, maka penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan hukum adat, sepanjang sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan hak asasi manusia.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Mengakui desa adat dan hukum adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan dan peradilan di tingkat lokal.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Beberapa putusan MK (misalnya Putusan MK No. 35/PUU-X/2012) menegaskan eksistensi masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya, termasuk dalam aspek hukum.
- Potensi Konflik: Dualisme atau Tumpang Tindih?
- Standardisasi vs Kontekstualisasi KUHP 2023 memiliki orientasi standardisasi nasional dalam penegakan hukum pidana. Sementara hukum adat bersifat kontekstual dan lokal. Hal ini bisa menimbulkan konflik dalam hal penafsiran dan penerapan hukum.
- Penegak Hukum Tidak Seragam dalam Memahami Hukum Adat
Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) belum seluruhnya memiliki kapasitas atau pengetahuan untuk memahami hukum adat setempat. Hal ini dapat menyebabkan diskriminasi atau pengabaian terhadap penyelesaian berbasis adat. - Potensi Kriminalisasi Praktik Adat Beberapa pasal dalam KUHP 2023 berpotensi menjerat praktik adat yang tidak sesuai dengan norma pidana baru. Misalnya, praktik pemidanaan adat bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi jika tidak hati-hati ditafsirkan.
- Peluang Harmonisasi: Jalan Tengah yang Inklusif
- Asas Rekognisi dalam KUHP 2023 Meskipun bersifat nasional, KUHP 2023 membuka ruang rekognisi terhadap hukum adat, terutama dalam bentuk penyelesaian berbasis musyawarah dan keadilan restoratif. Ini merupakan peluang untuk menjembatani antara hukum negara dan hukum masyarakat.
- Penerapan Restorative Justice KUHP 2023 membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif, yang secara filosofi sangat dekat dengan semangat hukum adat. Dengan dukungan aturan pelaksana yang tepat, penyelesaian perkara melalui pendekatan adat bisa menjadi alternatif sah dalam penegakan hukum.
- Pentingnya Lembaga Adat sebagai Mitra Peradilan Dalam banyak komunitas adat, lembaga adat memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik. Negara dapat merumuskan kebijakan yang memperkuat peran mereka sebagai mitra non-formal dalam sistem peradilan, bukan sekadar pelengkap.
- PENUTUP
Pengesahan KUHP 2023 merupakan momen penting dalam sejarah hukum Indonesia. Di satu sisi, ia menjadi tonggak kemandirian hukum nasional. Namun di sisi lain, tantangan besar muncul dalam mengintegrasikan kearifan lokal seperti hukum adat ke dalam sistem hukum nasional yang terstandardisasi.
Hukum adat dan KUHP tidak harus saling bertentangan. Keduanya dapat saling mengisi dan memperkuat bila ada kemauan politik dan regulasi yang menjamin harmonisasi. Kuncinya adalah bagaimana negara mengakui hukum adat bukan sebagai entitas inferior, tetapi sebagai bagian sah dari sistem hukum nasional yang hidup dan berakar di masyarakat.
- REKOMENDASI
- Pemerintah perlu menyusun peraturan pelaksana yang secara eksplisit mengatur mekanisme integrasi hukum adat dalam sistem peradilan pidana nasional.
- Pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang hukum adat harus ditingkatkan.
- Komunitas adat perlu diperkuat kapasitas hukumnya agar mampu berperan aktif dalam proses keadilan restoratif dan penyelesaian berbasis adat.


