OPINI HUKUM
Delegasi Kewenangan Sebagai Alibi Menghindari Pertanggungjawaban Pidana
A. Latar Belakang
Perkara tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan pola yang berulang, yaitu
pejabat yang memiliki kewenangan strategis sering kali berupaya melepaskan diri dari
pertanggungjawaban pidana dengan alasan bahwa keputusan atau tindakan yang dipersoalkan
telah didelegasikan kepada pejabat bawahan. Dalih tersebut muncul terutama dalam perkara
pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan keuangan negara, hingga proyek-proyek
strategis pemerintah. Akibatnya, proses pembuktian tidak lagi hanya berfokus pada siapa yang
menandatangani suatu keputusan, tetapi berkembang pada pertanyaan yang lebih mendasar,
yakni apakah delegasi kewenangan benar-benar mengalihkan pertanggungjawaban pidana atau
hanya menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.
Isu tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai perkara korupsi yang
ditangani aparat penegak hukum memperlihatkan bahwa pejabat pada level pengambil
kebijakan tetap dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun pelaksanaan teknis dilakukan
oleh bawahan atau pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan. Dalam praktik
persidangan, hakim tidak hanya menilai keberadaan surat keputusan delegasi, tetapi juga
menelusuri siapa yang menggagas kebijakan, mengendalikan pelaksanaan, memberikan
instruksi, menikmati hasil, maupun mengetahui adanya penyimpangan namun tetap
membiarkannya terjadi. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa struktur administrasi
pemerintahan tidak selalu identik dengan struktur pertanggungjawaban pidana.
Persoalan tersebut terlihat dalam berbagai perkara korupsi pengadaan barang dan jasa
serta proyek infrastruktur yang melibatkan pejabat tinggi negara. Dalam sejumlah putusan,
pejabat yang tidak menandatangani dokumen atau tidak menjadi pelaksana teknis tetap
dinyatakan bertanggung jawab karena terbukti memiliki peran dominan dalam pengambilan
keputusan dan penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, terdapat pula perkara di mana pejabat
pelaksana dipidana karena secara sadar melaksanakan perintah yang nyata-nyata bertentangan
dengan hukum. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa delegasi kewenangan tidak dapat
dijadikan ukuran tunggal dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Persoalan ini semakin penting mengingat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan mengakui delegasi sebagai mekanisme yang sah dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, hukum pidana memiliki prinsip yang berbeda,
yaitu pertanggungjawaban didasarkan pada adanya perbuatan, kesalahan, penyalahgunaan
kewenangan, serta hubungan antara pelaku dengan tindak pidana yang terjadi. Dengan
demikian, perpindahan kewenangan administratif tidak serta-merta menghapus
pertanggungjawaban pidana apabila pemberi delegasi masih terbukti mengendalikan
kebijakan, memerintahkan tindakan melawan hukum, atau memperoleh keuntungan dari
perbuatan tersebut.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mengatur mengenai kewenangan pejabat pemerintahan, termasuk mekanisme atribusi,
delegasi, dan mandat. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa delegasi merupakan
pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau
pejabat pemerintahan lainnya yang mengakibatkan tanggung jawab dan tanggung gugat
beralih kepada penerima delegasi, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dapat dipidana. Selanjutnya, Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023.
Setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau
membantu melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai
dengan peran masing-masing. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak hanya
menilai pelaku yang melakukan perbuatan secara langsung, tetapi juga pihak yang memiliki
kontribusi, pengendalian, atau keterlibatan dalam terjadinya tindak pidana.
C. Analisis
Delegasi kewenangan merupakan mekanisme yang sah dalam hukum administrasi
negara untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui delegasi, pejabat
yang semula memiliki kewenangan menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat
lain agar proses pengambilan keputusan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien.
