OPINI HUKUM
APA BEDA RUPS SIRKULER DENGAN RUPS BIASA
I. Latar Belakang
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ penting dalam struktur tata kelola perseroan terbatas. Melalui RUPS, para pemegang saham menggunakan haknya untuk mengambil keputusan-keputusan fundamental terkait arah dan kebijakan perusahaan. Dalam praktiknya, terdapat dua bentuk pelaksanaan RUPS, yaitu RUPS biasa (konvensional) dan RUPS sirkuler (circular resolution)
Perbedaan antara keduanya seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai validitas hukum keputusan yang diambil tanpa pertemuan fisik (RUPS sirkuler). Di era digital dan mobilitas tinggi, mekanisme RUPS sirkuler menjadi solusi efisien, namun harus tetap memperhatikan batasan hukum agar keputusan yang dihasilkan sah dan mengikat.
II. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan RUPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya:
Pasal 75–91 UUPT : mengatur mengenai RUPS, jenis, tata cara, dan kewenangan.
Pasal 91 UUPT : secara eksplisit memperkenankan pengambilan keputusan RUPS tanpa menyelenggarakan rapat secara fisik, sepanjang seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis.
Selain itu, pelaksanaannya juga dapat merujuk pada:
Anggaran Dasar Perseroan, yang dapat mengatur lebih lanjut mekanisme RUPS sirkuler.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan terbuka, seperti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, yang juga mengakomodasi pelaksanaan RUPS elektronik.
III. Pengertian dan Mekanisme
1. RUPS Biasa (Konvensional)
RUPS biasa merupakan rapat yang diselenggarakan secara fisik atau elektronik dengan pemanggilan resmi, agenda yang telah ditentukan, dan kuorum kehadiran sesuai ketentuan.
RUPS biasa dapat berupa:
RUPS Tahunan, diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
RUPS Luar Biasa, diselenggarakan sewaktu-waktu untuk kebutuhan khusus.
Prosedurnya mencakup
Pemanggilan resmi kepada seluruh pemegang saham.
Kehadiran fisik atau daring sesuai ketentuan.
Pemungutan suara (voting) untuk pengambilan keputusan.
Risalah rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan notaris.
2. RUPS Sirkuler (Circular Resolution)
RUPS sirkuler adalah mekanisme pengambilan keputusan tanpa rapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UUPT. Keputusan dianggap sah sebagai keputusan RUPS apabila:
Seluruh pemegang saham dengan hak suara sah menyetujui secara tertulis (unanimous written consent).
Dokumen persetujuan tertulis tersebut ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.
Risalah atau dokumen hasil keputusan disimpan oleh perseroan sebagai bukti keputusan RUPS.
Dengan demikian, RUPS sirkuler tidak memerlukan kehadiran fisik, pemanggilan formal, atau voting, karena seluruh keputusan diambil berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.
IV. Perbedaan Utama
| Aspek | RUPS Biasa | RUPS Sirkuler |
| ——————————– | ————————————————– | ———————————————————————- |
| Bentuk Pelaksanaan | Rapat fisik atau elektronik | Tanpa rapat, melalui persetujuan tertulis |
| Dasar Hukum | Pasal 75–90 UUPT | Pasal 91 UUPT |
|Kehadiran/Kuorum | Harus memenuhi kuorum sesuai anggaran dasar | Tidak memerlukan kuorum, tetapi harus unanimous |
| Pemanggilan Rapat | Wajib dilakukan oleh Direksi atau Komisaris | Tidak diperlukan |
| Proses Pengambilan Keputusan | Melalui voting atau musyawarah | Melalui persetujuan tertulis semua pemegang saham |
| Kelebihan | Transparan, interaktif, dapat mendiskusikan agenda | Cepat, efisien, praktis untuk keputusan mendesak |
| Kelemahan | Memerlukan waktu, biaya, dan koordinasi | Tidak bisa dilaksanakan jika ada satu pemegang saham yang tidak setuju |
V. Analisis dan Implikasi Hukum
RUPS sirkuler sah dan mengikat sepanjang memenuhi unsur persetujuan tertulis seluruh pemegang saham. Namun, apabila terdapat satu pemegang saham yang tidak menandatangani atau tidak menyetujui, maka keputusan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan RUPS.
Di sisi lain, RUPS biasa memiliki keunggulan dari sisi transparansi dan partisipasi, karena memungkinkan diskusi terbuka antar pemegang saham. Dalam konteks perusahaan dengan banyak pemegang saham atau kepemilikan publik, mekanisme RUPS sirkuler sering kali tidak praktis karena sulit memperoleh persetujuan tertulis secara bulat.
Bagi perseroan tertutup atau keluarga, RUPS sirkuler merupakan mekanisme efisien, terutama untuk keputusan operasional yang bersifat mendesak tanpa harus melalui prosedur pemanggilan formal.
VI. Kesimpulan
Perbedaan mendasar antara RUPS sirkuler dan RUPS biasa terletak pada cara pengambilan keputusan. RUPS biasa dilakukan melalui pertemuan fisik atau elektronik dengan mekanisme rapat, sedangkan RUPS sirkuler dilakukan tanpa rapat dengan syarat adanya persetujuan tertulis seluruh pemegang saham.
Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama selama memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam UUPT. Oleh karena itu, pilihan mekanisme pelaksanaan RUPS harus disesuaikan dengan karakteristik perseroan, urgensi keputusan, dan tingkat partisipasi pemegang saham.

