OPINI HUKUM
UTANG PIUTANG TIDAK BISA DITUNTUT PIDANA
Seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara.
I. PENDAHULUAN
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sering kali ditemui kasus di mana sengketa utang piutang dibawa ke ranah pidana. Banyak laporan polisi yang diajukan atas dasar dugaan penipuan atau penggelapan, padahal hakikatnya hanyalah wanprestasi atau ketidakmampuan debitur dalam melunasi utang.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terkait kriminalisasi terhadap perbuatan yang seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum perdata. Padahal, dalam sistem hukum modern dan berlandaskan hak asasi manusia, ketidakmampuan membayar utang tidak dapat dijadikan alasan untuk memenjarakan seseorang.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas melarang pemenjaraan seseorang hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban perdata. Oleh karena itu, opini hukum ini akan menguraikan dasar hukum, analisis yuridis, dan kesimpulan bahwa utang piutang tidak bisa dituntut secara pidana, kecuali disertai unsur pidana murni.
II. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 19 ayat (2) menyatakan: “Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipenjara hanya karena ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam hubungan perdata.”
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1238 KUHPerdata mengatur tentang wanprestasi, yaitu kelalaian atau tidak dipenuhinya prestasi dalam perjanjian.
Penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui gugatan perdata.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 378 (penipuan) dan Pasal 372 (penggelapan) hanya dapat diterapkan jika sejak awal telah terdapat itikad buruk atau niat jahat (mens rea).
Putusan Mahkamah Agung
Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perbuatan wanprestasi tidak serta merta dapat dijadikan dasar pelaporan pidana, kecuali jika dibuktikan adanya penipuan sejak awal.
III. NALISIS YURIDIS
1. Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Utang piutang merupakan hubungan hukum yang bersifat perdata. Dalam konteks ini, jika debitur tidak membayar utang sesuai kesepakatan, maka kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan perdata. Ketidakmampuan membayar bukan merupakan delik pidana, melainkan kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual.
Namun, sering terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum. Kreditur melaporkan debitur ke pihak kepolisian menggunakan Pasal 378 KUHP (penipuan), meskipun tidak ada unsur tipu daya atau niat jahat dari awal. Hal ini menimbulkan risiko kriminalisasi utang, yang bertentangan dengan asas legalitas dan hak asasi manusia.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Pasal 19 ayat (2) UU HAM memberikan perlindungan tegas terhadap hak kebebasan seseorang yang tidak dapat memenuhi kewajiban perdata. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip internasional, seperti Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang juga menyatakan bahwa:
“Tidak seorang pun boleh dipenjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktualnya.”
Dengan demikian, hukum nasional maupun internasional mengakui bahwa kegagalan membayar utang tidak dapat dijadikan dasar pemenjaraan seseorang.
3. Risiko Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Proses Hukum
Jika perbedaan antara wanprestasi dan penipuan tidak ditegakkan secara tegas, maka sistem hukum dapat digunakan sebagai alat tekanan terhadap debitur. Padahal, sistem hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan sengketa keperdataan.
Mahkamah Agung dalam berbagai putusan telah menolak upaya kriminalisasi dalam kasus utang piutang. Sebagai contoh:
Putusan MA No. 1784 K/Pid/2006, yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran utang bukan merupakan tindak pidana penipuan, tetapi murni perdata.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Utang piutang adalah hubungan hukum perdata, dan wanprestasi tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai tindak pidana.
Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM secara tegas melindungi hak seseorang agar tidak dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang.
Kriminalisasi terhadap ketidakmampuan membayar utang bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip hak asasi manusia, serta tidak sejalan dengan semangat keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Pihak kreditur seyogianya menempuh upaya perdata melalui gugatan wanprestasi atau permohonan pailit, bukan menempuh jalur pidana tanpa unsur delik pidana yang sah.
V. SARAN
Aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) harus berhati-hati dalam menerima laporan pidana terkait utang piutang. Harus ada pembuktian unsur pidana yang jelas, bukan sekadar ketidakmampuan bayar.
Pihak kreditur harus mengedepankan proses hukum perdata dalam menagih utang, sesuai prinsip-prinsip perjanjian.
Perlu edukasi hukum secara luas kepada masyarakat agar memahami perbedaan hukum perdata dan pidana dalam konteks utang piutang.


