OPINI HUKUM
Upaya Paksa Tanpa Surat: Pelanggaran Prosedur atau Alat Represif Negara?”
I. Latar Belakang
Penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sering kali menjadi sorotan, terutama ketika dilakukan dengan cara-cara yang mengabaikan prosedur hukum. Salah satu praktik yang menimbulkan pertanyaan serius adalah penggunaan upaya paksa oleh aparat (penangkapan, penggeledahan, penyitaan) tanpa disertai surat perintah atau dasar hukum yang sah.
Peristiwa seperti penangkapan warga tanpa surat perintah, penggeledahan rumah tanpa izin pengadilan, atau penyitaan barang tanpa berita acara yang sah, tidak hanya menimbulkan kekhawatiran soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tetapi juga mengarah pada dugaan bahwa hukum telah berubah dari instrumen keadilan menjadi alat represi negara.
Pertanyaan utamanya adalah: Apakah upaya paksa tanpa surat merupakan sekadar pelanggaran prosedur, atau sebenarnya telah menjadi alat represif negara yang sistematis?
II. Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
- Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
- Pasal 18: Penangkapan harus didasarkan pada surat perintah kecuali tertangkap tangan.
- Pasal 33 dan 34: Penggeledahan dan penyitaan wajib didasarkan pada izin pengadilan.
- Pasal 38 – 39: Penyitaan harus disertai berita acara dan disampaikan kepada pemilik barang.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Menjamin hak untuk bebas dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (Pasal 4 dan 9).
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- MK telah menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus menghormati hak asasi dan dijalankan secara prosedural.
III. Analisis Hukum
1. Upaya Paksa Tanpa Surat sebagai Pelanggaran Prosedural
Dalam sistem hukum Indonesia, upaya paksa adalah tindakan luar biasa yang dibatasi secara ketat oleh undang-undang. Surat perintah berfungsi sebagai kontrol hukum dan jaminan akuntabilitas. Upaya paksa tanpa surat:
- Melanggar asas legalitas (nullum crimen sine lege).
- Berpotensi menyebabkan tindakan unlawful arrest atau unlawful search and seizure.
- Mengarah pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Dengan kata lain, ketika aparat bertindak tanpa surat, yang dilanggar bukan hanya prosedur, tapi juga prinsip dasar negara hukum.
2. Alat Represif Negara?
Jika upaya paksa tanpa surat dilakukan berulang, sistematis, dan terhadap kelompok tertentu — seperti aktivis, jurnalis, masyarakat adat, atau oposisi politik — maka hal itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi penggunaan hukum sebagai alat represi.
Dalam konteks ini, hukum tidak lagi dipakai untuk menjaga keadilan, melainkan untuk mengendalikan, membungkam, atau mengintimidasi warga negara.
Ciri-ciri represi melalui hukum (“lawfare”) meliputi:
- Aparat melakukan penangkapan atas nama “pengamanan” tanpa proses hukum.
- Penahanan tanpa kejelasan status hukum.
- Penggunaan pasal-pasal karet (seperti ujaran kebencian, penghinaan pejabat, dsb).
- Sulitnya masyarakat menggugat atau mengakses keadilan.
IV. Konsekuensi Hukum dan Sosial
- Delegitimasi Aparat Penegak Hukum
Masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum dianggap tidak adil atau digunakan untuk kepentingan kekuasaan. - Pelanggaran HAM
Praktik ini melanggar hak atas kebebasan pribadi, privasi, serta hak untuk mendapatkan peradilan yang adil. - Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power)
Pejabat yang memerintahkan atau melakukan tindakan di luar hukum dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
V. Rekomendasi
- Penegakan Hukum yang Prosedural
Aparat harus tunduk pada KUHAP dan tunduk pada kontrol lembaga peradilan. - Pengawasan Internal dan Eksternal
Perlu penguatan pengawasan dari internal institusi penegak hukum dan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman. - Pendidikan Hukum untuk Masyarakat
Masyarakat harus paham bahwa mereka berhak menolak penggeledahan atau penangkapan tanpa surat yang sah. - Reformasi Hukum Acara Pidana
Diperlukan pembaruan KUHAP untuk memperkuat perlindungan terhadap hak tersangka dan menutup celah represi.
VI. Penutup
Upaya paksa tanpa surat bukanlah sekadar “teknis prosedural yang terlupakan.” Ia adalah indikator kerusakan hukum yang mendalam. Bila dibiarkan, praktik ini akan menormalisasi ketidakadilan dan memperkuat wajah negara yang represif.
Hukum yang tidak dijalankan secara prosedural bukanlah hukum, tetapi kedok untuk kekuasaan.
