OPINI HUKUM
HAK GUNA USAHA TERLANTAR: KONSEKUENSI HUKUMNYA
I. Latar Belakang
Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada pihak tertentu, baik perorangan maupun badan hukum, untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna keperluan pertanian, perkebunan, atau perikanan. Dalam praktiknya, banyak HGU yang diberikan dalam skala besar, terutama kepada perusahaan-perusahaan besar di sektor agraria.
Namun, sering kali dijumpai bahwa tanah dengan HGU tersebut dibiarkan tidak dimanfaatkan atau tidak diusahakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan persoalan hukum, sosial, ekonomi, bahkan lingkungan. Tanah HGU yang terlantar (abandoned or idle land) tidak hanya merugikan negara karena pemanfaatannya tidak optimal, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap sumber daya agraria yang terbatas.
Fenomena HGU terlantar kerap kali menimbulkan konflik agraria, seperti sengketa antara perusahaan pemegang HGU dengan masyarakat adat atau petani lokal. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana konsekuensi hukum dari penelantaran tanah HGU diatur dalam sistem hukum agraria Indonesia.
II. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai HGU dan ketentuan terkait tanah terlantar antara lain:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Pasal 6: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”
- Pasal 27: Hak atas tanah hapus bila ditelantarkan.
- Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah
- Pasal 12 ayat (1): HGU hapus karena berakhirnya jangka waktu, dibatalkan, dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, atau ditelantarkan.
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
- Pasal 1 angka 1: Tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara namun tidak dimanfaatkan, digunakan, atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan tujuan pemberian hak dan rencana penggunaannya.
- PP ini memberikan mekanisme hukum untuk menetapkan dan menarik kembali tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
- Mengatur tata cara identifikasi, peringatan, penetapan hingga pencabutan hak atas tanah yang ditelantarkan.
III. Konsep HGU Terlantar
HGU dikategorikan terlantar apabila pemegang hak:
- Tidak memanfaatkan tanah sesuai rencana penggunaan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3 tahun berturut-turut).
- Tidak melakukan aktivitas pengelolaan sebagaimana ditetapkan dalam izin dan dokumen perencanaan.
- Mengabaikan kewajiban administrasi (seperti pembayaran pajak) yang menunjukkan tidak adanya niat mengusahakan tanah.
Tanah HGU yang tidak dimanfaatkan melanggar asas “tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” dan bertentangan dengan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA.
IV. Konsekuensi Hukum HGU Terlantar
- Peringatan Tertulis Pemegang HGU akan diberikan peringatan secara bertahap oleh Kantor Pertanahan. Bila dalam jangka waktu tertentu tidak ada perbaikan, maka proses penertiban dilanjutkan.
- Penetapan Sebagai Tanah Terlantar Setelah melalui tahapan administratif dan investigasi lapangan, tanah yang tidak dimanfaatkan akan ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
- Pencabutan Hak Hak Guna Usaha dapat dihapuskan melalui mekanisme pencabutan hak, sehingga tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
- Pendayagunaan Tanah oleh Negara Setelah pencabutan, tanah dapat dialokasikan kembali kepada pihak lain, termasuk untuk program redistribusi tanah dalam reforma agraria.
- Sanksi Administratif dan Potensi Gugatan Pemegang hak dapat dikenai sanksi administratif dan berpotensi menghadapi gugatan jika tanah terlantar tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, termasuk masyarakat sekitar.
V. Penutup
Penelantaran Hak Guna Usaha tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum yang serius. Negara melalui Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan dan mencabut HGU yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sebagai bagian dari implementasi fungsi sosial tanah. Upaya ini merupakan bagian dari agenda reforma agraria dan perwujudan prinsip keadilan sosial dalam penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
