OPINI HUKUM
ANTARA KOMPETENSI DAN REGULASI EVALUASI KEBIJAKAN
KETENAGAKERJAAN UNTUK MENEKAN ANGKA PENGANGGURAN
TERDIDIK
A. Latar Belakang
Setiap tahun, institusi pendidikan tinggi di Indonesia baik universitas maupun
politeknik dengan bangga melepas ratusan ribu lulusan baru (fresh graduate) ke tengah
masyarakat. Mereka dibekali ijazah, gelar akademik, serta harapan besar untuk berkontribusi
bagi pembangunan bangsa. Namun, di balik seremonial wisuda tersebut, tersembunyi sebuah
ironi sistemik yang kian mengkhawatirkan: semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang,
semakin terjal pula jalan yang harus ia lalui untuk sekadar mendapatkan pekerjaan pertama
yang layak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran terdidik
(mencakup lulusan diploma hingga strata tiga/S3) di Indonesia mencapai lebih dari 1 juta jiwa,
atau berkisar di angka 14,31% dari total pengangguran nasional.
Fenomena ini mencerminkan adanya ketimpangan mendasar (mismatch) antara
kompetensi yang dihasilkan oleh institusi pendidikan dan kebutuhan nyata pasar kerja. Secara
sosiologis, para pencari kerja pemula ini terjebak dalam lingkaran setan (vicious circle) pasar
kerja modern, di mana korporasi kerap memasang standar administratif yang diskriminatif—
seperti keharusan memiliki pengalaman kerja minimal 1 hingga 2 tahun bahkan untuk posisi
tingkat pemula (entry-level). Kondisi ini melahirkan pertanyaan mendasar: bagaimana seorang
lulusan baru dapat menembus gerbang industri jika pintu masuk tersebut secara sepihak
tertutup bagi mereka yang belum berpengalaman.
Masalah ini tidak lagi sekadar urusan mekanisme pasar bebas, melainkan cerminan dari
lemahnya instrumen regulasi afirmatif (affirmative action) negara dalam melindungi tenaga
kerja muda. Meninjau kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana sebagian telah diubah dalam UU Cipta Kerja) serta
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, instrumen hukum yang ada masih sebatas
mengatur hubungan industrial yang sudah mapan (seperti hak pekerja tetap, buruh
kontrak/PKWT, dan prosedur PHK).
Sementara itu, perlindungan hukum bagi transisi fresh graduate ke dunia kerja masih
menyisakan celah besar. Program magang yang diidealkan sebagai sarana peningkatan
kompetensi (sebagaimana diatur dalam Pasal 21–27 UU Ketenagakerjaan jo. Permenaker No.
6 Tahun 2020) kerap disalahgunakan oleh dunia industri. Banyak perusahaan menjadikan
status magang sebagai dalih untuk mempekerjakan tenaga kerja terdidik secara penuh waktu
tanpa memberikan upah/uang saku yang layak, jaminan sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan),
maupun kepastian pengangkatan, yang secara hukum melanggar prinsip keadilan substantif
apabila tidak didasari perjanjian pemagangan yang sah.
Absennya regulasi yang mewajibkan transparansi lowongan kerja khusus entry-level
atau insentif hukum bagi korporasi yang menyerap tenaga kerja tanpa pengalaman membuat
beban pengangguran terdidik terus menumpuk di pundak individu. Negara, melalui pemerintah
dan lembaga legislatif, memiliki kewajiban konstitusional untuk mengevaluasi kebijakan
ketenagakerjaan ini. Hukum tidak boleh tinggal diam membiarkan jurang ketimpangan antara
kompetensi dan regulasi terus melebar, melainkan harus hadir secara aktif menjamin hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan
oleh UUD NRI 1945.
B. Dasar Hukum
- Landasan Konstitusional (UUD NRI 1945)
Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” - Undang-Undang Ketenagakerjaan & Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah
diubah/disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang): - Pengaturan Terkait Pemagangan (Magang)
Pasal 21 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan: Mengatur bahwa pemagangan harus diselenggarakan berdasarkan
perjanjian pemagangan, wajib memiliki program pemagangan yang jelas, serta
memberikan hak berupa uang saku dan perlindungan kecelakaan kerja.
C. Analisis
Fresh graduate hari ini dihadapkan pada syarat administratif yang tidak masuk akal.
Lowongan pekerjaan untuk posisi entry-level (tingkat pemula) kerap mencantumkan syarat
mutla pengalaman kerja 1–3 tahun. Di sinilah letak cacat logikanya. Pasal 5 dan Pasal 6 UU
Ketenagakerjaan menjamin hak yang sama atas pekerjaan tanpa diskriminasi. Namun, syarat
“pengalaman kerja” untuk posisi pemula pada praktiknya adalah bentuk diskriminasi sistemik.
Bagaimana seorang sarjana baru bisa membuktikan kompetensinya jika setiap pintu gerbang
korporasi langsung membanting pintu bagi mereka yang belum memiliki rekam jejak
professional Akibatnya, jutaan lulusan baru terjebak dalam status “pengangguran struktural”
bukan karena mereka malas atau bodoh, tetapi karena sistem rekrutmen menutup ruang belajar
pertama mereka.
