Artikel

JIKA NEGARA DIBERI KEWENANGAN UNTUK MENGAWASI DEMIKEAMANAN, MEKANISME APA YANG MEMASTIKAN PENGAWASAN ITUTIDAK BERUBAH MENJADI KEKUASAAN TANPA BATAS

OPINI HUKUM

JIKA NEGARA DIBERI KEWENANGAN UNTUK MENGAWASI DEMI
KEAMANAN, MEKANISME APA YANG MEMASTIKAN PENGAWASAN ITU
TIDAK BERUBAH MENJADI KEKUASAAN TANPA BATAS

A. Latar Belakang
Perkembangan teknologi digital telah membuat kehidupan masyarakat semakin
bergantung pada internet. Komunikasi, transaksi, pelayanan publik, hingga penyampaian
pendapat dilakukan melalui ruang digital. Pada saat yang sama, aktivitas tersebut
meninggalkan data yang semakin besar dan beragam. Negara memiliki kepentingan untuk
menggunakan informasi digital dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana, tetapi
semakin besar kemampuan negara mengakses informasi masyarakat, semakin besar pula
pertanyaan mengenai batas kewenangan tersebut. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah
negara membutuhkan akses terhadap data, melainkan siapa yang mengawasi ketika negara
diberikan kewenangan untuk mengawasi warganya sendiri.
Persoalan tersebut terlihat dalam perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang
Penyadapan. Pada Juli 2026, Badan Legislasi DPR menyoroti sejumlah persoalan penting
dalam pengaturan penyadapan, mulai dari siapa yang berwenang memberikan izin, batas waktu
penyadapan, jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penyadapan, pengelolaan hasil
penyadapan, hingga perlindungan terhadap orang yang ternyata menjadi korban salah sadap.
DPR bahkan menyoroti risiko phishing expedition, yaitu penyadapan secara acak dengan
harapan menemukan tindak pidana lain di kemudian hari. Persoalan tersebut menunjukkan
bahwa penyadapan bukan hanya alat penegakan hukum, tetapi juga kewenangan yang dapat
memasuki ruang paling pribadi seseorang sehingga membutuhkan pembatasan yang jelas.
Kekhawatiran mengenai batas pengawasan bukan tanpa alasan. Komnas HAM
sebelumnya mencatat bahwa 66% responden dalam survei yang dilakukan bersama Litbang
Kompas merasa khawatir akun atau data pribadi mereka diretas atau disalahgunakan,
sedangkan 80% responden mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan
pemerintah dalam keadaan darurat untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengawasan digital tidak hanya berada dalam
perdebatan antarlembaga negara, tetapi juga menyentuh rasa aman masyarakat ketika
menggunakan ruang digital.
Di sisi lain, negara memang memiliki alasan yang sah untuk memperoleh informasi
tertentu dalam rangka penegakan hukum. Mahkamah Konstitusi telah menjelaskan bahwa hak
privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi dalam kondisi tertentu,
tetapi pembatasan tersebut harus berdasarkan undang-undang, memiliki alasan yang kuat,
masuk akal dan proporsional, serta tidak dilakukan secara berlebihan. Dengan demikian, alasan
keamanan tidak dapat dengan sendirinya menjadi dasar bagi negara untuk memperoleh akses
tanpa batas terhadap kehidupan pribadi warga.
Masalahnya menjadi semakin kompleks karena negara bukan hanya berpotensi
memperoleh data melalui kewenangan penegakan hukum, tetapi juga mengelola data
masyarakat dalam jumlah sangat besar melalui sistem pelayanan publik. Peretasan Pusat Data
Nasional Sementara pada 2024, misalnya, diperkirakan berdampak terhadap 282 layanan
kementerian/lembaga. Komnas HAM menilai peristiwa tersebut menimbulkan risiko terhadap
kerahasiaan, integritas, dan akses terhadap data, termasuk kemungkinan terbukanya data
pribadi warga secara tidak sah. Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bahwa ketika
negara meminta masyarakat menyerahkan data untuk memperoleh pelayanan publik, negara
juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan data tersebut tidak disalahgunakan atau
jatuh ke pihak yang tidak berwenang.