Namun, persoalan hukum muncul ketika kewenangan yang telah didelegasikan tersebut justru
menjadi sarana terjadinya tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Dalam kondisi
demikian, timbul pertanyaan mendasar, apakah pemberi delegasi dapat terbebas dari
pertanggungjawaban pidana hanya karena keputusan administratif telah dilaksanakan oleh
penerima delegasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, delegasi memang mengakibatkan beralihnya kewenangan beserta tanggung
jawab administratif kepada penerima delegasi. Akan tetapi, pengalihan tersebut berlaku dalam
ranah hukum administrasi, bukan sebagai mekanisme yang secara otomatis menghapus
pertanggungjawaban pidana. Hukum administrasi mengatur hubungan kewenangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan hukum pidana menilai ada atau tidaknya kesalahan
seseorang berdasarkan perbuatan, niat, penyalahgunaan kewenangan, serta keterlibatannya
dalam tindak pidana. Oleh karena itu, beralihnya kewenangan administratif tidak berarti beralih
pula seluruh konsekuensi pidana apabila pemberi delegasi masih memiliki peran aktif dalam
terjadinya tindak pidana.
Aparat penegak hukum tidak lagi hanya melihat siapa yang menandatangani keputusan,
tetapi juga siapa yang sesungguhnya mengendalikan kebijakan tersebut. Pendekatan ini dikenal
sebagai pencarian aktor intelektual (intellectual actor) di balik suatu tindak pidana. Seorang
pejabat dapat saja tidak menandatangani dokumen, tetapi apabila terbukti memberikan
perintah, mengarahkan bawahan, menentukan kebijakan, mengetahui adanya penyimpangan
namun tetap membiarkannya, atau memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut, maka
keterlibatan tersebut tetap memiliki konsekuensi pidana.
Terlihat dalam berbagai perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun
proyek strategis pemerintah yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak sedikit pejabat
tinggi yang beralasan bahwa seluruh proses telah diserahkan kepada pejabat teknis melalui
mekanisme delegasi kewenangan. Akan tetapi, dalam proses pembuktian di persidangan, fakta
hukum sering menunjukkan bahwa keputusan strategis tetap berada di tangan pejabat yang
memberikan delegasi. Bawahan hanya menjalankan arahan, sedangkan kebijakan, persetujuan
akhir, maupun keuntungan yang diperoleh berasal dari pihak yang berada pada tingkat
pengambil keputusan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa delegasi kewenangan tidak
dapat dijadikan tameng untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila keterlibatan
pemberi delegasi tetap dapat dibuktikan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua ketentuan tersebut tidak mensyaratkan bahwa
pelaku harus menjadi pihak yang secara langsung menandatangani suatu keputusan atau
melaksanakan tindakan administratif. Yang menjadi fokus utama adalah adanya perbuatan
melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain,
atau korporasi, serta kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan
demikian, apabila pemberi delegasi menggunakan kewenangannya untuk mengendalikan
proses yang bertentangan dengan hukum, maka unsur tindak pidana korupsi tetap dapat
terpenuhi meskipun pelaksanaan administratif dilakukan oleh pejabat lain.
Persoalan yang sering terjadi dalam praktik adalah adanya pemahaman yang keliru
bahwa setelah kewenangan didelegasikan, seluruh tanggung jawab hukum otomatis berpindah
kepada penerima delegasi. Pemahaman tersebut berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas
jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seorang pejabat yang tetap mengendalikan
kebijakan, memberikan instruksi di luar prosedur, atau memanfaatkan bawahannya sebagai
pelaksana administratif tidak dapat berlindung di balik dokumen delegasi kewenangan.
Sebaliknya, penerima delegasi juga tidak dapat berlindung dengan alasan hanya menjalankan
perintah apabila mengetahui bahwa perintah tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum.
Dengan demikian, setiap pihak memiliki tanggung jawab hukum sesuai dengan tingkat
kesalahan dan keterlibatannya.
D. Kesimpulan dan Opini
Delegasi kewenangan merupakan instrumen yang sah dalam hukum administrasi
negara untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, keberadaan
mekanisme tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk menghapus atau mengalihkan
pertanggungjawaban pidana. Pengalihan kewenangan administratif hanya berkaitan dengan
pelaksanaan fungsi pemerintahan, sedangkan pertanggungjawaban pidana ditentukan oleh
adanya perbuatan, kesalahan, penyalahgunaan kewenangan, serta keterlibatan seseorang dalam
terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, batas antara hukum administrasi dan hukum pidana
harus dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru dalam
praktik penegakan hukum.
Berbagai perkara korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dan
pengadilan tidak lagi hanya menilai siapa yang secara formal menandatangani suatu keputusan,
tetapi juga menelusuri siapa yang merancang kebijakan, memberikan arahan, mengendalikan
pelaksanaan, serta memperoleh keuntungan dari perbuatan yang melawan hukum. Pendekatan
tersebut mencerminkan bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada fakta hukum
mengenai peran dan keterlibatan setiap pelaku, bukan semata-mata pada struktur birokrasi atau
mekanisme pelimpahan kewenangan.
Delegasi kewenangan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari
pertanggungjawaban pidana. Apabila pemberi delegasi tetap mengendalikan proses
pengambilan keputusan, memerintahkan tindakan yang bertentangan dengan hukum,
menyalahgunakan kewenangannya, atau memperoleh manfaat dari tindak pidana yang terjadi,
maka pertanggungjawaban pidana tetap melekat pada dirinya. Sebaliknya, penerima delegasi
juga tidak terbebas dari tanggung jawab apabila dengan sengaja melaksanakan perintah yang
diketahuinya bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, setiap pihak harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tingkat kesalahan dan peran yang
dibuktikan dalam proses peradilan.
Permasalahan yang sesungguhnya bukan terletak pada mekanisme delegasi
kewenangan, melainkan pada penyalahgunaan mekanisme tersebut untuk menciptakan jarak
antara pengambil kebijakan dengan akibat hukum yang ditimbulkan. Apabila kondisi ini terus
dibiarkan, delegasi kewenangan akan kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen
efektivitas administrasi dan justru berpotensi menjadi sarana untuk mengaburkan akuntabilitas
penyelenggara negara. delegasi kewenangan harus dipahami sebagai bentuk distribusi tugas
dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan distribusi kesalahan pidana. Penegakan hukum
yang berorientasi pada pembuktian peran, kewenangan, dan keterlibatan nyata setiap pelaku
akan menciptakan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas birokrasi, serta mencegah
penggunaan delegasi kewenangan sebagai dalih untuk menghindari pertanggungjawaban
pidana. Prinsip tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap pejabat publik tetap bertanggung
jawab atas kewenangan yang digunakan dan setiap penyalahgunaan kewenangan harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
E. Rekomendasi
- Pemerintah perlu menyusun pedoman nasional mengenai batas pertanggungjawaban
hukum dalam pelaksanaan delegasi kewenangan. Pedoman tersebut harus memberikan
parameter yang jelas mengenai ruang lingkup kewenangan pemberi dan penerima
delegasi, bentuk pengawasan yang wajib dilakukan, serta kondisi yang menyebabkan
pemberi delegasi tetap bertanggung jawab secara pidana. Kejelasan norma ini akan
meminimalkan perbedaan penafsiran dalam praktik pemerintahan maupun penegakan
hukum. - Setiap pelimpahan kewenangan di lingkungan pemerintahan harus disertai dengan
mekanisme pengawasan dan dokumentasi yang akuntabel. Delegasi tidak boleh
berhenti pada penerbitan surat keputusan, tetapi harus diikuti dengan sistem pelaporan
berkala, evaluasi pelaksanaan kewenangan, serta pencatatan seluruh proses
pengambilan keputusan secara terdokumentasi. Sistem ini akan memudahkan
penelusuran pihak yang benar-benar berperan apabila terjadi penyimpangan. - Aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan follow the decision, follow
the authority, dan follow the benefit dalam menangani perkara yang berkaitan dengan
delegasi kewenangan. Fokus pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pejabat yang
menandatangani dokumen atau melaksanakan tindakan administratif, tetapi juga
kepada pihak yang merancang kebijakan, mengendalikan proses, memberikan
instruksi, atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana. Pendekatan tersebut akan
menghasilkan penegakan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip
pertanggungjawaban pidana. - Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu memperkuat fungsi pengawasan
internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan harus
diarahkan tidak hanya pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada identifikasi dini
terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta
penyimpangan dalam pelaksanaan delegasi kewenangan. Dengan demikian, potensi
tindak pidana dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian bagi negara. - Diperlukan peningkatan kapasitas pejabat pemerintahan melalui pendidikan dan
pelatihan yang menitikberatkan pada perbedaan antara tanggung jawab administratif
dan pertanggungjawaban pidana. Pemahaman tersebut penting agar setiap pejabat
menyadari bahwa pelimpahan kewenangan tidak identik dengan pelimpahan tanggung
jawab pidana, sehingga setiap keputusan tetap diambil berdasarkan prinsip legalitas,
kehati-hatian, dan akuntabilitas.

