OPINI HUKUM
ANCAMAN PIDANA MENGHALANGI KEGIATAN PERTAMBANGAN
I. LATAR BELAKANG
Kegiatan pertambangan merupakan aktivitas yang diatur secara ketat. Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi tindakan penghalangan terhadap kegiatan pertambangan, baik oleh individu, kelompok masyarakat, maupun pihak lain yang merasa dirugikan.
Tindakan menghalangi kegiatan pertambangan pada dasarnya dapat masuk ke ranah pidana, terutama apabila dilakukan dengan kekerasan, ancaman, pemerasan, atau secara melawan hukum hingga menghambat izin usaha pertambangan yang sah.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
• Pasal 162: Ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan pemegang izin sah.
• Pasal 165–168: Berbagai ketentuan pidana lain terkait gangguan usaha pertambangan.
2. KUHP:
• Pasal 406 (perusakan fasilitas).
• Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan/ancaman).
• Pasal 368 (pemerasan).
• Pasal 192 (merintangi lalu lintas atau pekerjaan umum).
3. UU No. 1 Tahun 1946 jo. KUHP Baru (UU 1 Tahun 2023) jika menggunakan ketentuan terbaru.
4. Yurisprudensi beberapa putusan pengadilan terkait penghalangan aktivitas pertambangan.
III. ANALISIS HUKUM
Tindakan menghalangi dapat berbentuk:
• memasuki lokasi tambang secara melawan hukum;
• memblokade jalan menuju site tambang;
• mengintimidasi pekerja;
• merusak alat berat;
• memaksa kegiatan berhenti melalui ancaman;
• melakukan pungutan liar atau meminta kompensasi dengan kekerasan (illegal levies/pemerasan).
UU Minerba menegaskan bahwa pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang telah memperoleh izin sah dari negara memiliki hak eksklusif untuk melakukan kegiatan pertambangan pada wilayah izinnya. Karena itu, tindakan menghambat kegiatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kepentingan negara dan kepastian hukum investasi.
IV. ANCAMAN PIDANA MENGHALANGI KEGIATAN PERTAMBANGAN
Pasal 162 UU Minerba
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang sah dipidana penjara maksimal 1 tahun, atau denda hingga Rp 100 juta.
• Unsur “setiap orang” dapat dijerat siapa pun.
• Unsur “merintangi atau mengganggu” interpretasi luas, termasuk memblokir jalan, protes anarkis, pengrusakan.
• Unsur “pemegang izin yang sah” jika izinnya bermasalah, pasal ini tidak berlaku.
Pasal-pasal lain yang sering diterapkan bersama Pasal 162:
1. Pasal 406 KUHP
Merusak alat berat, kantor, fasilitas, pidana 2 tahun 8 bulan.
2. Pasal 335 KUHP
Mengintimidasi, memaksa berhenti bekerja, pidana 1 tahun.
3. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Meminta “uang keamanan”, “uang jalan”, kompensasi ilegal, pidana 9 tahun.
4. Pasal 192 KUHP
Menghalangi fasilitas umum yang dipakai tambang, pidana 9 tahun.
5. UU 39/2014 Perkebunan (jika terjadi pada jalur hauling melalui perkebunan)
− Pasal 55: tindakan perusakan di area perkebunan, penjara 6 tahun.
Dengan demikian, penghalangan kegiatan tambang dapat dijerat dengan multi-layer pasal, tidak hanya Pasal 162 UU Minerba.
- KEDUDUKAN
Kedudukan Pasal 162 UU Minerba dalam hukum positif adalah sebagai: - Instrumen perlindungan terhadap pemegang izin yang sah
Pasal ini memastikan kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas tidak dapat dihentikan secara sepihak oleh pihak yang tidak berwenang. - Bagian dari rezim criminal policy sektor pertambangan
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, menjamin investasi, dan melindungi kepentingan ekonomi negara. - Norma khusus (lex specialis)
Pasal 162 adalah ketentuan khusus bidang pertambangan yang mengenyampingkan KUHP jika terjadi pertentangan. Namun KUHP tetap dapat digunakan sebagai tambahan. - Tidak mematikan hak masyarakat
Walaupun dianggap melindungi perusahaan tambang, pasal ini tidak menghapus hak masyarakat untuk:
• menggugat ke PTUN jika izin cacat;
• melakukan keberatan administratif;
• mengajukan laporan lingkungan;
• menyampaikan aspirasi sesuai hukum.
Penghalangan dianggap pidana hanya apabila dilakukan dengan melawan hukum atau menggunakan kekerasan/ancaman. - Bergantung pada legalitas izin
Jika izin tambang cacat, palsu, atau belum lengkap, maka kedudukan Pasal 162 menjadi tidak dapat diterapkan karena unsur “pemegang izin yang sah” tidak terpenuhi.
KESIMPULAN SINGKAT
1. Setiap tindakan yang menghalangi aktivitas pertambangan dapat dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba, ditambah pasal-pasal KUHP lainnya.
2. Kedudukan pasal ini merupakan lex specialis yang melindungi kepastian hukum pemegang izin pertambangan.
3. Masyarakat tetap memiliki hak hukum untuk menggugat izin tambang, namun tidak boleh melakukan penghalangan secara melawan hukum.
4. Penghalangan tambang secara anarkis, memblokade jalan, intimdasi, atau pemerasan dapat berujung pidana penjara.