Perkembangan hukum pada 2026 bahkan menunjukkan bahwa persoalan perlindungan
data semakin dipandang sebagai bagian dari kewajiban negara. Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 133/PUU-XXIV/2026 menegaskan kewajiban negara mengontrol transfer data
pribadi dan melindungi hak privasi subjek data secara menyeluruh. Artinya, penguasaan negara
terhadap data masyarakat tidak boleh hanya dilihat dari kemampuan mengumpulkan dan
mengakses data, tetapi juga dari tanggung jawab membatasi penggunaan, menjaga keamanan,
dan memberikan perlindungan terhadap pemilik data.
Situasi tersebut melahirkan persoalan hukum yang patut dipertanyakan: jika negara
diberi kewenangan untuk mengawasi demi keamanan, mekanisme apa yang memastikan
kewenangan tersebut tidak berkembang menjadi kekuasaan tanpa batas? Negara membutuhkan
instrumen pengawasan untuk menghadapi kejahatan yang semakin bergantung pada teknologi,
tetapi masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa kehidupan pribadi mereka tidak dapat
diawasi secara sewenang-wenang. Karena itu, persoalan utama bukan mempertentangkan
keamanan dengan privasi, melainkan memastikan bahwa setiap kewenangan pengawasan
memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, batas waktu, pengawasan yang independen, serta
mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi penyalahgunaan.
B. Dasar Hukum

  1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1)
    Pasal ini menjadi dasar konstitusional utama karena menjamin hak setiap orang atas
    perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman.
    Hak atas perlindungan diri pribadi inilah yang menjadi dasar perlindungan terhadap privasi
    warga ketika berhadapan dengan aktivitas pengawasan negara.
  2. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28J ayat (2)
    Ketentuan ini penting karena hak dan kebebasan seseorang memang dapat dibatasi,
    termasuk demi keamanan dan ketertiban umum, tetapi pembatasan tersebut harus
    berdasarkan undang-undang dan memenuhi alasan yang sah dalam masyarakat demokratis.
    Dengan demikian, keamanan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan kewenangan
    pengawasan yang tidak terbatas. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa
    pembatasan hak privasi harus tunduk pada ketentuan Pasal 28J ayat (2).
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
    UU PDP paling relevan dengan persoalan pengawasan digital karena mengatur hak subjek
    data, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta keamanan
    data. Bahkan Pasal 16 mengharuskan pemrosesan data dilakukan secara terbatas dan
    spesifik, sah secara hukum, sesuai tujuan, serta melindungi data dari akses dan
    pengungkapan yang tidak sah. Namun, UU ini juga memberikan pengecualian terhadap
    sejumlah hak subjek data untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional serta
    penegakan hukum, dengan syarat dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
    C. Analisis
    Perdebatan mengenai pengawasan digital pada dasarnya memperlihatkan adanya
    benturan antara dua kepentingan yang sama-sama sah. Di satu sisi, negara mempunyai
    kewajiban menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Kejahatan saat ini tidak lagi hanya
    berlangsung di ruang fisik, tetapi juga melalui telepon, aplikasi percakapan, media sosial,
    transaksi elektronik, dan berbagai sistem digital. Karena itu, aparat penegak hukum dalam
    keadaan tertentu memang membutuhkan akses terhadap informasi elektronik untuk
    mengungkap tindak pidana. Namun di sisi lain, masyarakat memiliki hak atas kehidupan
    pribadi yang tidak seharusnya dapat dimasuki negara secara bebas. Persoalan hukumnya
    kemudian bukan apakah negara boleh melakukan pengawasan, melainkan kapan pengawasan
    tersebut dapat dibenarkan dan kapan kewenangan tersebut telah melewati batas yang
    seharusnya.
    Pembahasan RUU Penyadapan pada 2026 menunjukkan bahwa batas tersebut belum
    menjadi persoalan yang sederhana. Badan Legislasi DPR menyoroti persoalan mengenai pihak
    yang berwenang memberikan otorisasi, mekanisme pengawasan, batas waktu penyadapan,
    jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penyadapan, pengelolaan hasil penyadapan, serta
    perlindungan terhadap orang yang menjadi korban salah sadap. Kekhawatiran juga muncul
    terhadap praktik phishing expedition, yaitu pencarian informasi melalui penyadapan tanpa
    sasaran tindak pidana yang cukup jelas dengan harapan menemukan kesalahan di kemudian
    hari. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kewenangan penyadapan bukan hanya persoalan
    teknis penegakan hukum, tetapi menyangkut langsung perlindungan hak privasi warga.
