ASPEK HUKUM CEK KOSONG DAN AKIBAT HUKUMNYA

OPINI HUKUM

ASPEK HUKUM CEK KOSONG DAN AKIBAT HUKUMNYA

I. Latar Belakang

Cek merupakan salah satu alat pembayaran dalam lalu lintas perdagangan yang lazim digunakan dalam praktik bisnis. Sebagai surat berharga, cek memuat perintah tanpa syarat dari penarik kepada bank tertarik untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa cek. Namun dalam praktiknya, seringkali cek digunakan tanpa didukung dana yang cukup di rekening penarik pada saat pencairan. Fenomena ini dikenal dengan istilah “cek kosong”.

Penggunaan cek kosong sering menimbulkan kerugian, ketidakpastian hukum, serta persoalan pidana dan perdata. Oleh karena itu, penting untuk menelaah aspek hukum cek kosong dan akibat hukumnya, baik dari perspektif hukum perdata maupun pidana.

III. Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
    • Pasal 178 sampai dengan Pasal 229 KUHD mengatur ketentuan umum tentang cek.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
    • Digunakan dalam praktik untuk menjerat pelaku penerbit cek kosong dengan ketentuan pidana (Penipuan).
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • Pasal 378 tentang penipuan.
  4. Peraturan Bank Indonesia (PBI)
    • PBI tentang Penarikan dan Kliring Cek dan Bilyet Giro (terkini: PBI No. 18/41/PBI/2016).
  5. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)
    • SEBI No. 17/52/DPSP tentang Sanksi terhadap Penarik Cek Kosong.

IV. Analisis Hukum

1. Pengertian Cek Kosong

Cek kosong adalah cek yang ditarik oleh penarik tetapi dananya tidak tersedia atau tidak mencukupi pada saat dicairkan. Hal ini bertentangan dengan sifat cek sebagai alat pembayaran tunai dan segera.

2. Aspek Perdata

Dari sisi perdata, penarikan cek kosong merupakan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang cek. Pemegang cek dapat menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata di pengadilan.

3. Aspek Pidana

Meskipun KUHD tidak mengatur sanksi pidana secara eksplisit terhadap penerbitan cek kosong, namun dalam praktik, penerbit cek kosong dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ini apabila dapat dibuktikan bahwa sejak awal penerbitan cek, pelaku telah berniat untuk tidak membayar.

Akan tetapi, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah memberikan penegasan bahwa penerbitan cek kosong tidak selalu merupakan tindak pidana, melainkan dapat bersifat perdata jika tidak ditemukan unsur penipuan sejak awal.

Contoh putusan:

  • Putusan MA No. 1068 K/PID/1991: menyatakan bahwa tidak semua penerbitan cek kosong dapat dikualifikasikan sebagai penipuan.

4. Sanksi Administratif

Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada nasabah penarik cek kosong. Bentuk sanksi antara lain:

  • Pencantuman dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
  • Pembatasan akses terhadap layanan perbankan, seperti pembukaan rekening baru atau penarikan cek/bilyet giro selama jangka waktu tertentu.

V. Kesimpulan

  1. Cek kosong merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum perdata, pidana, maupun administratif.
  2. Dari sisi perdata, penerbit cek kosong dapat digugat untuk membayar ganti rugi karena wanprestasi.
  3. Dari sisi pidana, penerbit cek kosong dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan syarat dapat dibuktikan adanya niat jahat sejak awal.
  4. Dari sisi administratif, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa pembatasan akses layanan perbankan bagi penarik cek kosong.
  5. Oleh karena itu, penerbitan cek harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketersediaan dana untuk menghindari konsekuensi hukum yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *