Artikel

Karhutla Jambi Berulang Sejauh Mana Penegakan Hukum Mampu Memberikan Efek Jera

OPINI HUKUM

Karhutla Jambi Berulang

Sejauh Mana Penegakan Hukum Mampu Memberikan Efek Jera

A. Latar Belakang

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) awal di Jambi terjadi di Desa Persiapan Air

Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi diperkirakan sejak 6 Agustus 2026

Titik api mulai terdeteksi dan membesar di area lahan gambut. Kasus karhutla kemudian

meluas ke beberapa kabupaten lain seperti Tanjung Jabung Barat (Desa Muntialo), Sarolangun

(Desa Lubuk Kepayang), serta wilayah Tanjung Jabung Timur. Luas total karhutla di Jambi

pada musim kemarau 2026 ini tercatat telah mencapai ratusan hektare dengan Kabupaten

Muaro Jambi sebagai salah satu daerah yang paling luas terdampak. Karhutla juga terjadi di

Batanghari, Tebo, dan Bungo. Pada 23 Agustus 2026, pemantauan satelit Terra-Aqua SNPP

dan NOAA 20 mencatat 3.632 hotspot di Provinsi Jambi sejak 1 Januari 2026, sedangkan

laporan Satgas Polda Jambi mencatat luas area karhutla telah mencapai sekitar 916 hektare.

Dampak karhutla kemudian tidak berhenti pada kawasan hutan atau lahan yang

terbakar. Asap yang dihasilkan mulai memengaruhi kualitas udara dan aktivitas masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi bahkan mengambil kebijakan meliburkan sementara pembelajaran

tatap muka pada jenjang PAUD, TK, SD dan SMP setelah kualitas udara berada pada kategori

sangat tidak sehat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla telah berkembang dari

persoalan kebakaran lahan menjadi persoalan yang menyentuh kesehatan masyarakat,

pendidikan, aktivitas sosial, dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang

baik dan sehat. Hingga 24 Agustus 2026, Polda Jambi mencatat 62 kasus karhutla dalam

penanganan, terdiri dari 55 kasus pada tahap penyelidikan dan tujuh kasus pada tahap

penyidikan, dengan delapan orang tersangka. Pada saat yang sama, pemerintah terus

melakukan patroli, ground checking, pemadaman darat dan udara, serta operasi pencegahan

melalui Operasi Aman Nusa II-2026 yang melibatkan 873 personel. Data terbaru per 25

Agustus 2026 juga menunjukkan Jambi masih berada di peringkat keenam jumlah hotspot

secara nasional, sementara pemerintah masih memandang perlu dilakukan operasi modifikasi

cuaca pada 27–30 Agustus karena puncak musim kemarau masih berlangsung.

Karhutla terus berulang meskipun perangkat hukum, aparat penegak hukum, dan

mekanisme pencegahan telah tersedia menimbulkan persoalan yang lebih mendasar.

Persoalannya bukan lagi semata-mata apakah hukum memiliki ketentuan untuk menjerat

pelaku, melainkan sejauh mana penegakan hukum tersebut mampu mencegah terulangnya

karhutla dan memberikan efek jera. Apabila setiap musim kemarau masyarakat kembali

menghadapi titik api, kabut asap, gangguan kesehatan dan terganggunya aktivitas pendidikan,maka efektivitas sanksi dan penegakan hukum perlu dievaluasi secara lebih serius. penanganan

karhutla juga tidak dapat hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi.

Hukum menempatkan pencegahan, pengawasan, pertanggungjawaban, penegakan sanksi, serta

pemulihan lingkungan sebagai bagian yang saling berkaitan. Keberhasilan penanggulangan

karhutla tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan,

tetapi juga dari kemampuan negara mencegah terjadinya kebakaran, menemukan pihak yang

bertanggung jawab, menjatuhkan sanksi yang proporsional, memulihkan kerusakan

lingkungan, dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.

Kondisi Jambi saat ini membawa satu pertanyaan, apakah penegakan hukum terhadap

karhutla selama ini telah mampu memberikan efek jera, atau justru masih lebih dominan

bersifat reaktif setelah kebakaran terjadi. Efektivitas hukum justru dapat dilihat dari sejauh

mana norma tersebut mampu mencegah perbuatan, memberikan pertanggungjawaban kepada

pelaku, dan melindungi masyarakat serta lingkungan dari kerusakan yang berulang. karhutla

Jambi tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman ataupun bencana musiman.

Karhutla merupakan persoalan hukum lingkungan yang mempertemukan kepentingan

perlindungan lingkungan, hak masyarakat, tanggung jawab pemerintah, kewajiban pelaku

usaha, serta efektivitas penegakan hukum.

