OPINI HUKUM
Macetnya Pemberian Dividen Saham sebagai Suatu Tindak Pidana
- Latar Belakang
Dividen merupakan hak pemegang saham sebagai bagian dari keuntungan perusahaan. Dalam praktik pasar modal maupun kepemilikan saham tertutup, dividen baik dalam bentuk tunai maupun saham menjadi insentif utama bagi investor untuk menanamkan modalnya. Namun, tidak jarang terjadi kasus di mana perusahaan tidak merealisasikan pembagian dividen yang telah dijanjikan atau diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketika pembagian dividen telah disetujui dalam RUPS, tetapi kemudian tidak direalisasikan tanpa alasan yang sah atau dilakukan dengan niat manipulatif, maka situasi ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan tindak pidana. Hal ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga mencederai kepercayaan investor terhadap dunia usaha.
- Dasar Hukum
Beberapa ketentuan yang relevan terkait pembagian dividen dan potensi tindak pidananya antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
- Pasal 71 ayat (1): “Dividen hanya dapat dibagikan apabila Perseroan memiliki saldo laba positif.”
- Pasal 71 ayat (3): “RUPS menetapkan jumlah dividen yang akan dibagikan.”
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Bisa diterapkan jika pengurus dengan sengaja tidak menyerahkan dividen yang sudah menjadi hak pemegang saham.
- Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dapat dikaitkan bila sejak awal perusahaan sudah berniat tidak membayar dividen, tetapi tetap menarik investor.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Pasal 90: Kewajiban keterbukaan informasi dan pelaporan termasuk rencana pembagian dividen.
- Pasal 104: Mengenai perbuatan manipulatif di pasar modal.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Dapat juga digunakan untuk gugatan perdata dalam konteks wanprestasi, namun fokus kita dalam tulisan ini adalah pidananya.
Analisis: Kapan Macetnya Dividen Menjadi Tindak Pidana?
Tidak semua keterlambatan atau kegagalan pembagian dividen otomatis merupakan tindak pidana. Tindakan tersebut baru bisa dipidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, antara lain:
1. Terdapat Niat Jahat (Mens Rea)
Jika pengurus atau direksi dengan sengaja tidak menyalurkan dividen padahal:
- Keuangan perusahaan memungkinkan,
- Sudah diputuskan dalam RUPS,
- Telah diumumkan secara publik, maka hal ini bisa menjadi bukti adanya itikad buruk atau penipuan.
2. Tindakan Melawan Hukum (Actus Reus)
- Tidak mentransfer dividen ke rekening pemegang saham;
- Tidak memberi alasan sah atas keterlambatan;
- Mengalihkan dana dividen untuk kepentingan lain secara ilegal;
- Membuat laporan keuangan palsu untuk menghindari pembagian dividen.
3. Penggelapan atau Penipuan
Jika dana dividen sudah tersedia dan dialihkan, maka bisa dikategorikan sebagai penggelapan (Pasal 372 KUHP). Jika sejak awal sudah diketahui bahwa dividen tidak akan dibayar, tetapi tetap diumumkan untuk menarik investor, maka ini adalah penipuan (Pasal 378 KUHP).
Contoh Kasus
Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa macetnya pembagian dividen bisa masuk ke ranah pidana, terutama di perusahaan tertutup (non-Tbk), ketika direksi menggunakan dana dividen untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam beberapa kasus yang sampai ke pengadilan, pelaku dijatuhi hukuman penjara serta denda.
- Kesimpulan dan Opini
Pemberian dividen bukan sekadar kebijakan perusahaan, tetapi juga merupakan bentuk kewajiban hukum setelah diputuskan dalam RUPS. Jika keputusan RUPS tidak dijalankan tanpa alasan yang sah, dan terutama jika disertai niat manipulatif, maka hal ini patut dikualifikasikan sebagai tindak pidana, baik penggelapan maupun penipuan.
Maka dari itu, penting bagi para pemegang saham untuk:
- Mengawasi proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan RUPS;
- Menuntut transparansi laporan keuangan perusahaan;
- Tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.
- Rekomendasi
- Pemerintah dan OJK perlu memperketat pengawasan atas pelaksanaan RUPS dan realisasi pembagian dividen, terutama di perusahaan non-Tbk.
- Pemegang saham perlu memahami hak-haknya dan segera mengambil tindakan hukum bila terjadi wanprestasi yang berpotensi pidana.
- Revisi UU PT atau penerbitan peraturan turunan yang memberikan sanksi lebih tegas bagi pengurus yang lalai atau sengaja tidak membayar dividen.

