OPINI HUKUM
Penegakan Hukum yang Adil: Bisakah Terwujud di Bawah Bayang-Bayang Pasal Karet KUHP Baru?
A. Latar Belakang
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. KUHP Baru digadang-gadang sebagai simbol kedaulatan hukum nasional yang terbebas dari warisan kolonial. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul kekhawatiran publik terhadap keberadaan sejumlah ketentuan yang dinilai bersifat multitafsir atau “pasal karet”.
Istilah pasal karet merujuk pada rumusan norma pidana yang tidak tegas, lentur, dan membuka ruang interpretasi yang luas bagi aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum yang adil benar-benar dapat terwujud apabila hukum pidana masih dibayangi oleh norma yang tidak pasti?
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru tentang asas legalitas
3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil
4. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tentang perlindungan dari perlakuan diskriminatif
5. Instrumen HAM internasional, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
C. Pasal Karet dalam KUHP Baru
Beberapa ketentuan dalam KUHP Baru menuai kritik karena dinilai memiliki rumusan yang lentur, antara lain:
• pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara;
• pengaturan mengenai ketertiban umum dan moralitas;
• norma pidana yang bersandar pada nilai yang hidup dalam masyarakat tanpa parameter yang terukur.
Rumusan yang bersifat abstrak ini berpotensi bertabrakan dengan prinsip lex certa, yakni keharusan norma pidana dirumuskan secara jelas dan tegas agar dapat dipahami oleh setiap warga negara.
D. Dampak Pasal Karet terhadap Penegakan Hukum
1. Erosi Kepastian Hukum
Ketidakjelasan rumusan pasal membuat masyarakat sulit memprediksi apakah suatu perbuatan akan dipidana. Hal ini bertentangan dengan hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum.
2. Selektivitas Penegakan Hukum
Pasal yang multitafsir membuka peluang penegakan hukum yang tidak konsisten, bahkan diskriminatif, tergantung pada siapa pelakunya dan konteks politik yang melingkupinya.
3. Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
Dalam praktik, pasal karet kerap digunakan untuk membungkam kritik, ekspresi, atau partisipasi publik yang sah dalam negara demokratis.
4. Beban Moral Aparat Penegak Hukum
Aparat dihadapkan pada dilema antara menegakkan hukum secara tekstual atau menafsirkan pasal sesuai rasa keadilan, yang tidak jarang menempatkan mereka pada posisi rawan penyalahgunaan kewenangan.
E. Analisis Kritis
Secara teoritik, penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud apabila norma hukum memenuhi unsur kejelasan, rasionalitas, dan proporsionalitas. Pasal karet, meskipun sering dibenarkan atas dasar fleksibilitas sosial, sejatinya bertentangan dengan watak hukum pidana yang bersifat ultimum remedium dan represif.
Keberadaan pasal karet dalam KUHP Baru menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana belum sepenuhnya meninggalkan paradigma pengendalian sosial yang koersif. Tanpa pembatasan yang ketat, pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi instrumen kekuasaan, bukan alat keadilan.
F. Penutup
Penegakan hukum yang adil sulit terwujud apabila pasal-pasal pidana masih menyisakan ruang tafsir yang terlalu luas. KUHP Baru memang merupakan capaian historis, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh kejelasan norma, integritas penegak hukum, dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Oleh karena itu, negara perlu memastikan adanya pedoman penafsiran, penguatan peran hakim sebagai penjaga konstitusi, serta keberanian untuk melakukan koreksi normatif melalui uji materiil. Tanpa langkah tersebut, pasal karet akan terus membayangi cita-cita keadilan dalam penegakan hukum pidana nasional.

