OPINI HUKUM
RISIKO HUKUM MENGHAMILI PACAR TAPI TIDAK DINIKAHI
Hubungan yang menyebabkan kehamilan di luar perkawinan dapat menimbulkan beberapa konsekuensi hukum, baik dari sisi hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, maupun sosial. Penting untuk memahami bahwa hukum Indonesia tidak serta merta mempidanakan hubungan suka sama suka antara pasangan dewasa, namun ada konsekuensi lain yang bisa muncul.
- RISIKO HUKUM PIDANA
a. Jika Hubungan Dilakukan Dengan Persetujuan (Suka Sama Suka) dan Kedua Belah Pihak Sudah Dewasa
Tidak ada ancaman pidana selama keduanya sudah berusia 18 tahun ke atas, karena:
• Hubungan seksual suka sama suka tidak dipidana dalam KUHP maupun UU lainnya (kecuali di daerah yang menerapkan perda syariah tertentu seperti Aceh).
• Yang dilanggar adalah norma sosial dan moral, bukan norma pidana.
b. Jika Perempuan Masih di Bawah Umur (di bawah 18 tahun)
Ini masuk tindak pidana:
• UU Perlindungan Anak No. 35/2014 (pasal 81–82) → ancaman pidana 5 – 15 tahun.
• Tidak peduli suka atau tidak suka, laki-laki tetap dianggap pelaku.
• Bisa ditambah denda dan pemberatan hukuman.
Catatan: ini yang paling berat risikonya. - RISIKO HUKUM PERDATA
a. Tanggung Jawab Nafkah Anak
Jika laki-laki tidak menikahi, perempuan bisa:
• Mengajukan penetapan asal-usul anak ke Pengadilan Negeri berdasarkan:
• Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, yang menegaskan anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis bila terbukti (uji DNA bisa dipakai).
Akibatnya:
• Laki-laki wajib bertanggung jawab, termasuk nafkah dan biaya pendidikan anak.
b. Pengakuan Anak (voluntary)
Laki-laki bisa mengakui anak lewat:
• Akta Pengakuan Anak di Disdukcapil.
Jika tidak diakui?
• Ibu dapat menggugat penetapan ayah biologis di pengadilan.
- RISIKO HUKUM ADAT & SOSIAL
Di banyak daerah di Indonesia:
• Keluarga perempuan dapat menuntut tanggung jawab adat.
• Bisa berupa:
• bayar denda adat,
• biaya “tutup malu”,
• pertemuan adat untuk menyelesaikan masalah.
Tidak bersifat pidana negara, tetapi sangat mengikat secara sosial terutama di pedesaan. - RISIKO HUKUM ADMINISTRATIF TERKAIT PENCATATAN KELAHIRAN
Jika laki-laki menolak menikahi:
• Anak tetap bisa didaftarkan dengan akta kelahiran, tetapi hanya mencantumkan nama ibu.
• Jika ingin mencantumkan nama ayah, harus ada:
• pengakuan anak, atau
• putusan pengadilan (uji DNA dapat menjadi bukti). - RISIKO GUGATAN PERDATA
Perempuan berhak menggugat:
• biaya kehamilan dan persalinan,
• nafkah anak,
• kerugian immateriil (jarang dikabulkan, tetapi dapat diajukan). - RISIKO REPUTASI & RELASI SOSIAL
Meskipun bukan aspek hukum formal, hubungan yang mengakibatkan kehamilan tetapi laki-laki tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan:
• Tekanan sosial,
• Konflik keluarga,
• Sanksi adat,
• Kerugian psikologis bagi perempuan dan anak.
KESIMPULAN
Menghamili pacar tapi tidak menikahinya tidak otomatis menjadi tindak pidana, kecuali:
✔ Perempuan masih di bawah umur pidana berat (UU Perlindungan Anak)
✔ Ada paksaan, kekerasan, atau tipu daya bisa dipidana.
Namun tetap ada risiko besar:
1. Tanggung jawab perdata atas anak (nafkah & hak keperdataan).
2. Gugatan pengakuan anak dan penetapan ayah biologis.
3. Sanksi adat dan sosial.
4. Tanggung jawab biaya kehamilan dan persalinan.
5. Beban moral dan reputasi.