    Phishing expedition menjadi persoalan serius karena dapat mengubah cara kerja
    penegakan hukum dari mencari bukti berdasarkan dugaan tindak pidana menjadi mencari-cari
    kemungkinan adanya tindak pidana. Perbedaan tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap
    posisi warga negara. Seseorang yang belum memiliki hubungan yang jelas dengan suatu tindak
    pidana dapat masuk ke dalam ruang pengawasan hanya karena dianggap mungkin memiliki
    informasi tertentu. Negara seharusnya mencari bukti untuk membuktikan dugaan tindak
    pidana, bukan mencari dugaan tindak pidana setelah memperoleh akses terhadap kehidupan
    pribadi seseorang.
    Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan dasar konstitusional terhadap
    perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman seseorang. Privasi dalam
    konteks ini bukan sekadar hak untuk menyembunyikan sesuatu dari orang lain. Privasi
    merupakan bagian dari ruang kebebasan individu yang harus dihormati agar seseorang dapat
    menjalani kehidupan tanpa campur tangan yang tidak sah. Pengawasan terhadap komunikasi
    dan aktivitas digital dapat menyentuh ruang tersebut karena informasi digital dapat
    menggambarkan hubungan sosial, kebiasaan, lokasi, komunikasi, pekerjaan, keluarga, hingga
    berbagai informasi pribadi seseorang.
    Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan ruang bagi pembatasan hak dan
    kebebasan melalui undang-undang untuk tujuan tertentu, termasuk keamanan dan ketertiban
    umum. Ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin bagi negara untuk melakukan
    pengawasan tanpa batas. Pembatasan hak tetap harus mempunyai dasar hukum dan tujuan yang
    sah serta dilakukan secara proporsional. Mahkamah Konstitusi juga telah menempatkan
    pembatasan hak privasi dalam kerangka tersebut.
    UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memperkuat prinsip
    bahwa data pribadi tidak boleh diproses secara bebas tanpa batas. Pemrosesan data harus
    mempunyai dasar dan tujuan yang jelas serta dilakukan dengan memperhatikan hak subjek
    data. Penggunaan data untuk kepentingan penegakan hukum memang dapat memperoleh
    perlakuan khusus dalam kondisi tertentu, tetapi pengecualian tersebut tetap harus mempunyai
    dasar hukum. Kepentingan negara tidak secara otomatis menghapus hak seseorang sebagai
    pemilik data.
    Data digital memiliki karakter yang berbeda dari barang bukti konvensional. Satu
    perangkat atau akun digital dapat memuat percakapan pribadi, foto, riwayat lokasi, transaksi,
    hubungan sosial, pekerjaan, dan informasi keluarga dalam jumlah yang sangat besar. Akses
    terhadap satu sumber data dapat membuka gambaran kehidupan seseorang secara jauh lebih
    luas daripada tujuan awal penyelidikan. Kondisi tersebut membuat prinsip proporsionalitas
    menjadi sangat penting. Informasi yang diambil seharusnya berkaitan dengan tujuan hukum
    yang hendak dicapai dan tidak boleh berkembang menjadi pengumpulan informasi pribadi
    yang tidak relevan.
    Persoalan pengawasan juga tidak berhenti ketika data berhasil diperoleh. Data hasil
    penyadapan atau akses terhadap informasi digital dapat menyimpan informasi mengenai orangorang yang sebenarnya tidak berkaitan dengan tindak pidana. Pertanyaan hukum kemudian
    muncul mengenai siapa yang boleh menyimpan data tersebut, berapa lama data dapat disimpan,
    siapa yang dapat mengaksesnya, apakah data harus dimusnahkan ketika tidak lagi diperlukan,
    dan apa yang terjadi apabila data tersebut disalahgunakan. Pembahasan RUU Penyadapan
    menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan hasil penyadapan dan perlindungan terhadap
    korban salah sadap memang menjadi bagian dari masalah yang harus diatur.
    Peretasan Pusat Data Nasional Sementara pada 2024 memperlihatkan persoalan lain
    mengenai hubungan negara dengan data masyarakat. Serangan tersebut berdampak terhadap
    sekitar 282 layanan kementerian dan lembaga. Peristiwa tersebut menimbulkan perhatian
    terhadap keamanan, kerahasiaan, integritas, dan akses terhadap data yang dikelola pemerintah.
    Negara tidak hanya memiliki kemampuan untuk mengumpulkan dan menggunakan data
    masyarakat, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk menjaga data tersebut agar tidak jatuh
    kepada pihak yang tidak berwenang.
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-XXIV/2026 juga memperlihatkan
    semakin pentingnya tanggung jawab negara dalam perlindungan data pribadi. Mahkamah
    menekankan kewajiban negara dalam mengontrol transfer data pribadi dan
    menghubungkannya dengan perlindungan hak privasi serta data sovereignty. Penguasaan
    terhadap data tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk memastikan data tersebut diproses
    dan dilindungi secara bertanggung jawab.
    Ketidakseimbangan kekuasaan antara negara dan masyarakat menjadi alasan mengapa
    pengawasan terhadap kewenangan pengawasan harus diperkuat. Negara memiliki aparat,
    teknologi, kewenangan hukum, dan kemampuan mengakses sistem informasi. Masyarakat
    pada umumnya tidak memiliki kemampuan yang sama untuk mengetahui apakah dirinya
    sedang diawasi, data apa yang diperoleh, siapa yang mengaksesnya, dan untuk kepentingan apa
    data tersebut digunakan. Ketika pihak yang memiliki kekuasaan paling besar juga memiliki
    kendali terbesar terhadap informasi, mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan tersebut
    menjadi kebutuhan hukum, bukan sekadar pilihan kebijakan.
    Mekanisme checks and balances menjadi penting dalam kondisi tersebut. Kewenangan
    pengawasan seharusnya tidak hanya bergantung pada keputusan lembaga yang melakukan
    pengawasan. Harus terdapat mekanisme otorisasi, pencatatan, pengawasan, audit, dan
    pertanggungjawaban yang memungkinkan penggunaan kewenangan tersebut diperiksa. Warga
    juga perlu memiliki mekanisme hukum untuk mempertanyakan tindakan pengawasan yang
    dilakukan secara tidak sah. Negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi masyarakat
    juga harus siap untuk diawasi ketika menggunakan kewenangan tersebut.
    Alasan keamanan tidak boleh menjadi rumusan yang terlalu luas. Hampir setiap
    aktivitas masyarakat dapat dikaitkan dengan keamanan apabila tidak terdapat parameter yang
    jelas. Penggunaan alasan keamanan tanpa batas dapat membuat pengecualian terhadap hak
    privasi perlahan berubah menjadi kebiasaan. Keadaan tersebut berbahaya karena masyarakat
    dapat kehilangan kepastian mengenai ruang privat mana yang masih benar-benar dilindungi
    oleh hukum.
    Negara hukum tidak menuntut negara untuk kehilangan kemampuan melakukan
    pengawasan terhadap kejahatan. Negara hukum menuntut agar kewenangan tersebut dijalankan
    berdasarkan hukum, dibatasi oleh hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui hukum.
    Pengawasan yang sah harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, sasaran yang terukur,
    batas waktu, prosedur otorisasi, pengamanan data, serta mekanisme keberatan dan
    pertanggungjawaban.
    Persoalan akhirnya bukan memilih antara keamanan dan privasi. Keamanan masyarakat
    merupakan kepentingan yang harus dilindungi, sementara privasi merupakan hak yang juga
    harus dihormati. Persoalan sebenarnya adalah bagaimana negara memperoleh informasi yang
    memang diperlukan untuk menegakkan hukum tanpa memperoleh kekuasaan untuk
    mengetahui seluruh kehidupan pribadi warga.