B. Dasar Hukum

1. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketentuan ini menjadi dasar bahwa dampak kabut asap akibat karhutla menyangkut hak

konstitusional masyarakat.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023

Mengatur kewajiban menjaga lingkungan, larangan pembukaan lahan dengan cara

membakar, serta menyediakan sanksi administratif, perdata, dan pidana terhadap

pelanggaran lingkungan.

3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah

Mengatur larangan pembakaran hutan serta tanggung jawab pemegang hak atau izin

terhadap kebakaran yang terjadi di areal kerjanya.

4. PP No. 22 Tahun 2021

Mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk

pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta perlindungan mutu

lingkungan.

C. Analisis

Karhutla yang kembali terjadi di berbagai wilayah Provinsi Jambi pada musim kemarau

2026 memperlihatkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dipandang

semata-mata sebagai persoalan teknis pemadaman. Ketika dalam satu periode tercatat ribuan

hotspot dan ratusan hektare lahan terbakar, sementara puluhan perkara telah masuk dalam

penanganan kepolisian, muncul persoalan hukum mengenai seberapa efektif instrumen

penegakan hukum yang selama ini digunakan untuk mencegah terulangnya karhutla. Indonesia

sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap. Hak masyarakat atas

lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1)

UUD NRI Tahun 1945. UU PPLH kemudian membentuk mekanisme yang lebih konkret

melalui kewajiban menjaga lingkungan, larangan pembakaran yang menyebabkan pencemaran

atau kerusakan, serta instrumen sanksi administratif, perdata dan pidana. Artinya, persoalan

karhutla bukan terjadi karena hukum sama sekali tidak mengaturnya. Persoalannya bergeser

dari ketersediaan aturan menuju efektivitas penerapannya.

Polda Jambi mengerahkan 873 personel melalui Operasi Aman Nusa II-2026 dengan

kegiatan pencegahan, patroli, ground checking, pemadaman dan penegakan hukum. banyaknya

perkara yang ditangani belum dengan sendirinya membuktikan bahwa hukum telah

memberikan efek jera. Penegakan hukum dan efek jera merupakan dua hal yang berbeda.

Penegakan hukum menjawab apakah suatu pelanggaran diproses, sedangkan efek jera

berkaitan dengan apakah ancaman dan penerapan sanksi tersebut mampu memengaruhi

perilaku sehingga pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. ika ukuran keberhasilan hanya

berhenti pada jumlah laporan, penyelidikan, penyidikan atau tersangka, maka penegakan

hukum berpotensi menjadi reaktif, yaitu bekerja setelah api muncul. Padahal karakter karhutla

membutuhkan pendekatan yang lebih preventif. Hukum lingkungan seharusnya tidak hanya

digunakan untuk mencari siapa yang harus dihukum setelah kebakaran terjadi, tetapi juga untuk

memastikan bahwa pihak yang memiliki kewajiban atas suatu lahan telah melakukan

pencegahan, pengawasan dan pengendalian secara serius.

Hal tersebut menjadi semakin penting ketika kebakaran terjadi pada wilayah yang

berada dalam penguasaan atau pengelolaan pemegang hak atau izin. UU Kehutanan

menempatkan tanggung jawab atas kebakaran hutan di areal kerja kepada pemegang hak atau

izin. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi

pada pelaku lapangan. Rantai pertanggungjawaban harus ditelusuri sampai kepada pihak yang

mempunyai kewenangan, penguasaan dan kewajiban pengelolaan terhadap areal tersebut, tentu

dengan tetap memperhatikan pembuktian dan status hukum masing-masing lokasi. Efek jeratidak hanya ditentukan oleh beratnya ancaman pidana dalam undang-undang. Ancaman yang

berat tetapi jarang diterapkan, sulit dibuktikan, atau tidak diikuti dengan pemulihan lingkungan

dan pengawasan setelah perkara selesai belum tentu menghasilkan efek pencegahan yang kuat.

Sebaliknya, penegakan yang konsisten, cepat, transparan dan menyentuh pihak yang benar-

benar bertanggung jawab lebih berpotensi menciptakan kepastian hukum. Jika setiap tahun

aparat kembali berhadapan dengan persoalan yang sama, maka perlu dievaluasi apakah sanksi

yang diterapkan selama ini telah memberikan konsekuensi yang cukup bagi pelaku dan

pemegang kewajiban pengelolaan lahan. Efek jera akan sulit terbentuk apabila risiko

melakukan pembakaran masih dianggap lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh

dari pembukaan atau pengelolaan lahan. Karena itu, penegakan hukum perlu memastikan

bahwa keuntungan dari pelanggaran tidak lebih besar daripada konsekuensi hukum yang

diterima.

D. Kesimpulan dan Opini

Karhutla Jambi menunjukkan adanya persoalan yang lebih serius daripada sekadar

munculnya titik api pada musim kemarau. Ribuan hotspot, ratusan hektare lahan terbakar,

gangguan kualitas udara, serta puluhan perkara yang telah ditangani aparat memperlihatkan

bahwa karhutla masih menjadi persoalan yang berulang meskipun perangkat hukum dan

mekanisme penegakan hukum telah tersedia. Data tersebut belum cukup untuk menyatakan

bahwa penegakan hukum gagal, tetapi juga belum dapat dijadikan dasar bahwa hukum telah

memberikan efek jera. Efek jera tidak dapat diukur hanya dari jumlah tersangka atau perkara

yang diproses. Ukuran yang lebih penting adalah apakah penegakan hukum mampu mengubah

perilaku, mencegah kebakaran berikutnya, memastikan pihak yang bertanggung jawab

menerima konsekuensi yang sepadan, serta memulihkan lingkungan yang telah rusak. Jika

setiap musim kemarau persoalan yang sama kembali terjadi, maka efektivitas penegakan

hukum patut terus dievaluasi.

Persoalan utama karhutla Jambi bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada

bagaimana hukum tersebut dijalankan secara konsisten dan menghasilkan pencegahan nyata.

Hukum tidak boleh hanya hadir setelah asap memenuhi udara dan masyarakat mulai merasakan

dampaknya. Penegakan hukum harus bergerak lebih awal melalui pengawasan, pencegahan,

penelusuran sumber api, serta pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewajiban atas

pengelolaan lahan. persoalan utama karhutla Jambi bukan terletak pada ketiadaan hukum,

melainkan pada bagaimana hukum tersebut dijalankan secara konsisten dan menghasilkan

pencegahan nyata. Hukum tidak boleh hanya hadir setelah asap memenuhi udara dan

masyarakat mulai merasakan dampaknya. Penegakan hukum harus bergerak lebih awal melaluipengawasan, pencegahan, penelusuran sumber api, serta pemeriksaan terhadap pihak yang

memiliki kewajiban atas pengelolaan lahan. Penegakan hukum berjalan, tetapi

keberulangannya menunjukkan bahwa pekerjaan hukum belum selesai. Keberhasilan baru

dapat dikatakan lebih nyata apabila penindakan menghasilkan perubahan perilaku dan

penurunan kejadian karhutla, bukan sekadar bertambahnya jumlah perkara.

Masyarakat seharusnya tidak berpandangan bahwa saat ini adalah musim asap yang

harus diterima setiap tahun. Bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, karhutla harus

diperlakukan sebagai persoalan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat yang

membutuhkan pencegahan, penindakan, pertanggungjawaban, dan pemulihan secara

bersamaan. Sedangkan bagi pemegang hak atau izin atas lahan, kepatuhan terhadap kewajiban

pencegahan kebakaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung

jawab hukum untuk memastikan kegiatan pengelolaan lahan tidak mengorbankan lingkungan

dan masyarakat.

E. Rekomendasi

1. pemerintah perlu memperkuat pencegahan sebelum kebakaran terjadi, terutama pada

wilayah gambut dan daerah yang berulang kali menjadi titik rawan. Pengawasan

terhadap lahan harus dilakukan secara aktif, termasuk pemantauan titik panas,

pemeriksaan lapangan, serta tindakan cepat terhadap indikasi kebakaran.

2. Penegakan hukum harus memberikan konsekuensi nyata kepada pelaku. Proses hukum

tidak boleh berhenti pada pemadaman api atau penetapan tersangka. Apabila

berdasarkan pembuktian ditemukan pihak yang bertanggung jawab, sanksi harus

diterapkan secara tegas dan proporsional, termasuk menelusuri pertanggungjawaban

pemegang hak atau izin apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tetapi menciptakan efek jera sehingga

pembakaran tidak lagi dipandang sebagai cara yang murah dan mudah untuk membuka

atau mengelola lahan.

3. Penegakan hukum harus disertai pemulihan lingkungan. Lahan yang terbakar tidak

cukup hanya dinyatakan padam. Pemulihan ekosistem, terutama pada kawasan gambut,

perlu menjadi bagian dari pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, sanksi tidak berhenti pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga

memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.

4. Masyarakat perlu dilibatkan sebagai bagian dari pencegahan. Masyarakat harus

mengetahui bahwa menemukan titik api bukan berarti menunggu sampai kebakaran

meluas. Informasi mengenai lokasi kebakaran dapat segera dilaporkan kepada aparatatau pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti. Pada saat yang sama, masyarakat

juga perlu memahami bahwa pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum

bukan persoalan biasa dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

5. Transparansi penanganan perkara perlu diperkuat. Pemerintah dan aparat penegak

hukum perlu memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan

karhutla, termasuk tindakan hukum terhadap pelaku dan upaya pemulihan lingkungan.

Transparansi penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap kebakaran

ditangani secara serius dan tidak berhenti sebagai pemberitaan sesaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *