OPINI HUKUM
ANAK SEBELUM 12 TAHUN, HAK ASUH DIBERIKAN KE IBU
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibu.
I. PENDAHULUAN
Perceraian sering kali membawa dampak yang besar terhadap anak, terutama dalam hal hak asuh (hadhanah). Di Indonesia, dalam masyarakat yang beragama Islam, masalah hak asuh anak pasca perceraian diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu prinsip penting dalam KHI adalah bahwa anak yang belum mencapai usia 12 tahun (belum mumayyiz), hak pengasuhannya secara prioritas diberikan kepada ibu.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk melindungi tumbuh kembang anak secara emosional dan psikologis, karena pada usia dini, anak masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari ibunya. Oleh karena itu, opini hukum ini akan menjelaskan secara komprehensif dasar hukum, prinsip-prinsip pengasuhan dalam Islam, serta penerapannya dalam praktik peradilan agama di Indonesia.
II. DASAR HUKUM
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
Pasal 105 huruf a menyatakan:
“Dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019)
Pasal 41 huruf a menyatakan bahwa:
“Bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, terutama yang belum cukup umur, demi kepentingan anak.”
Putusan Mahkamah Agung
Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung menguatkan bahwa hak pengasuhan anak di bawah usia 12 tahun pada dasarnya diberikan kepada ibu, kecuali ada alasan yang kuat dan objektif untuk menyatakan sebaliknya.
Prinsip Perlindungan Anak dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang menegaskan bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama (the best interest of the child).
III. ANALISIS YURIDIS
1. Makna Mumayyiz
Secara terminologi dalam Islam, mumayyiz berarti anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk, biasanya dimaknai sebagai anak yang telah berusia 12 tahun ke atas. Sebaliknya, anak di bawah usia 12 tahun dianggap belum memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan sendiri secara matang.
2. Hak Asuh Anak Belum Mumayyiz
Berdasarkan Pasal 105 KHI, anak yang belum berusia 12 tahun seharusnya diasuh oleh ibunya. Ketentuan ini mencerminkan pemahaman bahwa ibu adalah sosok yang paling dekat secara emosional dan psikologis dengan anak dalam masa pertumbuhan dini.
Namun demikian, hak ibu ini bukanlah hak yang absolut. Hak asuh tersebut dapat dialihkan kepada ayah atau pihak lain apabila terdapat bukti yang cukup bahwa ibu:
Tidak mampu secara fisik atau mental merawat anak.
Menelantarkan anak.
Memiliki gaya hidup atau lingkungan yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak.
Pengalihan hak asuh harus diputuskan oleh Pengadilan Agama, berdasarkan bukti dan pertimbangan demi kepentingan terbaik anak.
3. Kepentingan Terbaik Anak (Best Interests of the Child)
Meskipun secara normatif KHI mengatur hak asuh anak di bawah 12 tahun kepada ibu, pengadilan tetap memiliki kewenangan diskresioner untuk menentukan siapa yang paling layak mengasuh anak, apabila terjadi sengketa hak asuh.
Prinsip kepentingan terbaik anak menjadi kunci utama dalam pengambilan keputusan hakim, yang mencakup:
Kesehatan fisik dan mental anak.
Lingkungan keluarga yang stabil.
Kedekatan emosional dengan salah satu orang tua.
Kesejahteraan dan pendidikan anak ke depan.
IV. KESIMPULAN
Anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun), dalam kasus perceraian, secara hukum berhak diasuh oleh ibunya, berdasarkan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam.
Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip the best interest of the child sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan peraturan nasional.
Hak asuh ibu bukan bersifat mutlak. Jika terbukti bahwa pengasuhan oleh ibu akan membahayakan atau merugikan anak, pengadilan dapat memutuskan hak asuh kepada ayah atau pihak lain.
Keputusan mengenai hak asuh harus diletakkan pada pertimbangan kepentingan terbaik anak, bukan semata-mata pada hak orang tua.
V. SARAN
Para pihak yang bercerai hendaknya mengutamakan penyelesaian hak asuh secara musyawarah demi menjaga kondisi psikologis anak.
Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara hak asuh anak harus secara aktif menggali fakta-fakta sosial dan psikologis, termasuk dengan melibatkan psikolog anak apabila diperlukan.
Ibu atau ayah yang memegang hak asuh wajib menjaga hak anak untuk tetap berhubungan dengan orang tua lainnya, sebagai bentuk pengakuan atas peran dua orang tua dalam pertumbuhan anak.


