MENGUASAI TANAH SELAMA 20 TAHUN

OPINI HUKUM
MENGUASAI TANAH SELAMA 20 TAHUN
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih dapat menjadi dasar untuk permohonan hak milik, terutama jika penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan tidak disengketakan.
I. PNDAHULUAN
Permasalahan penguasaan tanah tanpa sertifikat namun telah berlangsung lama merupakan isu klasik dalam hukum agraria di Indonesia. Banyak warga masyarakat, terutama di wilayah pedesaan atau pinggiran kota, menguasai dan menggarap tanah puluhan tahun lamanya tanpa dokumen kepemilikan formal (sertifikat). Namun, penguasaan yang telah berlangsung lama secara terus-menerus dan tidak disengketakan, khususnya lebih dari 20 tahun, pada prinsipnya dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan hak milik.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi ini menjadi solusi hukum bagi masyarakat yang secara de facto telah menguasai tanah, namun belum memiliki bukti kepemilikan secara formal.
Melalui opini hukum ini, akan diuraikan dasar hukum, analisis yuridis, dan ketentuan administratif yang mendukung bahwa penguasaan tanah selama 20 tahun dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak milik melalui proses pendaftaran tanah.
II. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 23 ayat (1): Hak milik harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 24 ayat (2) menyatakan:
“Dalam hal pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka pendaftaran dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon dan pendahulunya, dengan itikad baik dan secara terbuka, serta tidak diganggu gugat.”
Instruksi Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pasal 24 PP 24/1997
Memberikan pedoman teknis bagi Kantor Pertanahan untuk memproses permohonan hak atas tanah berdasarkan penguasaan fisik.
Putusan Mahkamah Agung dan Yurisprudensi
Sejumlah putusan menyatakan bahwa penguasaan tanah yang lama, terbuka, dan tidak disengketakan dapat dijadikan dasar klaim hak atas tanah meskipun tidak memiliki bukti kepemilikan tertulis.
III. ANALISIS YURIDIS
1. Pengertian Penguasaan Fisik
Penguasaan fisik dalam konteks ini merujuk pada pengelolaan dan penggunaan tanah secara nyata — seperti membangun rumah, berkebun, bertani, atau aktivitas lain yang menunjukkan penguasaan yang terus-menerus dan terbuka. Penguasaan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa merebut atau menyingkirkan pihak lain secara melawan hukum.
2. Syarat Penguasaan Tanah Selama 20 Tahun
Berdasarkan PP 24 Tahun 1997, penguasaan tanah yang dapat dijadikan dasar pendaftaran harus memenuhi syarat:
Telah dikuasai selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut.
Dilakukan secara terbuka dan itikad baik.
Tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain selama masa penguasaan tersebut.
Dapat dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah dari kepala desa/lurah dan diketahui camat.
3. Proses Hukum Menuju Sertifikat Hak Milik
Bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan Pasal 24 PP 24/1997, dapat mengajukan permohonan hak milik kepada Kantor Pertanahan setempat. Permohonan tersebut akan ditindaklanjuti melalui:
Pengumuman data yuridis selama 14 hari di kantor kelurahan/desa.
Pemeriksaan lokasi oleh petugas BPN.
Penerbitan sertifikat hak milik apabila tidak ada keberatan yang sah.
4. Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik
Jika permohonan disetujui, maka tanah tersebut akan didaftarkan atas nama pemohon dan diterbitkan sertifikat hak milik, yang memiliki kekuatan hukum tertinggi sebagai bukti kepemilikan atas tanah menurut hukum Indonesia.
 
 
IV. KESIMPULAN
Penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus, terbuka, tidak disengketakan, dan dengan itikad baik dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak milik, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997.
Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menguasai tanah secara nyata, namun belum memiliki sertifikat karena keterbatasan administratif atau kondisi historis.
Proses pendaftaran tanah melalui penguasaan 20 tahun tidak membutuhkan bukti kepemilikan tertulis, tetapi tetap memerlukan pembuktian administratif dan faktual yang memadai.
V. SARAN
Masyarakat yang telah menguasai tanah selama 20 tahun atau lebih agar segera mengajukan permohonan hak milik ke Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan perlindungan hukum secara formal.
Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan proaktif dalam sosialisasi dan fasilitasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar masyarakat memahami dan memanfaatkan haknya.
Aparat desa/kelurahan perlu memperhatikan akurasi dan kebenaran dalam menerbitkan surat keterangan riwayat tanah, karena dokumen ini menjadi dasar penting dalam proses pendaftaran
 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top