Ketika jalur karyawan tetap tertutup, banyak sarjana terpaksa masuk ke program
magang demi bertahan hidup. Di sinilah hukum positif di lapangan diinjak-injak secara terangterangan. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2020, magang seharusnya menjadi wadah
transfer keahlian dengan hak atas uang saku dan jaminan sosial yang jelas. Namun, realitas
lapangannya jauh lebih kelam. Setelah kontrak magang 3 atau 6 bulan habis, perusahaan
memutus hubungan kerja tanpa pesangon, lalu merekrut anak magang baru dengan pola serupa.
Ini bukan lagi peningkatan kompetensi, melainkan perbudakan modern berkerah putih (whitecollar modern slavery) yang dibiarkan tanpa sanksi hukum yang tegas dari pengawas
ketenagakerjaan.
Hukum ketenagakerjaan kita terlalu sibuk mengatur koridor industri yang sudah mapan
(seperti sanksi PHK dan pesangon buruh pabrik), tetapi mengalami kekosongan hukum
(vacuum of law) terkait proteksi pencari kerja pemula. Tidak ada instrumen hukum yang
memberikan insentif pajak yang menarik bagi perusahaan yang berani membuka kuota besar
bagi fresh graduate, dan tidak ada sanksi tegas bagi korporasi yang memasang syarat
diskriminatif dalam rekrutmen. Jika realitas ini terus dibiarkan, ijazah perguruan tinggi tidak
lagi menjadi simbol pencapaian intelektual, melainkan tiket menuju kekecewaan massal.
Pengangguran terdidik bukanlah sekadar angka statistik makroekonomi yang bisa diselesaikan
dengan pelatihan seremonial.
D. Kesimpulan dan Opini
Krisis pengangguran terdidik di Indonesia bukan sekadar persoalan klasik
ketidakcocokan keterampilan (skills mismatch), melainkan sebuah krisis keadilan struktural
dan kegagalan regulasi. Ketika para pencari kerja pemula (fresh graduate) dihadapkan pada
syarat administratif yang diskriminatif seperti keharusan memiliki pengalaman kerja untuk
posisi tingkat pemula sistem pasar kerja kita telah menjelma menjadi lingkaran setan yang
eksklusif. Lebih parah lagi, kekosongan hukum dalam perlindungan tenaga kerja muda
membuka celah lebar bagi korporasi untuk melakukan eksploitasi terselubung melalui program
magang tanpa upah layak. Jika hukum ketenagakerjaan terus bersikap pasif dan membiarkan
mekanisme pasar berjalan tanpa arah, maka ijazah perguruan tinggi lambat laun hanya akan
menjadi simbol formalitas belaka. Negara, melalui mandat konstitusional UUD NRI 1945,
tidak boleh tinggal diam dan membiarkan jutaan generasi muda terdidik kehilangan hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Revisi dan Pengetatan Regulasi Pemagangan (Reformasi Pengawasan) Pemerintah,
melalui Kementerian Ketenagakerjaan, harus merevisi turunan aturan pemagangan agar
memiliki daya sanksi yang tegas. Setiap perusahaan yang menggunakan tenaga magang untuk
pekerjaan inti operasional wajib dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Pengawas
ketenagakerjaan harus turun secara proaktif, bukan sekadar menunggu laporan, guna
menghentikan praktik perbudakan modern berkedok magang.
Intervensi Afirmatif Melalui Instrumen Hukum Ketenagakerjaan Undang-Undang
Ketenagakerjaan perlu disempurnakan dengan memasukkan klausul Afirmatif Bagi Pencari
Kerja Pemula. Negara dapat menerbitkan regulasi yang melarang syarat “pengalaman kerja”
yang tidak masuk akal untuk posisi entry-level, serta mewajibkan persentase kuota penyerapan
fresh graduate bagi perusahaan skala menengah ke atas.
Pemberian Insentif Fiskal bagi Korporasi yang Pro-Tunas Bangsa Sebagai jalan tengah
yang solutif, negara dapat memberikan insentif hukum berupa keringanan pajak (tax deduction)
bagi korporasi swasta yang secara konsisten membuka program pelatihan berbayar layak atau
menyerap tenaga kerja tanpa pengalaman kerja sebelumnya. Hal ini akan mengubah orientasi
perusahaan dari sekadar mencari profit instan menjadi ikut bertanggung jawab atas
pembangunan sumber daya manusia nasional.
E. Rekomendasi
Untuk mengatasi krisis pengangguran terdidik secara komprehensif, negara dan seluruh
pemangku kepentingan perlu segera mengeksekusi sejumlah langkah strategis berbasis
intervensi hukum yang tegas. Pertama, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan
wajib merevisi dan memperketat pengawasan terhadap Permenaker Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pemagangan guna memastikan program tersebut murni sebagai sarana pelatihan
dengan sanksi tegas bagi korporasi yang mengeksploitasi tenaga kerja muda tanpa upah layak
atau jaminan sosial. Kedua, negara perlu menerbitkan kebijakan afirmatif baik melalui revisi
UU Ketenagakerjaan maupun regulasi turunan—yang melarang syarat “pengalaman kerja”
yang tidak masuk akal untuk posisi entry-level serta mewajibkan perusahaan mengalokasikan
kuota khusus bagi fresh graduate. Terakhir, sebagai bentuk insentif dan kemitraan strategis,
pemerintah harus memberikan keringanan pajak (tax deduction) bagi korporasi yang konsisten
merekrut tenaga kerja pemula dan menyelenggarakan pelatihan kerja bersandar tinggi,
sehingga dunia industri tidak lagi memandang tunas bangsa sebagai beban, melainkan sebagai
aset utama pembangunan nasional.

