OPINI HUKUM
Fraud sebagai Suatu Kelalaian, Bukan Suatu Tindak Pidana?
I. Latar Belakang
Dalam praktik hukum dan dunia usaha, istilah fraud sering diartikan sebagai penipuan atau perbuatan curang yang merugikan pihak lain. Secara umum, fraud dipandang sebagai tindak pidana, terutama ketika mengandung unsur penipuan, penggelapan, atau manipulasi data yang merugikan korban secara materiil.
Namun, dalam beberapa kasus, pelaku atau pihak yang bertanggung jawab mencoba mengklasifikasikan fraud sebagai kelalaian (negligence), bukan kejahatan (crime). Pendekatan ini sering muncul sebagai strategi pembelaan untuk menghindari hukuman pidana, dengan menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa niat jahat (dolus), melainkan karena kelalaian atau kesalahan prosedural biasa.
Lalu, apakah fraud bisa dikategorikan sebagai kelalaian semata? Ataukah fraud selalu merupakan tindak pidana?
II. Rumusan Masalah
- Apa definisi hukum dari fraud dan bagaimana karakteristiknya?
- Apakah fraud dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian?
- Dalam konteks hukum pidana Indonesia, apakah fraud termasuk tindak pidana atau hanya kesalahan administratif?
III. Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 378: Penipuan
- Pasal 372: Penggelapan
- Pasal 415: Penggelapan dalam jabatan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal-pasal mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan wewenang.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Tanggung jawab direksi terhadap kerugian akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan wewenang.
- Standar Internasional (ACFE, COSO Framework):
- Fraud didefinisikan sebagai tindakan curang yang disengaja untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah atau melanggar hukum
IV. Pembahasan
1. Definisi Fraud
Fraud secara umum adalah tindakan curang, manipulatif, atau menipu yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, dan biasanya menyebabkan kerugian pada pihak lain.
Contoh fraud:
- Pemalsuan laporan keuangan
- Menyalahgunakan dana perusahaan
- Korupsi, suap, dan gratifikasi
- Manipulasi kontrak pengadaan
2. Fraud: Kelalaian atau Tindak Pidana?
Perbedaan mendasar antara fraud dan kelalaian (negligence) terletak pada unsur kesengajaan (intent/dolus).
| Aspek | Fraud | Kelalaian |
| Niat (mens rea) | Ada niat jahat (dolus) | Tidak ada niat jahat |
| Tindakan | Aktif dan tersembunyi | Pasif, tidak disengaja |
| Tujuan | Untuk keuntungan pribadi/merugikan pihak lain | Tidak disengaja, akibat lalai/tidak hati-hati |
| Akibat hukum | Tindak pidana | Bisa administratif atau perdata |
Jika perbuatan dilakukan dengan sengaja, maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana fraud. Namun jika terjadi tanpa unsur niat jahat, dan lebih karena kelalaian administratif, maka sifatnya bisa menjadi tanggung jawab administratif atau perdata, bukan pidana.
3. Konteks dalam Hukum Indonesia
Dalam hukum Indonesia, fraud dengan niat jahat termasuk ke dalam ranah hukum pidana, seperti:
- Penipuan (Pasal 378 KUHP)
- Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
- Korupsi (UU Tipikor)
- Pencucian uang (UU TPPU)
Namun, tidak semua kesalahan manajerial atau kerugian perusahaan otomatis dikategorikan fraud. Bila tidak ada unsur kesengajaan, maka perbuatan itu bisa masuk dalam ranah kelalaian jabatan, yang diselesaikan melalui mekanisme perdata, administratif, atau etik, bukan pidana.
V. Kesimpulan
Fraud bukanlah kelalaian. Fraud adalah tindak pidana ketika dilakukan secara sadar dan bertujuan merugikan pihak lain atau memperoleh keuntungan pribadi.
Namun demikian, dalam praktik hukum, penting untuk membedakan antara fraud murni dan kesalahan administratif/kelalaian. Tidak semua kerugian akibat keputusan bisnis yang gagal dapat dikategorikan sebagai fraud. Oleh karena itu, unsur niat jahat (mens rea) harus menjadi fokus utama dalam menentukan apakah suatu perbuatan masuk dalam kategori fraud pidana atau kelalaian.