    D. Kesimpulan dan Opini
    Pengawasan digital menjadi bagian penting dalam penegakan hukum karena kejahatan
    semakin banyak dilakukan melalui ruang digital. Negara memang membutuhkan kewenangan
    untuk memperoleh informasi tertentu ketika terdapat dugaan tindak pidana dan kepentingan
    keamanan yang jelas. Kewenangan tersebut tetap harus dibatasi karena informasi digital dapat
    membuka hampir seluruh sisi kehidupan pribadi seseorang. Privasi merupakan hak yang
    dilindungi oleh konstitusi, sedangkan pembatasannya harus berdasarkan hukum, memiliki
    tujuan yang jelas, dan dilakukan secara proporsional.
    Persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya negara melakukan pengawasan, tetapi
    pada batas dan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan tersebut. Setiap penyadapan atau
    akses terhadap data pribadi harus memiliki dasar hukum, sasaran yang jelas, batas waktu, serta
    mekanisme pengawasan yang dapat menguji apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan.
    Data yang diperoleh juga harus dilindungi dan tidak boleh digunakan di luar tujuan yang
    menjadi dasar pengambilannya.
    Semakin besar kewenangan negara untuk mengetahui kehidupan digital masyarakat,
    semakin kuat pula mekanisme yang harus tersedia untuk mengawasi negara. Alasan keamanan
    tidak seharusnya menjadi kewenangan tanpa batas untuk mengakses informasi pribadi warga.
    Negara harus mampu membuktikan bahwa setiap tindakan pengawasan dilakukan karena
    benar-benar diperlukan untuk kepentingan hukum, bukan sekadar karena teknologi
    memungkinkan negara untuk melakukannya.
    Keamanan dan privasi bukan dua kepentingan yang harus saling menghilangkan.
    Negara yang kuat bukan negara yang mampu mengetahui seluruh kehidupan digital warganya,
    tetapi negara yang mampu menggunakan kewenangan tersebut secara terbatas, terukur, dan
    dapat dipertanggungjawabkan. Ketika pengawasan tidak memiliki batas yang jelas,
    persoalannya tidak lagi hanya mengenai perlindungan data, tetapi menyangkut batas kekuasaan
    negara terhadap kehidupan pribadi masyarakat. Prinsip negara hukum diuji ketika negara
    memiliki kekuasaan untuk mengawasi, tetapi tetap bersedia membatasi kekuasaannya sendiri.
    E. Rekomendasi
    Negara perlu memperjelas batas kewenangan pengawasan digital melalui aturan yang
    mengatur secara tegas mengenai alasan, sasaran, jenis data, jangka waktu, dan prosedur
    penyadapan atau akses terhadap data pribadi. Setiap tindakan pengawasan harus didasarkan
    pada dugaan yang jelas dan kepentingan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan
    dilakukan secara luas untuk mencari kemungkinan adanya pelanggaran. Mekanisme
    persetujuan dan pengawasan dari lembaga yang independen juga perlu diperkuat agar
    kewenangan pengawasan tidak hanya bergantung pada lembaga yang melakukan pengawasan
    itu sendiri.
    Data yang diperoleh melalui pengawasan harus memiliki aturan yang jelas mengenai
    penyimpanan, penggunaan, akses, dan penghapusannya. Data yang tidak berkaitan dengan
    perkara seharusnya tidak disimpan tanpa alasan hukum yang sah karena semakin banyak data
    pribadi yang dikumpulkan, semakin besar pula risiko penyalahgunaan dan kebocoran.
    Masyarakat juga perlu diberikan mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila pengawasan
    dilakukan secara tidak sah atau data pribadinya digunakan di luar tujuan yang dibenarkan
    hukum.
    Pengawasan digital harus ditempatkan sebagai alat penegakan hukum, bukan sebagai
    kekuasaan untuk mengetahui seluruh kehidupan pribadi masyarakat. Pemerintah dan aparat
    penegak hukum perlu membangun sistem pengawasan yang dapat diaudit dan
    dipertanggungjawabkan secara berkala. Prinsip yang harus dijaga adalah semakin besar
    kewenangan negara untuk mengakses kehidupan digital warga, semakin kuat pula batas,
    pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus mengikutinya. Dengan demikian,
    kepentingan keamanan tetap dapat dilindungi tanpa menjadikan privasi masyarakat sebagai
    sesuatu yang dapat dikorbankan tanpa batas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *