OPINI HUKUM
Perbedaan Pencucian Uang dan Perampasan Aset
I. Latar Belakang
Dalam sistem hukum pidana modern, kejahatan tidak hanya dipandang dari aspek siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana hasil kejahatan tersebut dikelola dan dinikmati. Dua konsep hukum yang sering dikaitkan dalam konteks ini adalah pencucian uang (money laundering) dan perampasan aset (asset forfeiture).
Pencucian uang adalah kejahatan yang bertujuan menyamarkan hasil tindak pidana agar tampak sah secara hukum. Sementara itu, perampasan aset adalah tindakan hukum yang bertujuan menyita atau mengambil kembali hasil kejahatan tersebut agar tidak dinikmati oleh pelaku.
Kedua konsep ini sering disalahpahami sebagai hal yang sama, padahal keduanya memiliki tujuan, mekanisme, dan implikasi hukum yang berbeda. Perbedaan ini penting dipahami, terutama dalam praktik penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan seperti korupsi, narkotika, tindak pidana terorganisir, dan terorisme.
II. Rumusan Masalah
- Apa pengertian hukum dari pencucian uang dan perampasan aset?
- Apa perbedaan mendasar antara pencucian uang dan perampasan aset dari segi:
- Substansi hukum
- Proses hukum
- Tujuan hukum
- Bagaimana keduanya saling berkaitan dalam penegakan hukum pidana?
III. Dasar Hukum
1. Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo. UU No. 25 Tahun 2003 (sebelum dicabut oleh UU No. 8 Tahun 2010).
2. Perampasan Aset
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, khususnya Bab X tentang perampasan aset.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): mengenai penyitaan dan eksekusi putusan pidana.
- UU Tindak Pidana Korupsi: pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset.
- Rencana legislasi tentang RUU Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NBAF).
IV. Pembahasan
1. Pencucian Uang (Money Laundering)
Pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow-up crime) dari kejahatan asal (predicate crime), seperti korupsi, narkoba, atau perdagangan manusia. Pelaku berusaha menyamarkan hasil kejahatan tersebut agar tampak sah, melalui berbagai cara seperti:
- Menyetor uang ke bank atas nama pihak lain
- Membeli aset menggunakan “uang gelap”
- Membuat perusahaan fiktif untuk mencuci dana ilegal
Tujuan utamanya adalah melegalkan aset hasil kejahatan agar bisa digunakan tanpa kecurigaan penegak hukum.
2. Perampasan Aset (Asset Forfeiture)
Perampasan aset adalah tindakan hukum untuk mengambil alih harta kekayaan yang diduga atau terbukti berasal dari tindak pidana. Bisa dilakukan melalui:
- Putusan pidana (conviction-based forfeiture)
- Tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture, NCB), misalnya jika pelaku melarikan diri atau meninggal.
Tujuan perampasan aset adalah:
- Mengembalikan kerugian negara atau masyarakat
- Mencegah pelaku atau keluarganya menikmati hasil kejahatan
- Menyampaikan pesan bahwa kejahatan tidak menguntungkan
3. Perbedaan Mendasar
| Aspek | Pencucian Uang | Perampasan Aset |
| Jenis | Tindak pidana (kriminal) | Upaya hukum (penyitaan/perampasan) |
| Sifat | Kejahatan aktif (melakukan penyamaran) | Langkah hukum pasif/aktif dari negara |
| Pelaku | Pelaku kejahatan atau pihak yang membantu | Penegak hukum atas aset pelaku |
| Tujuan | Menyembunyikan asal-usul dana haram | Mengambil alih aset hasil kejahatan |
| Bentuk Hukum | Pidana | Pidana dan/atau perdata administratif |
| Hubungan | Pelaku mencuci uang agar tidak bisa dirampas | Negara merampas hasil kejahatan, termasuk yang telah dicuci |
V. Kesimpulan
Pencucian uang dan perampasan aset adalah dua konsep hukum yang berbeda namun saling terkait erat.
- Pencucian uang adalah kejahatan untuk menyamarkan asal usul hasil kejahatan.
- Perampasan aset adalah alat hukum untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan dari pelaku.
Keduanya merupakan bagian dari strategi anti-money laundering dan anti-kejahatan ekonomi dalam sistem hukum pidana modern. Pemahaman terhadap perbedaan ini penting bagi aparat penegak hukum, pengacara, dan masyarakat agar penegakan hukum lebih efektif.

